Sop Menerima Rujukan Pasien [PDF]

  • Author / Uploaded
  • ODex
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SOP UPTD



MENERIMA PASIEN RUJUKAN DARI PUSKESMAS LAIN



PUSKESMAS KALEDPA



No. Dokumen Pely/01. 445/SOP – 09/2011 Prosedur Tetap Menerima pasien rujukan dari Puskesmas lain Pengertian Tujuan Kebijakan Pelaksanaan



Prosedur



Unit terkait:



Tanggal terbit



No. Revisi



Halaman 1



00 Ditetapkan, tgl Kepala Puskesmas



I H S A N NIP.19641008 198703 1 009 Suatu tindakan yang dilakukan untuk menerima pasien dari Puskesmas lain yang dikirim ke Puskesmas Kaledupa untuk mendapatkan perawatan lanjutan. Sebagai acuan penetapan langkah – langkah dalam menerima pasien rujukan dari puskesmas lain. Penerimaan pasien rujukan dari Puskesmas lain harus dilengkapi dengan surat rujukan dan administrasi lainnya dari Puskesmas yang melakukan rujukan. a. Dokter b. Perawat / Bidan c. Petugas Puskesmas lain a. Petugas Puskesmas lain mengantar pasien ke Puskesmas Kaledupa:  Kasus kebidanan langsung ke Ruang Kebidanan  Kasus lain lewat ke UGD b. Perawat / Bidan menjemput pasien dan melihat langsung kondisi pasien, tindak lanjut pasien dan menempatkan pasien sesuai Protap yang ada c. Perawat / Bidan / Dokter Puskesmas Kaledupa menerima laporan lisan dan surat rujukan dari petugas yang mengantar tentang :  Kondisi pasien  Tindakan dan pengobatan yang telah diberikan d. Penandatangan bukti administrasi serah terima pasien rujukan dari petugas yang merujuk dengan petugas yang menerima rujukan e. Petugas dari Puskesmas lain yang merujuk diperbolehkan pulang f. Petugas Puskesmas Kaledupa melakukan tindakan sesuai Protap a. Instalasi Gawat Darurat b. Ruang Kebidanan



SOP SERAH TERIMA PASIEN ANTAR RUANG RAWAT, 1 99 9



POLIKLINIK DAN INSTALASI GAWAT DARURAT RUMAH SAKIT UMUM DAERAH LEWOLEBA



RSUD LEWOLEBA KABUPATEN LEMBATA



No. Dokumen Pely/01. 445/SOP – 03/2011 Prosedur Tetap Serah Terima Pasien Antar Ruangan Pengertian



Tujuan



Kebijakan Pelaksanaan



Prosedur



Unit terkait:



1 99 9



Tanggal terbit



No. Revisi



Halaman 1



00 Ditetapkan, tgl Direktur



dr.Geril A. Huar Noning NIP. 19741114 200604 1 008 Suatu sistem yang dilaksanakan antar ruangan dalam memberikan pelayanan kepada pasien di RSUD Lewoleba. Ruangan yang melaksanakan sistem tersebut meliputi : Rawat Jalan (Poliklinik) ke Rawat Inap atau IGD ke Rawat inap atau antar ruang rawat inap beserta semua kelengkapan kepada ruang Rawat Inap yang dituju. a. Terciptanya kelancaran proses pelayanan kepada pasien b. Meningkatkan akuntabilitas serah terima pasien antar ruangan pada RSUD Lewoleba Adanya bukti tertulis serah terima pasien yang tersedia pada ruangan serta penyerahan kelengkapan administrasi pasien. a. Petugas Instalasi Rawat Inap b. Petugas Instalasi Rawat Jalan c. Petugas Instalasi Gawat Darurat 1) Setelah Dokter memutuskan untuk perpindahan pasien, petugas pada ruangan tersebut menginformasikan kepada Kepala Ruang Rawat Inap yang dituju ± 10 menit sebelum pasien diantar 2) Petugas mempersiapkan alat atau obat yang dibutuhkan dalam perpindahan pasien ke ruangan rawat inap, meliputi : a. Brankart b. Kursi Roda c. Tabung Oksigen dan Alkes yang lain dibutuhkan 3) Saat pasien tiba di ruang rawat inap yang dituju, maka pasien ditempatkan sesuai Tempat Tidur (TT) yang telah disediakan dan dilakukan serah terima, berupa : a. Pasien  Rekam Medik pasien dan kelengkapan status lainnya  Keadaan pasien : (1) TTV, S, N, TD, Kesadaran (GCS) (2) Tindakan yang telah dilakukan (3) Tindakan yang akan dilakukan b. Alat dan Obat  Alat dan obat yang dibawa serta jumlahnya  Alat yang sudah dipasang atau belum  Obat yang sudah diberikan dan dilanjutkan : (1) Inkubasi (2) Cairan (3) Obat – obat lainnya 4) Petugas kembali ke ruangan dengan membawa kembali peralatan kesehatan yang dibawa. 1) Instalasi Gawat Darurat 2) Instalasi Rawat Inap 3) Instalasi Rawat Jalan SOP MERUJUK PASIEN IGD DAN RAWAT INAP



RSUD LEWOLEBA KABUPATEN LEMBATA



KELUAR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH LEWOLEBA



No. Dokumen



No. Revisi



Halaman



00 Prosedur Tetap Merujuk pasien IGD dan Rawat Inap keluar RSUD Lewoleba Pengertian



Tujuan Kebijakan Pelaksanaan



Prosedur



Tanggal terbit



Ditetapkan, tgl Direktur



dr.Geril A. Huar Noning NIP. 19741114 200604 1 008 Suatu tindakan yang dilakukan untuk mengirim pasien ke Rumah Sakit lain dengan fasilitas dan sumber daya manusia kesehatan yang lebih lengkap dari RSUD Lewoleba agar pasien mendapatkan pelayanan yang tepat Sebagai acuan dalam memudahkan semua pemberi pelayanan untuk merujuk pasien keluar RSUD Lewoleba Merujuk pasien harus dilengkapi dengan persyaratan sesuia satus keperawatan pasien a. Dokter b. Perawat/Bidan c. Administrasi Ruangan d. PPTK yang menangani dana rujukan pasien (Kasien Pelayanan) 1) Dokter yang merawat menjelaskan kepada keluarga pasien disaksikan oleh perawat/bidan diruangan tentang : a. Kondisi Pasien b. Alasan dirujuk 2) Dokter dan perawat/bidan meminta persetujuan keluarga, untuk keadaan emergency jangka waktu pemberian persetujuan ± 3 – 6 Jam atau tidak lebih dari 1 (Satu) hari 3) Apabila keluarga menyetujui untuk dirujuk maka : a. Dokter membuat rujukan b. Administrasi ruangan melengkapi rujukan di Rekam Medik, yaitu :  Untuk pasien Jamkesmas : (1) Surat rujukan (2) Foto copy surat rujukan (3) Surat keabsahan peserta (SKP)  Untuk pasien Askes : (1) Surat rujukan (2) Membawa rujukan untuk melengkapi administrasi pada PT. Askes  Untuk pasien Jamkesda (1) Surat rujukan (2) Membawa foto copy kartu Jamkesda c. Kepala ruangan mempersiapkan tenaga yang kompeten untuk merujuk pasien d. Ketua tim bersama perawat/bidan yang akan mengantar mempersiapkan semua Alkes dan obat – obatan yang dibutuhkan dalam perjalanan e. Kepala ruangan atau petugas administrasi ruangan menyampaikan kepada Kepala Seksi Pelayanan RSUD Lewoleba dengan membawa surat rujukan f. Kepala Seksi Pelayanan berkoordinasi dengan bendahara untuk pembuatan Surat Tugas, SPPD dan penyerahan dana pendampingan rujukan pasien g. Kepala ruangan berkoordinasi dengan keluarga pasien untuk persiapan transportasi pasien menuju Rumah Sakit tujuan h. Dokter membuat surat keterangan layak terbang atau layak berlayar sesuai transportasi yang digunakan i. Petugas mengantar pasien ke Rumah Sakit tujuan rujukan j. Petugas melakukan serah terima pasien dengan petugas di Rumah Sakit dan



4) 5)



Unit terkait:



1) 2)



menyelesaikan administrasi lainnya k. Petugas meminta tanda tangan dan stempel pada SPPD sebagai bukti bahwa telah merujuk pasien ke Rumah Sakit tersebut l. Petugas kembali melaporkan hasil rujukan ke Kepala Seksi Pelayanan dengan dengan membawa SPPD yang sudah ditanda tangan dan distempel serta semua bukti lainnya yang dibutuhkan oleh bendahara RSUD Lewoleba sebagai bahan pertanggungjawaban Apabila keluarga tidak menyetujui rujukan tersebut, maka keluarga menandatangani surat pernyataan penolakan rujukan pasien keluar Rumah Sakit yang telah disediakan oleh RSUD Lewoleba Rumah Sakit rujukan yang dituju : a. Untuk peserta Jamkesmas, rujukan hanya ditujukan ke semua Rumah Sakit di NTT b. Untuk peserta Jamkesda, rujukan ditujukan ke RSUD Maumere c. Untuk peserta Askes, rujukan dapat dilakukan di luar Rumah Sakit luar NTT setelah berkoordinasi dengan PT Askes Instalasi Gawat Darurat Instalasi Rawat Inap



SOP



1999



PELAYANAN PASIEN ASKES SOSIAL



RSUD LEWOLEBA KABUPATEN



RAWAT INAP DAN INSTALASI GAWAT DARURAT



LEMBATA



No. Dokumen Pely/01. 445/SOP – 04/2011 Prosedur Tetap Pelayanan pasien ASKES Sosial Rawat Inap dan IGD Pengertian



Tujuan Kebijakan Pelaksanaan



Unit terkait:



a. Instalasi Gawat Darurat b. Instalasi Rawat Inap



LEMBATA



00 Ditetapkan, tgl Direktur



dr.Geril A. Huar Noning NIP. 19741114 200604 1 008 Suatu tindakan pelayanan kesehatan bagi pasien peserta Asuransi Kesehatan Sosial baik yang menerima perawatan di IGD maupun pelayanan di Ruang Rawat Inap Rumah Sakit Umum Daerah Lewoleba. Sebagai acuan penetapan langkah – langkah dalam menerima pelayanan kesehatan bagi pasien peserta ASKES Sosial. Penerimaan pasien harus dilengkapi dengan kartu peserta ASKES Sosial. a. Dokter b. Perawat / Bidan c. Administrasi Ruangan a.



RSUD LEWOLEBA KABUPATEN



Halaman 1



Tanggal terbit



Prosedur



1999



No. Revisi



Semua pasien peserta ASKES dirawat diruangan sesuai golongan peserta atau sesuai kondisi ruangan di RSUD Lewoleba b. Kelengkapan administrasi pasien ASKES adalah pasien menu jukkan kartu ASKES yang bersangkutan kepada petugas ruangan agar dicatat Nomor pesertanya. Kelengkapan administrasi ASKES harus dipenuhi 2 X 24 Jam atau sebelum pasien pulang. c. Pelayanan Farmasi sesuai DPHO.



SOP PELAYANAN PASIEN ASKES SOSIAL DI RAWAT JALAN



No. Dokumen Pely/01. 445/SOP – 01/2011 Prosedur Tetap Pelayanan pasien ASKES Sosial di Rawat Jalan Pengertian Tujuan



Kebijakan Pelaksanaan Prosedur



Unit terkait:



No. Revisi 00



Ditetapkan, tgl Direktur



Tanggal terbit



dr.Geril A. Huar Noning NIP. 19741114 200604 1 008 Suatu tindakan pelayanan kesehatan bagi pasien peserta Asuransi Kesehatan Sosial yang menerima perawatan di Rawat Jalan Rumah Sakit Umum Daerah Lewoleba. Sebagai acuan penetapan langkah – langkah dalam memudahkan pasien peserta ASKES Sosial dalam memperoleh pelayanan kesehatan di Poliklinik Rumah Sakit Umum Daerah Lewoleba. Pasien harus menunjukkan kartu ASKES asli kepada petugas loket dan surat rujukan dari Puskesmas atau Dokter Keluarga yang sudah ditunjukkan PT. ASKES. a. Loket b. Ruang Poliklinik Rawat Jalan. a. Semua pasien ASKES memperoleh pelayanan sesuai Poli yang dituju b. Pasien membawa kartu ASKES asli dan surat rujukan saat pendaftaran di Loket c. Petugas Loket mengarahkan pasien ke Poli yang dituju d. Pasien mendapatkan pelayanan sesuai Protap e. Pelayanan Farmasi sesuai DPHO. Instalasi Rawat Jalan



SOP



1999



RSUD LEWOLEBA KABUPATEN



Halaman 1



PELAYANAN PASIEN JAMKESMAS, JAMKESDA DAN JAMPERSAL DI RAWAT JALAN



LEMBATA



No. Dokumen



No. Revisi



Halaman 1



Pely/01. 445/SOP – 02/2011



Prosedur Tetap



Pengertian



Tujuan



Kebijakan Pelaksanaan Prosedur



Unit terkait:



Tanggal terbit



00 Ditetapkan, tgl Direktur



dr.Geril A. Huar Noning NIP. 19741114 200604 1 008 Suatu tindakan pelayanan kesehatan bagi pasien peserta Jamkesmas, Jamkesda dan Jampersal yang menerima perawatan di Rawat Jalan Rumah Sakit Umum Daerah Lewoleba. Sebagai acuan penetapan langkah – langkah dalam memudahkan pasien peserta Jamkesmas, Jamkesda dan Jampersal dalam memperoleh pelayanan kesehatan di Poliklinik Rumah Sakit Umum Daerah Lewoleba. Pasien harus menunjukkan kartu Jamkesmas, Jamkesda dan Jampersal asli kepada petugas loket dan surat rujukan dari Puskesmas. a. Loket b. Ruang Poliklinik Rawat Jalan. a. Semua pasien Jamkesmas, Jampersal dan Jamkesda memperoleh pelayanan sesuai Poli yang dituju b. Untuk pasien Jamkesmas : (1) Membawa foto copy KTP/identitas lain (2) Membawa foto copy surat rujukan dari Puskesmas (3) Membawa foto copy kartu Jamkesmas (4) Semua berkas difoto copy sebanyak 3 (Tiga) lembar c. Untuk pasien Jamkesda : (1) Membawa foto copy rujukan dari Puskesmas (2) Menunjukkan kartu Jamkesda Asli kepada Petugas Loket d. Untuk pasien Jampersal : (1) Membawa foto copy surat rujukan dari Puskesmas (2) Membawa foto copy KTP e. Petugas Loket mengarahkan pasien ke Poli yang dituju f. Pasien mendapatkan pelayanan sesuai Protap. Instalasi Rawat Jalan