Sop Pembuangan Sisa Obat Narkotik [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMBUANGAN SISA OBAT NARKOTIK



No. Dokumen : /SPOOK/VI/2019 RSUD DEPATI HAMZAH PANGKALPINANG STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL (SPO) PENGERTIAN



TUJUAN



KEBIJAKAN



PROSEDUR



UNIT TERKAIT



Tanggal Terbit: 01-08-2019



No. Revisi : ………………



Halaman : 1



Ditetapkan Oleh : DIREKTUR,



dr. Nugroho Muji Pamungkas,Sp.B NIP.198209132008041001 Pembuangan sisa obat narkotik habis pakai pada setiap pasien yang di lakukan tindakan sedasi maupun anestesi. 1. Bagi Rumah Sakit agar terdapat prosedur pembuangan sisa obat narkotik secara benar. 2. Adanya prosedur yang jelas sebagai acuan dalam pembuangan sisa obat narkotik 3. pencatatan laporan secara benar dan sesuai dengan SPO yang telah di buat. SK Direktur RSUD DH Pangkalpinang No 188.4/ 064 / VIII /2019 tanggal 20 Agustus 2019 tentang Kebijakan Pelayanan Anestesi dan Bedah (PAB) di RSUD DH Pangkalpinang. 1. Jumlah sisa obat narkotik yang terpakai dan sisa di lakukan cross match sesuai dengan laporan sedasi maupun anestesi. 2. Jumlah sisa obat narkotik yang tersisa di berikan label nama pasien. 3. Jumlah sisa obat narkotik tidak di gabung menjadi satu spuit. 4. Setiap di lakukan pembuangan sisa obat narkotik maka di sertakan berita acara yang di saksikan minimal 2 saksi 5. Pembuangan sisa obat narkotik, dilakukan di saluran pembuangan air dan di saksikan minimal 2 saksi. 6. Berita acara pembuangan sisa obat ditandatangani oleh pelaksana dan 2 saksi dan di ketahui oleh dokter penanggung jawab pelayanan anestesi 1. Kamar operasi 2. Instalasi Rawat Inap