Sop Kode Merah (Code Red) + Pass - PDF - Upload [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KODE MERAH (CODE RED)



UPTD RSUD MAJENANG



No. Dokumen



No. Revisi



445/1118/mfk.spo/2022



1



STANDAR



Tanggal Terbit



PROSEDUR



22 Januari 2022



OPERASIONAL



PENGERTIAN TUJUAN KEBIJAKAN



Halaman 1/4



Ditetapkan, DIREKTUR UPTD RSUD MAJENANG



dr. Reza Prima Muharama Penata Tingkat I NIP. 19791121 201001 1 012 Kode Merah (Code Red) adalah kode emergensi untuk kondisi kebakaran yang membutuhkan kesiapan dan kesigapan petugas untuk memadamkan api, mengevakuasi pasien, alat kesehatan, dokumen dll. Sebagai acuan penerapan langkah-langkah untuk penanganan kebakaran dan proses evakuasi pasien, alat kesehatan, dokumen dll. Kebijakan Direktur RSUD Majenang Nomor 445/1054/XII/2021 tentang Kebijakan Manajeman Fasilitas dan Keselamatan di UPTD RSUD Majenang 1. Siapkan personil tim Code Red pada tiap ruangan dengan mengisi daftar petugas code red di papan tim bencana/ kebakaran (Code Red) setiap shift jaga. 2.



Tim Code Red setiap shift terdapat 4 orang dengan tugas masingmasing, apabila ada ruangan yang kekurangan personil dalam shift, maka akan dilengkapi oleh petugas satpam.



3.



Setiap petugas sudah dipersiapkan helm sebagai pengamanan dalam bertugas dengan warna berbeda-beda sesuai dengan tugas masingmasing. Pembagian tugasnya antara lain : 



Petugas helm merah bertugas memadamkan dan mengendalikan api serta memutus rantai penyebaran api dengan APAR agar



PROSEDUR



tidak membesar dan menjalar. 



Petugas helm kuning bertugas mengevakuasi pasien keluar dari ruangan melalui jalur evakuasi menuju ke titik kumpul atau tempat yang aman dari bahaya kebakaran.







Petugas helm biru bertugas mengevakuasi dokumen penting rumah sakit keluar dari ruangan melalui jalur evakuasi menuju ke titik kumpul atau tempat yang aman dari bahaya kebakaran.







Petugas helm putih bertugas mengevakuasi aset rumah sakit keluar dari ruangan melalui jalur evakuasi menuju ke titik kumpul atau tempat yang aman dari bahaya kebakaran



KODE MERAH (CODE RED)



UPTD RSUD MAJENANG



4.



No. Dokumen



No. Revisi



445/1118/mfk.spo/2022



1



Halaman 2/4



Untuk memudahkan mengevakuasi, di RSUD Majenang membagi wilayah bencana kebakaran menjadi 10 (sepuluh) zona. Setiap ruangan terdapat papan penunjuk keterangan zona bencana kebakaran beserta ruangan dan arah evakuasi menuju titik kumpul.



5.



Pembagian wilayah bencana kebakaran antara lain : 



Zona A : Perkantoran lantai 2, Aula, Ruang Komed, Klinik umum, Klinik Psikolog, Ruang Transit.







Zona B : Laboratorium, ATM, IGD, Poliklinik rawat jalan, Instalasi Farmasi Rawat Jalan, Kasir.







Zona C : Ruang Mawar, Ruang Soka, Ruang Wijaya Kusuma, Ruang Anggrek, Ruang Radiologi, Masjid, Ruang Flamboyan.







Zona D : Ruang Haemodialisa lama, Ruang Gizi/Dapur, Kantin, Ruang Laundry, ruang Pemulasaran Jenazah.







Zona E : Rehabilitasi Medik, Ruang Bougenville, Ruang CSSD, Instalasi Farmasi Rawat Inap.



PROSEDUR







Zona F : Ruang Melati, Ruang Haemodialisa 2, Ruang IBS, Ruang ATK, IPSRS, Ruang Rekam Medis.



6.







Zona G : Ruang ATK, IPSRS, Rekam Medis, Case Mix, IPAL.







Zona H : Ruang Dahlia, Ruang ICU.







Zona I : Ruang Edelwais, Ruang Aster.







Zona J : Gedung Power House/Genset, Gedung parkir.



Apabila terjadi/ ada laporan insiden Petugas pemadam api (helm merah) segera memberitahu kepala / koordinator dengan berteriak Code red di ruang...(sebutkan nama ruangannya), selanjutnya segera memadamkan api dengan APAR sesuai dengan prosedur, dan amankan sekitar lokasi titik api agar api tidak semakin menjalar



7.



Kepala / koordinator ruangan tersebut segera telpon ke operator emergency (bagian informasi atau security apabila diluar jam dinas) ke nomor telepon 888, laporkan Code Red.., sebutkan tempat kejadian kebakaran.



KODE MERAH (CODE RED) No. Dokumen



No. Revisi



445/1118/mfk.spo/2022



1



Halaman 3/4



UPTD RSUD MAJENANG 8.



Operator menginformasikan melalui pengeras suara tentang adanya inside kebakaran dengan mengucapkan : Code Red (3 kali), di....... (menyebut tempat kejadian), sebanyak 3 kali.



9. Operator menghubungi Komandan Tim Penanggulangan Bencana yaitu kepada Kabag Umum yang selanjutnya melaporkan kepada Direktur UPTD RSUD Majenang. 10. Setelah semua Petugas pemadam api (helm merah) di seluruh Rumah Sakit mendengar Code red, segera memberikan pertolongan memadamkan api dengan APAR yang ada diruangan masingmasing. 11. Apabila Petugas pemadam api (helm merah) ruangan atau satpam menilai kebakaran tidak dapat dipadamkan segera melaporkan ke Kepala / Koordinator ruangan yg terbakar, dengan menyampaikan,.” api tidak bisa dipadamkan..” PROSEDUR



12. Kepala / koordinator ruangan tersebut segera telpon kembali ke operator emergency (bagian informasi)



nomor telepon 888,



laporkan bahwa api tidak bisa dipadamkan. 13. Operator menghubungi Komandan Tim Penanggulangan Bencana kembali yaitu kepada Kabag Umum dan Security untuk melakukan evakuasi 14. Kabag Umum menginstruksikan evakuasi dan menelpon ke call center Pemadam Kebakaran nomer: 113. selanjutnya melaporkan ke Direktur UPTD RSUD Majenang 15. Petugas evakuasi pasien (helm Kuning) bertugas mengevakuasi pasien keluar dari ruangan melalui jalur evakuasi menuju ke titik kumpul atau tempat yang aman dari bahaya kebakaran 16. Petugas evakuasi dokumen (helm Biru) bertugas mengevakuasi dokumen penting rumah sakit keluar dari ruangan melalui jalur evakuasi menuju ke titik kumpul atau tempat yang aman dari bahaya kebakaran.



KODE MERAH (CODE RED) No. Dokumen



No. Revisi



445/1118/mfk.spo/2022



1



Halaman



UPTD RSUD



4/4



MAJENANG 17. Petugas evakuasi aset (helm Putih) bertugas mengevakuasi aset rumah sakit keluar dari ruangan melalui jalur evakuasi menuju ke titik kumpul atau tempat yang aman dari bahaya kebakaran. 18. Tim penanggulangan kebakaran dari satpam dan tim dari ruangan lain segera membantu memadamkan api dan mengevakuasi pasien, dokumen, dan aset rumah sakit. 19. Apabila api sudah padam dan kondisi sudah aman Tim PROSEDUR



Penanggulangan Bencana menginformasikan kepada operator (888) bahwa insiden kebakaran sudah tertangani dengan baik. 20. Petugas informasi atau petugas security menonaktifkan Code Red. dengan mengumumkan dipengeras suara Code Red..di ruang…..di non aktifkan. Code Red..di ruang…..di non aktifkan. Code Red..di ruang…..di non aktifkan. 21. Tim Penanggulangan Bencana segera membuat pencatatan dan pelaporan kepada Direktur maksimal 1x24 jam.



UNIT TERKAIT



Semua unit terkait