6 0 80 KB
PUSKESMAS CAWAS I 1. Pengertian
PENYELIDIKAN EPIDEMIOLOGI (PE) KASUS SUSPEK CAMPAK DALAM SITUASI PANDEMI COVID-19 No. Dokumen : 440/F/006.15/UKM/I/2022 No. Revisi : 0 SOP Tanggal Terbit : 06 Januari 2022 Halaman : 1/2 1) Penyelidikan
dr. AMBAR RETNONINGSIH NIP.19760915 200312 2 004 adalah penyelidikan yang
epidemiologi
dilakukan untuk mengenal sifat-sifat penyebab, sumber dan cara penularan serta faktor yang dapat mempengaruhi timbulnya wabah (Permenkes nomor 1501 tahun 2010). 2) Campak merupakan penyakit yang disebabkan oleh virus dan sangat mudah menular (ditularkan melalui batuk dan bersin). Gejala penyakit Campak adalah demam tinggi, bercak kemerahan pada kulit (rash) disertai dengan batuk dan/atau pilek dan/atau konjungtivitis yang dapat berujung pada komplikasi berupa pneumonia, diare, meningitis dan bahkan dapat menyebabkan kematian. (Kemekes, 2018) 2. Tujuan
Sebagai acuan petugas dalam melaksanakan langkah – langkah penyelidikan epidemiologi (PE) kasus penyakit campak di Wilayah Puskesmas Cawas I.
3. Kebijakan
Surat
Keputusan
Kepala
Puskesmas
Cawas
I
nomor
440/A/040/KAPUS/2018 tentang Penetapan Indikator Kinerja 4. Referensi
Permenkes Nomor 45 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Surveilans Kesehatan
5. Prosedur/ langkahlangkah
1) Petugas mendapat laporan adanya suspek campak dari klinik, puskesmas atau RS 2) Petugas lab melakukan pengambilan sampel darah dari
suspek campak 3) Petugas mengkonfirmasi kepada bidan desa 4) Petugas menyiapkan alat dan bahan seperti form PE, surat tugas dan APD 5) Petugas melakukan kunjungan kepada penderita dengan menggunakan APD dan menerapkan 3M 6) Petugas menanyakan gejala klinis penderita dan mengisi form PE 7) Petugas memberikan edukasi tentang penyakit campak kepada keluarga 8) Petugas melaporkan hasil PE kepada Dinas Kesehatan Kabupaten 9) Petugas melaporkan kasus ke dalam laporan w2 6. Bagan Alir
-
7. Unit Terkait
1) Tim PE Puskesmas
8. Rekam historis perubahan No
Yang dirubah
Isi Perubahan
Tgl. mulai diberlakukan