6 0 76 KB
PELAYANAN KELUARGA BERENCANA (KB)
SOP
No. Dokumen No. Revisi Tanggal Terbit Halaman
: : : :
SOP/UKP/072/2021 01 11 Januari 2021 1/3 Zairina,SKM.M.Kes Nip. 19780426 20011 2 002
UPTD PUSKESMAS MEURAXA
1. Pengertian
Pelayanan Keluarga Berencana (KB) adalah upaya dibidang kesehatan yang menyangkut pelayanan bagi Pasangan Usia Subur (PUS) untuk mengatur
2. Tujuan 3. Kebijakan
menjarangkan atau merencanakan jumlah dan jarak kehamilan. Sebagai acuan Pelayanan Keluarga Berencana (KB) Surat Keputusan Kepala Puskesmas Nomor :800/39/SK/PKM-MRX/2021
4. Referensi
tentang Kebijakan Pelayanan Klinis UPTD Puskesmas Meuraxa 1. Undang – Undang Nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan 2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat 3. Permenkes Nomor 97 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kontrasepsi. 4. Buku Panduan Praktis Pelayanan Kontrasepsi
5. Prosedur/
1. Pedoman Manajemen Pelayanan Keluarga Berencana 1. Alat dan bahan:
Langkah-
a. Alat tulis
Langkah
b. Lembar informed consent 2. Petugas yang terlibat: a. Petugas ruangan KB 3.
Langkah-langkah: a. Petugas menerima rekam medikdari petugas ruangan pendaftaran b. Petugas memanggil pasien sesuai nomor urut dan memastikan bahwa rekam medik pasien sesuai dengan identitas pasien c. Petugas mencuci tangan d. Petugas melakukan anamnesa awal dan kemudian mencatat dalam rekam medis e. Petugas melakukan konseling menggunakan Alat Bantu Pengambil Keputusan (ABPK) sesuai dengan alkon (alat kontrasepsi) yang dipilih dan digunakan pasien. Jika pasien setuju maka dilakukan. Pasien mengisi informed consent. Jika pasien tidak setuju maka dilakukan konseling ulang. Jika kondisi pasien tidak memungkinkan maka dirujuk. f. Petugas melakukan kolaborasi dengan petugas laboratorium bila diperlukan g. Petugas melakukan kolaborasi dengan dokter bila timbul komplikasi dari alkon tersebut kepada pasien
h. Petugas mendengar pengambilan keputusan oleh pasien dan mempersiapkan peralatan alkon yang dipilih atau digunakan pasien. i. Petugas mengambil alat yang sudah disterilkan untuk pemasangan dan pencabutan baik alkon IUD maupun Implan kepada pasien. j. Petugas memakai alat pelindung diri dan memberikan tindakan pelayanan alkon pada pasien. k. Petugas memberikan penjelasan tentang tindakan yang telah diberikan pada pasien l. Petugas melakukan observasi atas tindakan alkon KB yang diberikan. m. Petugas merapikan alat yang telah digunakan pada saat memberikan pelayanan alkon kepada pasien n. Petugas mencuci tangan o. Petugas melakukan pencatatan pelayanan yang telah diberikan di buku rekam medis, kartu ibu dan buku register KB. p. Petugas mengembalikan rekam medik ke ruangan pendaftaran 6. Bagan Alir
-
7. Hal-hal yang Pasien berhak menentukan atau memilih alat kontrasepsi yang sesuai dengan keinginan pasien perlu diperhatikan 8. Unit terkait 1. Laboratorium 2. Ruangan pemeriksaan umum 3. Ruangan KIA 9. Dokumen terkait
4. Ruangan sterilisasi 1. Rekam Medik 2. Register KB 3. Kartu Akseptor Ibu (K1) dan Kartu Status Peserta KB (K4)
10. Rekaman Historis Perubahan
4. Informed Consent No Yang 1.
Diubah Kebijakan
2.
Referensi
Isi perubahan Surat Keputusan Kepala PuskesmasNomor:800/39/S K/PKM-MRX/2021 tentang Kebijakan Pelayanan Klinis UPTD Puskesmas Meuraxa Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat
Tgl. Mulai diberlakukan 11 Januari 2021
11 Januari 2021