Sop Kesehatan Kerja PKM Soreang [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KESEHATAN KERJA



SOP



PEMERINTAH KABUPATEN BANDUNG 1. Pengertian



No. Dokumen : KR/SOP/......../BLN/2023 No. Revisi : Tanggal Terbit : Halaman :1/2 Mengetahui Kepala Puskesmas Soreang PUSKESMAS SOREANG dr.Dewi Syafitri NIP.1972200032009042001



Upaya Kesehatan Kerja merupakan salah satu kegiatan pokok Puskesmas dalam rangka memberikan perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja kepada masyarakat pekerja di wilayah kerja Puskesmas. Tujuan Umum: Meningkatkan kemampuan pekerja untuk menolong dirinya sendiri sehingga terjadi peningkatan status kesehatan dan akhirnya peningkatan produktifitas kerja melalui upaya Kesehatan Kerja.



2. Tujuan



Tujuan Khusus : A. Peningkatan kemampuan masyarakat pekerja dalam upaya peningkatan kesehatan ,pencegahan penyakit akibat kerja,penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan.



B. Peningkatan keselamatan kerja dengan mencegah pemajanan bahanbahan yang dapat membahayakan lingkungkungan kerja dan masyarakat serta penerapan prinsip-prinsip ergonomik. SK Kepala Puskesmas nomor:/...SK//PKM /1/2018 Tentang Kebijakan berbasis 3. Kebijakan



Pelayanan Pedoman Pelaksanaan Upaya Kesehatan Kerja di Puskesmas



4. Referensi 5. Langkah-langkah



1) Prosedur pelayanan kesehatan pekerja yang berkunjung ke puskesmas dilayani seperti pengunjung umum lainnya. 2) Kartu berobat/register diberi kode untuk memisahkan dengan pengunjung lain. 3) Pada pemeriksaan digunakan formulir diagnosis penyakit akibat hubungan kerja. 4) Bila pada hasil pemeriksaan ternyata ada hubungannya dengan penyakit menular lainnya maka dilakukan tindak lanjut pemantauan ke tempat kerja/lingkungan kerja,dan juga untuk memberikan penyuluhan mencegah timbulnya penyakit/kecelakaan tersebut. 5) Bila terdapat peningkatan /out break penyakit,maka dilakukan tindak lanjut ke tempat kerja/lingkungannya untuk pemeriksaan terhadap pekerja lainnya dan juga memberikan penyuluhan mencegah timbulnya penyakit tersebut. 6) Bila tidak dapat diatasi di Puskesmas,dirujuk seperti penderita umum lainnya,yaitu ke Rumah Sakit kabupaten/ Propinsi atau Balai Kesehatan



Kerja Masyarakat (BKKM) 7) Pencatatan ke buku register kunjungan 5.8 Pelaporan ke Dinas Kesehatan sebulan sekali .



1. Pendaftaran 2. BP 3. Promkes 4. Sanitasi



6. Unit Terkait



5. Laborat 6. Gizi 7. Farmasi Formulir Form konseling 7. Dokumen Terkait



Formulir Laboratorium Formulir Rujukan



8. Rekaman Historis Perubahan



No



Yang diubah



Isi Perubahan



Tanggal Mulai diberlakukan