SOP Pemeliharaan Alat Kesehatan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMAKAIAN DAN PEMELIHARAAN ALAT MANOMETER OKSIGEN No Dokumen



No.Revisi



Halaman 1/1



46.04.25 Tanggal terbit:



STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL



11.07.2016



………………….. Ditetapkan: Direktur RSUD Arga Makmur



Dr. Jasmen Silitonga,M.Kes,SpKK NIP.19680212 200012 1 002



Pengertian



Manometer oksigen adalah alat ukur untuk mengatur kecepatan aliran oksigen yang keluar dari tabung oksigen



Tujuan



Sebagai acuan dlam penerapan pemeliharaan manometer oksigen.



langkah-langkah



pemakai



Kebijakan



1. Undang-Undang RI No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit Pasal 15 dan 16. 2. Kebijakan Direktur RSUD Arga Makmur No. 554 Tahun 2017 tentang Kebijakan Pemeliharaan Alat Medis.



Prosedur



1. Cek kelengkap alat manometer 2. Cek isi tabung oksigen 3. Botol pada manometer harus berisi air sampai batas yang di tentukan 4. Cek apakah ada kebocoran pada alat tersebut 5. Buka flow meter dan ukur kecepatan aliran oksigen sesuiai kebutuhan. 6. Hubungkan selang nasal atau masker dengan manometer dan pasang pada hidung pasien. 7. Setelah selesai di gunakan,bersihkan selang nasal atau masker. 8. Simpan alat pada tempat yang telah di tentukan.



Unit terkait



1. 2. 3.



Instalasi Rawat Inap Kamar Operasi IGD



PEMAKAIAN ALAT LARYNGOSCOPE No Dokumen



No.Revisi



Halaman 1/1



47.04.25 Tanggal terbit:



Ditetapkan: Direktur RSUD Arga Makmur



12.07.2016



dr. Jasmen Silitonga,M.Kes,SpKK NIP.19680212 200012 1 002



STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL



Pengertian



-



Tujuan



…………………..



Laryngoscope adalah alat yang memberikan penerangan pada saat tindakan melalui mulut dan tenggookan. Laryngoscope dapat digunakan untuk pemasangan ETT



Sebagai pedoman dalam pemakain alat laryngoscope guna memperlancar tindakan.



Kebijakan



1. Undang-Undang RI No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit Pasal 15 dan 16. 2. Kebijakan Direktur RSUD Arga Makmur No. 554 Tahun 2017 tentang Kebijakan Pemeliharaan Alat Medis.



Prosedur



1. Cek ukuran alat yang diperlukan sesuai dengan kebutuhan pasien 2. Pasangkan lampu laryngoscope terhadap gagangnya 3. Siapkan pasien dalam keadaan terlentang dengan posisi bagian kepala sedikit ekstensi, bukakan mulut dan tekan daerah epiglotis 4. Masukan alat bagian lampu diarahkan kebagian tenggorokan dengan cara bagian atas diputar secara perlahan 5. Setelah selesai dipergunakan kembali alat dibersihkan dan simpan ditempat yang aman



Unit terkait



1. 2.



Unit Rawat Inap OK (Ruang Operasi)



PEMAKAIAN DAN PEMELIHARAAN ALAT NEBULIZER No Dokumen



No.Revisi



Halaman 1/1



45.04.25 STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL



…………………..



Tanggal terbit:



Ditetapkan: Direktur RSUD Arga Makmur



10.07.2016



dr. Jasmen Silitonga,M.Kes,SpKK NIP.19680212 200012 1 002



Pengertian



Nebulizer adalah alat untuk memberikan therapi inthalasi



Tujuan



Sebagai acuan dalam penerapan langkah-langkah pemakaian alat nebulizer.



Kebijakan



1. Undang-Undang RI No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit Pasal 15 dan 16. 2. Kebijakan Direktur RSUD Arga Makmur No. 554 Tahun 2017 tentang Kebijakan Pemeliharaan Alat Medis.



Prosedur



1. Alat miko nebulizer diisi dengan larutan atroven berotec alat bisolvon. Sesuai dengan dosis dan diencerkan dengan ml NaCI 0,9% atau aquabidest. 2. Sambungkan kabel power ke stop kontak. 3. Hidupkan saklar “ ON ” dan cek alat berfungsi atau tidak atur waktu yang diperlukan. 4. Pasangkan masker nebulizer kepada pasien. 5. Apabila obat dalam tabung habis, matikan saklar pada posisi “ OFF “. 6. Setelah dipakai alat dibersihkan simpan ditempatnya.



Unit terkait



1. 2. 3.



Instalasi Rawat Inap IGD IPSRS



KALIBRASI ALAT KESEHATAN



STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL



No Dokumen



No.Revisi



41.04.25



…………………..



Halaman



Tanggal terbit:



Ditetapkan: Direktur RSUD Arga Makmur



06.07.2016



dr. Jasmen Silitonga,M.Kes,SpKK NIP.19680212 200012 1 002



Pengertian



Suatu kegiatan untuk menentukan kebenaran konvensional nilai penunjukan alat ukur dan bahan ukur dengan cara membandingkan terhadap ukuran nya serta evaluasi ketidakpastian pengukuran yang terlurus ke standar nasional dan internasional.



Tujuan



Untuk menjamin kebenaran nilai keluaran atau kinerja dan keselamatan



Kebijakan



Prosedur



1. Undang-Undang RI No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit Pasal 15 dan 16. 2. Kebijakan Direktur RSUD Arga Makmur No. 554 Tahun 2017 tentang Kebijakan Pemeliharaan Alat Medis. 1. Kriteria alat yang dikalibrasi: a. Belum mempunyai sertipikat dan atau tanda yang masih berlaku. b. Sudah berakhir jangka waktu sertipikat dan atau tanda masih berlaku. c. Diketahui penunjukan nya dan kekurangan nya atau kinerja (performance) atau keamanannya (safety) tidak sesuai lagi walau pun sertifikat atau tanda masih berlaku. d. Telah mengalami perbaikan walaupun sertifikat atau tanda masih berlaku . e. Telah dipindahkan bagi yang memerlukan instalasi walaupun sertifikat dan tanda masih berlaku. 2. Cara Kerja : a. Data alat yang akan dikalibrasi sesuai dengan kriteria . b. Buat surat permintaan penawaran harga alat-alt yang akan dikalibrasi kepada BPFK atau institusi klibarasi swasta. c. d. BPFK menjawab persetujuan kalibrasi dan rincian biaya yang harus dibayar Rumah Sakit . e. BPFK memberi jawaban Kalibrasi.



KALIBRASI ALAT KESEHATAN No Dokumen



No.Revisi



41.04.25



…………………..



Halaman



f. Petugas BPFK datang ke Rumah sakit Umum Daerah Arga Makmur dengan membawa SPT Kalibrasi. g. Kalibrasi dilakukan petugas BPFK. h. Petugas memberikan laporan tentang alat-alat yang harus dikalibrasi dan alat yang tidak lulus Kalinrasi., Unit terkait



IGD, IPSRS Rawat Inap dan Rawat jalan 1.



KERUSAKAN ALKES No Dokumen



No.Revisi



Halaman 1/1



44.04.25 STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL



…………………..



Tanggal terbit:



Ditetapkan: Direktur RSUD Arga Makmur



09.07.2016



dr. Jasmen Silitonga,M.Kes,SpKK NIP.19680212 200012 1 002



Pengertian



Kerusakan alkes adalah alkes yang tidak dapat di gunakan lagi/tidak berpungsi secara maksimal.



Tujuan



Sebagai pedoman bagi petugas UGD dalam pemeliharaan alat kesehatan..



Kebijakan



1. Undang-Undang RI No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit Pasal 15 dan 16. 2. Kebijakan Direktur RSUD Arga Makmur No. 554 Tahun 2017 tentang Kebijakan Pemeliharaan Alat Medis.



Prosedur



1. Harus teliti pada saat serah terima alat,nama alat,jenis dan jumlah oleh petugas lama ke petugas baru 2. Petugas harus mengecek alat/barang yang ada 3. Catat di buku exspedisi,di tanda tangan dan di beri nama jelas 4. Bila terdapat kerusakan alat-alat kesehatan buat kronologisnya dan segera di tindak lanjuti.



Unit terkait



1. 2.



Petugas UGD, Rawat Inap, Rawat Jalan IPSRS



KEHILANGAN ALAT KESEHATAN No Dokumen



No.Revisi



Halaman 1/1



43.04.25 STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL



…………………..



Tanggal terbit:



Ditetapkan: Direktur RSUD Arga Makmur



08.07.2016



dr. Jasmen Silitonga,M.Kes,SpKK NIP.19680212 200012 1 002



Pengertian



Hilang adalah alkes yang tidak ada di tempatnya/tidak sesuai dengan jumlahnya



Tujuan



Sebagai pedoman bagi petugas UGD dalam penjagaan alat kesehatan



Kebijakan



1. Undang-Undang RI No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit Pasal 15 dan 16. 2. Kebijakan Direktur RSUD Arga Makmur No. 554 Tahun 2017 tentang Kebijakan Pemeliharaan Alat Medis.



Prosedur



1. Harus teliti pada saat serah terima alat,nama alat, jenis dan jumlah oleh petugas lma ke petugas baru 2. Petugas harus mengecek alat/barang yang ada 3. Catat di buku exspedisi ,di tanda tangan dan di beri nama jelas 4. Bila terdapat kehilangan alat buat kronologinya dan segera di tindak lanjuti



Unit terkait



1. 2.



Petugas UGD, Rawat Inap, Rawat Jalan IPSRS



PEMANTAUAN ALKES No Dokumen



No.Revisi



Halaman 1/1



42.04.25 STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL



…………………..



Tanggal terbit:



Ditetapkan: Direktur RSUD Arga Makmur



07.07.2016



dr. Jasmen Silitonga,M.Kes,SpKK NIP.19680212 200012 1 002



Pengertian



Alkes harus di lakukan pemantauan sebelum dan sesudah pengunaan.



Tujuan



1. Alat kesehatan harus selalu dalam keadaan siap pakai 2. Sebagai bukti otentik pengunaan 3. Panduan pembuatan program kerja tahunan.



Kebijakan



1. Undang-Undang RI No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit Pasal 15 dan 16. 2. Kebijakan Direktur RSUD Arga Makmur No. 554 Tahun 2017 tentang Kebijakan Pemeliharaan Alat Medis.



Prosedur



1. Alkes non elektronik a. Pantau kondisi alkes setiap hari sebelum dan sesudah di gunakan b. Alat kesehatan dalam set di pantau setiap minggu c. Evaluasi alkes setiap selesai di gunakan 2. Alkes elektronik a. Pantau kondisi alat kesehatan setiap hari sebelum dan sesudah di gunakan b. Lakukan pengecekan alkes setiap minggu c. Evaluasi alat kesehatan setiap hari d. Ajukan kalibrasi alat setiap enm bulan ke vr worsor Rs akan di laksanakan oleh rekanan/distributor.



Unit terkait



1. 2.



Petugas UGD, Rawat Inap, Rawat Jalan IPSRS



KALIBRASI ALAT KESEHATAN No. Dokumen 41.04.25 STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL PENGERTIAN



TUJUAN KEBIJAKAN PROSEDUR



Tanggal terbit :



No. Revisi …….......…



Halaman 1 dari 2



Ditetapkan Direktur Utama,



06.07.2016 dr.Jasmen Silitonga,M.Kes, SpKK NIP . 19680212 200012 1 002 Suatu kegiatan untuk menentukan kebenaran konvensional nilai penunjukkan alat ukur dan/bahan ukur dengan cara membandikan terhadap ukuran nya serta evaluasi ketidakpastian pengukuran yang terlusur ke standar nasional dan atau internasional. Untuk menjamin kebenaran nilai keluaran atau kinerja dan keselamatan. Pengujian dan atau Kalibrasi alat kesehatan dilakukan oleh institusi penguji secara berkala sekurangkurangnya satu kali dalm setahun. 1. Kriteria alat yang dikalibrasi : a. Belum mempunyai sertipikat dan atau tanda yang masih berlaku. b. Sudah berakhir jangka waktu sertifikat dan atau tanda masih berlaku. c. Diketahui penunjukan kinerja (performance) dan keamanannya (safetiy) tidak sesuai lagi walaupun sertifikat dan atau tanda masih berlaku. d. Telah mengalami perbaikan walaupun setifikat dan atau tanda masih berlaku. e. Telah dipindahkan bagi yang memerlukan instalasi walaupun sertifikat dan atau tanda masih berlaku. 2. Cara kerja a. Data alat yang akan dikalibrasi sesuai dengan kriteri b. Buat surat permintaan penawaran alat- alat yang akan dikalibrasi kepada BPFK atau intitusi kalibrasi swasta. c. BPFK menjawab persetujuan kalibrasi dan rincian biaya yang harus dibayar rumah sakit. d. BPFK memberikan jadwal kalibrasi. e. Petugas BPFK datang ke Rumah Sakit Umum



Daerah Arga Makmur dengan membawa SPT Kalibrasi . f. Kalibarasi dilakukan petugas BPFK g. Petugas memberikan laporan tentang alat-alat yang harus dikalibrasi dan yang tidak lulus kalibrasi. UNIT TERKAIT



1. IGD 2. IPSRS 3. Ruang Rawat Inap dan Rawat Jalan.



PERBAIKAN PERALATAN MEDIS DAN NON MEDIS No. Dokumen 40.04.25 STANDAR OPERASIONAL



Tanggal terbit :



No. Revisi …......……



Halaman 1 dari 2



Ditetapkan Direktur Utama,



05.07.2016 dr.Jasmen Silitonga,M.Kes, SpKK NIP . 19680212 200012 1 002 PENGERTIAN



Perbaikan seluruh peralatan baik medis dan non medis di Igd, rawat inap, dan rawat jalan yang dapat dilakukan dengan cepat dan sesuai dengan standar.



TUJUAN



Agar perbaikan peralatan baik medis dan non medis di IGD. Rawat inap dan rawat jalan dapat dilakukan dengan cepat dan sesuai dengan standar.



KEBIJAKAN



1. Undang-Undang RI No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit Pasal 15 dan 16. 2. Kebijakan Direktur RSUD Arga Makmur No. 554 Tahun 2017 tentang Kebijakan Pemeliharaan Alat Medis.



PROSEDUR



1. Ka. Ruang IGD, Ruang Rawat Inap dan Ruang Rawat Jalan mengisi blangko perbaikan alat dan melaporkan kerusakan peralatan non medis yang perlu diperbaiki kepada Ka. bagian sarana dan prasarana rumah sakit. 2. Ka. Bagian sarana medis / Ka.IPSRS akan melakukan pengecekan peralatan tersebut masih bisa diperbaiki atau tidak, termasuk masalah biaya yang diperlukan dan kemungkinan perlu menunjuk pihak luar untuk pelaksanaan perbaikan selanjutnya. 3. Bila kegiatan perbaikan tersebut memerlukan biaya, Ka. bagian sarana medis terlebih dahulu melaporkan kepada Direktur rumah sakit untuk mendapatkan persetujuan. 4. Direktur rumah sakit akan memberikan pertimbangan tentang perbaikan alat tersebut, apakah dapat dilakukan perbaikan oleh bagian pemeliharaan rumah sakit atau perbaikan dengan



pihak ke tiga. 5. Petugas (IPSRS atau pihak ke tiga) segera melakukan perbaikan peralatan di Ruang IGD,Rawat Inap atau Rawat jalan yang mengalami kerusakan. 6. Jika alat yang rusak akan dibawa oleh petugas IPSRS maka petugas iventaris akan membuat catatan bahwa alat sedang dalam perbaikan. 7. Setelah selesai perbaikan petugas IPSRS segera mengembalikan alat yang sudah diperbaiki ke IGD, Rawat Inap atau Rawat Jalan dan meminta tanda tangan keruang IGD,Rawat Inap atau Rawat jalan sebagai bukti bahwa perbaikan alat sudah selesai dilakukan. UNIT TERKAIT



1. Direktur Rumah Sakit 2. IGD, Rawat Inap dan Rawat Jalan. 3. IPSRS



KONTROL PERALATAN, TESTING DAN PERAWATAN SECARA RUTIN UNTUK PERALATAN KLINIS YANG DIGUNAKAN No. Dokumen 39.04.25 STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL



Tanggal terbit :



No. Revisi Halaman …......…… 1 dari 1 Ditetapkan Direktur RSUD Arga Makmur,



05.07.2016 dr.Jasmen Silitonga,M.Kes, SpKK NIP . 19680212 200012 1 002



PENGERTIAN



Prosedur ini mengatur kontrol peralatan, testing dan perawatan secara rutin untuk peralatan klinis yang digunakan.



TUJUAN



Agar semua peralatan klinis dalam kondisi baik saat akan digunakan.



KEBIJAKAN



3. Undang-Undang RI No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit Pasal 15 dan 16.



4. Kebijakan Direktur RSUD Arga Makmur No. 554 Tahun 2017 tentang Kebijakan Pemeliharaan Alat Medis.



PROSEDUR



1. Staf Fungsional mengontrol keberadaan semua peralatan klinis yang akan digunakan esting pastikan semua alat dalam kondisi baik sebelum pelayanan. 2. Laporkan kepada IPS-RS bila terjadi kerusakan kondsi sesuai alat. 3. Lakukan pemeliharaan alat rutin sesuai spesifikasi alat. 4. Buat catatan bahwa alat sedang dalam perbaikan. 5. Setelah selesai perbaikan petugas IPSRS segera mengembalikan alat yang sudah diperbaiki ke IGD, Rawat Inap atau Rawat Jalan dan meminta tanda tangan keruang IGD,Rawat Inap atau Rawat jalan sebagai bukti bahwa perbaikan alat sudah selesai



dilakukan. UNIT TERKAIT



1. IPS-RS 2. Sub.Bidang Sarana Medis.



PENGGANTIAN DAN PERBAIKAN ALAT YANG RUSAK No. Dokumen 38.04.25 STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL



Tanggal terbit :



No. Revisi …......……



Halaman 1 dari 1



Ditetapkan Direktur RSUD Arga Makmur,



05.07.2016 dr.Jasmen Silitonga,M.Kes, SpKK NIP . 19680212 200012 1 002



PENGERTIAN



Menginventarisir barang dan menggolongkan kondisi barang yang layak dipakai, rusak ringan, sedang dan berat serta menindaklanjuti penghapusan barang yang rusak dan pengadaan barang baru.



TUJUAN



Menjamin ketersediaan pealatan yang layak pakai di unit poli klinis.



KEBIJAKAN



1. Undang-Undang RI No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit Pasal 15 dan 16. 2. Kebijakan Direktur RSUD Arga Makmur No. 554 Tahun 2017 tentang Kebijakan Pemeliharaan Alat Medis.



PROSEDUR



1. Petugas ruangan melakukan pemantauan alat pada ruangan untuk alat yang rusak. 2. Penanggungjawab ruangan berkoordinasi dengan IPS-RS untuk melaporkan alat yang rusak. 3. IPS-RS menginventarisir barang untuk menggolongkan kondisi barang rusak ringan,



4. 5. 6. 7. UNIT TERKAIT



sedang dan berat. IPS-RS melaporkan kebagian Sub.Bidang Sarana Medis. Untuk alat yang rusak ringan dan sedang ke urusan alat kesehatan mengajukan permohonan perbaikan alkes kepada Direktur Rumah Sakit. Untuk alat yang rusak berat ke urusan alkes mengajukan permohonan penghapusan alat medis kepada Direktur. Direktur mengajukan permintaan alat kesehatan yang baru sesuai dengan kebutuhan



1. Sarana Medis 2. IPS-RS



PENGADAAN ALAT MEDIS No. Dokumen 37.04.25 STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL



Tanggal terbit :



No. Revisi …......……



Halaman 1 dari 1



Ditetapkan Direktur RSUD Arga Makmur,



05-07-2016 dr.Jasmen Silitonga,M.Kes, SpKK NIP . 19680212 200012 1 002



PENGERTIAN TUJUAN KEBIJAKAN



PROSEDUR



Penambahan alat medis baru dalam pelayanan medis Sebagai acuan dalam langkah-langkah pengadaan alat medis. 1. Undang-Undang RI No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit Pasal 15 dan 16. 2. Kebijakan Direktur RSUD Arga Makmur No. 554 Tahun 2017 tentang Kebijakan Pemeliharaan Alat Medis.



1. Kepala



ruangan



mengajukan



surat



usulan



2. 3. 4. 5. 6. UNIT TERKAIT



pengadaan alat medis baru kepada Direktur RS dan Direktur melalui Kasubbid Sarana Medis dalam usulan tersebut membuat jumlah, merk, spesifikasi alat yang diusulkan. Kasubbid Sarana Medis melakukan pemilihan terhadap usulan pengadaan. Direktur menyetujui pengadaan alat. Penunjukan rekanan dan dilakukan pemesanan alat. Pihak ketiga atau rekanan mengadakan demo alat dengan disaksikan staf medis fungsional/SMF yang mengajukan pengadaan alat. Dilakukan sosialisasi cara penggunaan alat kepada ucer atau pengguna alat.



1. Direktur 2. Sub.Bidang Sarana Medis



UJI COBA DAN UJI FUNGSI ALAT BARU No. Dokumen



STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL



Tanggal terbit :



No. Revisi …......……



Halaman 1 dari 2



Ditetapkan Direktur RSUD Arga Makmur,



dr.Jasmen Silitonga,M.Kes, SpKK NIP . 19680212 200012 1 002 PENGERTIAN TUJUAN



KEBIJAKAN



Proses uji coba atau uji fungsi yaitu proses penyalaan dari setiap ada alat yang baru dibeli yang dilakukan oleh pihak supplier dan disaksikan oleh pihak user Supaya tahu pasti bahwa alat yang dibeli benar- benar berfungsi sesuai denan spesifikasi dari alat tersebut. Selain itu supaya user tahu cara mengoperasikan alat yang baru tersebut. 1. Undang-Undang RI No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit Pasal 15 dan 16.



2. Kebijakan Direktur RSUD Arga Makmur No. 554 Tahun 2017 tentang Kebijakan Pemeliharaan Alat Medis.



PROSEDUR



1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9.



Siapkan alat yang mau dicoba Siapkan suplay listrik Siapkan berita acara uji fungsi Undang masing-masing user yang terkait dengan alat yang mau diuji fungsi untuk mengikuti uji fungsi Hadirkan teknisi elektromedik yang ada di Rumah Sakit tersebut Dipersilahkan kepada supplier dan teknisinya untuk mencoba alat yang mau digunakan Supplier dan teknisinya menjelaskan tata cara dalam menggunakan alat tersebut Dipersilahkan kepada user untuk bertanya kepada vendor atau supplier disaat proses uji fungsi, apabila ada yang kurang dimengerti Setelah semua paham dan mengerti maka



dipersilahkan kepada user untuk mencoba sendiri – sendiri dengan didampingi pihak vendor atau supplier 10. Setelah selesai semua dipersilahkan untuk menandatangani berita acara uji 11. Mintakan buku manual dari alat yang diuji fungsi dan disimpan yang baik dan rapi UNIT TERKAIT



1. Instalasi Pemeliharaan Sarana dan Prasarana (IPS RS) 2. User terkait



KUMPULAN S O P



Sub.Bid Sarana Medis RSUD Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara