18 0 61 KB
PELAYANAN FARMASI TANPA RESEP
RUMAH SAKIT ISLAM “SULTAN HADLIRIN” JEPARA
Nomor Dokumen :
Nomor Revisi :
Halaman :
07/FAR/RSISH/III/2017
00
1/1
Tanggal Terbit : STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL
PENGERTIAN TUJUAN KEBIJAKAN
PROSEDUR
UNIT TERKAIT
Ditetapkan oleh : Direktur Rumah Sakit Islam “Sultan Hadlirin” Jepara
03 Maret 2017
Pelayanan farmasi terhadap permintaan yang ingin swamedikasi, tanpa resep dokter. Sebagai acuan langkah - langkah agar pasien mendapat layanan obat secara tepat dan cepat sesuai dengan kebutuhan terapinya. Surat Keputusan Direktur nomor IV.I/59/RSI/II/2017 tentang kebijakan Pelayanan Instalasi Farmasi Rumah Sakit Islam “Sultan Hadlirin” Jepara. 1. Mendengarkan keluhan dan atau permintaan obat dari pasien. 2. Buat keputusan profesional apakah cukup dengan terapi obat atau merujuk ke dokter. 3. Memilihkan obat sesuai dengan kerasionalan dan kemampuan ekonomi pasien dengan menggunakan obat bebas, obat bebas terbatas, dan obat wajib apotik. 4. Memberikan harga pada obat. 5. Menginput pengeluaran perbekalan farmasi dalam billing system. 6. Bagian farmasi menyiapkan obat. 7. Menyerahkan tagihan obat pada kasir. 8. Kasir memanggil pasien dan menginformasikan tagihan yang harus dibayar. 9. Pasien membayar obat. 10. Bagian farmasi melakukan validasi pembayaran. 11. Bagian farmasi Memberikan informasi tentang obat yang diberikan kepada pasien meliputi nama obat, cara pakai, lama pengobatan, efek samping, cara penyimpanan dan hal-hal penting lain berkaitan dengan obat. Bila sakit berlanjut hubungi dokter atau hubungi apoteker bila ada keluhan selama penggunaan obat. 12. Memberikan obat ke pasien setelah pasien memahami hal-hal yang diinformasikan. 1. Instalasi Farmasi. 2. Kasir.