22 0 66 KB
RSUD KOTA LANGSA Jln. Jend. A. Yani No.1 KOTA LANGSA
PENULISAN KODE PENYAKIT DAN TINDAKAN ICD NO DOKUMEN :
NO REVISI :
HALAMAN : 1/2
DITETAPKAN OLEH : TANGGAL TERBIT: PROSEDUR TETAP dr. HERMAN I PEMBINA TINGKAT 1 (IV/b) NIP : 19630923 200003 1 001 Pengkodean (Coding) yaitu : suatu proses pembuatan kode PENGERTIAN
atas diagnosa penyakit dan prosedur tindakan berdasarkan klasifikasi yang berlaku yaitu buku “International Classification of Diseases” edisi terbaru (ICD 10 dan ICD 9) Sebagai acuan langkah-langkah pelaksanaan pengkodean
TUJUAN KEBIJAKAN
penyakit 1. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indoneisa Nomor 1691 /Menkes/ Per/ VIII/ 2011 Tentang Keselamatan Pasien Rumah sakit. 2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 269/ Menkes/ Per/ III/ 2008 Tentang Rekam Medis. 3. SK Direktur RSUD Kota Langsa No. 445/SK/65/2015 Tanggal 13 Mei tentang Penetapan Pelayanana Kesehatan RSUD Kota Langsa . 4. Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan pasal: 7,8,11,17,18,47,55,62,115 dan 168 5. Undang-undang RI Nomor 44 Tahun 2009 tentang
PROSEDUR
Rumah sakit pasal: 1,4,10,ayat 2, 29 dan 32 A. Rawat Inap 1. Berkas Rekam Medik yang telah lengkap pengisiannya diterima dari pelaksana penyusunan dan pengecekan
RSUD KOTA LANGSA Jln. Jend. A. Yani No.1
PENULISAN KODE PENYAKIT DAN TINDAKAN ICD
KOTA LANGSA
NO DOKUMEN :
NO REVISI :
HALAMAN : 1/2
kelengkapan rekam medis/assembling. 2. Perhatikan dan baca dengan jelas diagnosa penyakit dan prosedur tindakan rawat inap. 3. Gunakan Buku ICD 10 dan ICD 9 sebagai “KAMUS” pegangan. 4. Gunakan Buku ICD 10 volume 3 untuk mencari kode penyakit yang dimaksud dan ICD 9 untuk prosedur tindakan. 5. Lihat pada buku ICD 10 volume 1 untuk mendapatkan penjelasan yang lebih terperinci, apakah diagnosa yang dimaksud adalah benar sesuai dengan klasifikasi penyakit. 6. Tulis kode penyakit dan kode tindakan yang dimaksud pada lembar resume medis. B. Rawat Jalan 1. Untuk pengkodean penyakit rawat jalan dilakukan dengan cara yang sama. UNIT TERKAIT
1. Instalasi Rekam Medis 2. Instalasi Rawat Inap. 3. Instalasi Rawat Jalan. 4. Instalasi Gawat Darurat 5. Instalasi Asuransi Kesehatan.