Sop Pemberian Obat Cacing [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMBERIAN OBAT CACING



SOP



No.Dokumen



:



No. Revisi



: 0/0



Tanggal Terbit



: : 1/2



Halaman



UPTD PUSKESMAS LEBAKSIU



PEMERINTAH KAB.TEGAL Ditetapkan Oleh



dr.Bambang Sungkono



Kepala Puskesmas Lebaksiu



NIP : 196207151989111002



1. Pengertian



Pemberian obat cacing adalah suatu kegiatan yang dilaksanakan minimal 1 kali setahun untuk menurunkan angka kecacingan dengan sasaran anak usia 1-12 tahun.



2. Tujuan



Sebagai acuan penerapan untuk meningkatkan status gizi anak.



3. Kebijakan



SK Kepala Puskesmas Nomor



4. Referensi



5. Prosedur



Tentang



1. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2016 Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas 1. Petugas mendata sasaran yang akan mendapatkan obat cacing. 2. Petugas mengirim permintaan obat cacing ke Dinas Kesehatan sesuai kebutuhan. 3. Petugas memastikan obat cacing sudah ada di puskesmas sebelum pelaksanaan kegiatan 4. Petugas merencanakan jadwal kegiatan pemberian obat cacing. 5. Petugas mensosialisasikan ke pihak sekolah / posyandu tentang Pemberian Obat Cacing, bahwa setiap anak mendapatkan obat cacing minimal satu kali setahun. 6. Petugas mendokumentasikan kedalam pencatatan pelaporan.



6.Diagram Alir Petugas mendata sasaran yang akan mendapatkan obat cacing



Petugas mengirim permintaan obat cacing ke Dinas Kesehatan sesuai kebutuhan



Petugas memastikan obat cacing sudaj ada di Puskesmas sebelum pelaksanaan



Petugas merencanakan jadwal kegiatan pemberian obat cacing



Petugas mendokumentasikan kedalam pencatatan pelaporan



Petugas mensosialisasikan kepihak sekolah / psoyandu tentang pemberian obat cacing



7.Unit Terkait



8. Rekaman Historis Perubahan No



Yang dirubah



Isi Perubahan



Tanggal mulai diberlakukan



PEMBERIAN OBAT CACING DAFTAR TILIK PEMERINTAH KAB.TEGAL



No. Dokumen



: C/VIII/SOP/01/18/217



No. Revisi



: 0/0



Tangal Terbit



: 23 / 01 /2018



Halaman



: 1/1



UPTD PUSKESMAS LEBAKSIU



Ditetapkan Oleh Kepala Puskesmas Lebaksiu



dr.Bambang Sungkono NIP : 19620715 198911 1 002



Nama PK/IK



: ...................................................................................................................



Unit



: ...................................................................................................................



Petugas



: ...................................................................................................................



Tanggal



: ...................................................................................................................



NO



Langkah Kegiatan



1



Apakah



2



Apakah



3



Apakah



4



Apakah



5



Apakah



6



Apakah



CR



Ya



Petugas mendata sasaran yang akan mendapatkan obat cacing. Petugas mengirim permintaan obat cacing ke Dinas Kesehatan sesuai kebutuhan. Petugas memastikan obat cacing sudah ada di puskesmas sebelum pelaksanaan kegiatan Petugas merencanakan jadwal kegiatan pemberian obat cacing. Petugas mensosialisasikan ke pihak sekolah / posyandu tentang Pemberian Obat Cacing, bahwa setiap anak mendapatkan obat cacing minimal satu kali setahun. Petugas mendokumentasikan pelaporan.



kedalam



pencatatan



: ........................................% Lebaksiu, Auditor,



Tidak



Tidak Berlaku