4 0 112 KB
PELACAKAN KASUS ORANG DENGAN GANGGUAN JIWA (ODGJ) No. Dokumen
SOP
: / SOP / PUSK.GM / III / 2019
No. Revisi
: 00
Tanggal Terbit Halaman
: Maret 2019 :1/2 dr. SARJONO B. SINURAT
PUSKESMAS GONTING MAHE
NIP. 198503042011011005
1. Pengertian
Pelacakan kasus ODGJ adalah kegiatan untuk mencari dan mengidentifikasi kasus gangguan jiwa yang ada di wilayah kerja Puskesmas agar segera dilakukan penanganan dan pengobatan.
2. Tujuan
Sebagai acuan bagi petugas dalam melaksanakan pemantauan ODGJ.
3. Kebijakan
SK Pimpinan Puskesmas No. 024/SK/PUSK.GM/I/2019 tentang Jenis – jenis Pelayanan di Puskesmas Gonting Mahe.
4. Referensi
Permenkes No 54 Tahun 2017 tentang Penanggulangan Pemasungan Pada Orang Dengan Gangguan Jiwa.
5. Alat dan Bahan
ATK
6. Langkah – langkah
1. Petugas menetapkan jadwal kunjungan pelacakan tiap Desa/Kelurahan di wilayah kerja Puskesmas, 2. Petugas menjumpai aparat Desa/Kelurahan untuk menyampaikan maksud dan tujuan kegiatan, 3. Petugas menemui sasaran/keluarga penderita yang diduga menderita gangguan jiwa, 4. Petugas menjelaskan tentang penyakit jiwa dan pentingnya penanganan dan pengobatan kasus ODGJ, 5. Petugas mendengarkan dan mencatat keluhan dari penderita dan keluarga, 6. Petugas menyimpulkan dan memberi saran serta solusi kepada penderita dan keluarga, 7. Petugas pencatatan dan dokumentasi kegiatan.
7. Hal-hal yang Perlu Diperhatikan 8. Unit Terkait
Unit Pemeriksaan Umum Unit Gizi Unit Promkes Unit Farmasi
9. Dokumen Terkait
Buku pencatatan pelayanan posbindu
10. Rekaman historis perubahan No Yang diubah
Isi Perubahan
Page 2 of 2
Tanggal Mulai diberlakukan