12 0 279 KB
PEMELIHARAAN DAN INSTALASI LISTRIK, AIR, VENTILASI, GAS DAN SISTEM LAIN No.
:
Dokumen SPO
No. Revisi
:0
Tanggal
:
Terbit Halaman
: 1/3
PUSKESMAS
dr.Henry RM Hutabarat
BATU ANAM
NIP.197409072008011002
1. Pengertian
Pemantauan dan pemeliharaan instalasi listrik, air, ventilasi dan gas
adalah
serangkaian kegiatan untuk memastikan bahwa instalasi listrik, air, ventilasi dan gas dapat berfungsi dengan baik untuk menunjang pelayanan di Puskesmas. 2. Tujuan
Prosedur ini bertujuan untuk menjaga sarana prasarana dari gedung puskesmas Hatonduhan yaitu mengenai pemeliharaan dan pemantauan instalasi listrik, air, ventilasi dan gas agar terjaga sehingga proses pelayanan berlangsung dengan baik.
3. Kebijakan
Surat Keputusan Kepala Puskesmas Batu Anam Nomor: tentang Pemeliharaan Dan Instalasi Listrik, Air, Ventilasi, Gas Dan Sistem Lain
4. Referensi
1.
Undang – undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan ( Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2009 nomor 144, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 5063);
2.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 75 tahun 2014, tentang Puskesmas;
3.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 46 tahun 2015, tentang Akreditasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama;
4.
Keputusan
Menteri
Kesehatan
Republik
Indonesia
Nomor
1457/MENKES/SK/IX/2003 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota; 5. Langkahlangkah
1. Melakukan identifikasi ruangan 2. Memilah ruangan berdasarkan keberadaan aliran listrik, aliran air, ventilasi, dan gas 3. Menyiapkan checklist pemeliharaan dan pemantauan aliran listrik, aliran air, ventilasi, dan gas 4. Petugas melakukan pemantauan aliran listrik, aliran air, ventilasi dan gas di setiap ruangan sesuai dengan keberadaannya 5. Pemantauan dilakukan setiap dua bulan dengan mengisi ceklist pemantauan. 6. Bila ditemukan kerusakan atau ketidaksesuaian di laporkan kepada Kepala
Puskesmas Batu Anam untuk ditindak lanjuti. 6. Bagan Alir
Melakukan identifikasi ruangan Memilah ruangan berdasarkan keberadaan aliran listrik, aliran air, ventilasi, dan gas
Menyiapkan checklist pemeliharaan dan pemantauan aliran listrik, aliran air, ventilasi, dan gas
Petugas melakukan pemantauan aliran listrik, aliran air, ventilasi dan gas di setiap ruangan sesuai dengan keberadaannya
Pemantauan dilakukan setiap enam bulan dengan mengisi ceklist pemantauan.
Bila ditemukan kerusakan atau ketidaksesuaian di laporkan kepada Kepala Puskesmas Hatonduhan untuk ditindak lanjuti.
7. Rekaman Historis Perubahan No
Yang dirubah
Isi perubahan
Tanggal mulai diberlakukan