4 0 55 KB
LAMBANG DAERAH
PELAPORAN KERUSAKAN SARANA DAN PRASARANA
SOP
No. dokumen
:
No. Revisi
:
Tgl. Mulai Berlaku
:
Halaman
:
e
Tanda Tangan :
UPT PUSKESMAS Banjarnegara
...................................
Kepala Puskesmas ABCD
1.Pengertian
Pelaporan Kerusakan Alat adalah suatu prosedur pelaporan kebagian Penanggung Jawab Sarana dan Prasarana untuk ditindak lanjuti mengenai pemeriksaan, pemeliharaan, maupun perbaikan
2.Tujuan
Sebagai acuan langkah-langkah dalam melakukan Pelaporan Kerusakan Sarana dan Prasarana
3.Kebijakan
SK tentang Penanggung Jawab Sarana dan Prasarana Puskesmas no :
4.Referensi
Permenkes Nomor 31 Tahun 2018 tentang Aplikasi Sarana Prasarana dan Alat Kesehatan (ASPAK)
5.Prosedur
1. Petugas melaporkan kerusakan pada Penanggung Jawab Sarana dan Prasarana 2. Petugas mengisi laporan kerusakan 3. Penanggung Jawab Sarana dan Prasarana menindaklanjuti laporan dan melakukan pengecekan langsung pada sarana dan prasarana 4. Petugas melakukan perbaikan sesuai dengan tingkat kerusakan alat, jika diperlukan dilakukan pergantian suku cadang 5. Penanggung Jawab Saraan dan Prasarana dan tim merencanakan perbaikan 6. Petugas memanggil jasa pihak ketiga dalam perbaikan jika memerlukan pihak ketiga. 7. Petugas mendokumentasikan kegiatan.
6.Unit Terkait
Admen
7.Dokumen Terkait
Program MFK Puskesmas ABCD