23 0 465 KB
PEMBINAAN KELOMPOK No. Dokumen
:
/SOP/…… /PKM-SGT/ II /2017
SOP
No. Revisi
: 00
TanggalTerbit
:
Halaman
:1/...
Februari 2017
dr. H. Maladi
PUSKESMAS
NIP.197010282002121003
SUNGAILIAT
1. Pengertian
Pembinaan kelompok adalah suatu usaha pelayanan kelompok di masyarakat yang dibutuhkan dalam rangka meningkatkan kualitas hidup melalui peningkatan kesehatan dan kesejahteraan mereka.
2. Tujuan
Sebagai bahan acuan petugas dalam memaksimalisasi kegiatan kelompok agar dapat maksimal beraktifitas dan mengembangkan potensi diri.
3. Kebijakan
Surat Keputusan Kepala Puskemas nomor : 188.4/
/SK/PKM-
SGT/I/2017 tentang ………………………………………………. 4. Referensi 5. Prosedur
1. Mengunjungi kelompok yang akan dibina sesuai sasaran kelompok yang sudah dibentuk 2. Memberikan salam dan memperkenalkan diri 3. Menjelaskan tujuan dari pembinaan kelompok 4. Melakukan skrining pada kelompok 5. Memberikan waktu tanya jawab kepada kelompok 6. Membantu membuat keputusan dan kesimpulan tentang masalah dan kegiatan penyelesaian masalah yang akan dilakukan 7. Melaporkan hasil kegiatan
6. Diagaram alir
7. Unit Terkait
8. Rekaman Historis Perubahan
No
Yang Dirubah
Isi Perubahan
Tgl. Mulai Diberlakukan
PEMBINAAN KELOMPOK No Kode Terbitan
PUSKESMAS SUNGAILIAT
DAFTAR TILIK
No. Revisi Tgl. Mulai Berlaku Halaman
Disahkan oleh Kepala Puskesmas
: :
: : : :
dr. H. Maladi NIP.197010282002121003
1 Halaman
Unit :………………………………………………………………………… Nama Petugas :………………………………………………………………………… Tanggal Pelaksanaan:………………………………………………………………………… No 1
Langkah Kegiatan Apakah petugas mengunjungi kelompok yang akan dibina
Ya
Tidak
TB
sesuai sasaran kelompok yang sudah dibentuk 2
Apakah petugas memberikan salam dan memperkenalkan diri
3
Apakah
petugas
menjelaskan
tujuan
dari
pembinaan
kelompok 4
Apakah petugas melakukan skrining pada kelompok
5
Apakah petugas memberikan waktu tanya jawab kepada kelompok
6
Apakah
petugas
membantu
membuat
keputusan
dan
kesimpulan tentang masalah dan kegiatan penyelesaian masalah yang akan dilakukan 7
Apakah petugas melaporkan hasil kegiatan
Compliance rate (CR) : ……………..
………………………………..…………. . Pelaksana / auditor
………………………………………. NIP: ………………..........................