10 0 175 KB
MENIMBANG BERAT BADAN DAN MENGUKUR TINGGI BADAN No. Dokumen :
/SOP/UKP/2017
No. Revisi
:
Tanggal
: 6 Juni 2017
Halaman
: 1/2
SOP
PLT Kepala Puskesmas
UPTD PUSKESMAS MUKO-MUKO BATHIN VII
M. Junaidi, SKM Nip.196412311989031076
Pengertian
Suatu tindakan yang dilakukan untuk mengetahui berat dan tinggi badan pasien.
Tujuan
1.
Mengetahui berat badan dan perkembangan berat badan pasien.
2.
Mengetahui tinggi badan pasien.
3.
Membantu menentukan program pengobatan, diit dan lainnya.
Kebijakan
Puskesmas Muko-muko Bathin VII mengatur tata cara menimbang berat badan dan mengukur tinggi badan pasien
Referensi
Depkes RI 2005, Depkes RI 2012.
Alat
1. Timbangan. 2. Meteran.
Prosedur
1. Pasien dan keluarganya diberikan penjelasan tentang tindakan yang akan dilakukan. 2. Anjurkan pasien untuk naik diatas timbangan. 3. Bacalah angka petunjuk (jarum pada timbangan) secara tepat kemudian hasilnya dicatat. 4. Jika akan mengukur tinggi anjurkan pasien untuk berdiri tegak membalikkan badannya. 5. Kemudian ukur tinggi pasien dengan menggunakan alat ukur yang tersedia (dalam cm). 6. Hasil di catat di Form rwt jalan,Untuk Rawat Inap, hasil dibaca dan dicatat pada status pasien dan form instruksi dokter . 7. Untuk Rawat Inap Kebidanan, hasil dibaca dan dicatat pada status pasien .
Perhatian 1. Sebelum dipakai timbangan distel dengan petunjuk jarum pada posisi NOL. 2. Timbangan harus diletakkan ditempat yang rata. 3. Tindakan menimbang berat badan dilakukan pada setiap pasien baru, sedangkan mengukur tinggi badan hanya dilakukan pada pasien khusus (misalnya penyakit diabetes melitus) Untuk rawat inap. Pemeliharaan Alat
1. Timbangan dan meteran
selesai dipakai dirapikan dan diletakkan
kembali di tempat semula. 2. Kalibrasi sesuai jadwal kalibrasi Unit Terkait
Poli Umum, KIA, Lansia, UGD.
Rekaman historis No
Halaman
Yang dirubah
Perubahan
Diberlakukan Tgl.