13 0 73 KB
MORNING REPORT No. Dokumen : No. Revisi : /SPO/ RSD AERAMO STANDAR
/2019
00
Tanggal terbit :
Halaman : ½
Disahkan oleh :
PROSEDUR
Direktur RSD Aeramo
OPERASIONAL drg. Emerentiana Reni W. MHlth&IntDev NIP. 19720123 200012 2 002
Pengertian
Rapat yang dilakukan kurang lebih 30 menit, yang dilakukan pada pagi hari 1. Mengetahui kejadian selama 24 jam di ruang perawatan 2. Mengetahui jumlah pasien, jumlah pasien masuk, jumlah
Tujuan
pasien pulang, dan pasien meninggal di ruang perawatan 3. Mengetahui bila ada masalah dan segera dilakukan tindakan bila diperlukan 1. Undang- Undang no 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit
Kebijakan
2.
Undang-undang no. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan
3.
Keputusan Direktur RSD Aeramo Nomor: 445/RSD Aeramo/
/
/2019 tentang Pemberlakuan Standar
Prosedur Operasional 1. Morning Report dilaksanakan setiap hari kerja mulai jam 07.30 sampai dengan 08.00 2. Morning Report diikuti oleh direktur, Kasi Yanmed, Kasi Keperawatan, Dokter jaga, Kepala Ruangan/Kepala Prosedur
Instalasi 3. Morning report dipimpin oleh Kasi Yanmed 4. Dokter jaga
dan atau masing-masing Kepala/petugas
Ruangan /Instalasi melaporkan semua kejadian di rumah sakit selama 24 jam antara lain:
No. Dokumen : /SPO/
MORNING REPORT No. Revisi :
Halaman :
00
2/2
/2019
RSD AERAMO pasien masuk, pasien pulang, pasien meninggal, jumlah pasien yang dirujuk, jumlah pasien sampai hari ini, masalah sarana dan prasarana, masalah kebersihan, keluhan pasien, tindaakan pasien, keadaan pasien di seluruh ruangan dan keadaan tenaga keperawatan di ruangan 5. Bila
ada
kemudian
masalah segera
segera dilakukan
dimusyawarahkan tindak
lanjut
untuk yang
didokumentasikan dalam risalah morning report 6. Hasil morning report direkap setiap hari dan dilaporkan setiap bulan ke Direktur oleh Kasie Yanmed Manajemen RS, Dokter Umum / Dokter Jaga IGD / Dokter Unit terkait
Ruangan,kepala/ petugas Instalasi