5 0 34 KB
PELAYANAN PASIEN RAWAT JALAN
Nomor Dokumen
Nomor Revisi
Halaman
02/RWJ/III/13
02
1 dari 1
Tanggal Terbit
Ditetapkan,
STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL 07 Maret 2013
UNIT RAWAT JALAN
dr Purwanto Wahyu Irawan, SpA (K), M.Kes Direktur
Pengertian
Pelayanan pasien rawat jalan adalah pelayanan pasien yang memerlukan pengobatan rawat jalan baik dokter umum maupun dokter spesialis termasuk pemeriksaan penunjang, pemberian obat dan tindakan medis.
Tujuan
Memberikan pelayanan kepada pasien berobat jalan secara efektif, efisien dan memuaskan.
Kebijakan
Memberikan pelayanan terhadap pasien baru dan memberikan pelayanan terhadap pasien kontrol.
Prosedur
1. 2. 3. 4. 5.
Unit Terkait
Pasien mendaftar diri di tempat pendaftaran dengan menunjukkan kartu identitas atau kartu berobat bagi pasien yang pernah berobat. Petugas pendaftaran membuat status rekam medis pasien yang sudah di isi identitas pasien tersebut dengan lengkap, dan memasukkan data tersebut didalam komputer. Di nurse station perawat melakukan penimbagan BB,Suhu dan tekanan darah. Pasien persilahkan menungu kembali untuk dilakukan pemeriksaan selanjutnya sesuai poli yang dituju. Setelah dokter datang. a. Pasien di panggil sesuai No urut, HP bila ada pasien dengan kondisi kedaruratan suhu 38,5 oC, sesak agar diutamakan masuk mendapat pelayanan. b. Dokter melakukan anamnesa dilanjutkan dengan pemeriksaan. c. Apabila diperlukan pemeriksaan penunjang medis ( Laboratorium, Rontgen, USG, EKG, dsb) maka perawat memberikan surat pengantar untuk pemeriksaan penunjang tsb. d. Apabila pasien memerlukan tindakan medis yang dilakukan di poli seperti penyuntikan, ganti balut, pasang alat kontrasepsi dll. Maka perawat membantu dokter dalam melakukan tindakan tsb. e. Apabila pasien memerlukan konsul di bidang lain maka dokter akan membuat surat rujukan untuk pasien tersebut. f. Apabila pasien memerlukan tindakan operasi maka dokter dan perawat akan menyiapkan pemeriksaan penunjang penyakitnya.
1. Perawat RWJ. 2. Front Office ( FO).