SOP Pelayanan Izin Muat Ekspor Di Luar Kawasan Pabean [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Nomor



: 002/SOP-BC/KPP MP C/2011



Tanggal : 28 September 2011



Revisi



:



Tanggal :



KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI KPPBC TIPE MADYA PABEAN C STANDAR PROSEDUR OPERASI PELAYANAN PERMOHONAN IZIN MUAT BARANG EKSPOR DI LUAR KAWASAN PABEAN



DASAR HUKUM :



1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006. 2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.04/2007 tentang Ketentuan Tata Laksana Kepabeanan di Bidang Ekspor. 3. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-40/BC/2008 tentang Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Ekspor. 4. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-41/BC/2008 tentang Pemberitahuan Pabean Ekspor. DESKRIPSI :



1. SOP ini menjelaskan Pelayanan Ekspor di Luar kawasan pabean. SOP ini dimulai dari Eksportir mengajukan surat permohonan izin muat di luar kawasan pabean ke Kepala Kantor sampai dengan diterbitkannya surat izin muat dari Kepala Kantor 2. Pemberitahuan pabean ekspor adalah pernyataan yang dibuat oleh orang dalam rangka melaksanakan kewajiban kepabeanan dibidang ekspor dalam bentuk tulisan di atas formulir atau data elektronik. 3. Barang ekspor adalah barang yang dikeluarkan dari daerah pabean. 4. Barang yang akan diekspor wajib diberitahukan ke kantor pabean dengan menggunakan pemberitahuan pabean ekspor. 5. Kawasan pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut,bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu-lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. 6. Unit pelaksana SOP ini adalah KPPBC Tipe Madya Pabean C PERSYARATAN :



1. Surat permohonan; 2. Melampirkan copy dokumen pendukung (B/L, Invoice, Packing List) BIAYA :



Tidak dipungut biaya. NORMA WAKTU LAYANAN :



1. Dalam hal pemohon adalah eksportir yang telah dilaksanakan cek lokasi oleh Seksi P2 sebelumnya, Norma waktu pelayanan sejak penerimaan surat permohonan izin muat di luar kawasan pabean diterima lengkap sampai dengan diterimanya Surat Keputusan oleh Kepala Kantor paling lama 2 (dua) jam. 2. Dalam hal pemohon adalah eksportir yang belum dilaksanakan cek lokasi oleh Seksi P2, Norma waktu pelayanan sejak penerimaan surat permohonan izin muat di luar kawasan pabean diterima lengkap sampai dengan diterimanya Surat Keputusan oleh Kepala Kantor paling lama 2 (dua) hari kerja. Mengetahui: Sekretaris Direktorat Jenderal -ttdAzhar Rasyidi NIP 196303211991031002



KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI KPPBC TIPE MADYA PABEAN C STANDAR PROSEDUR OPERASI PELAYANAN PERMOHONAN IZIN MUAT BARANG EKSPOR DI LUAR KAWASAN PABEAN



NO.



AKTIVITAS



EKSPORTIR



KEPALA KANTOR



KEPALA SEKSI KEPABEANAN DAN CUKAI



KEPALA SEKSI PENINDAKAN DAN PENYIDIKAN



NOMOR TANGGAL REVISI TANGGAL



: 002/SOP-BC/KPP MP C/2011 : 28 September 2011 : :



KEPALA SUBSEKSI HANGGAR KEPABEANAN DAN CUKAI



PELAKSANA PADA SEKSI SEKSI KEPABEANAN DAN CUKAI



MULAI 1 Eksportir mengajukan permohonan tertulis kepada Kepala Kantor untuk mendapatkan izin muat barang ekspor di luar kawasan pabean dengan menyebutkan alasan dan melampirkan dokumen pendukung melalui staf Kepala Kantor.



MENGAJU KAN



PERMOHONAN DOKUMEN PENDUKUNG



2 Kepala Kantor menerima, meneliti dan meneruskan permohonan kepada Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai .



MENERIMA DAN MENERUSK AN



3 Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai menerima permohonan dan meminta rekomendasi izin lokasi pemuatan dari Seksi P2.



MENERIMA DAN MEMINTA REKOMENDA SI



4 Kepala Seksi P2 memberikan rekomendasi izin lokasi pemuatan kepada kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai.



SOP REKOMEND ASI IZIN LOKASI



SURAT REKOMENDASI, BAP, LHP DAN LAMP.



5 Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai menerima dan mendisposisi Surat Rekomendasi tersebut kepada Kepala Subseksi Hanggar Kepabeanan dan Cukai.



MENERIMA DAN MENDISPOSI SI



6 Kepala Subseksi Hanggar Kepabeanan dan Cukai menerima Rekomendasi dan menugaskan pelaksana pada Seksi Kepabeanan dan Cukai untuk membuat konsep surat persetujuan (Surat Izin Muat) / Surat Penolakan Muat.



MENERIMA DAN MENUGASK AN



7 Pelaksana membuat konsep surat persetujuan (Surat ijin muat) / Surat penolakan muat. Selanjutnya diteruskan kepada Kepala Subseksi Hanggar Kepabeanan dan Cukai untuk diparaf.



MEMBUAT



KONSEP SURAT IZIN PERSETUJUAN/PENO LAKAN



8 Kepala Subseksi Hanggar Kepabeanan dan Cukai meneliti dan memaraf surat persetujuan (Surat ijin muat) / penolakan muat selanjutnya diteruskan ke Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai.



MENELITI & MEMARAF



9 Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai meneliti dan memaraf surat persetujuan (Surat ijin muat) / Surat penolakan muat selanjutnya diteruskan ke Kepala Kantor.



MENELITI & MEMARAF



10 Kepala Kantor meneliti dan menandatangani konsep surat persetujuan atau penolakan kemudian mengirimkan kepada eksportir melalui staf Kepala Kantor. Kemudian staf kepala kantor menyerahkan pertinggal surat persetujuan atau penolakan kepada pelaksana pada Seksi Kepabeanan dan Cukai untuk diarsip.



MENANDAT ANGANI KONSEP SURAT



SURAT PERSETUJUAN / PENOLAKAN



SURAT PERSETUJUAN / PENOLAKAN



COPY SURAT PERSETUJUAN / PENOLAKAN



D SELESAI



Mengetahui: Sekretaris Direktorat Jenderal -ttdAzhar Rasyidi NIP 196303211991031002