5 0 214 KB
PEMELIHARAAN PERALATAN MEDIK DAN NON MEDIK
No. Dokumen
RSUD LAHAT
No. Revisi
Halaman 1/2
Ditetapkan oleh Direktur RSUD Lahat STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL (SPO)
Tanggal terbit
dr.Hj.LaelaCholik, M.Kes NIP. 19700329200212200
TUJUAN KEBIJAKAN URAIAN UMUM
Sebagai acuan penerapan langkah-langkah dalam memelihara peralatan medik dan non medik agar dapat dipergunakan secara optimal Seluruh peralatan medik dan non medik 1. Pemeliharaan peralatan sebagai upaya meningkatkan kualitas fungsi alat agar dapat dipergunakan secara optimal. 2. Peralatan Medik adalah peralatan yang digunakan untuk menunjang pelayanan medik. Ruang lingkup : ECG, EEG, ECT, Tensimeter dan Stetoskop. 3. Peralatan non medik adalah peralatan yang digunakan untuk menunjang Kegiatan Rumah Sakit. Ruang Lingkup : Telepon, Aipon, Instalasi Listrik, Instalasi Gas Teknik, Kulkas, AC, Sound System, Lampu, Kipas Angin, Mesin air, Kompor Gas,
PROSEDUR
UNIT TERKAIT
a. Pelaksanaan, pemeliharaan / perawatan alat dilakukan enam bulan sekali. b. Pelaksanaan, pemeliharaan peralatan mencakup : 1. Pembersihan peralatan dari kotoran dan debu. 2. Pengecekan fungsi tiap bagian alat sesuai buku pedoman pemeliharaan alat. 3. Penkalibrasian alat sesuai buku pedoman pemeliharaan alat. c. Mencatat pada kartu pemeliharaan dan kartu catatan pemeliharaan. d. Setelah selesai Ka. UPF atau Ka. Instalasi serta tehnisi menandatangani kartu catatan pemeliharaan alat. e. Selanjutnya kartu catatan pemeliharaan alat diserahkan IPSRS
1. 2. 3.
IPSRS Petugas rawat jalan Petugas rawat inap