Sop Pem HIV 1 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SOP UPTD PUSKESMAS PERAWATAN NGLETIH KOTA KEDIRI



PENGERTIAN



PEMERIKSAAN HIV No. Dokumen :VI/SOP/HIV/21 No. Revisi : Tanggal terbit :01 September 2015 Halaman :1/3 Drg. Tamtowi Djauhari NIP. 1958 0204 19831211002



VCT (Voluntary Counseling and Testing) adalah kegiatan konseling yang menyediakan dukungan psikologis, informasi dan pengetahuan HIV/AIDS, mencegah penularan HIV, mempromosikan perubahan perilaku yang bertanggungjawab, pengobatan ARV dan memastikan pemecahaman berbagai masalah terkait dengan HIV/AIDS PITC (Provider-Initiated Testing and Counselling) adalah konseling dan tes HIV yang disarankan oleh penyelenggara pelayanan kesehatan kepada seseorang yang datang ke fasilitas pelayanan kesehatan sebagai suatu komponen standard dari pelayanan medis Pemeriksaan HIV di puskesmas adalah pemeriksaan untuk mengetahui adanya antibody virus HIV didalam tubuh seorang pasien.



TUJUAN



Sebagai acuan penerapan langkah langkah untuk Pemeriksaan HIV



KEBIJAKAN



SK Kepala Puskesmas No.67 Tentang Penyelenggaraan Program HIV



REFERENSI



1. Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 1507/MENKES/SK/X/2005 tentang pedoman pelayanan Konseling dan testing HIV AIDS secara sukarela (Vouluntary Counselling and Testing) 2. Pedoman Pelayanan Konseling dan Testing HIV/AIDS secara suka (Voluntary Conselling and Testing) Departemen Kesehatan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (2008)



PROSEDUR



1. Pasien rujukan LSM / Kader/ pasien yang sukarela ingin memeriksakan status HIV langsung diarahkan ke klinik Anggrek (VCT) 2. Pasien BP yang terindikasi menderita HIV dan pasien TB diarahkan ke ruang Anggrek (PITC). Petugas Rawat inap/UGD yang menemukan pasien yang terindikasi menderita HIV menghubungi konselor HIV (PITC). 3. Konselor memberikan konseling HIV pada pasien dan meminta pasien menandatangani informed consent sebagai bukti persetujuan pemeriksaan HIV 4. Pasien diarahkan ke laboratorium untuk cek darah (rapid test) 5. Petugas lab mengambil sample darah pasien dan melakukan pemeriksaan rapid test sesuai prosedur 6. Petugas Lab menyerahkan hasil lab pada konselor 7. Konselor menginformasikan hasil lab k pada pasien. 8. Jika hasil non reaktif konselor memberikan konseling sesuai kebutuhan. Jika hasil lab reaktif konselor memberikan rujukan ke CST (Care Support and Treatment)



BAGAN ALIR Pasien rujukan LSM / Kader/ pasien yang sukarela ingin memeriksakan status HIV langsung diarahkan ke klinik Anggrek (VCT)



Pasien BP yang terindikasi menderita HIV diarahkan ke ruang Anggrek (PITC). Petugas Rawat inap yang menemukan pasien yang terindikasi menderita HIV menghubungi konselor HIV (PITC).



Konselor memberikan konseling HIV pada pasien dan meminta pasien menandatangani informed consent sebagai bukti persetujuan pemeriksaan HIV



Pasien diarahkan ke laboratorium untuk cek darah (rapid test)



Petugas lab mengambil sample darah pasien dan melakukan pemeriksaan rapid test sesuai prosedur



Petugas Lab menyerahkan hasil lab pada konselor



Konselor menginformasikan hasil lab k pada pasien.



Jika hasil non reaktif konselor memberikan konseling sesuai kebutuhan. Jika hasil lab reaktif konselor memberikan rujukan ke CST (Care Support and Treatment



DOKUMEN TERKAIT



Rekam medis pasien Informed Consent Blanko permintaan Laboratorium Buku register VCT/PITC Blanko rujukan



UNIT TERKAIT



Laboratorium UPU UGD



KIA Rawat Inap Loket