Sop N Tupoksi Masjid [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) PELAYANAN MASJID AN NUR PLAZA MANDIRI Bahwa tujuan utama terbentuknya kepengurusan Masjid An-Nur Plaza Mandiri PT Bank Mandiri (Persero) Tbk adalah terbinanya jama’ah khususnya karyawan/wati muslim yang beriman, berilmu dan beramal sholeh dalam rangka beribadah kepada Allah SWT khususnya dilingkungan PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. Bahwa dalam rangka untuk meningkatkan kualitas pengelolaan dan pelayanan Masjid AnNur Plaza Mandiri dalam usahanya untuk mencapai maksud dan tujuannya diperlukan adanya dasar hukum mengenai standar operasional penyelenggaraan layanan Masjid An-Nur Plaza Mandiri Bahwa atas dasar pertimbangan tersebut diatas, perlu menetapkan entang Standar Operasional Prosedur (Standard Operating Procedure) Pelayanan Masjid An-Nur Plaza Mandiri 1. Standar Operasional Prosedur (Standard Operating Procedure) Pelayanan Masjid An-Nur Plaza Mandiri PT Bank Mandiri (Persero) Tbk selanjutnya disebut SOP Pelayanan Masjid An-Nur Plaza Mandiri, adalah serangkaian kegiatan yang dibakukan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan untuk kepentingan para jama’ah di lingkungan internal Bank Mandiri yang disediakan oleh Masjid An-Nur Plaza Mandiri. 2. SOP Pelayanan Masjid An-Nur Plaza Mandiri disusun guna memberikan kepastian pelayanan, antara lain terhadap proses, jangka waktu penyelesaian, dan persyaratan administrasi yang disediakan masing-masing unit pengurus Masjid An-Nur Plaza Mandiri. 3. 3. Uraian SOP Pelayanan Masjid An-Nur Plaza Mandiri sebagaimana ditetapkan dalam lampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan Koordinator Bidang Takmir Masjid An-Nur Plaza Mandiri.



PENGURUS MASJID AN-NUR PLAZA MANDIRI



Nomor



:



Tanggal Penetapan : Nomor SOP



:



Standar Operasional Prosedur /StandardOperating Procedures(SOP) PengambilanUang Kegiatan Masjid An-Nur Plaza Mandiri



NO



URAIAN KEGIATAN



1



Ketua Pelaksana Harian Masjid : a. Membuat rencana kebutuhan dana permintaan uang kegiatan masjid kepada bendahara masjid. b. Menyampaikan rincian permintaan uang kegiatan beserta rencana penarikan dananya kepada bendahara masjid



2



Bendahara : a. Menerima permintaan uang kegiatan serta rincian rencana dana dari ketua harian masjid b. Meneliti kebutuhan permintaan uang kegiatan c. Membuat konsep/net nota persetujuan pemberian uang kegiatan serta menyampaikan kepada koordinator bidang takmir



KOORDINATOR BIDANG TAKMIR



BENDAHARA



KETUA HARIAN MASJID



3



Koordinator Bidang Takmir a. Menerima dan meneliti konsep/net nota persetujuan pemberian uang kegiatan b. Menandatangani nota persetujuan pemberian uang kegiatan dan memerintahkan bendahara untuk membayar uang kegiatan c. Menandatangani cheque pengambilan uang kegiatan



4



Bendahara : a. Menerima nota persetujuan pemberian uang kegiatan dari koordinator bidang b. Menandatangani cheque pengambilan uang yang sudah ditandatangani oleh koordinator bidang takmir c. Mengambil uang di bank d. Membuat bukti tanda terima pemberian uang kegiatan untuk ditandatangani ketua harian masjid e. Membayarkan uang kegiatan kepada ketua harian masjid



5



Ketua Harian Masjid : a. Menerima uang kegiatan dan menandatangani bukti tanda terima uang kegiatan masjid b. Membuat laporan pertanggungjawaban



PENGURUS MASJID AN-NUR PLAZA MANDIRI



Nomor



:



Tanggal Penetapan : Nomor SOP



:



Standar Operasional Prosedur /StandardOperating Procedures(SOP) Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Uang Kegiatan Masjid An-Nur Plaza Mandiri



NO



URAIAN KEGIATAN



1



Ketua Pelaksana Harian Masjid : a. Membuat laporan pertangungjawaban penggunaan uang muka kegiatan masjid serta bukti-bukti pengeluaran paling lambat 7 hari kerja setelah selesainya kegiatan b. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan uang kegiatan masjid kepada bendahara



2



Bendahara : a. Menerima laporan pertanggungjawaban penggunaan uang kegiatan masjid dari ketua harian masjid b. Meneliti laopran pertanggungjawaban serta bukti-bukti pengeluaran c. Membuat dan menandatangani nota tanggapan terhadap laporan pertangungjawaban ketua harian masjid d. Membuat konsep/net surat persetujuan terhadap laporan pertanggungjawaban ketua harian masjid kepada koordinator bidang takmir



KOORDINATOR BIDANG TAKMIR



BENDAHAR A



KETUA HARIAN MASJID



3



Koordinator Bidang Takmir a. Menerima dan meneliti konsep/net surat persetujuan terhadap laporan pertanggungjawaban ketua harian masjid dari bendahara b. Menandatangani konsep/net surat persetujuan terhadap laporan pertanggungjawaban ketua harian masjid dan memerintahkan bendahara untuk membukukan dalam laporan kas masjid



4



Bendahara : a. Menerima konsep/net surat persetujuan terhadap laporan pertangungjawaban ketua harian masjid dari koordinator bidang takmir b. Membukukan bukti pengeluaran kegiatan yang telah disetujui koordinator



bidang takmir dalam laporan kas masjid



PENGURUS MASJID AN-NUR PLAZA MANDIRI



Nomor



:



Tanggal Penetapan : Nomor SOP



:



Standar Operasional Prosedur /Standard OperatingProcedures(SOP) LaporanBulanan/Triwulanan/Semesteran Kas Masjid An-Nur Plaza Mandiri



NO



URAIAN KEGIATAN



KOORDINATOR BIDANG TAKMIR



1



Bendahara : a. Membuat laporan bulanan/triwulanan/semesteran kas masjid dengan perincian sebagai berikut : - Laporan Bulanan setiap tanggal 1 bulan berikutnya - Laporan triwulanan setiap tanggal 1 bulan April, Juli, Oktober dan Januari - Laporan Semesteran setiap tanggal 1 bulan Juli dan Januari b. Menyampaikan laporan bulanan/triwulanan/semesteran kas masjid kepada koordinator bidang takmir c. Membuat dan menandatangani nota laporan pertanggungjawaban kas masjid dan menyampaikannya kepada koordinator bidang takmir masjid



BENDAHARA



2



Koordinator Bidang Takmir : a. Menerima dan meneliti nota laporan pertanggungjawaban kas masjid serta laporan bulanan/triwulanan/semesteran kas masjid dari bendahara b. Menandatangani dan memberikan catatan terhadap laporan bulanan/triwulanan/semesteran kas masjid serta menyampaikan kembali kepada bendahara c. Memerintahkan bendahara untuk mengumumkan laporan ka masjid kepada jama’ah masjid pada layar TV signage serta pada waktu sebelum sholat jum’at



3



Bendahara : a. Menerima laporan bulanan/triwulanan/semesteran kas masjid yang telah disetujui dan diberikan catatan oleh koordinator bidang takmir b. Mengumumkan laporan kas masjid kepada jama’ah masjid, pada layar TV signage serta pada waktu sebelum sholat jum’at



PENGURUS MASJID AN-NUR PLAZA MANDIRI



Nomor



:



Tanggal Penetapan : Nomor SOP



:



Standar Operasional Prosedur /StandardOperating Procedures(SOP) Laporan Kegiatan Masjid An-Nur Plaza Mandiri NO



URAIAN KEGIATAN



KOORDINATOR BIDANG TAKMIR



KETUA HARIAN MASJID



1



Ketua Pelaksana Harian Masjid : a. Membuat laporan kegiatan Masjid dengan perincian sebagai berikut : - Laporan Jadwal Khotib Jum’at - Laporan Jadwal Penceramah Rabuan - Laporan Kondisi Sarana dan Prasarana Masjid - Laporan Inventarisir Masjid - Laporan pembinaan cleaning service b. Menyampaikan laporan kegiatan masjid kepada koordinator bidang takmir c. Membuat dan menandatangani nota laporan kegiatan dan menyampaikannya kepada koordinator bidang takmir masjid



2



Koordinator Bidang Takmir : a. Menerima dan meneliti nota laporan kegiatan masjid dari ketua pelaksana harian masjid b. Menandatangani dan memberikan catatan terhadap laporan kegiatan masjid serta menyampaikan kembali kepada ketua pelaksana harian masjid



3



Ketua Pelaksana Harian Masjid : a. Menerima laporan kegiatan masjid yang telah disetujui dan diberikan catatan oleh koordinator bidang takmir b. Melaksanakan catatan/pertimbangan koordinator bidang takmir masjid



PENGURUS MASJID AN-NUR PLAZA MANDIRI



Nomor



:



Tanggal Penetapan :



Nomor SOP



:



Standar Operasional Prosedur /Standard Operating Procedures(SOP) Peminjaman Barang Inventaris Masjid An-Nur Plaza Mandiri



NO



URAIAN KEGIATAN



KETUA HARIAN PEMINJAM MASJID



1



Peminjam : a. Konfirmasi mengenai barang/alat yang akan di pinjam b. Mengajukan surat permohonan peminjaman barang/alat kepada ketua pelaksana harian masjid



2



Ketua Pelaksana Harian Masjid : a. Menerima surat permohonan peminjaman barang/alat dari peminjam Yes b. Mengecek keberadaan barang/alat untuk memastikan bahwa barang/alat tidak dipergunakan pada hari yang sama c. Membuat dan menandatangani form bukti peminjaman barang / alat rangkap 2 (dua) dengan perincian sebagai berikut : Pencatatan - Hari/tanggal/jam penggunaan - Penangung jawab - Kewajiban Mengembalikan Cek d. Menyerahkan barang/alat dan copy form bukti peminjaman barang kepada peminjam Yes/No e. Mengadministrasikan surat permohonan dan form bukti peminjaman



3



Peminjam : a. Menerima barang/alat dan form bukti peminjaman barang dari ketua pelaksana harian masjid b. Mengembalikan barang/alat sesuai dengan waktu dan tanggal



4



Ketua Pelaksana Harian Masjid : a. Menerima pengembalian barang/alat dari peminjam



b. mengadministrasikan



PENGURUS MASJID AN-NUR PLAZA MANDIRI



No



Nomor



:



Tanggal Penetapan : Nomor SOP



:



Standar Operasional Prosedur /Standard Operating Procedures(SOP) PemberianBantuan Untuk Jama’ah Masjid Yang Kurang Mampu (Mustahik) Internal



NO



1



URAIAN KEGIATAN



KOORD BIDANG TAKMIR



BENDAHARA



SEKRETARIS



Mustahik : Menyampaikan pengajuan permohonan bantuan dana kepada Ketua Harian Masjid



2



Ketua Pelaksana Harian Masjid : a. Menerima dan memverifikasi proposal atau permohonan bantuan dana b. Menyampaikan nota pertimbangan persetujuan dan besaran bantuan terhadap proposal atau permohonan bantuan dana kepada sekretaris masjid



Tidak



Tidak



Tidak



3



Sekretaris : a. Menerima dan memverifikasi proposal atau permohonan bantuan dana b. Menyampaikan nota pertimbangan persetujuan dan besaran bantuan terhadap proposal atau permohonan bantuan dana kepada bendahara



KETUA HARIAN MASJID



MUSTAHIK



4



Bendahara : a. Menerima nota pertimbangan persetujuan terhadap proposal atau permohonan bantuan dana dari Ketua harian dan sekretaris masjid b. Menyampaikan nota pertimbangan persetujuan dan besaran bantuan terhadap proposal atau permohonan bantuan dana kepada koordinator bidang takmir masjid



5



Koordinator Bidang Takmir : a. Menerima nota pertimbangan persetujuan terhadap proposal atau permohonan bantuan dana dari ketua harian, sekretaris dan bendahara masjid b. Menetapkan persetujuan dan besaran bantuan terhadap proposal atau permohonan bantuan melalui bendahara



6



Bendahara : a. Menerima penetapan persetujuan dan besaran bantuan terhadap proposal atau permohonan bantuan dana dari koordinator bidang takmir b. Menyampaikan uang bantuan kepada pihak yang mengajukan permohonan bantuan/proposal



Diposting oleh Unknown di 21.57 Kirimkan Ini lewat EmailBlogThis!Berbagi ke TwitterBerbagi ke FacebookBagikan ke Pinterest Label: SOP Masjid



TUPOKSI NO 1



JABATAN KORDINATOR TAKMIR



1.



2. 3. 4. 5. 6.



2



3



WAKIL KORDINATOR TAKMIR



SEKRETARIS



TUGAS POKOK DAN FUNGSI Bertanggung jawab secara keseluruhan terhadap aktivitas takmir dan memegang kebijaksanaan umum takmir baik ke dalam maupun keluar Memimpin dan mengorganisasikan kegiatan masjid Mengawasi pelaksanaan program kerja masjid. Menandatangani surat-surat penting. Memimpin evaluasi atas pelaksanaan program kerja. Membuat laporan pertanggung jawaban (LPJ) dari programprogram kerja yang telah dilakukan diakhir pengurusan



1. Mewakili kordinator takmir apabila berhalangan. 2. Membantu kordinator takmir dalam menjalankan program kerja. 3. Melaporkan dan mempertanggung jawabkan pelaksanaan tugas-tugasnya pada kordinator takmir. PERAN UTAMA JABATAN Bertugas Merumuskan kebijaksanaan umum dalam bidang kesekretariatan dan administrasi masjid dan Bapekis sebagai pusat komunikasi dan informasi. RUTIN: 1. Melakukan fungsi managerial dalam bidang administrasi masjid dan Bapekis 2. Memimpin administrasi umum yang meliputi ketatausahaan, keuangan, perlengkapan, dokumentasi alat-alat rumah tangga masjid. 3. Mendokumentasikan semua kegiatan, mengatur dan mengelola sistem dokumentasi 4. Memberikan atau melayani permintaan data yang telah didokumentasikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan. 5. Mewakili tugas Ketua dan Wakil Ketua Pelaksana Harian Masjid apabila berhalangan dalam melaksanakan tugasnya. 6. Bertanggung jawab dalam urusan tata usaha dan rumah tangga masjid dan Bapekis 7. Membuat dan mengadministrasikan surat-surat baik surat masuk maupun keluar 8. Menyusun program kerja ketakmiran dan penerapannya pada



unit-unit terkait 9. Petugas Imam Sholat Rawatib 10. Petugas Muadzin/Qori BERKALA : 1. Melaksanakan program penataan administrasi, pembuatan database, dan mengatur arsip 2. Melaksanakan program pengelolaan informasi masjid, signage, dan administrasi web INSIDENTIL: Melaksanakan tugas-tugas lain yang relevan sesuai dengan instruksi atasan 4



5



BENDAHARA



PERAN UTAMA JABATAN Bertugas menjalankan kebijakan keuangan masjid dan bertanggungjawab penuh terhadap administrasi keuangan Masjid RUTIN: 1. Mengurus administrasi keuangan masjid, menerima sumbangan lansung dari jemaah atau malalui pengurus masjid lainnya dan mengalokasikan pos-pos keuangan yang tepat. 2. Mempersiapkan rencana-rencana pengeluaran tunai, menyelesaikan dan melaksanakan tugas pembangunan keuangan. 3. Membuat dan membacakan laporan keuangan dan disampaikan pada sidang jum'at baik secara lisan maupun dengan membuat neraca keuangan, di papan tulis yang mudah dilihat dan diketahui oleh jemaah. 4. Meneliti laporan pertanggungjawaban serta bukti-bukti pengeluaran 5. Melaporkan penggunaan keuangan keperluan masjid BERKALA : 1. Menyetorkan pendapatan kotak amal Masjid ke Bank (Mingguan) 2. Mengelola salary (gaji) pelaksana takmir (Setiap Bulan) 3. Membuat rencana anggaran kegiatan masjid (Tahunan) INSIDENTIL : Melaksanakan tugas-tugas lain yang relevan sesuai dengan instruksi atasan



KETUA PELAKSANA PERAN UTAMA JABATAN HARIAN TAKMIR Melaksanakan tugas-tugas yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan operasional bidang-bidang kemasjidan serta bertanggung jawab secara keseluruhan terhadap aktivitas kegiatan harian masjid. RUTIN:



1. Melaksanakan program ibadah sholat wajib, Jumatan, dan sunnah, kultum, pengajian dll. 2. Membuat jadwal pembicara pada setiap kajian 3. Membuat jadwal imam rawatib, imam jum'at, khatib, muazin dan bilal shalat jumat 4. Mengumumkan kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan pendidikan dan dakwah 5. Membuat laporan kegiatan Masjid dengan perincian sebagai berikut :  - Laporan Jadwal Khotib Jum'at  - Laporan Jadwal Penceramah Rabuan  - Laporan Kondisi Sarana dan Prasarana Masjid  - Laporan Inventarisir Masjid  - Laporan pembinaan cleaning service 6. Imam Sholat Rawatib BERKALA : 1. Bertanggung jawab dalam penyediaan tempat , sarana dan prasarana pada setiap peringatan hari-hari besar Islam (PHBI) 2. Membuat rencana kebutuhan dana permintaan uang kegiatan masjid dan menyampaikan rincian permintaan uang kegiatan beserta rencana penarikan dananya kepada bendahara masjid , untuk selanjutnya disetujui oleh Ketua/Wakil Koordinator Bidang Takmir (Setiap Minggu) INSIDENTIL : 1. Menjemput dan mengantar ustadz penceramah yang berkaitan dengan kegiatan Masjid. 2. Melaksanakan tugas-tugas lain yang relevan sesuai dengan instruksi atasan 6



WAKIL KETUA PELAKSANA HARIAN



PERAN UTAMA JABATAN 1. Mewakili ketua pelaksana harian apabila berhalangan. 2. Membantu ketua dalam menjalankan program kerja. 3. Melaporkan dan mempertanggung jawabkan pelaksanaan tugas-tugasnya pada kordinator.



7



PENGAWAS KEBERSIHAN



PERAN UTAMA JABATAN Melaksanakan tugas pengawasan kebersihan pada semua lingkungan area masjid baik in door maupun out door, yang meliputi ruang sholat utama, ruang imam, ruang sound system, ruang rapat, tempat wudhu (pria & wanita), dan area loker sepatu serta menjaga dan memelihara kebersihan, keindahan, kenyamanan masjid dan melayani jama'ah serta tamu-tamu perusahaan agar tidak menimbulkan keluhan dengan mengoptimalkan sumber-sumber daya yang ada secara amanah dan professional.Melaporkan dan mempertanggung jawabkan



pelaksanaan tugas-tugasnya pada kordinator takmir. RUTIN : 1. Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja petugas cleaning service 2. Menjamin kebersihan, keindahan dan kenyamanan dilingkungan Masjid meliputi ruang sholat utama, ruang imam, ruang sound system, ruang rapat, tempat wudhu (pria & wanita), dan area loker sepatu 3. Membuat jadwal kerja petugas kebersihan (cleaning service) 4. Mendata dan melaksanakan pengadaan barang / perlengkapan masjid yang dibutuhkan. 5. Mengelola alat-alat / perlengkapan masjid yang dipinjam atau disewakan kepada unit kerja lain 6. Membuat daftar iventaris barang. 7. Imam Sholat Rowatib 8. Muadzin/Qori BERKALA : 1. Membereskan ATK dan barang-barang yang di simpan di gudang 2. Mengajukan kebutuhan peralatan kebersihan diketahui oleh pengawas kebersihan, kemudian mengajukan biayanya ke bendahara dengan mendapatkan persetujuan dari Ketua/Wakil Koord Bidang Takmir (Sebulan Sekali). 3. Membantu mengeluarkan karpet dari gudang yang akan dipergunakan untuk kegiatan sholat jum'at, atau yang akan dipinjam oleh unit kerja lain, dan yang akan di laundry kemudian melaporkan kepada Ketua/Wakil Ketua Harian Masjid INSIDENTIL : 1. Mengantar/mengambil surat-surat/dokumen-dokumen yang berkaitan dengan kegiatan operasional Masjid. 2. Melaksanakan tugas-tugas lain yang relevan sesuai dengan instruksi atasan 8



CLEANING SERVICE



PERAN UTAMA JABATAN Melaksanakan tugas-tugas membersihkan semua lingkungan area masjid baik in door maupun out door, yang meliputi ruang sholat utama, ruang imam, ruang sound system, ruang rapat, tempat wudhu (pria & wanita), dan area loker sepatu serta memelihara kebersihan masjid dan melayani jama'ah dan tamu-tamu perusahaan agar tidak menimbulkan keluhan dengan mengoptimalkan sumber-sumber daya yang ada secara amanah dan professional. RUTIN / HARIAN : 1. Membersihkan meja dan kursi, komputer 2. Menyapu , mengepel lantai dan membuang sampah 3. Membersihkan dinding kaca masjid, mimbar, rak al-qur'an



dan tempat mukena 4. Membersihkan interior dan dinding bagian dalam masjid 5. Membersihkan karpet masjid (Vacum cleaner) 6. Membersihkan sawang-sawang 7. Memberikan pengharum ruangan masjid (minyak wangi) 8. Membersihkan dinding tempat wudhu kamar mandi 9. Membersihkan Cermin 10. Membersihkan karpet tempat wudhu, menyikat dinding tempat wudhu yang berkerak 11. Menyikat besi stainless steel pijakan tempat wudhu dan mengganti keset 12. Membersihkan pintu kaca masjid dan keset depan pintu masjid 13. Membersihkan dinding ornament kaligrafi bagian luar masjid dan loker sepatu BERKALA : 1. Membereskan ATK dan barang-barang yang di simpan di gudang 2. Membantu mengeluarkan karpet dari gudang yang akan dipergunakan untuk kegiatan sholat jum'at, atau yang akan dipinjam oleh unit kerja lain, dan yang akan di laundry kemudian melaporkan kepada Ketua/Wakil Ketua Harian Masjid INSIDENTIL : 1. Mengantar/mengambil surat-surat/dokumen-dokumen yang berkaitan dengan kegiatan operasional Masjid. 2. Melaksanakan tugas-tugas lain yang relevan sesuai dengan instruksi atasan Diposting oleh Unknown di 23.26