8 0 276 KB
PENGAWASAN DAN PEMBINAAN KESEHATAN LINGKUNGAN TEMPAT PANGKAS RAMBUT
SOP
UPTD PUSKESMAS KAMPUNG BALI
No. Dokumen No.Revisi Tanggal terbit Halaman
: : : :
...................................
dr. Een Endang Sari NIP.198109092009032008
1. Pengertian
Melakukan Pengawasan Dan Pembinaan Sanitasi tempat pangkas rambut
2. Tujuan
1. 2.
3. Kebijakan
4. Referensi
Sebagai acuan untuk melakukan pembinaan kesehatan lingkungan di tempat pangkas rambut. Untuk menghindari kesalahan dalam melakukan pembinaan kesehatan lingkungan di tempat pangkas rambut.
1.
Kepala Puskesmas NO :
2. 3.
Permenkes Kebijakan 1. UU No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan UU No 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit
1. Persyaratan kesehatan Lingkungan Tempat- Tempat Umum,Direktorat Jenderal Pemberantasan Penyakit Dan Penyehatan lingkunagn Pemungkiman (PPMdan PLP) Departemen Kesehatan RI, Jakarta 1993
5. Prosedur/ langkahlangkah
6. 7. 8. 9.
1. Persiapan Alat dan Bahan : a. ATK b. Formulir Pemeriksaan 2. Petugas yang Melaksanakan a. Kesling 3. Prosedur/Langkah-langkah : a. Koordinasi jadwal pelaksanaan b. Koordinasi dengan admen utk pembuatan surat tugas. c. Mengkorfirmasi pelaksanaan kegiatan d. Menentukan lokasi e. Pelaksanaan 1) Petugas mendatangi salon/pangkas rambut yang akan dilakukan inspeksi sanitasi 2) Petugas menjelaskan kegiatan yg akan dilakukan 3) Melaksanakan Pengamatan dan penulisan hasilnya pada formulir pemeriksaan yg sudah disiapkan 4) Dokumentasi kegiatan yg dilakukan Bagan Alir Hal – Hal yang diperhatikan Unit terkait Salon/pangkas rambut diwilayah Puskesmas Kampung Bali Dokumen 1. Surat tugas terkait 2. Formulir pemeriksaan 3. Foto dokumentasi
10. Regulasi Perubahan
No
Yang Diubah
Isi Perubahan
Tanggal Mulai Diberlakukan