3 0 370 KB
PEMANTAUAN, PEMELIHARAAN, PERBAIKAN SARANA DAN PERALATAN SOP
No Dokumen : SOP/RDK/VIII/UKP-Sarana/0I/2015 Terbitan : 01-09-2015 No Revisi : 00 Tanggal Terbit : 01 – 09 – 2015 Halaman : 1
UPTD Puskesmas Rengasdengklok
PENGERTIAN
Dr.Hj.SITI YULYANA NIP. 19680614 200212 2 001
Pemantauan adalah kegiatan mengawasi secara terus menerus terhadap sarana dan peralatan apakah berfungsi dengan baik dan efisien. Pemeliharaan adalah menjaga agar sarana dan peralatan dari kerusakan. Perbaikan adalah upaya mengembalikan kembali fungsi sarana maupun peralatan yang rusak agar dapat digunakan kembali.
TUJUAN
Untuk menjamin kamanan pasien/keluarga yang berkunjung ke puskesmas, perlu dilakukan monitoring secara rutin, pemeliharaan dan perbaikan bila terjadi kerusakan pada fisik bangunan Puskesmas termasuk didalamnya instalasi listrik, air, ventilasi dan sistem lainnya.
KEBIJAKAN
SK Kepala Puskesmas No. 2/KAPUS/VIII/2015 tentang Penanggung Jawab
Pengelolaan Keamanan Lingkungan Fisik Puskesmas REFERENSI PROSEDUR
Kesepakatan bersama 1. Unit/bagian memantau sarana yang ada apakah berfungsi atau tidak. 2. Unit/bagian memantau peralatan yang ada apakah berfungsi atau tidak. 3. Unit/bagian mencatat sarana dan peralatan yang mengalami kerusakan. 4. Unit/bagian melaporkan sarana dan peralatan yang perlu diperbaiki ke Tim Pengelola Barang. 5. Tim Pengelola Barang membuat perencanaan perbaikan sarana dan peralatan. 6. Tim Pengelola barang menyeleksi barang yang dapat diperbaiki dan barang yang tidak dapat dilakukan perbaiakan untuk dilakukan penghapusan.
UNIT TERKAIT
1. Rawat Jalan 2. UGD 3. Rawat Inap 4. PONED
DOKUMEN TERKAIT