Sop P2K3 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PT. RATRI SEMPANA



STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR



PANITIA PEMBINA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA



ISI 1. 2. 3. 4. 5. 6.



Pembentukan P2K3 Program Kerja P2K3 Rapat P2K3 Manjemen Walk Trough Perubahan Biaya-Biaya



PERAN



NAMA



JABATAN



TANDA TANGAN



TANGGAL



DISUSUN



JERI HERIYANTO



Sekretaris P2K3



02 Januari 2019



DISETUJUI



DJULIE SUSANTO



Ketua P2K3 / Direktur Utama



02 Februari 2019



PR.001 – HSE/R.02/19



PANITIA PEMBINA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (P2K3)



K3LL PT. RATRI SEMPANA



1.



2.



Tanggal Revisi Tanggal Berlaku



: 02 Februari 2019 : 02 Februari 2019



Revisi Halaman



: :



02 1



TUJUAN 1.



Mendorong kerjasama Manajemen dan Pekerja



2.



Mengenali masalah K3 dan mencari penyelesaiannya



3.



Sebagai forum dialog yang kunstruktif dan regular antara Manajemen dan Pekerja tentang kepedulian terhadap K3



4.



Sebagai peranan yang penting dalam pengembangan program pengendalian bahaya di tempat kerja.



RUANG LINGKUP Seluruh jajaran organisasi perusahaan dan berlaku diwilayah kerja perusahaan.



3.



REFERENSI 1.



UU. No. 01 Tahun 1970 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja



2.



PERMENAKER No. 04 Tahun 1987 Tentang P2K3 Serta Tata Cara Penunjukkan Ahli K3



4.



TANGGUNG JAWAB



4.1.



Organisasi P2K3 4.1.1. Menghimpun dan mengolah data mengenai keselamatan dan Kesehatan Kerja di tempat kerja. 4.1.2. Membantu menunjukkan dan menjelaskan kepada setiap tenaga kerja mengenai :



4.1.3.







Berbagai factor bahaya di tempat kerja yang dapat menimbulkan gangguan K3 termasuk bahaya kebakaran dan peledakan serta cara penanggulangan.







Faktor-faktor yang dapat mempengaruhi efesiensi dan produktivitas kerja.







Alat pelindung diri bagi tenaga kerja yang bersangkutan







Cara dan sikap yang benar dan aman dalam melaksanakan pekerjaannya



Membantu Manajemen dalam ; 1.



Menentukan tindakan koreksi alternative terbaik



2.



Mengembangkan system pengendalian bahaya terhadap keselamatan dan kesehatan kerja.



3.



Mengevaluasi penyebab timbulnya kecelakaan, penyakit akibat kerja (PAK) serta mengambil langkah-langkah yang diperlukan.



4.



Mengembangkan penyuluhan dan penelitian di bidang keselamatan kerja, hygiene perusahaan, kesehatan kerja dan ergonomic.



PR.001 – HSE/R.02/19



PANITIA PEMBINA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (P2K3)



K3LL PT. RATRI SEMPANA



4.2.



Tanggal Revisi Tanggal Berlaku



: 02 Februari 2019 : 02 Februari 2019



Revisi Halaman



: :



02 2



5.



Melaksanakan pemantauan terhadap gizi kerja dan menyelenggarakan makanan di perusahaan.



6.



Memeriksa kelengkapan peralatan keselamatan kerja.



7.



Mengembangkan pelayanan kesehatan tenaga kerja.



8.



Menyelenggrakan administrasi keselamatan kerja, hygiene perusahaan, kesehatan kerja, ergonomi dangizi kerja. (berdasarkan pasal 4 PERMENAKER RI PER. 04/MEN/1987).



Anggota Organisasi P2K3 4.2.1. Ketua P2K3 1.



Memimpin semua rapat pleno P2K3 ataupun menunjuk anggota untuk memimpin rapat pleno.



2.



Menentukan langkah dan kebijakan demi tercapainya pelaksanaan program program P2K3.



3.



Mempertanggung-jawabkan pelaksanaan K3 di Perusahaan ke Disnakertrans Kabupaten/Kota setempat melalui Pimpinan Perusahaan.



4.



Mempertanggung-jawabkan program-program P2K3 dan pelaksanaannya kepada Direksi.



5.



Mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaannya program-program K3 di Perusahaan



4.2.2. Sekretaris P2K3 1.



Membuat undangan rapat dan notulen.



2.



Mengelola administrasi surat-surat P2K3.



3.



Mencatat data-data yang berhubungan dengan K3.



4.



Memberikan bantuan/saran-saran yang diperlukan oleh seksi-seksi demi suksesnya program-program K3.



5.



Membuat laporan ke Disnakertrans setempat maupun instansi lain yang bersangkutan dengan kondisi dan tindakan bahaya di tempat kerja.



4.2.3. Anggota 1.



Melaksanakan program-program yang telah ditetapkan sesuai dengan seksi masing-masing.



2.



Melaporkan kepada Ketua atas kegiatan yang telah dilaksanakan.



PR.001 – HSE/R.02/19



PANITIA PEMBINA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (P2K3)



K3LL PT. RATRI SEMPANA



Tanggal Revisi Tanggal Berlaku



5.



PROSEDUR



5.1.



Pembentukan organisasi



: 02 Februari 2019 : 02 Februari 2019



Revisi Halaman



: :



02 3



5.1.1. Direktur akan membuat komitmen dan kebijakan secara tertulis mengenai K3 dan ditanda tangani serta di publikasi di semua bagian perusahaan. 5.1.2. Direktur menginventarisasi daftar anggota P2K3 serta memberikan pengarahan singkat terhadap nama-nama yang didalam daftar organisasi mengenai komitmen dan kebijakan. 5.1.3. Direktur akan membentuk organisasi P2K3 dan disahkan dengan surat keputusan Direksi dan dikomunikasikan keseluruh karyawan. 5.1.4. Organisasi P2K3 meliputi ; 1.



Ketua P2K3 yang merupakan pimpinan tertinggi perusahaan dan pengambil keputusan akhir di perusahaan dalam hal ini Direktur utama.



2.



Sekretaris yang merupakan orang yang menjabat sebagai K3 diperusahaan dan telah mendapat pelatihan K3 serta telah sertifikasi Ahli K3 Umum / Spesialis.



3.



Anggota yang merupakan karyawan yang ditunjuk tiap bagian kerja perusahaan untuk mewakili karyawan lainnya di bagiannya.



5.1.5. Manajemen dalam hal ini direktur akan mengkonsultasikan mengenai pembentukan P2K3 kepada DIsnakertrans Propinsi Sumatera Selatan untuk mengkaji dan disahkan melalui surat keputusan pengesahan P2K3 secara resmi dan melakukan pelantikan anggota P2K3 secara resmi. 5.2.



Program Kerja 5.2.1. Ketua P2K3 akan melakukan inventarisasi sumber bahaya yang ada dilokasi kerja perusahaan dan seluruh kejadian bahaya yang mungkin timbul di perusahaan. 5.2.2. Ketua P2K3 melalui sekretaris P2K3 akan membuat undangan kepada seluruh anggota P2K3 untuk melakukan rapat dan membahas assessment bahaya–bahaya yang ada dan melakukan pengendalian bahaya tersebut. 5.2.3. Ketua P2K3 akan membuat program kerja berdasarkan hasil assesement yang telah dilakukan. 5.2.4. Program kerja P2K3 harus meliputi Tujuan / sasaran / target yang akan dicapai dalam 1 tahun kerja. 5.2.5. Program kerja harus memperhatikan hal – hal sebagai berikut ; 1.



Faktor lingkungan kerja yang memungkinkan menimbulkan kecelakaan, PAK, kebakaran, peledakan, dan pencemaran lingkungan.



2.



Potensi Bahaya kecelakaan kerja yang mungkin dapat terjadi dan hal-hal yang menjadi permasalahan berkaitan dengan potensi bahaya kecelakaan kerja pada perusahaan.



PR.001 – HSE/R.02/19



PANITIA PEMBINA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (P2K3)



K3LL PT. RATRI SEMPANA



Tanggal Revisi Tanggal Berlaku



3.



: 02 Februari 2019 : 02 Februari 2019



Revisi Halaman



: :



02 4



Kerasian peralatan dan saran kerja dengan tenaga kerja.



5.2.6. Program kerja yang dibuat harus memenuhi syarat sebagai berikut ; 1.



SMART (Spesific, Measurable, Actual, Realistics, Time Frame)



2.



Didokumentasikan, diterapkan dan dirawat.



3.



Mengacu pada pemenuhan peraturan perundang-undangan terkait resiko K3. (termasuk pada pilihan teknologi, pendanaan, persayaratan bisnis dan operasional serta pandangan pihak ke tiga yang berhuvbungan dengan aktivitas operasional perusahaan)



5.2.7. Program kerja yang telah dibuat harus di setujui oleh semua anggota P2K3 dan ditanda tangani oleh Ketua P2K3. 5.2.8. Program kerja yang telah disahkan harus di sosialisasikan keseluruh bagian kerja dan karyawan perusahaan. 5.2.9. Waktu pembuatan program kerja adalah akhir tahun berjalan. 5.3.



Rapat 5.3.1. Rapat akan dilakukan setiap 3 bulan. 5.3.2. Jadwal rapat disesuaikan dengan jadwal yang ada pada program kerja P2K3 tahun berjalan. 5.3.3. Sekretaris P2K3 akan membuat undangan tertulis dan menyampaikan udangan kepada semua anggota P2K3 paling lambat 2 minggu sebelum waktu pelaksanaan. 5.3.4. Anggota yang diundang wajib menghadiri rapat. Jika tidak dapat hadir maka harus membuat surat pernyataan tertulis dengan alasan yang dapat diterima paling lambat 1 minggu sebelum waktu pelaksanaan. 5.3.5. Pembahasan adalah masalah-masalah yang ditemukan dalam kunjungan manajemen / P2K3 dan isu-isu yang berkembang mengenai K3. 5.3.6. Pemimpin rapat adalah ketua P2K3 dan sekaligus sebagai pembicara. 5.3.7. Ketua P2K3 selaku pimpinan rapat dapat menunjuk anggota P2k3 untuk menjadi pembicara secara bergilir yang ditentukan dalam undangan. 5.3.8. Untuk pembahasan rapat program kerja P2K3 maka harus dipimpin oleh Ketua P2K3 dan sekaligus pembicara. 5.3.9. Pembahasan rapat di buat notulen oleh sekretaris P2K3. 5.3.10. Hasil rapat dalam bentuk notulen akan di sebarkan ke seluruh anggota P2K3.



5.4.



Kunjungan Manajemen / P2K3 dan Laporan P2K3 5.4.1. Ketua P2K3 selaku pimpinan tertinggi dalam perusahaan akan melakukan kunjungan ke lokasi kerja secara berkala setiap 3 bulan sesuai dengan jadwal yang ditentukan. 5.4.2. Ketua P2K3 akan meninjau kinerja aspek K3 di lokasi kerja.



PR.001 – HSE/R.02/19



PANITIA PEMBINA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (P2K3)



K3LL PT. RATRI SEMPANA



Tanggal Revisi Tanggal Berlaku



: 02 Februari 2019 : 02 Februari 2019



Revisi Halaman



: :



02 5



5.4.3. Temuan-temuan yang ditemukan akan di dokumentasikan ke dalam bentuk laporan. 5.4.4. Laporan temuan akan diberikan kepada bagian kerja yang bertanggung jawab atas perbaikan temuan. 5.4.5. Perbaikan pada temuan harus sesuai dengan rekomendasi yang ada, dan dapat ditambahkan sesuai dengan kondisi. 5.4.6. Waktu batas perbaikan harus sesuai dengan waktu yang ditentukan. 5.4.7. Jika perbaikan yang dilakukan tidak cukup waktu maka wajib dibuat pemberitahuan. 5.4.8. Dokumen laporan hasil MWT serta tindak perbaikan yang selesai akan diarsipkan oleh sekretaris P2K3. 5.5.



Perubahan terhadap struktur organisasi dan Program Kerja. 5.5.1. Perubahan organisasi 1.



Perubahan terhadap struktur organisasi dapat dilakukan jika ; a)



Adanya penggantian terhadap struktur organisasi perusahaan, termasuk pimpinan tertinggi perusahaan.



b)



Adanya anggota P2K3 yang menggundurkan diri atau sebab lain.



2.



Perubahan yang terjadi akan dilaporkan ke DISNAKERTRANS Propinsi Sumatera Selatan.



3.



Surat Keputusan Direksi akan dibuat dan Surat Keputusan Direksi yang lama tidak berlaku sejak tertanggal ditanda tangani.



4.



Perubahan akan di sosialisasikan keseluruh karyawan.



5.5.2. Perubahan Program Kerja P2K3 1.



6.1.



Perubahan ini dapat dilakukan jika ; 1.



Adanya kejadian kecelakaan fatality yang mengharuskan program kerja di ubah.



2.



Adanya perubahan terhadap kebijakan perusahaan.



3.



Adanya perubahan peraturan.



Biaya-biaya 6.1.1. Biaya-biaya yang timbul terhadap adanya kegiatan P2K3 menjadi tanggung jawab perusahaan. 6.1.2. Pengajuan biaya kegiatan yang bersifat promosi untuk P2K3 menjadi ditanggung jawab dan beban perusahaan, anggota P2K3 dapat mengusulkan anggaran dalam rangka kegiatan P2K3



PR.001 – HSE/R.02/19



PANITIA PEMBINA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (P2K3)



K3LL PT. RATRI SEMPANA



7.



Tanggal Revisi Tanggal Berlaku



LAMPIRAN 1.



Form Program Kerja P2K3



2.



Form Laporan MWT



: 02 Februari 2019 : 02 Februari 2019



Revisi Halaman



: :



02 6



No. Dokumen Tanggal Terbit Revisi Halaman



PROGRAM KERJA PANITA PEMBINA KESELAMATAN & KESEHATAN KERJA TAHUN …



PT. RATRI SEMPANA



No.



PROGRAM KERJA



PELAKSANA



WAKTU PELAKSANAAN 1



2



Disusun oleh, …… , ……………………. , ……..



Disetujui oleh, ………, ……………………………. , …………



Nama Jabatan



Nama Jabatan



: :



: :



: : : :



3



4



5



6



7



8



9



10



11



12



KETERANGAN



LAPORAN MANAJEMEN WALK TROUGH PT. RATRI SEMPANA



Proyek Lokasi No



No.



No. Dokumen : Halaman :



Periode Lokasi Temuan



Nama



Temuan



Bahaya



Jabatan



Rekomendasi Perbaikan



Tanda Tangan



Tanggal



Target Perbaikan



PIC



Status Perbaikan



Perbaikan yang Dilakukan



Keterangan