SOP Pelayanan Kesehatan Jiwa [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SO P



PELAYANAN KESEHATAN JIWA No. : Dokumen 347/SOP/UKM/5.1.6.3 /KM/2019 No revisi : 00 Tanggal : 7 Maret 2019 terbit Halaman :1/2



Puskesma s Karang Mekar drg. Irmah Setia Waty NIP. 19781125 200801 2 022 1.Pengertian



Kesehatan jiwa adalah kondisi dimana seorang individu dapat berkembang baik ecara fisik, mental, spiritual dan social sehingga individu tersebut menyadari kemampuan sendiri, dapat mengatasi tekanan, dapat bekerja secara produktif dan mampu memberikan kontribusi untuk komunitasnya 2.Tujuan Untuk mengidentifikasi masalah-masalah pasien dengan gangguan mental psikiatri dan merencanakan secara sistematis 3.Kebijakan SK kepala puskesmas tentang kebijakan mutu pelayanan klinis dan keselamatan pasien 4.Referensi UU RI No. 18 Tahun 2014 tentang kesehatan jiwa 5.Alat dan a. Alat tulis Bahan (Bila di b. Tensimeter perlukan) c. Timbangan d. Meteran e. Leaflet / brosur f. Buku saku kesehatan jiwa 6.Prosedur Pelayanan pasien jiwa di Puskesmas : 1. Menerima pendaftaran pasien kunjungan lama/baru, memberikan nomor kartu antrian khusus pasien jiwa, memeriksa persyaratan, menuliskan identitas di buku register dan buku rekam medis, memberikan kartu pendaftaran dan mengantarkan buku rekam medis pasien ke ruang pemeriksaan umum 2. Pemeriksaan pasien, meliputi anamnesis, pemeriksaan tanda vital, pemeriksaan fisik, penentuan diagnosis, penulisan resep dan prognosis, mencatat hasil pemeriksaan di buku rekam medic dan buku saku pasien jiwa 3. Pemeriksaan penunjang, meliputi : menerima formulir pemeriksaan lab, mengambil sediaan pemeriksaan darah/urine/feses/dahak, melakukan pemeriksaan, menuliskan hasil pemeriksaan dan membuat laporan, menyerahkan hasil pemeriksaan lab kepada pasien



4. Pemberian dan penyerahan obat 5. Rujukan ke RSU / RSJ Pelayanan pasien jiwa di luar Puskesmas : 1. Menerima laporan, keluarga pasien / warga masyarakat memberikan laporan kepada puskesmas melalui laporan langsung saat jam kerja atau melalui nomor kontak petugas pemegang program jiwa (dr. Bimo : 0819 511 8388), kemudian petugas akan meminta izin kepada kepala puskesmas untuk menentukan tim yang akan berangkat ke lapangan serta menyusun jadwal pelayanan di luar Puskesmas. 2. Mendatangi lokasi pasien jiwa, petugas puskesmas akan turun dalam tim, jumlah tim disesuaikan dengan keadaan dari pasien bila pasien dalam kondisi gaduh gelisah maka jumlah orang yang berangkat akan di perbanyak serta menghubungi pihak keamanan untuk membantu mengevakuasi pasien 3. Melakukan pemeriksaan, meliputi anamnesis, pemeriksaan tanda vital, pemeriksaan fisik, penentuan diagnosis, penulisan resep dan prognosis, mencatat hasil pemeriksaan di buku rekam medic dan buku saku pasien jiwa 4. Pemberian rujukan ke RSU / RSJ, bila pasien tidak mampu ditangani oleh puskesmas, maka akan di rujuk ke fasilitas pelayanan kesehatan tingkat lanjut 5. Pemberian rujukan ke Puskesmas, bila pasien masih dapat diobati di puskesmas, maka akan di rujuk ke fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama untuk mengambil obat, apabila pasien tidak dapat ke puskesmas maka pengambilan obat dapat diwakilkan oleh keluarga atau warga sekitar dengan mengisi surat pernyataan 7. Bagan Alir Pasien dengan keluhan kejiwaan



Pelayanan di Puskesmas



Pelayanan di Luar Puskesmas



Pemeriksaan pasien



Menerima laporan



Pemeriksaan penunjang



Mendatangi lokasi pasien jiwa



Pemberian dan penyerahan obat



Rujukan ke RSU / RSJ



Melakukan pemeriksaan



Rujukan ke Puskesmas



Rujukan ke RSU / RSJ



Diwakilkan oleh keluarga / warga 7. Unit terkait



Pasien yang bersangkutan



Pendaftaran, Ruang Pemeriksaan Umum, Ruang Laboratorium, Apotek