SOP Pelacakan Kontak Erat Ok [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PELACAKAN KONTAK ERAT Nomor Dokumen: 440/ SOP



/SOP-PKD/C/III/2020



Nomor Revisi



:0



Tanggal Terbit :



Maret 2020



Halaman



: 1/4



UPK PUSKESMAS



Syarifah Latifah, SKM



KAMPUNG DALAM



1. Pengertian



NIP. 197011201991032007



Pelaporan pelacakan kontak erat (Closed Contact Tracing) adalah suatu proses pencatatan dan pelaporan terhadap orang- orang yang kontak erat dengan pasien terkonfirmasi positif atau kasus probable COVID-19, dan kontak erat dengan pasien dalam pengawasan (PDP) di wilayah Provinsi DKI Jakarta dengan mekanisme berjenjang dan satu pintu pelaporan. Termasuk kedalam kontak erat adalah: 1. Petugas kesehatan yang memeriksa, merawat, mengantar dan membersihkan



ruangan



di



tempat



perawatan



kasus. 2. Orang yang berada dalam suatu ruangan yang sama dengan kasus, dalam 2 hari sebelum kasus timbul gejala dan hingga 14 hari setelah kasus timbul gejala. 3. Orang yang bepergian bersama (radius 1 meter) dengan segala jenis alat angkut/ kendaraan dalam 2 hari sebelum timbul gejala dan hingga 14 hari setelah kasus timbul gejala. 2. Tujuan



Sebagai acuan penerapan langkah-langkah dalam pelaporan pelacakan kontak erat yang dilakukan



secara



berjenjang



dan satu pintu agar memudahkan koordinasi berbagai pihak terkait dan berguna untuk pengambilan keputusan 1/4



3. Kebijakan



SK Kepala UPK Puskesmas Kampung Dalam Nomor



4. Referensi



Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020



Tentang



Pedoman



Pencegahan Dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid 19) 5. Prosedur/ Langkahlangkah



1. Identifikasi kasus pasien yang terkonfirmasi positif/ probable COVID-19 dan kontak erat kasus. 2. Lakukan pelacakan/ telusur kontak erat kasus pasien yang terkonfirmasi positif/ probable COVID-19. 3. Melakukan laporan



pencatatan



singkat



via



dan



melaporkan



whatsapp



kepada



melalui Dinas



Kesehatan Kota Pontianak dan applikasi pelacakan kontak erat 4. Lakukan skrining dan pemantauan terhadap kontak erat 5. Lakukan swab PCR terhadap kontak erat yang menimbulkan gejala selama 10-14 hari 6. Lakukan isolasi mandiri terhadap kontak erat selama 10-14 hari 7. Memberikan rujukan apabila perlu di rujuk



2/4



6. Diagram Alir



Kasus konfirmasi positif/probable di RS/rusunawa/dirumah (isolasi mandiri)



Lacak/telusur kontak erat Pencatatan dan pelaporan kontak erat Screening/lakukan swab PCR dan pemantauan terhadap kontak erat



7. Unit Terkait



Puskesmas Kampung Dalam Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) Dinas Kesehatan Kota Pontianak



8. Hal-hal yang perlu



Melakukan Rujukan ke FKRTL apabila kontak erat memerlukan rujukan (yang bergejala)



diperhatikan 9. Dokumen



Kumpulan SOP COVID-19 DKI Jakarta (2020)



terkait



3/4



10. Rekaman Historis Perubahan No



Yang dirubah



Isi Perubahan



Tanggal mulai diberlakukan



1.



-



-



-



4/4



PELACAKAN KONTAK ERAT Nomor



: 440/



/SOP-PKD/C/III/2020



Dokumen



DAFTAR TILIK UPK PUSKESMAS



Nomor Revisi



:-



Terbitan



:



Halaman



: 1/1



KAMPUNG DALAM



No 1.



Kegiatan Apakah



Ya



Petugas melakukan pelacakan terhadap kontak erat pasien positif covid19



2.



Apakah



Petugas



melakukan



pencatatan



dan



pelaporan kontak erat 3.



Apakah



Petugas melakukan swab kepada kontak erat



4.



Apakah



Petugas melakukan pemantauan kepada kontak erat



CR



: …………………………%.



5/4



Tidak



Tidak Berlaku



Pontianak, Pelaksana / Auditor



(……………………..)



1/1



6/4