Sop Operasional Unit Alat Berat [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENGOPERASIAN UNIT DI AREA PERTAMBANGAN



1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8.



No. DOK : SOP/004/KTT-PCN/PUAT Eff. Date : Revision : 01 Page



: 1 of 9



TUJUAN RUANG LINGKUP TANGGUNG JAWAB DEFINISI DIAGRAM ALIR RINCIAN LAMPIRAN REFERENSI



PENGESAHAN



Dibuat Oleh



TIM EQUIPMENT



Mengetahui



Yudha Karani



Hasmunandar



Kepala Teknik Tambang



Site Manager



Disetujui



Daud Kala Bombang Operation Manager



STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENGOPERASIAN UNIT DI AREA PERTAMBANGAN



1.



No. DOK : SOP/004/KTT-PCN/PUAT Eff. Date : Revision : 01 Page



: 2 of 9



TUJUAN 1.1. Untuk memberikan arahan pedoman dan arahan pengoperasian kendaraan /unit



bagi Personel PT.Prolindo Cipta Nusantara,Kontraktor,Sub Kontraktor dan Tamu perusahaan. 1.2. Mencegah kemungkinan terjadinya kerugian akibat kecelakaan,kegagalan kerja, hilangnya waktu kerja, dan penyakit akibat kelalaian pengoperasian kendaraan /unit lainya dan melaksanakan peraturan perundangan sehingga seluruh operasi kegiatan tambang dapat berjalan dengan lancar dan efisien



2.



RUANG LINGKUP 2.1. Prosedur ini mencakup pengoperasian kendaraan/unit di darat untuk mendukung



kegiatan operasional PT. Prolindo Cipta Nusantara, yang meliputi kegiatan perencanaan,eksplorasi, proses penambangan, proses reklamasi, proses hauling dan proses support,serta termasuk pengoperasian kendaraan/u nit yang terkait dengan aktifitas rutin,aktifitas baru, keadaan darurat ( emergency ), kondisi saat pemeliharaan ( maintenance/overhaul), perubahan metode operasi,penambahan.



3.



TANGGUNG JAWAB 3.1.



Kepala Teknik Tambang PT.Prolindo Cipta Nusantara Memastikan prosedur ini terlaksana dan terpelihara sesuai dengan ruang lingkup.



3.2.



Site Manager PT.Prolindo Cipta Nusantara Memantau dan mengontrol implementasi dari prosedur ini sesuai dengan ruang lingkup.



3.3.



HSE PT.Prolindo Cipta Nusantara Melaksanakan inspeksi dan patrol terhadap ketaatan prosedur ini



3.4.



Setiap Personil PT. Prolindo Cipta Nusantara Setiap personil yang mengoperasikan kendaraan/unit ini wajib menaati prosedur ini.



4. DEFINISI 4.1. Lalu lintas adalah gerak kendaraan / unit dan orang di ruang lalu lintas jalan. 4.2. Pengemudi adalah orang yang mengemudikan kendaraan/ unit atau orang yang



secara langsung mengawasi calon pengemudi yang sedang belajar atau yang sedang di tes mengemudikan kendaraan/unit 4.3. Kendaraan adalah alat transportasi yang memiliki fungsi utama sebagai pengangkut



orang atau alat support produksi berdasarkan ruang lingkup prosedur ini atau alat support lainnya yang diizinkan oleh KTT PT.Prolindo Cipta Nusantara, namun tidak



STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENGOPERASIAN UNIT DI AREA PERTAMBANGAN



No. DOK : SOP/004/KTT-PCN/PUAT Eff. Date : Revision : 01 Page



: 3 of 9



terbatas pada kendaraan kecil roda empat ( Light vehicle,), bus dan kendaraan pengangkut penumpang lainnya yang dipergunakan sebagai sarana transportasi. 4.4. Unit di dalam prosedur ini adalah alat - alat yang dapat digunakan sebagai alat



transportasi Akan tetapi tidak memiliki fungsi utama sebagai alat pengangkut orang termasuk didalamnya, namun tidak terbatas pada (Coal Dump Truck, Water Truck, Fuel Truck, Service Truck, Lub Truck, Excavator, Dozer, Wheel Dozer, Wheel Loader, MotorGrader, Compactor, Low Buoy, dan Crane Truck). 4.5. Kendaraan PT. PCN adalah kendaraan yang menjadi asset P T.Prolindo Cipta Nusantara atau kendaraan yang di sewa oleh PT.Prolindo Cipta Nusantara dan berada di bawah pengawasan PT.Prolindo Cipta Nusantara. 4.6. Kendaraan Kontraktor /Subkontraktor adalah kendaraan yang menjadi asset



kontraktor./subkontraktor dan atau kendaraan yang di sewa oleh kontraktor/ subkontraktor, dan berada dibawah pengawasan kontraktor/ sub kontraktor. 4.7. Surat lzin Mengemudi Perusahaan( SIMPER) adalah Suatu surat tanda bukti yang sah



yang dikeluarkan oleh PT.Prolindo Cipta Nusantara dalam hal di izinkannya seseorang dalam mengoperasikan kendaraan/unit yang berlaku sesuai dengan surat izin mengemudi ( SIM ) yang dikeluarkan oleh kepolisian dan atau sesuai dengan jenis kendaraan /unit yang dioperasikan. 4.8. Lokasi Kerja adalah seluruh daerah operasional PT.Prolindo Cipta Nusantara sesuai



ruang lingkup prosedur ini. 4.9. Jalan Tambang atau Jalan Produksi adalah jalan yang terdapat di area



pertambangan termasuk didalamnya dan tidak terbatas pada jalan hauling batubara dan jalan di dalam pit yang digunakan dan dilalui oleh alat - alat pemindah tanah mekanis dalam kegiatan mengambil, mengangkut dan menimbun bahan galian tambang. 4.10. Jalan Proyek adalah jalan yang disediakan untuk kegiatan transportasi barang



maupun orang didalam area tambang sebagai sarana untuk mendukung kegiatan operasi diarea tambang. 4.11. Area Tambang adalah area yang meliputi kegiatan teknis penambangan seperti



lokasi penambangan, dan area Hauling Road. 4.12. Lampu



Hazard adalah lampu sein kanan dan kiri yang dihidupkan berarti tanda bahaya pada saat kondisi bahaya.



4.13. Safety



Cone/ Safety Triangle adalah alat yang berbentuk kerucut atau segitiga yang memiliki warna reflektif yang dipasang dibelakang kendaraan /unit saat mengalami masalah teknis dijalan.



4.14. Buggy



Whip adalah bendera berbentuk segitiga dengan bagian tepi berbahan reflektif dan memiliki ketianggaian tiang 3 meter dari permukaan



STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENGOPERASIAN UNIT DI AREA PERTAMBANGAN



No. DOK : SOP/004/KTT-PCN/PUAT Eff. Date : Revision : 01 Page



: 4 of 9



tanah, yang dipasang di setiap kendaraan jenis LV yang akan memasuki daerah operasi yang mewajibkan buggy whip dipasang 5. RINCIAN 5.1.



Kelayakan Kendaraan /Unit 5.1.1. Kendaraan/unit yang diizinkan digunakan didaerah operasional PT.Prolindo Cipta Nusantara adalah kendaraan /unit yang memenuhi Standar Kelayakan kendaraan/unit dan Standar Penomoran Kendaraan/ unit 5.1.2. Untuk kendaraan/unit yang tidak sesuai Standar Kelayakan Kendaraan/unit atau Standar Penomoran Kendaraan/unit harus dilakukan pengawalan. 5.1.3. Pemeriksaan Kendaraan /Unit Kendaraan/unit yang akan digunakan di daerah operasi PT. Prolindo Cipta Nusantara harus dilakukan pemeriksaan kelayakan kendaraan /unit rnenggunakan Form Pemeriksaan Kelayakan Kendaraan/Unit



5.2. Pengangkutan Orang 5.2.1. Pengangkutan orang harus menggunakan kendaraan yang dirancang untuk



mengangkut Orang atau barang dari tempat kerja yang ditandai dengan tersediannya: Tempat duduk yang layak digunakan, dengan jok dilapisi busa, Sabuk pengaman yang berfungsi dengan baik Pelindung berupa atap atau canopy yang berada dalam kondisi baik dan kokoh Pintu masuk dan keluar yang mudah di akses saat terjadi keadaan darurat. 5.2.2. Pengangkutan Barang adalah Kendaraan yang dipergunakan untuk membawa barang,harus memperhatikan hal – hal Sebaga berikut: 5.2.2.1. Tidak diperkenankan membawa barang sehingga menyebabkan pintu samping Kendaraan tidak dapat ditutup dengan sempurna. 5.2.2.2. Barang yang diletakkan di bak belakang sedapat mungkin diikat kuat agar tidak bergeser,tidak terlempar, tidak berguling, sehingga tidak merusak barang tersebut atau menimbulkan potensi bahaya baru. 5.2.3. Barang yang dibawa dibagian bak belakang kendaraan yang panjangnya melebihi isi bak belakang harus diberi pita berwarna putih merah/ kuning hitam pada ujung barang yang lebih atau Menonjol keluar. 5.2.4. Kendaraan yang dipergunakan untuk melakukan pengangkutan barang yang panjangnya lebih dari 1 ( satu ) meter dari sisi bak belakang kendaraan yang membawanya harus dilakukan pengawalan 5.2.5. Menaikkan/Menurunkan Orang/Barang adalah Kegiatan menaikkan/ menurunkan orang/barang harus dilakukan dilokasi yang tidak dilarang untuk berhenti sesuai petunjuk rambu dan tidak menggangu arus lalu lintas kecuali dalam keadaan darurat. 5.3. Penggunaan SIMPER 5.3.1. Pengemudi yang mengemudikan kendaraan/unit milik PT. Prolindo Cipta



Nusantara baik didalam lokasi kerja maupun diluar lokasi kerja PT. Prolindo Cipta Nusantara wajib dilengkapi dengan SIMPER sesuai dengan Prosedur SIMPER 5.3.2. Driver PT. Prolindo Cipta Nusantara Wajib dilengkapi dengan SIMER( Suratl zin Mengemudi Perusahaan)



STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENGOPERASIAN UNIT DI AREA PERTAMBANGAN



5.4.



No. DOK : SOP/004/KTT-PCN/PUAT Eff. Date : Revision : 01 Page



: 5 of 9



P2H ( Prosedur Pemeriksaan Harian ) 5.4.1. Pengemudi wajib m elakukan Prosedur Pemeriksaan Harian( P2H ) terhadap kendaraan/unit sebelum dioperasikan. 5.4.2. Prosedur Pemeriksaan Harian( P2H ) dicatat dalam Form Inspeksi P2H mengemudikan kendaraan/unit 5.4.3. Prosedur Pemeriksaan Harian ( P2H ) unit dicatat dalam Form Inspeksi yang ada dimasing – masing unit dan dicatat masing masih driver



5.5. Alat Pelindung Diri ( APD ) 5.5.1. Pengemudi dan atau penumpang kendaraan/unit wajib menggunakan helm



pengaman,Rompi pantul/seragam kerja yang dilengkapi dengan reflective yang sudah disetujui oleh PT.Prolindo Cipta Nusantara dan sepatu pengaman selama diluar kendaraan/unit di area kerja PT. Prolindo Cipta Nusantara 5.5.2. Operator yang mengoperasikan unit tanpa cabin yang tertutup ( kedap debu ) wajib Menggunakan kacamata pengaman dan masker. 5.5.3. Penggunaan Bendera ( Buggy whip ) Kendaraan yang dioperasikan di daerah operasi PT. Prolindo Cipta Nusantara wajib dilengkapi dengan buggy whip ( bendera ) sesuai Standar Buggy Whip. 5.6. Penyalaan Lampu 5.6.1. Selama memasuk diaerah operasi PT. Prolindo Cipta Nusantara semua



kendaraan/unit wajib Menyalakan lampu besar kendaraan/ unit, lampu Flash Lamp, pada saat siang hari dan malam hari 5.6.2. Warnal ampu Flash Lamp yang wajib dipasang pada semua kendaraan/unit berwarna Kuning orange kecuali unit ambulance dan unit Fire harus berwarna merah . 5.7. Disiplin Berkendara/ Mengoperasikan Unit 5.7.1. Pengemudi wajib m emperhatikan kesehatan tubuhnya dan tidak diperkenankan untuk Mengoperasikan kendaraan /unit dalam keadaan lelah, mengantuk dan dalam keadaan mabuk 5.7.2. Pengemudi dilarang bercanda yang dapat merusak konsentrasinya sehingga dapat Menyebabkan kecelakaan terhadap dirinya maupun orang lain. 5.7.3. Pengemudi dilarang mengemudikan kendaraan/ unit secara ugal - ugalan atau diluar Control yang berpotensi menyebabkan terjadinya kecelakaan. 5.7.4. Pengemudi wajib taat terhadap semua petunjuk rambu lalu lintas yang terpasang Disemua jalan tambang,pit dan Jalan Lintas Perusahaan lain. 5.7.5. Kecepatan kendaraan/unit dijalan hauling tidak boleh lebih dari 40 km/Jam, kecuali dinyatakan lain oleh rambu lalu lintas atau dalam kondisi darurat dan kondisi jalan aman.Kecepatan kedaraan /unit di daerah pit tidak boleh lebih dari 30 km/Jam,kecuali dinyatakan lain oleh rambu lalu lintas. 5.7.6. Pengemudi kendaraan /unit di jalan tambang harus tetap menjaga jarak aman kendaraan/unitnya tidak kurang dari 50 meter terhadap kendaraan/unit didepannya.



STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENGOPERASIAN UNIT DI AREA PERTAMBANGAN



No. DOK : SOP/004/KTT-PCN/PUAT Eff. Date : Revision : 01 Page



: 6 of 9



5.7.7. Pengemudi kendaraan/ unit di area pit harus tetap menjaga jarak aman



kendaraan/unitnya tidak kurang dari 30 meter terhadap kendaraan /unit didepannya 5.7.8. Pengemudi maupun penumpang wajib menggunakan sabuk pengaman selama berkendara/ mengoperasikan unit dan atau berada didalam kendaraan/ unit 5.8. Gerakkan Memutar



Arah Kendaraan /Unit,Kendaraan/ unit pada saat akan memutar arah, harusmemperhatikan hal - hal sebagai berikut: 5.8.1. Manuver pada tempat- tempat yang telah ditentukan, sesuai dengan rambu yang telah disediakan Pengemudi harus menepikan kendaraan/unit disebelah kirijalan yang aman 5.8.2. Pengemudi memastikan bahwa 100 meter didepan dan dibelakang kendaraan /unitnya Tidak ada kendaraan/u nit lain y ang sedang berjalan. 5.9.



Mendahului kendaraan/Unit, Mendahului kendaraan/ unit lain harus memperhatikan hal – hal sebagai berikut: 5.9.1. Dilarang mendahului kendaraan /unit dalam jarak kurang atau sama dengan 50 meter dari persimpangan jalan, tikungan jalan, tanjakan dan jembatan,serta saat jarak pandang terbatas, dan atau diatur lain oleh rambu. 5.9.2. Sebelum mendahului kendaraan/unit lain, pengemudi wajib membunyikan klakson Sebagai isyarat dan menyalakan lampu sein sebelah kanan. 5.9.3. Pengemudi kendaraan /unit dilarang mendahului kendaraan /unit yang sedang Berjalan didepannya sebelum mendapat izin dari pengemudi kendaraan/ unit yangakan didahului 5.9.4. Pengernudi wajib member ruang gerak di bagian sebelah kanan kendaraan/unitnya Apabila telah memberi izin pada kendaraan/unit dibelakangnya untuk mendahului. 5.9.5. Pengemudi kendaraan/unit wajib memprioritaskan unit ambulance, unit fire dan unit team emergency response yang akan melakukan pertolongan. 5.9.6. Dilarang mendahului kendaraan/unit lain bagi unit motor grader, water truck, fuel truck. 5.9.7. Pengemudi yang menyusuri jalan menurun,harus mendahulukan kendaraan/ unit yang sedang menanjak jika kedua kendaraan /unit tersebut tidak memungkinkan saling berpapasan dan atau diatur lain oleh rambu.



5.10. Parkir 5.10.1. K endaraan/unit dinyatakan parker ketika kendaraan/unit berhenti atau tidak



bergerak Untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya. 5.10.2. Parkir harus ditempat yang ditentukan untuk parkir atau ditempat yang rata (datar),aman, sejajar dengan kontur dan diusahakan parker mundur. 5.10.3. Jika parker harus dilakukan dilokasi yang menanjak /menurun, aktifkan penuh rem tangan( full hand brake) dan aktifkan gigi (persnelling) maju dilokasi yang menanjak dan gigi (persnelling) mundur dilokasi yang menurun serta mengganjal rodakendaraan/u nit dengan ganjal roda 5.10.4. Posisi parkir harus lebih dari 20 meter dari dinding tambang dengan slope lebih besar 45 derajat.



STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENGOPERASIAN UNIT DI AREA PERTAMBANGAN



No. DOK : SOP/004/KTT-PCN/PUAT Eff. Date : Revision : 01 Page



: 7 of 9



5.10.5. Attachment (bucker, ripper, blade ) untuk alat - alat berat dalam kondisi turun



menyentuh tanah saat parker. 5.10.6. Unit harus diparkir pada dilokasi parker yang ditentukan untuk parkir sesuai jenis



unit Tersebut dan dilarang parkir depan belakang( memanjang) melainkan harus parker Menyamping dengan jarak antar unit minimal 3 meter. 5.10.7. Kendaraan dapat parker depan belakang( memanjang) maupun menyamping dengan ketentuan sebagai berikut : 5.10.7.1. Jarak parkir depan elakang( memanjang) antar kendaraan minimal 5 meter denganArah kendaraan seragam. 5.10.7.2. Jarak parkir menyamping antar kendaraan minimal 1.5 meter dengan searah kendaraan 5.10.8. Semua kendaraan/unit dilarang parkir( kecuali rusak) , pada tempat sebagai berikut: 5.10.8.1. Pada rambu atau tanda dilarang parker 5.10.8.2. Menutupi rambu- rambu lalulintas yang ada 5.10.8.3. Pengemudi dilarang memarkir kendaraan/unit yang menghalangi kendaraan/ unit lain, menghalangi alat - alat tangggap darurat( misalnya: Fire extinguisher ,fi re hydrant, ambulance, fire truck) ditikungan dan dalam radius 100 meter daritikungan 5.11.



Menghentikan Kendaraan /Unit 5.11.1. Pengemudi dilarang menghentikan kendaraan /unit di daerah terlarang atau



berbahaya (ditikungan, daerah turunan, daerah tanjakan, jembatan, daerah longsoran, maupun pada tempat - tempat yang dilarang berhenti sesuai petunjuk rambu) kecuali keadaan darurat. 5.11.2. Menghentikan kendaraan/ unit di tempat - tempat yang diwajibkan berhenti harus memberikan jarak terhadap kendaraan/unit didepannya tidak kurang dari 5 meter 5.11.3. Pengemudi wajib menghentikan kendaraan/unit yang dioperasikannya apabila jarak pandang kurang dari 50 meter. 5.12.



Kerusakan Kendaraan / Unit DiJalan Apabila kendaraan/ unit berhenti di jalan akibat gangguan/ kerusakan,sampai kendaraan/unit tersebut selesai di perbaiki atau dapat dipindahkan keluar dari area jalan maka harus melakukan hal- hal sebagai berikut: 5.12.1. Menyalakan lampu hazard 5.12.2. Memasang segitiga pengaman ( safety triangle ) atau traffic cone didepan dan belakang kendaraan/unit pada jarak 30 meter dan mengganjal roda kendaraan/unit dengan ganjal roda.



5.13. Larangan Memberi Tumpangan



Dalam mengoperasikan unit, operator dilarang member tumpangan kepada siapapun kecuali 5.13.1. apabila sedang dalam masa training sehingga didampingi oleh trainerya dan mekanik sedang melakukan pemeriksaan terhadap unit.



STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENGOPERASIAN UNIT DI AREA PERTAMBANGAN



No. DOK : SOP/004/KTT-PCN/PUAT Eff. Date : Revision : 01 Page



: 8 of 9



5.14. Berhenti Pada Rambu STOP



Kendaraan/unit wajib berhenti sempurna di rambu STOP untuk memastikan situasi aman.sebelum melanjutkan perjalanan kembali 5.15. Mobilisasi Unit 5.15.1. Semua kegiatan mobilisasi unit harus dilakukan pengawalan dengan tetap



memperhatikan factor keselamalan kerja dan dan dilakukan pemeriksaan terhadap unit yang akan dilakukan mobilisasi. 5.15.2. Jika pihak kontraktor subkontraktor akan melakukan moblisasi unit baik kewilayah PT Prolindo Cipata Nusantara atau jalan lintas perusahaan lain wajib Menyampaikan pemberitahuan kepada PT. Prolindo Cipta Nusantara 5.16. Mematuhi Rambu - Rambu Lalu Lintas Setiap pengoperasian kendaraan/unit, pengemudi diwajibkan memperhatikan dan mematuhi rambu - rambu lalu lintas yang ada. 5.17. Penggunaan Klakson Klakson dibunyikan dengan cara dan pada kondisi sebagai berikut: 5.17.1. Bunyikan klakson 1 kali pada saat akan menghidupkan mesin kendaraan/unit 5.17.2. Bunyikan klakson 2 kali pada saat kendaraan/unit akan bergerak maju 5.17.3. Bunyikan klakson 3 kali pada saat kendaraan/unit akan bergerak mundur 5.18. Berkendara Pada Persimpangan Jalan Negara



Pengemudi wajib mengutamakan kendaraan umum disetiap persimpangan jalan Negara 5.19. Prioritas Jalan Bagi Keadaan Darurat Pengemudi kendaraan/unit wajib memberikan prioritas jalan kepada: 5.19.1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang bertugas 5.19.2. Ambulance yang akan mengangkut atau menjemput orang sakit 5.19.3. Kendaraan pertolongan pertama( rescue) 5.19.4. Kendaraan jenazah 5.20. Mengoperasikan Kendaraan /Unit Dijalan Hauling Coal 5.20.1. Kendaraan/Unit dilarang parker disepanjang jalan Hauling kecuali rusak. 5.20.2. Setiap kendaraan/unit yang rusak driver segera melaporkan ke pengawas 5.20.3. Kendaraan /Unit yang rusak diparkir ,ditempat yang datar, posisi mudah terlihat,



dipasang ganjal ban, nyalakan lampu hazard, dan pasang traffic cone /safety triangte Unit melakukan overshift di lokasi rest area atau tempat - tempat yang sudah disediakan dan disetujui oleh PT.Prolindo Cipta Nusantra. 5.20.4. Kendaraan /unit hanya boleh parkir dilokasi rest area yang sudah disediakan disepanjang jalan hauling coal 5.20.5. Mengoperasikan Kendaraan/ Unit Dalam Kondisi Normal Kendaraan wajib memprioritaskan unit Truck produksi muatan & kosongan 5.21.



Meninggalkan Kendaraan / Unit 5.21.1. Pengemudi sebelum meninggalkan kendaraannya, harus meyakinkan bahwa



kendaraan/ unitnya sudah dimatikan dan terkunci serta aman sehingga tidak dapat bergerak tanpa disengaja. 5.21.2. Ketentuan Lain Terhadap Pengoperasian Kendaraan / Unit Pengawas Operasional wajib menghentikan kegiatan operasi kendaraan / unit di area



No. DOK : SOP/004/KTT-PCN/PUAT



STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENGOPERASIAN UNIT DI AREA PERTAMBANGAN



Eff. Date : Revision : 01 Page



: 9 of 9



tambang jika terdapat kondisi - kondisi lain yang tidak diatur didalm prosedur ini tetapi berpotensi menimbulkan bahaya.



6. LAMPIRAN Formulir P2H Unit ( DT, LV, dan Heavy Equipment )



6.1. 6.2.



Formulir Commissioning Unit ( DT, LV, Dan Heavy Equipment )



7. REFERENSI



Undang - undang No. 11 tahun 1969 Tentang Pokok- Pokok Pertambangan. Undang- Undang No. 1 tahun 1970 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Undang - Undang No- 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. PP No. 41 tahun 1993 Tentang Angkutan Jalan. PP No.4 4 tahun1 993 Tentang Kendaraan dan Pengemudi Kepmen No. 555.K26 M.PE/1995 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Pertambangan umum.



7.1. 7.2. 7.3. 7.4. 7.5. 7.6.



FORM P 2 H UNIT TANGGAL UNIT PEKERJA INFIELD HM NO



ITEM PENGECEKAN



1 2 3



HM (HOUR METER) DIGITAL COUNTER (HM) MESIN



4



OLI MESIN



5



FILTER UDARA



6 7 8 9



TRANSMISI/GEAR BOX V - BELT HYDRAULIC CHASIS



10



TANGKI SOLAR



11



BAN / CRAWLER



12



STEERING SYSTEM



13



BRAKE SYSTEM/REM



14 15



HAND REM/REM TANGAN PEDAL GAS DAN KOPLING



16



AKI



17



KEBERSIHAN



: : : : PENGECEKAN



HASILPENGECEKAN OK NOT OK



KETERANGAN HASIL PENGECEKAN



HM/KM BERFUNGSI DIGITAL COUNTER BERFUNGSI ADA/TIDAKNYA KELUHAN/KEBOCORAN DI MESIN CEK LEVEL OLI CEK ADA/TIDAKNYA KEBOCORAN OLI MESIN CEK KEBERSIHAN FILTER UDARA (KOTOR/TIDAK) CEK KEKENCANGAN BAUT COVER DAN SEAL RUMAH FILTER ADA/TIDAKNYA KELUHAN/KEBOCORAN DI TRANSMISI/GEAR BOX CEK KEKENCANGAN V - BELT (KENDOR ATAU TIDAK) HYDRAULIC BERFUNGSI DAN TIDAK ADA KEBOCORAN ADA/TIDAKNYA RETAK/PATAH PADA CHASIS CEK TUTUP TANGKI (BOCOR/TIDAK) CEK KONDISI TANGKI DAN CLEAM SELANG SOLAR TEKANAN BAN SESUAI STANDAR KEKENCANGAN BAUT BAN CEK SETIR (OBLAK ATAU TIDAK) REM BERFUNGSI DENGAN BAIK KONDISI PEDAL REM (DALAM/TINGGI) REM BERFUNGSI DENGAN BAIK/KEKENCANGAN SESUAI PEDAL BERFUNGSI CEK LEVEL AIR AKI\ CEK KEKENCANGAN KEPALA AKI ALAT BERSIH SIAP PAKAI ( TIDAK ADA LUMPUR PADA UNIT )



Dibuat Oleh



Diperiksa Oleh,



Disetujui Oleh,



( OPERATOR )



( SUPERVISI )



( KABAG PERALATAN )