16 0 109 KB
PELACAKAN KONTAK ERAT Nomor Dokumen: 440/ SOP
/SOP-PKD/C/III/2020
Nomor Revisi
:0
Tanggal Terbit :
Maret 2020
Halaman
: 1/4
UPK PUSKESMAS
Syarifah Latifah, SKM
KAMPUNG DALAM
1. Pengertian
NIP. 197011201991032007
Pelaporan pelacakan kontak erat (Closed Contact Tracing) adalah suatu proses pencatatan dan pelaporan terhadap orang- orang yang kontak erat dengan pasien terkonfirmasi positif atau kasus probable COVID-19, dan kontak erat dengan pasien dalam pengawasan (PDP) di wilayah Provinsi DKI Jakarta dengan mekanisme berjenjang dan satu pintu pelaporan. Termasuk kedalam kontak erat adalah: 1. Petugas kesehatan yang memeriksa, merawat, mengantar dan membersihkan
ruangan
di
tempat
perawatan
kasus. 2. Orang yang berada dalam suatu ruangan yang sama dengan kasus, dalam 2 hari sebelum kasus timbul gejala dan hingga 14 hari setelah kasus timbul gejala. 3. Orang yang bepergian bersama (radius 1 meter) dengan segala jenis alat angkut/ kendaraan dalam 2 hari sebelum timbul gejala dan hingga 14 hari setelah kasus timbul gejala. 2. Tujuan
Sebagai acuan penerapan langkah-langkah dalam pelaporan pelacakan kontak erat yang dilakukan
secara
berjenjang
dan satu pintu agar memudahkan koordinasi berbagai pihak terkait dan berguna untuk pengambilan keputusan 1/4
3. Kebijakan
SK Kepala UPK Puskesmas Kampung Dalam Nomor
4. Referensi
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020
Tentang
Pedoman
Pencegahan Dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid 19) 5. Prosedur/ Langkahlangkah
1. Identifikasi kasus pasien yang terkonfirmasi positif/ probable COVID-19 dan kontak erat kasus. 2. Lakukan pelacakan/ telusur kontak erat kasus pasien yang terkonfirmasi positif/ probable COVID-19. 3. Melakukan laporan
pencatatan
singkat
via
dan
melaporkan
whatsapp
kepada
melalui Dinas
Kesehatan Kota Pontianak dan applikasi pelacakan kontak erat 4. Lakukan skrining dan pemantauan terhadap kontak erat 5. Lakukan swab PCR terhadap kontak erat yang menimbulkan gejala selama 10-14 hari 6. Lakukan isolasi mandiri terhadap kontak erat selama 10-14 hari 7. Memberikan rujukan apabila perlu di rujuk
2/4
6. Diagram Alir
Kasus konfirmasi positif/probable di RS/rusunawa/dirumah (isolasi mandiri)
Lacak/telusur kontak erat Pencatatan dan pelaporan kontak erat Screening/lakukan swab PCR dan pemantauan terhadap kontak erat
7. Unit Terkait
Puskesmas Kampung Dalam Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) Dinas Kesehatan Kota Pontianak
8. Hal-hal yang perlu
Melakukan Rujukan ke FKRTL apabila kontak erat memerlukan rujukan (yang bergejala)
diperhatikan 9. Dokumen
Kumpulan SOP COVID-19 DKI Jakarta (2020)
terkait
3/4
10. Rekaman Historis Perubahan No
Yang dirubah
Isi Perubahan
Tanggal mulai diberlakukan
1.
-
-
-
4/4
PELACAKAN KONTAK ERAT Nomor
: 440/
/SOP-PKD/C/III/2020
Dokumen
DAFTAR TILIK UPK PUSKESMAS
Nomor Revisi
:-
Terbitan
:
Halaman
: 1/1
KAMPUNG DALAM
No 1.
Kegiatan Apakah
Ya
Petugas melakukan pelacakan terhadap kontak erat pasien positif covid19
2.
Apakah
Petugas
melakukan
pencatatan
dan
pelaporan kontak erat 3.
Apakah
Petugas melakukan swab kepada kontak erat
4.
Apakah
Petugas melakukan pemantauan kepada kontak erat
CR
: …………………………%.
5/4
Tidak
Tidak Berlaku
Pontianak, Pelaksana / Auditor
(……………………..)
1/1
6/4