5 0 108 KB
UPTD PUSKESMAS GANEAS 1. Pengertian
MONITORING PASCA PEMICUAN 5 PILAR STBM PADA SITUASI PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN COVID-19 No. : Dokume SOP n No. Revisi :0 Tangga : lTerbit Halaman :1 dari 2
H. Yayan Karyani, SKM NIP. 196303061986031026 Monitoring adalah kegiatan yang dilakukan paska pemicuan dalam
melakukan
pendampingan
melaksanakan
rencana
terhadap
kerjanya
masyarakat
serta
untuk
yang
terpicu
percepatan
agar
pencapaian
desa/kelurahan 5 pilar STBM. 2. Tujuan
Monitoring pasca pemicuan dilakukan untuk melakukan pendampingan dan mengecek sudah ada atau tidak perubahan perilaku di masyarakat.
3. Kebijakan
Surat Keputusan Kepala Puskesmas Ganeas Nomor 440/ /
4. Referensi
/UKM/PKM-GNS
/2021 tentang Pengelolaan Dan Pelaksanaan UKM.
1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan; 2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Sanitasi Total Berbasis Masyarakat
5. Alat dan Bahan
1. Formulir monitoring; 2. Alat Tulis Kantor.
6. Langkah- Langkah 1. Membahas Mitigasi risiko COVID-19 bersama tim STBM desa/kelurahan 2. Melakukan kunjungan rumah yang pada saar pemicuan mau merubah perilaku; 3. Tim STBM desa/kelurahan dilengkapi dengan masker dan hand sanitizer saat melakukan kunjungan rumah; 4. Tim STBM desa/kelurahan mengisi form monitoring secara benar sesuai formulir yang tersedia. Bila menggunakan kertas pastikan bahwa kertas tersebut diisi oleh satu orang. Lebih disarankan menggunakan format elektronik.
7. Diagram Alir
Mitigasi risiko COVID-19
Kunjungan rumah sesuai dengan protokol kesehatan
Pengisian Form Monitoring
Rekap Data Hasil Monitoring
8.
Hal-hal yang 1. Tetap mengutamakan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 perlu diperhatikan 9. Unit Terkait 1. Lintas Sektor 2. Kader Posyandu 3. Tim STBM desa /Kelurahan 10. Dokumen Terkait 1. Form Monitoring 2. Buku Pedoman Tatacara Pemicuan Saat Pandemi 3. Dokumentasi 11. Rekaman Historis
No
Yang diubah
IsiPerubahan
Tgl.Mulai di berlakukan
Perubahan
2 dari 2