17 0 276 KB
KONSELING OBAT
SOP
No.Dokumen No. Revisi Tanggal Terbit Halaman
:106/SOP-3/CM2/VII/19 :: 16 Juli 2019 : 1/2 Ditetapkan oleh Direktur : Dra. Syamsiah yunus
Klinik Pratama Cahaya Murni 2
Pengertian
1. Konseling adalah kegiatan penyelesaian masalah pasien yang berhubungan dengan obat berupa komunikasi dua arah yang bersifat motivatif untuk memaksimalkan pengobatan pasien 2. Sasaran pasien konseling adalah sebagai berikut: pasien rujukan dokter, pasien dengan penyakit kronis, pasien dengan dengan indeks terapi sempit dan pasien poli farmasi, pasien geriatrik, pasien pediatrik.
Tujuan
Sebagai acuan penerapan langkah-langkah untuk memberikan konseling tentang obat terhadap pasien
Kebijakan
SK Direktur Klinik Pratama Klinik Cahaya Murni 2 No. Tahun 2019 Tentang Peresepan, Pemesanan dan Pengelolaan Obat
Referensi
Peraturan Menteri Kesehatan No.74 Tahun 2016 Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Klinik.
Prosedur
1. Apoteker meminta kesediaan pasien/keluarga pasien dan menjelaskan tujuan konseling obat.
2. Apoteker melakukan tahap penilaian pasien untuk rencana edukasi.
3. Apoteker menanyakan 3 (tiga) pertanyaan kunci menyangkut obat dengan metode pertanyaan terbuka (open-ended question). a. Untuk resep baru dengan 3 prime question : 1) Apa yang telah dokter katakan mengenai obat ini? 2) Bagaimana dokter menerangkan cara pemakaian? 3) Apa yang dokter katakan tentang harapan setelah menggunakan obat ini? b. Untuk resep ulang :
1) Apa gejala atau keluhan yang dirasakan pasien? 2) Bagaimana cara pemakaian obat? 3) Apakah ada keluhan selama penggunaan obat? 4. Apoteker melakukan tahap perencanaan dan implementasi dengan menjelaskan informasi yang dibutuhkan pasien/ sesuai permasalahan pasien (seperti deskripsi dan dosis obat, indikasi, waktu
penggunaan obat,
cara penyimpanan
obat,
cara
penggunaan obat, efek samping obat, interaksi obat, dan dampak gaya hidup terhadap pengobatan). 5. Apoteker melakukan tahap evaluasi/ verifikasi akhir untuk memastikan pasien telah memahami informasi yang diberikan. 6. Apoteker
mendokumentasikan
dokumentasi konseling. 7. Bagan Alir 8. Unit terkait
Ruang Layanan Obat
konseling
pada
formulir
KONSELING OBAT
DAFTAR TILIK
No.Dokumen No. Revisi Tanggal Terbit Halaman
:106/SOP-3/CM2/VII/19 :: 16 Juli 2019 : 1/2 Ditetapkan oleh Direktur : Dra. Syamsiah yunus
Klinik Pratama Cahaya Murni 2
No 1. 2. 3.
4.
5.
Kegiatan Apakah Apoteker meminta kesediaan pasien/keluarga pasien dan menjelaskan tujuan konseling ? Apakah Apoteker melakukan tahap penilaian pasien untuk rencana edukasi ? Apakah Apoteker menanyakan 3 (tiga) pertanyaan kunci menyangkut obat dengan metode pertanyaan terbuka (openended question) ? a. Untuk resep baru dengan 3 prime question : 1) Apa yang telah dokter katakan mengenai obat in 2) Bagaimana dokter menerangkan cara pemakaian? 3) Apa yang dokter katakan tentang harapan setelah menggunakan obat ini? b. Untuk resep ulang : 1) Apa gejala atau keluhan yang dirasakan pasien? 2) Bagaimana cara pemakaian obat? 3) Apakah ada keluhan selama penggunaan obat? Apakah Apoteker melakukan tahap perencanaan dan implementasi dengan menjelaskan informasi yang dibutuhkan pasien/ sesuai permasalahan pasien (seperti deskripsi dan dosis obat, indikasi, waktu penggunaan obat, cara penyimpanan obat, cara penggunaan obat, efek samping obat, interaksi obat, dan dampak gaya hidup terhadap pengobatan) ? Apakah Apoteker melakukan tahap evaluasi/verifikasi akhir untuk memastikan pasien telah memahami informasi yang diberikan ?
Ya
Tidak
6.
Apakah Apoteker mendokumentasikan konseling pada formulir dokumentasi konseling ?
Tingkat kepatuhan: ……………………%. Jakarta…………………… Petugas Pemeriksa
(………..………………………)