5 0 218 KB
PARTISIPASI PASIEN DAN KELUARGA DALAM PROSES ASUHAN ( SECOND OPINION) RSU AN-NISAA‘
No. Dokumen
No. Revisi
Halaman
11.Keper.11.2015
3
1/2 Direktur
Standar Prosedur
Tanggal Terbit
Operasional
20 Juni 2017 dr. DEVVY MEGAWATI
Pengertian
Opini Medis adalah pendapat, pikiran atau pendirian dari seorang dokter atau ahli medis terhadap suatu diagnosa, terapi dan rekomendasi medis lain terhadap penyakit seseorang.
Second Opinion adalah saran yang diberikan oleh dokter lain kepada pasien berdasarkan hasil diagnosis atau rekam medis dari dokter sebelumnya. Tujuan
Membantu pasien untuk memahami informasi, sehingga tidak menimbulkan rasa takut untuk mencari second opini dan kompromi dalam pelayanan yang diberikan terhadap proses penyakit tertentu.
Kebijakan
Rumah Sakit An Nisaa’ memberi proses pelayanan yang mendukung dan mengedepankan hak pasien dan keluarga pasien agar tidak ada rasa takut untuk mencari second opini, serta mengutamakan keselamatan pasien di Rumah Sakit Umum An Nisaa’. Mengacu pada Hak Pasien dan Keluarga untuk mencari Second Opini sesuai dengan SK No 238.2/RSAN/SK/VI/2017
Prosedur
1. Perawat menjelaskan dengan bahasa yang mudah dimengerti oleh pasien dan keluarga tentang second opini yang bertujuan agar tidak menimbulkan rasa takut dan khawatir
untuk
mencari pendapat lain dalam pelayanan kesehatan. 2. Untuk mendapatkan second opinion, pasien dan keluarganya
menghubungi perawat atau langsung kepada dokter yang merawatnya kemudian mengemukakan keinginannya untuk mendapatkan pendapat lain atau second opinion.
CARA MEMPEROLEH SECOND OPINION
RSU AN-NISAA‘ Prosedur
No. Dokumen
No. Revisi
Halaman
11.Keper.11.2015
3
2/2
3. Perawat memfasilitasi permintaan tersebut dengan jalan pasien di beri informasi tentang kondisi, hasil tes, rekomendasi tindakan dan sebagainya. 4. Dokter yang merawat berkewajiban menerangkan kepada pasien dan keluarganya hal yang perlu dipertimbangkan dalam mendapatkan second opinion.
5. Apabila keputusan mengambil pendapat lain telah disepakati, maka formulir Permintaan Pendapat Lain (Second Opinion) diisi oleh pasien atau walinya dan diketahui oleh Dokter (DPJP) sertai saksi. 6. Petugas menghubungi dokter yang dimaksud dalam second opinion. 7. Bila pasien ingin tetap dirawat oleh dokter second opinion dan dokter tersebut tidak memiliki Surat Ijin Praktek di rumah sakit umum An-Nisaa’ Blitar maka, ditawarkan kepada pasien dan keluarga untuk pulang atas permintaan sendiri agar bisa masuk Rumah Sakit ditempat dokter second opinion tersebut. Unit Terkait
1. IGD 2. Unit Rawat Jalan 3. Unit Rawat Inap