4 0 108 KB
MANAJEMEN PENYIMPANAN VAKSIN YANG SIMPAN PADA SUHU 28C No. Dokumen : /SOP/ /II/2021 No. Revisi : 00
SOP Tanggal Terbit : Halaman
Februari 2021
: 1/1
KABUPATEN PUSKESMAS/BLUD RS KONAWE UTARA KONUT 1. Pengertian Vaksin covid adalah vaksin bentuk serbuk yang mengandung jazad / rantai nukleotida VIRUS SARS COV 2 yang sudah dimatikan dan menggunakan 2. Tujuan
cairan pengencer. Vaksin tetap terjaga potensinya sampai digunakan atau batas maksimum
3. Kebijakan
kadaluwarsa. Surat Keputusan
4. Referensi
tentang Manajenen vaksin covid-19 Perencanaan Dan Rantai Dingin Vaksinasi Covid-19, Subdit Imunisasi
Kepala
Puskesmas/direktur
RS
nomor
:
Direktorat Surveilans Dan Karantina Kesehatan Ditjen P2P, Kementerian 5. Prosedur
Kesehatan Republik Indonesia a. Manajemen Distribusi Vaksin Covid-19 dan Logistik 1. Mengambil vaksin covid-19 dan logistik
imunisasi
ke dinas
kesehatan kabupaten sesuai dengan permintaan resmi puskesmas/ Fasyankes. 2. Menyimpan vaksin menggunakan cold box yang disertai dengan cool pack atau vaccine carier sesuai dengan jenis vaksin. Untuk peralatan pendukung dan logistik lainnya menggunakan sarana pembawa lain yang standar, sesuai dengan ketentuan 3. Pada setiap cold box, vaccine carrier atau alat transportasi vaksin lainnya disertai dengan alat pemantau suhu 4. Melakukan disinfeksi pada permukaan cold box atau vaccine carier dengan menggunakan cairan disinfektan yang sesuai standar 5. Mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer sebelum menangani vaksin dan logistik imunisasi
6. Menggunakan masker bedah/masker medis, sarung tangan atau cyrogenic gloves (khusus vaksin suhu -700C) pada saat penataan vaksin di lemari es 7. Melakukan penataan penyimpanan vaksin sesuai jenis vaksin yaitu vaksin COVID-19 dengan suhu penyimpanan 2-8 °C, 8. Mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer sesudah menangani vaksin dan logistik imunisasi b. Manajemen Penyimpanan Vaksin Covid-19
Ruang penyimpanan harus terhindar dari paparan
sinar
matahari langsung.
Penyimpanan vaksin COVID-19 diatur sedemikian rupa untuk menghindari kesalahan pengambilan, perlu
disimpan
secara terpisah dalam rak atau keranjang vaksin yang berbeda agar
tidak
tertukar
dengan
vaksin
rutin.
Apabila
memungkinkan, vaksin COVID-19 disimpan dalam vaccine refrigerator yang berbeda, dipisahkan dengan vaksin rutin.
Vaksin tidak boleh diletakkan dekat dengan evaporator
Melakukan pemantauan dan perekaman suhu lemari es lebih dari 2 kali sehari dan dicatat pada grafik pemantauan. Atau dapat menggunakan pengukur suhu otomatis dan aplikasi. c. Manajemen pengelolaan vaksin saat pelayanan 1. Vaksin yang akan dipakai harus dipantau kualitasnya dengan memperhatikan: VVM A atau B, belum kedaluwarsa, tidak terendam air selama penyimpanan dan belum melampaui masa pemakaian, serta cantumkan tanggal pemakaian vaksin. 2. Vaksin dibawa menggunakan kontainer pasif yaitu vaccine carrier menggunakan cold box dengan ice pack, vaksin di jauhkan dari coolpack/evaporator. 3. Kontainer pasif jangan terpapar sinar matahari langsung. Pastikan
kontainer pasif dalam keadaan bersih sebelum digunakan. 4. Pemberian vaksin harus menggunakan APD standart berupa masker medis, handscoend, goggle/face shield, dan headcap, serta melakukan cuci tangan sebelum dan sesudah pelayanan. 5. Jangan menyimpan kembali vaksin yang sudah dibuka/dilarutkan dalam tempat penyimpanan vaksin 6. Vaksin yang belum terbuka diberi tanda dan dibawa kembali ke ruang penyimpanan untuk disimpan di dalam vaccine refrigerator pada suhu yang direkomendasikan. Vaksin tersebut didahulukan penggunaannya pada pelayanan berikutnya. 7. Letakkan sampah medis pada safety box dan letakkan pda lokasi atau ruangan khusus sebelum dimusnahkan. 8. Lakukan disinfektan pada tempat vaksin, logistik, limbah dan daerah lokasi imunisasi setelah pelayanan. 9. Catat dan laporkan tanggal penggunaan, jumlah penggunaan, dan
6. Unit Terkait
sasaran vaksin. Kepala Puskesmas/RS
PJ imunisasi/Vaksin