19 0 223 KB
PEMELIHARAAN ALAT
SOP
No. Kode
: SOP/II/MMC/LKBP/12
Terbitan
: 01
No. Revisi
: 00
Tgl. Mulai Berlaku
: 02/01/2018
Halaman
: 1 – 3.
Ditetapkan Oleh Pimpinan Klinik Pratama Mitra Medicare
dr. HARDI SOETANTO, MM 1. Pengertian
1. Pemeliharaan alat adalah kegiatan melaksanakan pemeliharaan peralatan medis dengan cara membersihkan, mensterilkan serta menyimpannya. 2. Peralatan medis dibagi sesuai dengan jenis bahannya: - Peralatan dari logam - Peralatan dari karet 3. Pemeliharaan
alat
dilakukan
oleh
petugas
setiap
selesai
melakukan tindakan. 2. Tujuan
1. Alat selalu dalam keadaan terpelihara. 2. Mencegah peralatan cepat rusak. 3. Memperpanjang masa pemakaian alat. 4. Menyiapkan peralatan medis agar dalam keadaan siap pakai.
3. Kebijakan
1. Surat
Keputusan
Pimpinan
Klinik
tentang
pemantauan,
pemeliharaan dan perbaikan sarana dan peralatan 2. Surat Keputusan Pimpinan Klinik tentang penanggung jawab pengelolaan peralatan dan kalibrasi 4. Referensi
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan 3. Peraturan
Menteri
Kesehatan
Republik
Indonesia
Nomor
028/MENKES/PER/I/2011 tentang Klinik 4. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2014 tentang Klinik 5. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 46 tahun
1 dari 3
2015 tentang Akreditasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama; 5. Alat dan Bahan
Alat: 1. Alat Tulis
6. Prosedur/ Langkah-langkah
1. Petugas membereskan alat–alat medis setelah digunakan. 2. Petugas memisahkan alat–alat medis sesuai dengan bahan dan perlu tidaknya disterilkan.
3. Untuk alat yang tidak perlu di disinfektan tingkat tinggi, cukup dibersihkan dan disimpan kembali di tempat penyimpanan. 4.
Untuk alat-alat yang perlu didisinfektan tingkat tinggi, petugas merendam di dalam klorin 0,5% selama 10menit.
5. Petugas mencuci alat–alat medis yang sudah direndam dalam air mengalir. 6. Petugas mengeringkan alat–alat yang sudah dicuci hingga benar– benar kering. 7. Petugas menyimpan alat – alat yang tidak perlu disterilkan pada tempatnya masing–masing. 8. Petugas mensterilkan alat–alat yang harus disterilkan dengan merebus selama 20 menit dalam air mendidih. 9. Petugas mengambil alat–alat
yang sudah disterilkan dengan
korentang. 10. Petugas meletakkan alat–alat yang sudah disterilkan dalam bak instrument (set alat). 11. Petugas menyimpan alat dalam lemari yang sudah disiapkan. 12. Petugas mendokumentasikan kegiatan (menulis tanggal sterilisasi). 13. Untuk alat medis yang rusak ditulis di buku dan dilaporkan ke Koordinator / Supervisor Klinik. 7. Bagan alir
8. Hal – hal yang
Menjaga kesterilan alat
perlu diperhatikan 9. Unit terkait
Klinik umum Klinik gigi
2 dari 3
10. Dokumen terkait
1. Jadwal pemeliharaan 2. Daftar barang
3 dari 3