5 0 73 KB
PELATIHAN DAN PENDIDIKAN PROSEDUR BARU, BAHAN BRBAHAYA DAN PERALATAN BARU
SOP
No. Dokumen RLM/2019 No Revisi Tanggal Terbit Halaman
PUSKESMAS RANTAU LIMAU MANIS
:
/PUSK-
: 00 : : 1/2 ZAHARUDDIN, SKM NIP.196506161991011002
1. Pengertian
Pelatihan dan pendidikan yang digunakan apabila terdapat pendidikan, prosedur, bahan berbahaya, dan peralatan baru di Laboratorium.
2. Tujuan
Sebagai acuan dalam penerapan langkah-langkah pelatihan dan pendidikan untuk prosedur baru, bahan berbahaya, dan peralatan baru
3. Kebijakan
Keputusan Kepala Puskesmas Rantau Limau Manis Nomor 000/PKM-RLM/2019 tentang Keselamatan Dan Keamanan Kerja Puskesmas Rantau Limau Manis
4. Referensi
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2013 tentang Cara Penyelenggaraan Laboratorium Klinik Yang Baik
5. Prosedur/ Langkahlangkah
1. Bahan-bahan : a. Alat baru 2. Langkah-langkah : a. Petugas laboratorium menerima peralatan baru, prosedur baru dilaboratorium b. Petugas laboratorium meminta agar di beri tahu cara penerapan tentang peralatan, prosedur, dan bahan berbahaya baru c. Petugas laboratorium menerima instruksi atau pengenalan terhadap prosedur, bahan berbahaya dan peralatan baru dari narasumber d. Petugas laboratorium bisa juga menerima cara penerapan prosedur, bahan berbahaya, dan peralatan baru dengan mengikuti seminar e. Petugas laboratorium menerapkan apa yang di istruksikan
6. Bagan alir Petugas Lab menerima peralatan dan prosedur baru di laboratorium
Meminta untuk diberitahu cara penerapannya
Petugas Lab menerapkan apa yang di instruksikan
7. Hal-hal yang perlu diperhatikan
-
8. Unit Terkait
Narasumber
9. Dokumen Terkait
-
No 10. Historis Perubahan
Yang dibuat
Isi perubahan
Menerima instruksi atau pengenalan terhadap prosedur, peralatan, dan bahan berbahaya baru dari narasumber
Petugas Lab bisa juga menerima materi dengan mengikuti seminar
Tgl mulai diberhentikan