15 0 97 KB
MELEPASKAN MASKER
SOP
No. Dokumen
:
No. Revisi
:
Tanggal terbit
:
Halaman
: Kepala UPT. Puskesmas Banjarangkan 1
UPT. PUSKESMAS BANJARANGKAN 1 dr. I wayan Agus Arisnawan NIP. 198608142011011009
1. Pengertian
Kegiatan melepaskan masker agar tidak mengkontaminasi yang lain.
2. Tujuan
Agar petugas dapat melepaskan masker dengan benar dan tidak mengkontaminasi yang lain.
3. Kebijakan 4. Referensi
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pencegahan Dan Pengendalian Infeksi Di Fasilitas Pelayanan Kesehatan
5. Prosedur 1. Ingat selalu untuk membuka sarung tangan lebih dahulu (jika memakai) dan cuci tangan sebelum melepas masker, untuk mencegah kontaminasi dari tangan kemuka. 2. Lepaskan tali bawah dahulu, baru kemudian tali atas. Tangan harus diusahakan sebersih mungkin bila menyentuh leher. 3. Lepaskan masker, gulung talinya mengelilingi masker dan buang ditempat penampungan yang telah disediakan. 4. Masker sekali pakai dibuang bersama sampah medis, masker kain dicuci bersama linen tercemar. 5. Jangan membuka masker dari hidung dan mulut dan membiarkannya menggelantung di leher.
8. Bagan Alir Lepas sarung tangan (jika memakai) dan cuci tangan
Lepaskan masker sesuai prosedur
Buang masker pada tempat sampah medis
9. Hal-hal yang perlu diperhatikan 10. Unit terkait 11. Dokumen terkait 12. Rekaman historis perubahan
No
Yang dirubah
Isi perubahan
Tanggal mulai diberlakukan