15 0 173 KB
SOP UPTD PUSKESMAS PERAWATAN NGLETIH KOTA KEDIRI
PENGERTIAN
PEMERIKSAAN HIV No. Dokumen :VI/SOP/HIV/21 No. Revisi : Tanggal terbit :01 September 2015 Halaman :1/3 Drg. Tamtowi Djauhari NIP. 1958 0204 19831211002
VCT (Voluntary Counseling and Testing) adalah kegiatan konseling yang menyediakan dukungan psikologis, informasi dan pengetahuan HIV/AIDS, mencegah penularan HIV, mempromosikan perubahan perilaku yang bertanggungjawab, pengobatan ARV dan memastikan pemecahaman berbagai masalah terkait dengan HIV/AIDS PITC (Provider-Initiated Testing and Counselling) adalah konseling dan tes HIV yang disarankan oleh penyelenggara pelayanan kesehatan kepada seseorang yang datang ke fasilitas pelayanan kesehatan sebagai suatu komponen standard dari pelayanan medis Pemeriksaan HIV di puskesmas adalah pemeriksaan untuk mengetahui adanya antibody virus HIV didalam tubuh seorang pasien.
TUJUAN
Sebagai acuan penerapan langkah langkah untuk Pemeriksaan HIV
KEBIJAKAN
SK Kepala Puskesmas No.67 Tentang Penyelenggaraan Program HIV
REFERENSI
1. Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 1507/MENKES/SK/X/2005 tentang pedoman pelayanan Konseling dan testing HIV AIDS secara sukarela (Vouluntary Counselling and Testing) 2. Pedoman Pelayanan Konseling dan Testing HIV/AIDS secara suka (Voluntary Conselling and Testing) Departemen Kesehatan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (2008)
PROSEDUR
1. Pasien rujukan LSM / Kader/ pasien yang sukarela ingin memeriksakan status HIV langsung diarahkan ke klinik Anggrek (VCT) 2. Pasien BP yang terindikasi menderita HIV dan pasien TB diarahkan ke ruang Anggrek (PITC). Petugas Rawat inap/UGD yang menemukan pasien yang terindikasi menderita HIV menghubungi konselor HIV (PITC). 3. Konselor memberikan konseling HIV pada pasien dan meminta pasien menandatangani informed consent sebagai bukti persetujuan pemeriksaan HIV 4. Pasien diarahkan ke laboratorium untuk cek darah (rapid test) 5. Petugas lab mengambil sample darah pasien dan melakukan pemeriksaan rapid test sesuai prosedur 6. Petugas Lab menyerahkan hasil lab pada konselor 7. Konselor menginformasikan hasil lab k pada pasien. 8. Jika hasil non reaktif konselor memberikan konseling sesuai kebutuhan. Jika hasil lab reaktif konselor memberikan rujukan ke CST (Care Support and Treatment)
BAGAN ALIR Pasien rujukan LSM / Kader/ pasien yang sukarela ingin memeriksakan status HIV langsung diarahkan ke klinik Anggrek (VCT)
Pasien BP yang terindikasi menderita HIV diarahkan ke ruang Anggrek (PITC). Petugas Rawat inap yang menemukan pasien yang terindikasi menderita HIV menghubungi konselor HIV (PITC).
Konselor memberikan konseling HIV pada pasien dan meminta pasien menandatangani informed consent sebagai bukti persetujuan pemeriksaan HIV
Pasien diarahkan ke laboratorium untuk cek darah (rapid test)
Petugas lab mengambil sample darah pasien dan melakukan pemeriksaan rapid test sesuai prosedur
Petugas Lab menyerahkan hasil lab pada konselor
Konselor menginformasikan hasil lab k pada pasien.
Jika hasil non reaktif konselor memberikan konseling sesuai kebutuhan. Jika hasil lab reaktif konselor memberikan rujukan ke CST (Care Support and Treatment
DOKUMEN TERKAIT
Rekam medis pasien Informed Consent Blanko permintaan Laboratorium Buku register VCT/PITC Blanko rujukan
UNIT TERKAIT
Laboratorium UPU UGD
KIA Rawat Inap Loket