SOP-N.03 Perencanaan Perusahaan Jangka Pendek [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SISTEM MANAJEMEN TERPADU PT PERKEBUNAN NUSANTARA VII



STANDARD OPERATING PROCEDURE PERENCANAAN PERUSAHAAN JANGKA PENDEK



No. Dokumen



:



SOP-N.03



No. Revisi



:



01



Tanggal Terbit



:



7 Desember 2020



Halaman



:



1 dari 6



Cap



:



Informasi



© 2020 PTPN VII. Seluruh hak cipta. Ini adalah dokumen RAHASIA. Setiap penyalinan, redistribusi, atau transmisi ulang dari setiap bagian dari dokumen ini tanpa persetujuan tertulis dari PTPN VII dilarang.



PT. PERKEBUNAN NUSANTARA VII Persetujuan Penerbitan dan Perubahan Dokumen Nomor Dokumen Judul Dokumen







: SOP-N.03 : Perencanaan Perusahaan Jangka Pendek



Jenis Dokumen Standard Operating Procedure (SOP)



Status Dokumen







Nomor Terbitan



New/Baru



N.......



Amandemen



A........



Revisi



R ………..



Uraian Baru / Amandemen / Revisi : Terlampir Alasan :  Surat Keputusan Direksi PTPN VII Nomor : SDM/KPTS/210/2020 tanggal 14 Agustus 2020 tentang Struktur Organisasi PT Perkebunan Nusantara VII.  Surat Keputusan Direksi PTPN VII Nomor : SDM/KPTS/424/2020 tanggal 27 Oktober 2020 tentang Tim Penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP).



Formulir Pengesahan Disusun oleh : Bagian Akuntansi dan Keuangan Tgl :



Ditinjau oleh : Bagian Perencanaan dan Keberlangsungan Usaha Tgl :



Mario Ellyando Zein



Yulianto



A K H L A K – Amanah, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, Kolaboratif Paraf Pembuat SOP



Dokumen ini didownload oleh : 7002976 / Fri Jun 11, 2021 8:28



SISTEM MANAJEMEN TERPADU PT PERKEBUNAN NUSANTARA VII



STANDARD OPERATING PROCEDURE PERENCANAAN PERUSAHAAN JANGKA PENDEK



No. Dokumen



:



SOP-N.03



No. Revisi



:



01



Tanggal Terbit



:



7 Desember 2020



Halaman



:



2 dari 6



Cap



:



Informasi



© 2020 PTPN VII. Seluruh hak cipta. Ini adalah dokumen RAHASIA. Setiap penyalinan, redistribusi, atau transmisi ulang dari setiap bagian dari dokumen ini tanpa persetujuan tertulis dari PTPN VII dilarang.



Disetujui oleh :



Okta Kurniawan SEVP Business Support



Fauzi Omar SEVP Operation I



Dicky Tjahyono BP. SEVP Operation II



Doni P. Gandamihardja Direktur



Diterima Staf Sub Bagian/Tgl/Paraf :



A K H L A K – Amanah, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, Kolaboratif Paraf Pembuat SOP



Dokumen ini didownload oleh : 7002976 / Fri Jun 11, 2021 8:28



SISTEM MANAJEMEN TERPADU PT PERKEBUNAN NUSANTARA VII



STANDARD OPERATING PROCEDURE PERENCANAAN PERUSAHAAN JANGKA PENDEK



No. Dokumen



:



SOP-N.03



No. Revisi



:



01



Tanggal Terbit



:



7 Desember 2020



Halaman



:



3 dari 6



Cap



:



Informasi



© 2020 PTPN VII. Seluruh hak cipta. Ini adalah dokumen RAHASIA. Setiap penyalinan, redistribusi, atau transmisi ulang dari setiap bagian dari dokumen ini tanpa persetujuan tertulis dari PTPN VII dilarang.



LEMBAR REVISI



Tabel Riwayat Revisi No



Direvisi Oleh



Tanggal Revisi



1.



Bagian ANK



7 Desember 2020



Uraian Revisi 1.



2.



3.



Perubahan nama Bagian dan Pemilik Proses sesuai dengan Struktur Organisasi PTPN VII yang berlaku Penambahan referensi terkait ISO 37001 : 2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) Penambahan komitmen anti penyuapan



A K H L A K – Amanah, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, Kolaboratif Paraf Pembuat SOP



Dokumen ini didownload oleh : 7002976 / Fri Jun 11, 2021 8:28



SISTEM MANAJEMEN TERPADU PT PERKEBUNAN NUSANTARA VII



STANDARD OPERATING PROCEDURE



© 2020 PTPN VII. Seluruh hak cipta. Ini adalah dokumen RAHASIA. Setiap penyalinan, redistribusi, atau transmisi ulang dari setiap bagian dari dokumen ini tanpa persetujuan tertulis dari PTPN VII dilarang.



PERENCANAAN PERUSAHAAN JANGKA PENDEK



No. Dokumen



:



SOP-N.03



No. Revisi



:



01



Tanggal Terbit



:



7 Desember 2020



Halaman



:



4 dari 6



Cap



:



Informasi



1. TUJUAN Tujuan dari Standard Operating Procedure ini adalah untuk memastikan bahwa target dan sasaran perusahaan dalam satu periode tahun buku baik fisik dan finansial dapat dicapai sesuai dengan perencanaan perusahaan jangka pendek/Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP). 2. RUANG LINGKUP Standard Operating Procedure ini berlaku dan digunakan di lingkungan PT Perkebunan Nusantara VII dalam rangka proses penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP). 3. DEFINISI 3.1 Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) adalah rencana kerja yang akan dilakukan dalam waktu satu tahun ke depan disertai dengan proyeksi dan sasaran kinerja baik keuangan maupun non keuangan serta merupakan penjabaran tahunan dari Rencana Jangka Panjang (RJP) Perusahaan. 3.2 Asumsi adalah dugaan atau anggapan sementara yang belum terbukti kebenarannya dan memerlukan pembuktian secara langsung. 3.3 Norma Teknis adalah suatu norma atau persyaratan yang biasanya berupa suatu dokumen formal yang menciptakan kriteria, metode, proses dan praktik rekayasa atau teknis yang seragam. 3.4 Angka Dasar RKAP meliputi luas areal, produksi, fisik tenaga kerja, jam kerja unit (kendaraan, alat berat, mesin pabrik, mesin pembangkit) dan jam jalan unit. 3.5 Shareholder Aspiration/Aspirasi Pemegang Saham adalah suatu surat kepada Direksi mengenai aspirasi dan target pemegang saham BUMN yang wajib digunakan sebagai pedoman dalam penyusunan rancangan rencana kerja dan anggaran perusahaan. Surat tersebut diterbitkan oleh Menteri BUMN sebagai pemegang saham BUMN. 3.6 Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) adalah organ atau bagian Perseroan yang memiliki kewenangan yang tidak diberikan kepada Direksi maupun Dewan Komisaris dalam batas yang telah ditentukan oleh Undang-Undang dan/atau Anggaran Dasar. 3.7 Revisi Anggaran adalah suatu kegiatan perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan yang dilakukan sesuai arahan Pemegang Saham dikarenakan adanya perubahan asumsi eksternal dan internal dalam periode satu tahun buku. 4. INDIKATOR KINERJA 4.1 Penyusunan dan Penyampaian draft RKAP diselesaikan paling lambat bulan Oktober. 4.2 Penyajian RKAP secara lengkap dan akurat.



A K H L A K – Amanah, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, Kolaboratif Paraf Pembuat SOP



Dokumen ini didownload oleh : 7002976 / Fri Jun 11, 2021 8:28



SISTEM MANAJEMEN TERPADU PT PERKEBUNAN NUSANTARA VII



STANDARD OPERATING PROCEDURE



© 2020 PTPN VII. Seluruh hak cipta. Ini adalah dokumen RAHASIA. Setiap penyalinan, redistribusi, atau transmisi ulang dari setiap bagian dari dokumen ini tanpa persetujuan tertulis dari PTPN VII dilarang.



PERENCANAAN PERUSAHAAN JANGKA PENDEK



No. Dokumen



:



SOP-N.03



No. Revisi



:



01



Tanggal Terbit



:



7 Desember 2020



Halaman



:



5 dari 6



Cap



:



Informasi



4.3 Penyampaian RKAP hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) kepada Unit/Kantor Penghubung/Bagian dan Anak Perusahaan paling lambat bulan Desember atau mengikuti jadwal yang telah ditentukan oleh Kementerian BUMN. 4.4 Revisi Anggaran yang dibuat diselesaikan satu bulan setelah ada Instruksi dari Pemegang Saham. 5. ACUAN / REFERENSI 5.1. Keputusan Menteri BUMN No. Kep-101/MBU/2002 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan Badan Usaha Milik Negara. 5.2. Keputusan Menteri BUMN No. Kep-102/MBU/2002 tentang Penyusunan Rencana Jangka Panjang Badan Usaha Milik Negara. 5.3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2004 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara III. 5.4. Klausul ISO 9001 : 2015 : 6.2. Sasaran mutu dan perencanaan untuk mencapainya 6.3. Perencanaan Perubahan 5.5. Klausul ISO 14001 : 2015 : 6.2. Tujuan dan perencanaan lingkungan untuk mencapainya 6.2.1. Tujuan Lingkungan 6.2.2. Merencanakan tindakan untuk mencapai tujuan lingkungan 5.6. SMK3 PP No. 50 Tahun 2012 : 3.1.2, 3.1.3, 3.1.4 Pengendalian Perancangan 5.7. ISO 22000 : 2018 5.8. ISPO Perpres No. 44 Tahun 2020 dan Permentan No. 38 Tahun 2020 5.9. GCG : 2011 : Pasal 21 Kewajiban Direksi menyiapkan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) sebagai penjabaran tahunan dari RJP 5.10. Malcolm Baldrige Criteria for Performance Excellent 5.11. ISO 37001 : 2016 : Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) 6. TANGGUNG JAWAB 6.1. Seluruh Kepala Bagian 7. RINCIAN PROSEDUR 7.1. Pemegang Saham menerbitkan pedoman terkait penyusunan RKAP yang didalamnya berisi antara lain arahan umum, asumsi, sasaran kinerja sesuai Aspirasi Pemegang Saham, petunjuk teknis dan time schedule.



A K H L A K – Amanah, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, Kolaboratif Paraf Pembuat SOP



Dokumen ini didownload oleh : 7002976 / Fri Jun 11, 2021 8:28



SISTEM MANAJEMEN TERPADU PT PERKEBUNAN NUSANTARA VII



STANDARD OPERATING PROCEDURE PERENCANAAN PERUSAHAAN JANGKA PENDEK



© 2020 PTPN VII. Seluruh hak cipta. Ini adalah dokumen RAHASIA. Setiap penyalinan, redistribusi, atau transmisi ulang dari setiap bagian dari dokumen ini tanpa persetujuan tertulis dari PTPN VII dilarang.



7.2. 7.3. 7.4. 7.5. 7.6. 7.7. 7.8. 7.9. 7.10. 7.11. 7.12. 7.13.



No. Dokumen



:



SOP-N.03



No. Revisi



:



01



Tanggal Terbit



:



7 Desember 2020



Halaman



:



6 dari 6



Cap



:



Informasi



Penyampaian buku pedoman penyusunan RKAP kepada Unit/Kantor Penghubung/Bagian dan Anak Perusahaan. Penyusunan dan pembahasan angka dasar RKAP. Penyusunan dan pembahasan RKAP. Penyampaian draft RKAP kepada Dewan Komisaris untuk mendapatkan tanggapan tertulis. Pembahasan draft RKAP dengan Dewan Komisaris. Penyampaian draft RKAP kepada Pemegang Saham. Pembahasan Teknis draft RKAP dengan Pemegang Saham. Rapat Pra RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham). RUPS pengesahan RKAP. Penyampaian RKAP hasil RUPS kepada Dewan Komisaris dan Pemegang Saham. Penyampaian RKAP hasil RUPS kepada Unit/Kantor Penghubung/Bagian dan Anak Perusahaan. Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) Dalam melakukan tindakan selalu mempertimbangkan dan melakukan pengelolaan risiko termasuk risiko yang berpotensi kecurangan/fraud (kerugian keuangan, suap menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan, gratifikasi) serta mengarsipkan seluruh dokumen yang berhubungan dengan aktifitas pekerjaan.



8. DOKUMEN TERKAIT 8.1. IKN7-N.03-001 “Instruksi Kerja Penyusunan RKAP” 8.2. IKN7-N.03-002 “Instruksi Kerja Revisi Anggaran” 9. LAMPIRAN 9.1. Lampiran 1 : Formulir 9.2. Lampiran 2 : Formulir 9.3. Lampiran 3 : Formulir 9.4. Lampiran 4 : Formulir 9.5. Lampiran 5 : Formulir 9.6. Lampiran 6 : Formulir 9.7. Lampiran 7 : Formulir 9.8. Lampiran 8 : Formulir



Aspirasi Pemegang Saham (FRN7-N.03-001-01) Angka Dasar RKAP (FRN7-N.03-001-02) RKAP (FRN7-N.03-001-03) Risalah RUPS RKAP (FRN7-N.03-001-04) Kontrak Kinerja (FRN7-N.03-001-05) Kontrak Manajemen (FRN7-N.03-001-06) Tanggapan Dewan Komisaris (FRN7-N.03-001-07) Revisi Anggaran (FRN7-N.03-002-01)



A K H L A K – Amanah, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, Kolaboratif Paraf Pembuat SOP



Dokumen ini didownload oleh : 7002976 / Fri Jun 11, 2021 8:28