SOP Pemeriksaan Foto [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

RSU ANANDA SRENGAT BLITAR



PEMERIKSAAN FOTO SKULL / KEPALA No. Dokumen



SPO



Tanggal Terbit :



Revisi 0



Halaman 1/2 Ditetapkan, Direktur dr. M. Rizal Triyo Yanwar



Pengertian Tujuan



Pemeriksaan untuk mengetahui adanya kelainan pada tulang kepala Sebagai acuan penerapan langkah-langkah untuk melakukan pemeriksaan Rontgen pada tulang kepala.



Kebijakan



Pelayanan di unit harus selalu berorientasi kepada mutu dan keselamatan pasien. Sesuai denganPeraturan Direktur Rumah Sakit Umum Islam Madinah Kasembon Nomor: 01/PER.DIR/RAD/RSUIM/I/2015 Tentang Kebijakan Pelayanan Radiologi. 1. Perawat konfirmasi ke bagian administrasi radiologi untuk jadwal pemeriksaan (pasien Rawat Inap). Pasien langsung ke bagian administrasi Radiologi (Pasien Rawat jalan / Pasien luar) 2. Petugas Administrasi memberikan jadwal pelaksanaan foto. 3. Radiografer mempersiapkan peralatan pemeriksaan antara lain: a. Unit X-Ray b. Cassete c. Marker d. Grid / Bucky 4. Pasien diantar ke ruang pemeriksaan foto. 5. Radiografer mengambil formulir permintaan pemeriksaan foto kemudian memferivikasi formulir permintaan foto 6. Radiografer mempersiapkan prasarana untuk melakukan pembuatan foto 7. Pelaksanaan pemeriksaan X-Ray Skull posisi AP/ PA : a. Posisi pasien berdiri / duduk menghadap wall casset tray atau berbaring supine/ prone menghadap meja pemeriksaan sesuai kondisi umum pasien. b. Kaset diletakkan di bawah kepala Pasien dengan dilapisi grid c. Kedua tangan berada di samping badan d. Posisi kepala agak menunduk sehingga garis OML tegak lurus dengan kasset e. C. Point : pada glabella f. C Ray : tegak lurus pada film. g. FFD 100 cm 8. Pelaksanaan pemeriksaan X-Ray foto Skull lateral a. Pasien pada posisi berdiri / duduk / berbaring supine / prone sesuai kondisi pasien. b. Kasset diletakkan di bawah kepala Pasien dengan dilapisi grid c. Bila berdiri / duduk, tangan berada di samping tubuh d. Bila berbaring, tangan berada pada posisi swimmer (prone). Kalau supine , maka kepala menoleh ke arah sisi yang diperiksa pada posisi true lateral e. OML tegak lurus dengan kasset f. MSP sejajar dengan kasset g. C Ray : tegak lurus pada kasset h. C Point : 3 cm di atas MA i. FFD 100 cm 9. Pemeriksaan foto skull sudah selesai, Pasien tetap menunggu di ruang tunggu pasien untuk memastikan hasil foto (foto baik atau perlu diulang). 10. Kasset yang sudah diekspose diproses di kamar gelap 11. Apabila hasil foto sudah baik, Pasien dipersilahkan untuk kembali ke ruang rawat inap (untuk pasien Ruangan) / administrasi Radiologi untuk penyelesaian prosedur administrasi dan perjanjian pengambilan hasil foto.



Prosedur



RSU ANANDA SRENGAT BLITAR



PEMERIKSAAN FOTO SKULL / KEPALA No.Dokumen



SPO



Tanggal Terbit :



Revisi 0



Halaman 1/2 Ditetapkan, Direktur dr. M. Rizal Triyo Yanwar



Unit Terkait



1. Radiologi 2. Rawat Inap 3. Rawat Jalan IGD



RSU ANANDA SRENGAT BLITAR



SPO



PEMERIKSAAN FOTO WATERS No.Dokumen Rad.



Revisi 0



Tanggal Terbit :



Halaman 1/2 Ditetapkan, Direktur



Pengertian



dr. M. Rizal Triyo Yanwar Pemeriksaan untuk mengetahui adanya kelainan pada sinus paranasalis dan tulang



Tujuan



facialis Sebagai acuan penerapan langkah-langkah untuk melakukan pemeriksaan Rontgen pada sinus paranasalis dan tulang facialis



Kebijakan



Prosedur



Pelayanan di unit harus selalu berorientasi kepada mutu dan keselamatan pasien. Sesuai dengan Peraturan Direktur RSU Ananda Srengat Blitar tentang Kebijakan Pelayanan Radiologi. 1 Perawat konfirmasi ke bagian administrasi radiologi untuk penjadwalan pemeriksaan (Untuk pasien Rawat Inap). Pasien langsung ke bagian administrasi Radiologi (Pasien Rawat jalan / Pasien luar) 2 Petugas Administrasi memberikan jadwal pelaksanaan foto. 3 Radiografer mempersiapkan peralatan pemeriksaan antara lain: a. Unit X-Ray b. Cassete c. Marker d. Grid / Bucky 4 Pasien diantar ke ruang pemeriksaan foto. 5 Radiografer mengambil formulir permintaan pemeriksaan foto kemudian memferivikasi formulir permintaan . 6 Radiografer mempersiapkan prasarana untuk melakukan pembuatan foto 7 Pelaksanaan pemeriksaan X-Ray Waters : a Posisi pasien berdiri / duduk tegak / tengkurap/ supine (bergantung kondisi umum pasien) b kasset yang dilapisi grid diletakkan di depan wajah Pasien pada posisi PA, atau dibelakang kepala Pasien pada posisi AP c Pada posisi PA, hidung Pasien berjarak+ 1,5cm dari kasset sedangkan dagu menempel pada kasset. d mulut dibuka lebar untuk memperlihatkan sinus ethmoidalis a. Atur hingga Achantion Meatal Line tegak lurus pada film b. Posisi kepala di extensikan 37 derajat dari bidang meja c. Pada Posisi AP tidur, bahu Pasien diganjal Bantal hingga posisi OML tegak lurus pada film d. C. Point : pada acantion e. C Ray : sinar tegak lurus dengan film f. FFD 100 cm 8 Pemeriksaan foto waters sudah selesai, Pasien menunggu di ruang tunggu pasien untuk memastikan hasil foto (foto baik atau perlu diulang). 9 Kasset yang sudah diekspose diproses di kamar gelap Apabila hasil foto sudah baik, Pasien dipersilahkan untuk kembali ke ruang rawat inap (untuk pasien Ruangan) / administrasi Radiologi untuk penyelesaian prosedur administrasi dan perjanjian pengambilan hasil foto



RSU ANANDA SRENGAT BLITAR



SPO



PEMERIKSAAN FOTO WATERS No.Dokumen Rad Tanggal Terbit :



Revisi 0



Halaman 2/2 Ditetapkan, Direktur



dr. M. Rizal Triyo Yanwar Unit Terkait



1. Radiologi 2. Rawat Inap 3. Rawat Jalan 4. IGD



RSU ANANDA SRENGAT BLITAR



SPO Pengertian Tujuan Kebijakan



Prosedur



PEMERIKSAAN FOTO CERVICAL No.Dokumen Rad. Tanggal Terbit :



Revisi 0



Halaman 1/2 Ditetapkan, Direktur



dr. M. Rizal Triyo Yanwar Pemeriksaan secara radiologis untuk mengetahui adanya kelainan pada tulang cervical Sebagai acuan penerapan langkah-langkah untuk melakukan pemeriksaan Rontgen pada tulang cervical Pelayanan di unit harus selalu berorientasi kepada mutu dan keselamatan pasien. Sesuai dengan Peraturan Direktur RSU Ananda Srengat Blitar tentang Kebijakan Pelayanan Radiologi. 1. Perawat konfirmasi ke bagian administrasi radiologi untuk penjadwalan pemeriksaan (Untuk pasien Rawat Inap). Pasien langsung ke bagian administrasi Radiologi (Pasien Rawat jalan / Pasien luar) 2. Petugas administrasi memberikan jadwal pelaksanaan foto. 3. Radiografer mempersiapkan peralatan pemeriksaan antara lain: b. Unit X-Ray c. Cassete d. Marker e. Grid / Bucky 4. Pasien diantar ke ruang pemeriksaan foto. 5. Radiografer mengambil formulir permintaan pemeriksaan foto kemudian memferivikasi formulir permintaan foto dan 6. Radiografer mempersiapkan prasarana untuk melakukan pembuatan foto 7. Pelaksanaan pemeriksaan X-Ray Cervical Posisi AP : a. Posisi pasien berdiri b. kasset diletakkan di dalam wall casset tray c. kedua tangan berada di samping badan d. Posisi kepala agak tengadah e. C. Point : pada C5-6 f. C Ray : disudutkan 15-20 derajat ke Cranial. g. FFD 100 cm 8. Pelaksanaan pemeriksaan X-Ray foto Cervical lateral. a. Pasien pada posisi lateral Erect. b. Kasset diletakkan di dalam wall cassete tray. c. Posisi bahu dan tangan diletakkan di belakang punggung dan ditarik ke bawah. d. C Ray : tegak lurus pada kasset e. C Point : pada pertengahan pada C5-6 f. FFD 100 cm 9. Pelaksanaan pemeriksaan X-Ray foto Cervical Obliq kanan/kiri : a. Pasien pada posisi AP b. Kasset diletakkan di dalam wall cassette tray. c. Badan miring 45 derajat dari posisi AP ke kanan / ke kiri. d. Posisi bahu dan tangan diletakkan di belakang punggung dan ditarik ke bawah. e. C Ray : tegak lurus pada kasset f. C Point : pada pertengahan pada C5-6 g. FFD 100 Cm.



RSU ANANDA SRENGAT BLITAR



SPO



PEMERIKSAAN FOTO CERVICAL No.Dokumen Rad Tanggal Terbit :



Revisi 0



Halaman 2/2 Ditetapkan, Direktur



dr. M. Rizal Triyo Yanwar Unit Terkait



1. 2. 3. 4.



Radiologi Rawat Inap Rawat Jalan IGD



RSU ANANDA SRENGAT BLITAR



SPO Pengertian Tujuan Kebijakan



Prosedur



PEMERIKSAAN FOTO THORAX No.Dokumen Rad Tanggal Terbit :



Revisi 0



Halaman ¼ Ditetapkan, Direktur



dr. M. Rizal Triyo Yanwar Pemeriksaan thorax adalah pemeriksaan radiology pada rongga dada dengan menggunakan sinar x-ray / rontgent. Sebagai acuan penerapan langkah-langkah untuk melakukan pemeriksaan Rontgen pada daerah dada Pelayanan di unit harus selalu berorientasi kepada mutu dan keselamatan pasien. Sesuai dengan Peraturan Direktur RSU Ananda Srengat Blitar tentang Kebijakan Pelayanan Radiologi. 1. Perawat konfirmasi ke bagian administrasi radiologi untuk penjadwalan pemeriksaan (Untuk pasien Rawat Inap) .Pasien langsung ke bagian administrasi Radiologi (Pasien Rawat Jalan/Pasien Luar) 2. Petugas administrasi memberikan penjadwalan pelaksanaan foto 3. Radiografer mempersiapkan peralatan pemeriksaan antara lain: 4. Unit X-Ray 5. Kassete 6. Marker 7. Persiapan Pasien :Pasien diminta mengganti bajunya dengan baju pasien yang disiapkan di ruang ganti , serta melepas semua assesoris yang berada di sekitar rongga dada terutama yang terbuat dari logam (kalung dan BH untuk Wanita ) untuk menghindari artefak pada foto. 8. Perawat mengantarkan pasien ke ruang radiologi 9. Radiografer mengambil formulir permintaan pemeriksaan foto 10. Radiografer mempersiapkan prasarana untuk melakukan pembuatan foto thorax . 11. Pelaksanaan pemeriksaan X-Ray foto Thorax adalah sebagai berikut. a. Kasset dengan ukuran sesuai yang sudah diberi marker diletakkan pada wall casset tray. b. Posisi pasien pa berdiri menghadap wall stand. Kedua bahu paralel dan menempel wall stand dan posisi tangan bertolak pinggang. c. Central ray tegak lurus bidang datar kaset. d. Center point pada vert.thoracalis IV-V e. FFD 120cm f. Faktor eksposi tergantung pada ukuran dada pasien g. Eksposi dilakukan pada saat inspirasi maksimum dan tidak bergerak pada saat x ray foto dilakukan untuk menghindari movement unsharpness denganpemberian aba-aba dari Radiografer. 12. Pelaksanaan pemeriksaan Foto Thorax lateral: a. kasset yang dilapisi grid dengan ukuran sesuai yang sudah diberi marker diletakkan pada wall kasset tray b. Posisi Pasien berdiri true lateral dengan sisi kiri atau kanan menempel pada wall stand. Kedua tangan di atas kepala dan kedua bahu paralel. Dagu diangkat sehingga pandangan pasien mengarah lurus ke depan. c. Central Ray tegak lurus pada pertengahan kasset d. Central point pada vertebrae thoracalis IV-V e. FFD 120cm f. Faktor eksposi sesuai dengan ukuran dada pasien



RSU ANANDA SRENGAT BLITAR



SPO Prosedur



PEMERIKSAANFOTO THORAX No.Dokumen Rad Tanggal Terbit :



Revisi 0



Halaman 2/4 Ditetapkan, Direktur



25 Juni 2015 dr. M. Rizal Triyo Yanwar g. Eksposi dilakukan pada saat inspirasi maksimal dan tidak bergerak pada saat foto dilakukan untuk menghindari movement unsharpness dengan pemberian aba-aba dari Radiografer 13. Pelaksanaan pemeriksaan Foto Thorax AP adalah sebagai berikut : a. kasset dengan ukuran sesuai yang sudah diberi marker diletakkan di atas meja pemeriksaan b. pasien dibaringkan posisi supine true AP di atas meja pemeriksaan dengan bagian dada di atas kasset. c. Kedua tangan pasien dalam posisi anatomi d. Central X.Ray tegak lurus pada bidang datar kaset e. Center Point pada vertebrae thoracalis IV-V f. FFD 120cm g. Faktor eksposi sesuai dengan ukuran dada pasien h. Eksposi dilakukan pada saat inspirasi maksimal dan tidak bergerak pada saat foto dilakukan untuk menghindari movement unsharpness dengan pemberian aba-aba dari Radiografer 14. Pelaksanaan pemeriksaan Foto Thorax RLD / LLD adalah sebagai berikut: a. pasien dibaringkan miring posisi true lateral dengan kedua tangan diletakkan di atas kepala. b. Untuk Posisi RLD, Bagian kanan tubuh pasien menempel pada meja pemeriksaan Pada posisi LLD , bagian kiri tubuh pasien menempel pada meja pemeriksaan. c. Bagian bawah dari tubuh pasien diberi alas kain / spon setebal 4-5cm d. Kasset yang dilapisi grid diletakkan di depan dada pasien dandiberi penahan / tangan bagaian atas merangkul kaset. e. Pasien dalam posisi tersebut selama 15 menit f. Central X.Ray tegak lurus pada bidang datar kaset, arah sinar horizontal g. Center Point pada vertebrae thoracalis VII h. FFD 120cm , i. Faktor eksposi j. Eksposi dilakukan pada saat inspirasi maksimal dan tidak bergerak pada saat foto dilakukan untuk menghindari movement unsharpness dengan pemberian aba-aba dari Radiografer 15. Pelaksanaan Pelaksanaan pemeriksaan Foto Thorax semi erect. adalah sebagai berikut : a. pasien dibaringkan telentang posisi true AP dengan kedua tangan diletakkan di samping tubuh.. b. Kasset diletakkan di belakang dada pasien dengan bersandar pada bed yang diposisikan naik 45 derajat dari posisi horizontal. c. Central X.Ray tegak lurus pada bidang datar kaset d. Center Point pada vertebrae thoracalis IV-V e. FFD 120cm Faktor eksposi f. Eksposi dilakukan pada saat inspirasi maksimal dan tidak bergerak pada saat foto dilakukan untuk menghindari movement sharpness dengan pemberian aba-aba dari Radiografer



RSU ANANDA SRENGAT BLITAR



SPO Prosedur



PEMERIKSAAN FOTO THORAX No.Dokumen Rad Tanggal Terbit :



Revisi 0



Halaman ¾ Ditetapkan, Direktur



dr. M. Rizal Triyo Yanwar 16. Pelaksanaan Pelaksanaan pemeriksaan Foto Thorax semi erect. Sebagai berikut : a. pasien dibaringkan telentang posisi true AP dengan kedua tangan diletakkan di samping tubuh. b. Kasset diletakkan di belakang dada pasien dengan bersandar pada bed yang diposisikan naik 45 derajat dari posisi horizontal. c. Central X.Ray tegak lurus pada bidang datar kaset . d. Center Point pada vertebrae thoracalis IV-V e. FFD 120 cm f. Faktor eksposi g. Eksposi dilakukan pada saat inspirasi maksimal dan tidak bergerak pada saat foto dilakukan untuk menghindari movement unsharpness dengan pemberian aba-aba dari Radiografer. 17. Pelaksanaan Pelaksanaan pemeriksaan Foto Thorax Top Lordotik adalah sebagai berikut : a. Pasien berdiri pada posisi AP dengan kedua kaki sejajar jauh dari kasset holder dan bagian, kepala, leher, bahu dan bagian dada atas menempel pada kasset holder (membusung). b. Kedua tangan pasien diposisikan seperti foto thorax AP/PA c. Kasset ukuran 35 X30 dimasukkan pada bucky tray d. Central X.Ray tegak lurus pada bidang datar kaset . e. Center Point pada vertebrae thoracalis IV-V f. FFD 120cm g. Faktor eksposi h. Eksposi dilakukan pada saat inspirasi maksimal dan tidak bergerak pada saat foto dilakukan untuk menghindari movement unsharpness dengan pemberian aba-aba dari Radiografer i. Apabila pasien tidak memungkinkan untuk berdiri, maka posisi pasien AP supine dengan central Ray miring 15-20 derajat ke arah cranial dari bidang datar kasset. 18. Pelaksanaan pemeriksaan Foto Thorax LAO / RAO dan LPO / RPO adalah sebagai berikut : a. Letakkan kasset dilapisi grid ukuran yang sesuai pada wall kasset tray b. Posisi pasien berdiri dengan tubuh pasien miring 45 derajat dengan posisi dada sebelah kiri menyentuh kasset pada posisi LAO dan posisi dada sebelah kanan menempel pada kasset untuk posisi RAO , tangan pada posisi swimmer. c. Pada posisi RPO, Posisi pasien berdiri dengan tubuh d. pasien miring 45 derajat dengan posisi punggung kiri menyentuh kasset holder pada posisi LPO dan posisi punggung kanan menyentuh kasset holder pada posisi RPO.tangan pada posisi swimmer e. Central X.Ray tegak lurus pada bidang datar kaset f. Center Point pada vertebrae thoracalis VII g. FFD 120cm h. Faktor eksposi i. Eksposi dilakukan pada saat inspirasi maksimal dan tidak bergerak pada saat foto dilakukan untuk menghindari movement unsharpness dengan pemberian aba-aba dari Radiografer.



RSU ANANDA SRENGAT BLITAR



PEMERIKSAAN FOTO THORAX No.Dokumen



SPO



Tanggal Terbit :



Revisi 0



Halaman 4/4 Ditetapkan, Direktur



dr. M. Rizal Triyo Yanwar Prosedur



Unit Terkait



19. Pemeriksaan foto Thorax sudah selesai, Pasien tetap menunggu di ruang tunggu untuk memastikan hasil foto (foto baik atau perlu diulang). 20. Kasset yang sudah diekspose diproses di kamar gelap.



21. Apabila hasil foto sudah baik, Pasien dipersilahkan untuk kembali ke ruang rawat inap (untuk pasien Ruangan) / administrasi Radiologi untuk penyelesaian prosedur administrasi dan perjanjian pengambilan hasil foto. 1. Radiologi 2. Rawat Inap 3. Rawat Jalan 4. IGD



RSU ANANDA SRENGAT BLITAR



SPO Pengertian Tujuan Kebijakan



Prosedur



PEMERIKSAAN FOTO BOF No.Dokumen Rad Tanggal Terbit :



Revisi 0



Halaman 1/2 Ditetapkan, Direktur



dr. M. Rizal Triyo Yanwar Pemeriksaan radiologi untuk mengetahui adanya kelainan pada abdomen Sebagai acuan penerapan langkah-langkah untuk melakukan pemeriksaan Rontgen pada daerah abdomen Pelayanan di unit harus selalu berorientasi kepada mutu dan keselamatan pasien. Sesuai dengan Peraturan Direktur RSU Ananda Srengat Blitar tentang Kebijakan Pelayanan Radiologi. 1. Perawat konfirmasi bagian administrasi radiologi untuk penjadwalan pemeriksaan (Untuk pasien Rawat Inap). Pasien langsung ke admission Radiologi (Pasien Rawat jalan/Pasien Luar) 2. Petugas Administrasi memberikan jadwal pelaksanaan foto. 3. Radiografer mempersiapkan peralatan pemeriksaan antara lain: a. Unit X-Ray c. Grid b. Cassete d. Marker 4. Pasien diantar ke ruang pemeriksaan foto. 5. Radiografer mengambil formulir permintaan pemeriksaan foto kemudian memverifikasi formulir permintaan foto. 6. Radiografer mempersiapkan prasarana untuk melakukan pembuatan foto BOF 7. Pelaksanaan persiapan pemeriksaan foto BOF (dengan pesiapan): a. Satu (2) hari sebelum pemeriksaan pasien makan bubur kecap. b. Jam 20.00 makan terakhir. c. Jam 21.00 minum obat urus – urus garam inggris 30 gr setelah itu puasa sampai dilakukan foto. d. Pagi hari jam 04.30 : Untuk pasien rawat Inap dilakukan lavement. Untuk pasien rawat jalan dimasukkan per anus dulcolax suppositoria 1 tablet. 8. BOF : a. Pasien pada posisi berbaring AP b. Kasset diletakkan di bawah badan pasien dilapisi grid c. tangan berada di samping tubuh d. C Ray : tegak lurus pada kasset e. C Point : pada umbilicus / lumbal IV f. FFD 100cm 9. LLD : a. Posisi penderita tidur miring true lateral b. Kedua tangan dilipat diletakkan di atas kepala c. Di bawah tubuh pasien diberi alas yang tidak terpengaruh oleh sinar X d. Kasset diletakkan di belakang tubuh Pasien e. C Ray : tegak lurus pada kasset f. C Point : Pada umbilicus / lumbal IV g. FFD : 100cm



RSU ANANDA SRENGAT BLITAR



SPO



PEMERIKSAAN FOTO BOF No.Dokumen Rad Tanggal Terbit :



Revisi 0



Halaman 2/2 Ditetapkan, Direktur



dr. M. Rizal Triyo Yanwar Prosedur



10. Semi Erect : a) Posisi penderita tidur terlentang di atas meja pemeriksaan b) Meja pemeriksaan diposisikan semi erect c) Kasset diletakkan di belakang tubuh Pasien. Dan dilapisi grid. d) C Ray : tegak lurus pada kasset. e) C Point : Pada umbilicus / lumbal IV f) FFD : 100cm 11. Pemeriksaan foto BOF sudah selesai, Pasien tetap menunggu di ruang pemeriksaan untuk memastikan hasil foto (foto baik atau perlu diulang) Kasset yang sudah diekspose diproses di kamar gelap 12. Apabila hasil foto sudah baik, Pasien dipersilahkan untuk kembali ke ruang rawat inap (untuk pasien Ruangan) / dministrasi Radiologi untuk penyelesaian prosedur administrasi dan perjanjian pengambilan hasil foto.



Unit Terkait



1. 2. 3. 4.



Radiologi Rawat Inap Rawat Jalan IGD



RSU ANANDA SRENGAT BLITAR



SPO Pengertian Tujuan Kebijakan



Prosedur



PEMERIKSAAN FOTO THORACOLUMBAL No.Dokumen Rad Tanggal Terbit :



Revisi 0



Halaman 1/2 Ditetapkan, Direktur



dr. M. Rizal Triyo Yanwar Pemeriksaan secara radiologis untuk mengetahui adanya kelainan pada tulang thoraxolumbal Sebagai acuan penerapan langkah-langkah untuk melakukan pemeriksaan Rontgen pada tulang thoracolumbal. Pelayanan di unit harus selalu berorientasi kepada mutu dan keselamatan pasien. Sesuai dengan Peraturan Direktur RSU Ananda Srengat Blitar tentang Kebijakan Pelayanan Radiologi. Perawat konfirmasi ke bagian administrasi radiologi untukpenjadwalan pemeriksaan (Untuk pasien Rawat Inap). Pasien langsung ke bagian administrasi Radiologi (Pasien Rawat jalan / Pasien luar) 1. Petugas administasi memberikan jadwal pelaksanaan foto. 2. Radiografer mempersiapkan peralatan pemeriksaan antara lain: a. Unit X-Ray b. Cassete c. Marker d. Grid / Bucky 3. Pasien diantar ke ruang pemeriksaan foto. 4. Radiografer mengambil formulir permintaan pemeriksaan foto kemudian memferivikasi formulir permintaan foto. 5. Radiografer mempersiapkan prasarana untuk melakukan pembuatan foto 6. Pelaksanaan pemeriksaan X-Ray thoracolumbal Posisi AP: a. tidur supine di atas meja pemeriksaan, kepala diberi alas bantal. b. kasset diletakkan di dalam bucky tray / di bawah area yang diperiksa dan dilapisi lempengan grid c. Posisikan tubuh pada posisi true AP d. C. Point : pada thoracal 7 atau sesuai dengan center point yang diminta e. C Ray : tegak lurus pada kasset f. FFD 100 cm 7. Pelaksanaan pemeriksaan X-Ray foto Thoracolumbal lateral. a. Pasien tidur pada posisi true lateral di atas meja pemeriksaan b. Bagian yang akan diperiksa diletakkankan di atas casset yang dilapisi dengan lempengan grid/ pada bucky tray. c. Fleksikan Hip dan lutut d. C Ray : tegak lurus pada kasset e. C Point : pada thoraxal ke-7 atau pada center point yang diminta. f. FFD 100 cm 8. Kasset yang sudah diekspose diproses di kamar gelap 9. Pemeriksaan foto Thoraxolumbal sudah selesai ,Pasien tetap Menunggu di ruang tunggu pasien. untuk memastikan hasil foto (foto baik atau perlu diulang). 10. Apabila hasil foto sudah baik, Pasien dipersilahkan untuk kembali ke ruang rawat inap (untuk pasien Ruangan) / administrasiRadiologi untuk penyelesaian prosedur administrasi dan perjanjian pengambilan hasil foto.



RSU ANANDA SRENGAT BLITAR



SPO



PEMERIKSAAN FOTO THORACOLUMBAL No.Dokumen Rad Tanggal Terbit :



Revisi 0



Halaman 2/2 Ditetapkan, Direktur



dr. M. Rizal Triyo Yanwar Unit Terkait



1. 2. 3. 4.



Radiologi Rawat Inap Rawat Jalan IGD



RSU ANANDA SRENGAT BLITAR



SPO Pengertian Tujuan Kebijakan



Prosedur



PEMERIKSAAN FOTO LUMBOSACRAL No.Dokumen Rad Tanggal Terbit :



Revisi 0



Halaman 1/2 Ditetapkan, Direktur



dr. M. Rizal Triyo Yanwar Pemeriksaan secara radiologis untuk mengetahui adanya kelainan pada tulang lumbosacral. Sebagai acuan penerapan langkah-langkah untuk melakukan pemeriksaan Rontgen pada tulang lumbosacral Pelayanan di unit harus selalu berorientasi kepada mutu dan keselamatan pasien. Sesuai dengan Peraturan Direktur RSU Ananda Srengat Blitar tentang Kebijakan Pelayanan Radiologi. Perawat konfirmasi kebagian administrasi radiologi untuk penjadwalan pemeriksaan (Untuk pasien Rawat Inap). Pasien langsung kebagian administrasi Radiologi (Pasien Rawat jalan / Pasien luar) 1. Petugas administrasi memberikan jadwal pelaksanaan foto. 2. Radiografer mempersiapkan peralatan pemeriksaan antara lain: a. Unit X-Ray b. Cassete c. Marker d. Grid / Bucky 3. Pasien diantar ke ruang pemeriksaan foto. 4. Radiografer mengambil formulir permintaan pemeriksaan foto kemudian memverifikasi formulir permintaan foto. 5. Radiografer mempersiapkan prasarana untuk melakukan pembuatan foto 6. Pelaksanaan pemeriksaan X-Ray foto lumbosacral Posisi AP : a. tidur supine di atas meja pemeriksaan, kepala diberi alas bantal. b. kasset diletakkan di dalam bucky tray / di bawah area yang diperiksa dan dilapisi lempengan gridPosisikan area Pelvis pada posisi true AP dengan posisi HIP di fleksikan c. Point : pada umbilicus. d. C Ray : tegak lurus pada kasset e. FFD 100 cm 7. Pelaksanaan pemeriksaan X-Ray foto Lumbosacral lateral. a. Pasien tidur pada posisi true lateral di atas meja pemeriksaan b. Bagian yang akan diperiksa diletakkankan di atas casset yang dilapisi dengan lempengan grid/lysholm c. Fleksikan Hip dan lutut d. C Ray : tegak lurus pada kasset e. C Point : pada pertengahan Crista Illiaca f. FFD 100 cm 8. Pelaksanaan pemeriksaan X-Ray foto Lumbosacral RPO/LPO a. Pasien tidur terlentang di atas meja pemeriksaan kemudian badan dirotasikan 45 derajat semi supine ke kanan (LPO) /kiri (RPO) b. Apabila miring ke kiri, kaki kiri ditekuk melintang, kakai kanan lurus dan sebaliknya. c. C Ray : tegak lurus pada kasset d. C Point : pada Umbilicus e. FFD 100 cm 9. Pemeriksaan foto Lumbosacral sudah selesai ,Pasien tetap menunggu diruang tunggu pasien untuk memastikan hasil foto (foto baik atau perlu diulang).



RSU ANANDA SRENGAT BLITAR



SPO Prosedur



Unit Terkait



PEMERIKSAAN FOTO LUMBOSACRAL No.Dokumen Rad Tanggal Terbit :



Revisi 0



Halaman 2/2 Ditetapkan, Direktur



dr. M. Rizal Triyo Yanwar 11. Kasset yang sudah diekspose diproses di kamar gelap 12. Apabila hasil foto sudah baik, Pasien dipersilahkan untuk kembalikeruang rawat inap (untuk pasien ruangan)/ administrasi Radiologiuntuk penyelesaian prosedur administrasi dan perjanjianpengambilan hasil foto. 1. Radiologi 2. Rawat Inap 3. Rawat Jalan 4. IGD



RSU ANANDA SRENGAT BLITAR



SPO Pengertian Tujuan Kebijakan



Prosedur



PEMERIKSAAN FOTO PELVIS No.Dokumen Rad Tanggal Terbit :



Revisi 0



Halaman 1/2 Ditetapkan, Direktur



dr. M. Rizal Triyo Yanwar Pemeriksaan foto pelvis adalah pemeriksaan radiologi pada tulang pelvis dengan menggunakan sinar x-ray / rontgen. Sebagai acuan penerapan langkah-langkah untuk melakukan pemeriksaan Rontgen pada daerah pelvis. Pelayanan di unit harus selalu berorientasi kepada mutu dan keselamatan pasien. Sesuai dengan Peraturan Direktur RSU Ananda Srengat Blitar tentang Kebijakan Pelayanan Radiologi. 1. Perawat konfirmasi ke bagian administrasi radiologi untuk penjadwalan pemeriksaan (Untuk pasien Rawat Inap). Pasien langsung ke bagian administrasi Radiologi (Pasien Rawat jalan / Pasien luar) 2. Petugas Administrasi memberikan jadwal pelaksanaan foto. 3. Radiografer mempersiapkan peralatan pemeriksaan antara lain: a. Unit X-Ray b. Cassete c. Marker d. Grid / Bucky 4. Pasien diantar ke ruang pemeriksaan foto. 5. Radiografer mengambil formulir permintaan pemeriksaan foto kemudian memverifikasi formulir permintaan foto dan mencatat di buku registrasi radiologi. 6. Radiografer mempersiapkan prasarana untuk melakukan . pembuatan foto 7. Pelaksanaan pemeriksaan X-Ray foto Pelvis Posisi AP : a. tidur supine di atas meja pemeriksaan. b. kasset diletakkan di bawah pelvis dan dilapisi lempengan grid / diletakkan pada bucky tray c. Posisikan Pelvis pada posisi true AP d. Rotasikan kaki ke dalam sebesar 15-20 Derajat e. C Point : pada mid point dari pelvis f. C Ray : tegak lurus pada kasset g. FFD 100 cm 8. Pelaksanaan pemeriksaan X-Ray foto Pelvis (Frog Leg): a. Pasien tidur terlentang di atas meja pemeriksaan b. Bagian yang akan diperiksa diletakkankan di atas casset yang dilapisi dengan lempengan grid. c. fleksikan hip dan lutut sejauh mungkin dan pertemukan plantar pedis dan abduksikan keduanya sejauh mungkin pada level yang sama (sejajar) d. C Ray : tegak lurus pada kasset e. C Point : pada pertengahan pelvis f. FFD 100 cm 9. Pemeriksaan foto pelvis sudah selesai, Pasien menunggu di ruang tunggu untuk memastikan hasil foto (foto baik atau perlu diulang). 10. Kasset yang sudah diekspose diproses di kamar gelap 11. Apabila hasil foto sudah baik, Pasien dipersilahkan untuk kembali ke ruang rawat inap (untuk pasien Ruangan)/ bagian administrasi Radiologi untuk penyelesaian prosedur administrasi dan perjanjian pengambilan hasil foto



RSU ANANDA SRENGAT BLITAR



SPO



PEMERIKSAAN FOTO PELVIS No.Dokumen Rad Tanggal Terbit :



Revisi 0



Halaman 2/2 Ditetapkan, Direktur



dr. M. Rizal Triyo Yanwar Unit Terkait



1. 2. 3. 4.



Radiologi Rawat Inap Rawat Jalan IGD



RSU ANANDA SRENGAT BLITAR



SPO Pengertian Tujuan Kebijakan



Prosedur



Unit Terkait



PEMERIKSAANFOTO SHOULDER No.Dokumen Rad Tanggal Terbit :



Revisi 0



Halaman 1/2 Ditetapkan, Direktur



dr. M. Rizal Triyo Yanwar Pemeriksaan foto shoulder adalah pemeriksaan radiologi pada tulang bahu, dengan menggunakan sinar x-ray / rontgent. Sebagai acuan penerapan langkah-langkah untuk melakukan pemeriksaan Rontgen pada daerah tulang bahu Pelayanan di unit harus selalu berorientasi kepada mutu dan keselamatan pasien. Sesuai dengan Peraturan Direktur RSU Ananda Srengat Blitar tentang Kebijakan Pelayanan Radiologi. 1. Perawat konfirmasi ke bagian administrasi radiologi untuk penjadwalan pemeriksaan (Untuk pasien Rawat Inap). Pasien langsung ke bagian administrasi Radiologi (Pasien Rawat jalan/Pasien Luar) 2. Petugas administrasi memberikan jadwal pelaksanaan foto. 3. Radiografer mempersiapkan peralatan pemeriksaan antara lain: a. Unit X-Ray b. Cassete c. Marker 4. Pasien diantar ke ruang pemeriksaan foto. 5. Radiografer mengambil formulir permintaan pemeriksaan foto kemudian memverifikasi formulir permintaan foto 6. Radiografer mempersiapkan prasarana untuk melakukan pembuatan foto shoulder 7. Pelaksanaan pemeriksaan X-Ray foto shoulder Posisi AP (Eksorotasi & Endorotasi) : a. Penderita berdiri / berbaring b. bagian yang akan diperiksa menempel pada bucky tray dengan posisi lengan dirotasikan ke luar semaksimal mungkin (posisi telapak tangan supinasi) untuk Eksorotasi c. bagian yang akan diperiksa menempel pada bucky tray dengan posisi lengan dirotasikan ke dalam semaksimal mungkin (posisi telapak tangan pronasi) untuk endorotasi d. C point: di caput humeri e. C Ray : tegak lurus pada kasset f. FFD : 100cm 8. Apabila pasien tidak memungkinkan untuk diposisikan berdiri maka pasien difoto pada posisi berbaring AP 9. Pemeriksaan foto shoulder sudah selesai, Pasien tetap menunggu di ruang pemeriksaan untuk memastikan hasil foto (foto baik atau perlu diulang). 10. Kasset yang sudah diekspose diproses di kamar gelap 11. Apabila hasil foto sudah baik, Pasien dipersilahkan untuk kembali ke ruang rawat inap (untuk pasien Ruangan) / admission Radiologi untuk penyelesaian prosedur administrasi dan perjanjian pengambilan hasil foto 1. Radiologi 2. Rawat Inap 3. Rawat Jalan 4. IGD



RSU ANANDA SRENGAT BLITAR



SPO Pengertian Tujuan Kebijakan



PEMERIKSAANFOTO HUMERUS No.Dokumen Rad Tanggal Terbit :



Revisi 0



Halaman 1/2 Ditetapkan, Direktur



dr. M. Rizal Triyo Yanwar Pemeriksaan untuk mengetahui adanya kelainan pada tulang lengan atas Sebagai acuan penerapan langkah-langkah untuk melakukan pemeriksaan Rontgen pada tulang lengan atas.



Pelayanan di unit harus selalu berorientasi kepada mutu dan keselamatan pasien. Sesuai dengan Peraturan Direktur RSU Ananda Srengat Blitar tentang Kebijakan Pelayanan Radiologi. Prosedur 1. Perawat konfirmasi ke bagian administrasi radiologi untuk penjadwalan pemeriksaan (Untuk pasien Rawat Inap). Pasien langsung ke administrasi Radiologi (Pasien Rawat jalan/Pasien Luar) 2. Petugas Administrasi memberikan jadwal pelaksanaan foto. 3. Radiografer mempersiapkan peralatan pemeriksaan antara lain: a. Unit X-Ray b. Cassete c. Marker 4. Pasien diantar ke ruang pemeriksaan foto. 5. Radiografer mengambil formulir permintaan pemeriksaan foto kemudian memverifikasi formulir permintaan foto. 6. Radiografer mempersiapkan prasarana untuk melakukan pembuatan foto humerus 7. Pelaksanaan pemeriksaan X-Ray foto humerus Posisi AP a. Pasien posisi berdiri/ tidur dengan lengan dalam posisi anatomi (supinasi) b. Bagian yang diperiksa menempel di atas kasset c. Kedua ujung / sendi bagian yang diperiksa harus terlihat di film d. C Point : pada pertengahan tulang humerus e. C Ray : tegak lurus pada film f. FFD : 100 cm 8. Pelaksanaan pemeriksaan X-Ray foto humerus Posisi Lateral : a. Pasien posisi berdiri / tidur dengan lengan dalam posisi ditekuk 90 derajat ke medial ( telapak tangan pronasi) a) Bagian yang diperiksa menempel di atas kasset b) Kedua ujung / sendi bagian yang diperiksa harus terlihat di film c) C Point : pada pertengahan tulang humerus d) C Ray : tegak lurus pada film e) FFD : 100 cm 9. Pemeriksaan foto humerus sudah selesai, Pasien tetap menunggu di ruang tunggu pasien untuk memastikan hasil foto (foto baik atau perlu diulang). 10. Kasset yang sudah diekspose diproses di kamar gelap 12. Apabila hasil foto sudah baik, Pasien dipersilahkan untuk kembali ke ruang rawat inap (untuk pasien Ruangan) / administrasi Radiologi untukpenyelesaian prosedur administrasi dan perjanjian pengambilan hasil foto 1. Radiologi 2. Rawat Inap Unit Terkait 3. Rawat Jalan 4. IGD



RSU ANANDA SRENGAT BLITAR



SPO Pengertian Tujuan Kebijakan



Prosedur



Unit Terkait



PEMERIKSAANFOTO ELBOW No.Dokumen Rad Tanggal Terbit :



Revisi 0



Halaman 1/2 Ditetapkan, Direktur



dr. M. Rizal Triyo Yanwar Pemeriksaan foto elbow adalah pemeriksaan radiologi pada tulang siku, dengan menggunakan sinar x-ray / rontgent. Sebagai acuan penerapan langkah-langkah untuk melakukan pemeriksaan Rontgen pada daerah tulang siku Pelayanan di unit harus selalu berorientasi kepada mutu dan keselamatan pasien. Sesuai dengan Peraturan Direktur RSU Ananda Srengat Blitar tentang Kebijakan Pelayanan Radiologi. 1. Perawat konfirmasi ke administrasi radiologi untuk penjadwalan pemeriksaan (untuk pasien Rawat Inap). Pasien langsung ke bagian administrasi Radiologi. 2. Petugas Administrasi memberikan jadwal pelaksanaan foto. 3. Radiografer mempersiapkan peralatan pemeriksaan antara lain: a. Unit X-Ray b. Cassete c. Marker 4. Pasien diantar ke ruang pemeriksaan foto. 5. Radiografer mengambil formulir permintaan pemeriksaan foto kemudian memverifikasi formulir permintaan foto . 6. Radiografer mempersiapkan prasarana untuk melakukan pembuatan foto elbow 7. Pelaksanaan pemeriksaan X-Ray foto elbow Posisi AP : a. Penderita berdiri / berbaring b. bagian yang akan diperiksa menempel pada standart kasset dengan posisi lengan lurus c. Posisi shoulder dan antebrachii sejajar dengan elbow yang diperiksa d. C Point : pada pertengahan elbow joint e. C Ray : tegak lurus pada kasset f. FFD 100cm 8. Pelaksanaan pemeriksaan X-Ray foto elbow Posisi Lateral a. Penderita duduk / berbaring b. Bagian yang akan diperiksa ada di meja pemeriksaan c. Posisi elbow diposisikan fleksi 90 derajat d. Turunkan shoulder sehingga sejajar dengan antebrachii e. Putar tangan hingga posisi true lateral, dengan posisi ibu jari di atas. f. C Point : pada pertengahan elbow joint g. C Ray : tegak lurus pada kasset h. FFD : 100cm 9. Pemeriksaan foto elbow sudah selesai, Pasien tetap menunggu di ruang pemeriksaan untuk memastikan hasil foto (foto baik atau perlu diulang). 10. Kasset yang sudah diekspose diproses di kamar gelap 11. Apabila hasil foto sudah baik, Pasien dipersilahkan untuk kembali ke ruang rawat inap (untuk pasien Ruangan) / administrasi Radiologi untuk penyelesaian prosedur administrasi dan perjanjian pengambilan hasil foto. 1. Radiologi 2. Rawat Inap 3. Rawat Jalan 4. IGD



RSU ANANDA SRENGAT BLITAR



SPO Pengertian Tujuan Kebijakan



Prosedur



Unit Terkait



PEMERIKSAANFOTO ANTEBRACHII No.Dokumen Rad Tanggal Terbit :



Revisi 0



Halaman 1/2 Ditetapkan, Direktur



dr. M. Rizal Triyo Yanwar Pemeriksaan foto antebrachii adalah pemeriksaan radiologi pada tulang antebrachii, dengan menggunakan sinar x-ray / rontgent. Sebagai acuan penerapan langkah-langkah untuk melakukan pemeriksaan Rontgen pada daerah Antebrachii. Pelayanan di unit harus selalu berorientasi kepada mutu dan keselamatan pasien. Sesuai dengan Peraturan Direktur RSU Ananda Srengat Blitar tentang Kebijakan Pelayanan Radiologi. 1. Perawat konfirmasi ke bagian administrasi radiologi untuk penjadwalan pemeriksaan (Untuk pasien Rawat Inap). Pasien langsung ke bagian administrasi Radiologi (Pasien Rawat jalan/Pasien Luar) 2. Petugas Administrasi memberikan jadwal pelaksanaan foto. 3. Radiografer mempersiapkan peralatan pemeriksaan antara lain: a. Unit X-Ray b. Cassete c. Marker 4. Pasien diantar ke ruang pemeriksaan foto. 5. Radiografer mengambil formulir permintaan pemeriksaan foto kemudian memverifikasi formulir permintaan foto 6. Radiografer mempersiapkan prasarana untuk melakukan pembuatan foto antebrachii 7. Pelaksanaan pemeriksaan X-Ray foto antebrachii Posisi AP: a. Penderita duduk / berbaring b. Bagian yang akan diperiksa ada di meja pemeriksaan c. C Point : pada pertengahan Antebrachii d. C Ray : tegak lurus pada kasset e. FFD : 100 cm 8. Pelaksanaan pemeriksaan X-Ray foto antebrachii Posisi Lateral: a. Penderita duduk / berbaring b. Bagian yang akan diperiksa ada di meja pemeriksaan, tangan dirotasikan ke arah medial true lateral C Point : di pertengahan antebrachii c. C Ray : tegak lurus pada kasset d. FFD : 100 cm 9. Pemeriksaan foto antebrachii sudah selesai, Pasien tetap menunggu di ruang tunggu pasien untuk memastikan hasil foto (foto baik atau perlu diulang). 10. Kasset yang sudah diekspose diproses di kamar gelap. 11. Apabila hasil foto sudah baik, Pasien dipersilahkan untuk kembali ke ruang rawat inap (untuk pasien Ruangan) / bagian administrasi Radiologi untuk penyelesaian prosedur administrasi dan perjanjian pengambilan hasil foto. 1. Radiologi 2. Rawat Inap 3. Rawat Jalan 4. IGD



RSU ANANDA SRENGAT BLITAR



SPO Pengertian Tujuan Kebijakan



Prosedur



Unit Terkait



PEMERIKSAANFOTO WRIST No.Dokumen Rad Tanggal Terbit :



Revisi 0



Halaman 1/2 Ditetapkan, Direktur



dr. M. Rizal Triyo Yanwar Pemeriksaan foto wrist adalah pemeriksaan radiologi pada pergelangan tangan, dengan menggunakan sinar x-ray / rontgent Sebagai acuan penerapan langkah-langkah untuk melakukan pemeriksaan Rontgen pada daerah pergelangan tangan Pelayanan di unit harus selalu berorientasi kepada mutu dan keselamatan pasien. Sesuai dengan Peraturan Direktur RSU Ananda Srengat Blitar tentang Kebijakan Pelayanan Radiologi. 1. Perawat konfirmasi ke bagian administrasi radiologi untuk penjadwalan pemeriksaan (Untuk pasien Rawat Inap). Pasien langsung ke bagian administrasi Radiologi (Pasien Rawat jalan/Pasien Luar) 2. Petugas administrasi memberikan jadwal pelaksanaan foto. 3. Radiografer mempersiapkan peralatan pemeriksaan antara lain: a. Unit X-Ray b. Cassete c. Marker 4. Pasien diantar ke ruang pemeriksaan foto. 5. Radiografer mengambil formulir permintaan pemeriksaan foto kemudian memverifikasi formulir permintaan foto 6. Radiografer mempersiapkan prasarana untuk melakukan pembuatan foto wrist 7. Pelaksanaan pemeriksaan X-Ray foto wrist Posisi AP. a. Penderita duduk atau berbaring b. Posisi tangan penderita diletakkan di atas kaset pada posisi prone c. Posisi manus difleksikan sehingga wrist benar-benar menempel pada kasset d. C Point : pada head Metacarpal ketiga e. C Ray : tegak lurus pada kasset f. FFD : 100cm 8. Pelaksanaan pemeriksaan X-Ray foto wrist Posisi Lateral. a. Penderita duduk atau berbaring b. Posisi tangan penderita diletakkan di atas kaset pada posisi true lateral c. Posisi digiti I di atas sedangkan digiti V di bawah. d. C Point : processus stiloideus e. C Ray : tegak lurus pada kasset f. FFD : 100 cm 9. Pemeriksaan foto wrist sudah selesai, Pasien tetap menunggu di ruang tunggu pasien untuk memastikan hasil foto (foto baik atau perlu diulang) 10. Kasset yang sudah diekspose diproses di kamar gelap. 11. Apabila hasil foto sudah baik, Pasien dipersilahkan untuk kembali ke ruang rawat inap (untuk pasien Ruangan) / admistrasi Radiologi untuk penyelesaian prosedur administrasi dan perjanjian pengambilan hasil foto. 1. Radiologi 2. Rawat Inap 3. Rawat Jalan 4. IGD



RSU ANANDA SRENGAT BLITAR



SPO Pengertian Tujuan Kebijakan



Prosedur



Unit Terkait



PEMERIKSAAN FOTO WRIST No.Dokumen Rad Tanggal Terbit :



Revisi 0



Halaman 1/1 Ditetapkan, Direktur



dr. M. Rizal Triyo Yanwar Pemeriksaan foto wrist adalah pemeriksaan radiologi pada pergelangan tangan, dengan menggunakan sinar x-ray / rontgent Sebagai acuan penerapan langkah-langkah untuk melakukan pemeriksaan Rontgen pada daerah pergelangan tangan Pelayanan di unit harus selalu berorientasi kepada mutu dan keselamatan pasien. Sesuai dengan Peraturan Direktur RSU Ananda Srengat Blitar tentang Kebijakan Pelayanan Radiologi. 1. Perawat konfirmasi ke bagian administrasi radiologi untuk penjadwalan pemeriksaan (Untuk pasien Rawat Inap). Pasien langsung ke bagian administrasi Radiologi (Pasien Rawat jalan/Pasien Luar) 2. Petugas administrasi memberikan jadwal pelaksanaan foto. 3. Radiografer mempersiapkan peralatan pemeriksaan antara lain: a. Unit X-Ray b. Cassete c. Marker 4. Pasien diantar ke ruang pemeriksaan foto. 5. Radiografer mengambil formulir permintaan pemeriksaan foto kemudian memverifikasi formulir permintaan foto 6. Radiografer mempersiapkan prasarana untuk melakukan pembuatan foto wrist 7. Pelaksanaan pemeriksaan X-Ray foto wrist Posisi AP. a. Penderita duduk atau berbaring b. Posisi tangan penderita diletakkan di atas kaset pada posisi prone c. Posisi manus difleksikan sehingga wrist benar-benar menempel pada kasset d. C Point : pada head Metacarpal ketiga e. C Ray : tegak lurus pada kasset f. FFD : 100cm 8. Pelaksanaan pemeriksaan X-Ray foto wrist Posisi Lateral. a. Penderita duduk atau berbaring b. Posisi tangan penderita diletakkan di atas kaset pada posisi true lateral c. Posisi digiti I di atas sedangkan digiti V di bawah. d. C Point : processus stiloideus e. C Ray : tegak lurus pada kasset f. FFD : 100 cm 12. Pemeriksaan foto wrist sudah selesai, Pasien tetap menunggu di ruang tunggu pasien untuk memastikan hasil foto (foto baik atau perlu diulang) 13. Kasset yang sudah diekspose diproses di kamar gelap. 14. Apabila hasil foto sudah baik, Pasien dipersilahkan untuk kembali ke ruang rawat inap (untuk pasien Ruangan) / admistrasi Radiologi untuk penyelesaian prosedur administrasi dan perjanjian pengambilan hasil foto. 1. Radiologi 2. Rawat Inap 3. Rawat Jalan 4. IGD



RSU ANANDA SRENGAT BLITAR



SPO Pengertian Tujuan Kebijakan



Prosedur



Unit Terkait



PEMERIKSAAN FOTO MANUS No.Dokumen Rad Tanggal Terbit :



Revisi 0



Halaman 1/2 Ditetapkan, Direktur



dr. M. Rizal Triyo Yanwar Pemeriksaan foto manus adalah pemeriksaan radiologi pada tulang telapak tangan, dengan menggunakan sinar x-ray / rontgent. Sebagai acuan penerapan langkah-langkah untuk melakukan pemeriksaan Rontgen pada daerah telapak tangan Pelayanan di unit harus selalu berorientasi kepada mutu dan keselamatan pasien. Sesuai dengan Peraturan Direktur RSU Ananda Srengat Blitar tentang Kebijakan Pelayanan Radiologi. 1. Perawat konfirmasi ke bagian administrasi radiologi untuk penjadwalan pemeriksaan (Untuk pasien Rawat Inap). Pasien langsung ke bagian administrasi Radiologi (Pasien Rawat jalan / Pasien Luar) 2. Petugas administrasi memberikan jadwal pelaksanaan foto. 3. Radiografer mempersiapkan peralatan pemeriksaan antara lain: a. Unit X-Ray b. Cassete c. Marker 4. Pasien diantar ke ruang pemeriksaan foto. 5. Radiografer mengambil formulir permintaan pemeriksaan foto kemudian memverifikasi formulir permintaan foto 6. Radiografer mempersiapkan prasarana untuk melakukan pembuatan foto manus 7. Pelaksanaan pemeriksaan X-Ray foto manus Posisi AP. a. Penderita duduk atau berbaring b. Posisi tangan penderita diletakkan di atas kaset pada posisi prone c. Kelima jari merapat. d. C Point : pada head Metacarpal ketiga e. C Ray : tegak lurus pada kasset f. FFD : 100cm 8. Pelaksanaan pemeriksaan X-Ray foto manus posisi obliq. a. Penderita duduk atau berbaring b. Posisi tangan penderita diletakkan di atas kaset pada posisi prone 45 derajat. c. Posisi digiti I di atas sedangkan digiti V di bawah. d. C Point : processus stiloideus e. C Ray : tegak lurus pada kasset g. FFD : 100cm 9. Pemeriksaan foto manus sudah selesai, Pasien tetap menunggu di ruang tunggu pasien untuk memastikan hasil foto (foto baik atau perlu diulang). 10. Kasset yang sudah diekspose diproses di kamar gelap. 11. Apabila hasil foto sudah baik, Pasien dipersilahkan untuk kembali ke ruang rawat inap (untuk pasien Ruangan) / admission Radiologi untuk penyelesaian prosedur administrasi dan perjanjian pengambilan hasil foto 1. Radiologi 2. Rawat Inap 3. Rawat Jalan 4. IGD



RSU ANANDA SRENGAT BLITAR



SPO Pengertian Tujuan Kebijakan



Prosedur



PEMERIKSAANFOTO FEMUR No.Dokumen Rad Tanggal Terbit :



Revisi 0



Halaman 1/2 Ditetapkan, Direktur



dr. M. Rizal Triyo Yanwar Pemeriksaan foto femur adalah pemeriksaan radiologi pada tulang paha dengan menggunakan sinar x-ray / rontgent. Sebagai acuan penerapan langkah-langkah untuk melakukan pemeriksaan Rontgen pada daerah femur Pelayanan di unit harus selalu berorientasi kepada mutu dan keselamatan pasien. Sesuai dengan Peraturan Direktur RSU Ananda Srengat Blitar tentang Kebijakan Pelayanan Radiologi. 1. Perawat konfirmasi ke bagian administrasi radiologi untuk penjadwalan pemeriksaan (Untuk pasien Rawat Inap). Pasien langsung ke administrasi Radiologi (Pasien Rawat jalan/Pasien Luar) 2. Petugas administrasi Radiologi memberikan jadwal pelaksanaan foto. 3. Radiografer mempersiapkan peralatan pemeriksaan antara lain: a. Unit X-Ray b. Cassete c. Marker 4. Pasien diantar ke ruang pemeriksaan foto. 5. Radiografer mengambil formulir permintaan pemeriksaan foto kemudian memverifikasi formulir permintaan foto 6. Radiografer mempersiapkan prasarana untuk melakukan pembuatan foto femur. 7. Pelaksanaan pemeriksaan X-Ray foto femur Posisi AP (tidur): a. Tidur supine di atas meja pemeriksaan b. Posisikan pelvis, lutut dan kaki pada posisi true ap dengan dirotasikan ke dalam 5 derajat. c. Bagian yang akan diperiksa / femur dengan dilapisi grid diletakkankan diatas casset. d. C ray : tegak lurus kasset e. C point : pada perengahan femur f. Ffd 100 cm 8. Pelaksanaan pemeriksaan X-Ray foto femur Posisi Lateral (posisi tidur) : a. Pasien tidur supine di atas meja pemeriksaan b. Bagian tubuh dan kaki dirotasikan sehingga bagian yang diperiksa pada posisi true lateral menempel pada kasset dengan lutut difleksikan 10 derajat . c. Kakiyang tidak diperiksa berada didepan kaki yang diperiksa d. C Ray : tegak lurus pada kasset e. C Point : pada pertengahan femur f. FFD 100 cm Apabila pasien tidak memungkinkan untuk untuk diposisikan miring, maka teknik crosstable lateral dapat dipergunakan dengan cara kasset diletakkan di antara kedua lutut. dan arah sinar dari sisi lateral Pasien, horizontal tegak lurus dengan kasset. 9. Pemeriksaan foto femur sudah selesai, Pasien tetap menunggu di ruang tunggu pasien untuk memastikan hasil foto (foto baik atau perlu diulang). 10. Kasset yang sudah diekspose diproses di kamar gelap. 11. Apabila hasil foto sudah baik, Pasien dipersilahkan untuk kembali ke ruang rawat inap (untuk pasien Ruangan) / adminisrasi Radiologi untuk penyelesaian prosedur administrasi dan perjanjian pengambilan hasil foto.



RSU ANANDA SRENGAT BLITAR



SPO



PEMERIKSAANFOTO FEMUR No.Dokumen Rad Tanggal Terbit :



Revisi 0



Halaman 1/2 Ditetapkan, Direktur



dr. M. Rizal Triyo Yanwar Unit Terkait



1. 2. 3. 4.



Radiologi Rawat Inap Rawat Jalan IGD



RSU ANANDA SRENGAT BLITAR



SPO Pengertian Tujuan Kebijakan



Prosedur



PEMERIKSAAN FOTO GENU No.Dokumen Rad Tanggal Terbit :



Revisi 0



Halaman 1/2 Ditetapkan, Direktur



dr. M. Rizal Triyo Yanwar Pemeriksaan foto genu adalah pemeriksaan radiologi pada tulang lutut dengan menggunakan sinar x-ray / rontgent. Sebagai acuan penerapan langkah-langkah untuk melakukan pemeriksaan Rontgen pada daerah genu. Pelayanan di unit harus selalu berorientasi kepada mutu dan keselamatan pasien. Sesuai dengan Peraturan Direktur RSU Ananda Srengat Blitar tentang Kebijakan Pelayanan Radiologi. 1. Perawat konfirmasi ke bagian administrasi radiologi untuk penjadwalan pemeriksaan (Untuk pasien Rawat Inap). Pasien langsung ke bagian administrasi Radiologi (Pasien Rawat jalan/Pasien Luar) 2. Petugas administrasi Radiologi memberikan jadwal pelaksanaan foto. 3. Radiografer mempersiapkan peralatan pemeriksaan antara lain: a. Unit X-Ray b. Cassete c. Marker 4. Pasien diantar ke ruang pemeriksaan foto. 5. Radiografer mengambil formulir permintaan pemeriksaan foto kemudian memverifikasi formulir permintaan foto . 6. Radiografer mempersiapkan prasarana untuk melakukan pembuatan foto genu 7. Pelaksanaan pemeriksaan X-Ray foto Genu Posisi AP (berdiri) : a. Pasien berdiri di depan wall stand tray b. Kasset dimasukkan ke dalam kasset holder. c. Posisikan lutut yang akan diperiksa pada posisi True AP (genu dirotasikan ke dalam sebesar 5 derajat). d. C ray : tegak lurus ke tibial shaft. e. C Point : pada 1 cm distal dari apex patella f. FFD 100cm 8. Pelaksanaan pemeriksaan X-Ray foto Genu Posisi Lateral (Posisi berdiri) : a. Pasien berdiri, dengan posisi tubuh lateral. b. Bagian lutut yang diperiksa pada posisi true lateral menempel pada wall tray dengan lutut difleksikan 15-20 derajat . c. Kaki yang tidak diperiksa berada di belakang kaki yang diperiksa d. C Ray : 5 derajat cephaled pada kasset e. C Point : 1 cm distal dari medial epicondyle f. FFD 100cm 9. Pelaksanaan pemeriksaan X-Ray foto genu Posisi AP (tidur) : a. tidur supine di atas meja pemeriksaan b. Posisikan Pelvis, lutut dan kaki pada posisi true AP dengan dirotasikan ke dalam 5 derajat. c. Bagian yang akan diperiksa / genu diletakkankan diatas casset. d. C ray : tegak lurus ke tibial shaft e. C Point : pada 1 cm distal dari apex patella f. FFD : 100cm 10. Pelaksanaan pemeriksaan X-Ray foto genu Posisi Lateral (posisi tidur) : a. Pasien tidur supine di atas meja pemeriksaan b. Bagian tubuh dan kaki dirotasikan sehingga lutut yang diperiksa pada posisi true lateral menempel pada kasset dengan lutut difleksikan 15-20 derajat .



RSU ANANDA SRENGAT BLITAR



SPO Prosedur



Unit Terkait



PEMERIKSAAN FOTO GENU No.Dokumen Rad Tanggal Terbit :



Revisi 0



Halaman 1/2 Ditetapkan, Direktur



dr. M. Rizal Triyo Yanwar c. Kaki yang tidak diperiksa berada di depan kaki yang diperiksa d. C Ray : 5 derajat cephaled pada kasset e. C Point : 1 cm distal dari medial epicondyle f. Apabila pasien tidak memungkinkan untuk untuk diposisikan miring, maka teknik crosstable lateral dapat dipergunakan dengan cara kasset diletakkan di antara kedua lutut. dan arah sinar dari sisi lateral Pasien, horizontal tegak lurus dengan kasset. g. FFD 100cm 11. Pelaksanaan pemeriksaan X-Ray foto genu Posisi Sky line ( Settegast Possition): a. Pasien tidur prone di atas meja pemeriksaan b. Lutut yang diperiksa difleksikan maksimal .minimal 90 derajat (posisi dipertahankan dengan cara memegang ujung kaki dengan tangan) c. Kaki yang tidak diperiksa diposisikan lurus pada meja pemeriksaan. d. C Ray : tegak lurus pada pattelofemoral joint space. e. C Point : pattelofemoral joint space. f. FFD : 100cm. 12 Pemeriksaan foto genu sudah selesai, Pasien tetap menunggu di ruang tunggu pasien untuk memastikan hasil foto (foto baik atau perlu diulang). 13 Kasset yang sudah diekspose diproses di kamar gelap. 14 Apabila hasil foto sudah baik, Pasien dipersilahkan untuk kembali keruang rawat inap (untuk pasien Ruangan) /bagian asdministrasi Radiologi untuk penyelesaian prosedur administrasi dan perjanjian pengambilan hasil foto 1. Radiologi 2. Rawat Inap 3. Rawat Jalan 4. IGD



RSU ANANDA SRENGAT BLITAR



SPO Pengertian Tujuan Kebijakan



Prosedur



PROSEDUR PEMERIKSAAN FOTO CRURIS No.Dokumen Rad Tanggal Terbit :



Revisi 0



Halaman 1/2 Ditetapkan, Direktur



dr. M. Rizal Triyo Yanwar Pemeriksaan untuk mengetahui adanya kelainan pada tulang cruris Untuk mengetahui adanya kelainan pada tulang cruris. Pelayanan di unit harus selalu berorientasi kepada mutu dan keselamatan pasien. Sesuai dengan Peraturan Direktur RSU Ananda Srengat Blitar tentang Kebijakan Pelayanan Radiologi. 1. Perawat konfirmasi ke bagian administrasi radiologi untuk penjadwalan pemeriksaan (Untuk pasien Rawat Inap). Pasien langsung ke bagian administrasi Radiologi (Pasien Rawat jalan/Pasien Luar) 2. Petugas administrasi Radiologi memberikan jadwal pelaksanaan foto. 3. Radiografer mempersiapkan peralatan pemeriksaan antara lain: a. Unit X-Ray b. Cassete c. Marker 4. Pasien diantar ke ruang pemeriksaan foto. 5. Radiografer mengambil formulir permintaan pemeriksaan foto kemudian memverifikasi formulir permintaan foto 6. Radiografer mempersiapkan prasarana untuk melakukan pembuatan foto cruris 7. Pelaksanaan pemeriksaan X-Ray foto cruris Posisi AP : a. tidur supine di atas meja pemeriksaan b. Posisikan Pelvis, lutut dan kaki pada posisi true AP tanpa dirotasikan (posisi anatomi). c. Bagian yang akan diperiksa / cruris diletakkan di atas casset. d. C ray : tegak lurus dengan kasset e. C Point : pada mid point dari cruris pertengahan antara genu dan ankle. f. FFD 100cm 8. Pelaksanaan pemeriksaan X-Ray foto cruris Posisi Lateral: f. Pasien tidur miring terlentang di atas meja pemeriksaan g. Bagian yang akan diperiksa / cruris diletakkankan diatas casset. h. fleksikan lutut 45 derajat dan posisikan cruris pada posisi true lateral i. sisakan 3-5cm dari panjang kasset pada ujung genu dan ankle untuk menampakkan kedua sendi j. C Ray : tegak lurus pada kasset b. C Point : pada mid point dari cruris / pertengahan antara genu dan ankle. c. FFD : 100cm d. Apabila pasien tidak memungkinkan untuk untuk diposisikan miring, maka teknik crosstable lateral dapat dipergunakan dengan cara kasset diletakkan di antara kedua kaki dan arah sinar dari sisi lateral Pasien, horizontal tegak lurus dengan kasset. 9. Pemeriksaan foto cruris sudah selesai, Pasien tetap menunggu di ruang tunggu pasien untuk memastikan hasil foto (foto baik atau perlu diulang). 10. Kasset yang sudah diekspose diproses di kamar gelap. 11. Apabila hasil foto sudah baik, Pasien dipersilahkan untuk kembali ke ruang rawat inap (untuk pasien Ruangan) / bagian asdministrasi Radiologi untuk penyelesaian prosedur administrasi dan perjanjian pengambilan hasil foto



RSU ANANDA SRENGAT BLITAR



SPO



PROSEDUR PEMERIKSAAN FOTO CRURIS No.Dokumen Rad Tanggal Terbit :



Revisi 0



Halaman 1/2 Ditetapkan, Direktur



dr. M. Rizal Triyo Yanwar Unit Terkait



1. Radiologi 2. Rawat Inap 3. Rawat Jalan 4. IGD



RSU ANANDA SRENGAT BLITAR



SPO Pengertian Tujuan Kebijakan



Prosedur



PEMERIKSAANFOTO ANKLE No.Dokumen Rad Tanggal Terbit :



Revisi 0



Halaman 1/2 Ditetapkan, Direktur



dr. M. Rizal Triyo Yanwar Pemeriksaan foto ankle adalah pemeriksaan radiologi pada tulang pergelangan tangan dengan menggunakan sinar x-ray / rontgent. Sebagai acuan penerapan langkah-langkah untuk melakukan pemeriksaan Rontgen pada daerah pergelangan kaki. Pelayanan di unit harus selalu berorientasi kepada mutu dan keselamatan pasien. Sesuai dengan Peraturan Direktur RSU Ananda Srengat Blitar tentang Kebijakan Pelayanan Radiologi. 1. Perawat konfirmasi ke bagian administrasi radiologi untuk penjadwalan pemeriksaan (Untuk pasien Rawat Inap). Pasien langsung ke bagian administrasi Radiologi (Pasien Rawat jalan/Pasien Luar) 2. Petugas administrasi Radiologi memberikan jadwal pelaksanaan foto. 3. Radiografer mempersiapkan peralatan pemeriksaan antara lain: a. Unit X-Ray b. Cassete c. Marker 4. Pasien diantar ke ruang pemeriksaan foto. 5. Radiografer mengambil formulir permintaan pemeriksaan foto kemudian memverifikasi formulir permintaan foto . 6. Radiografer mempersiapkanprasaranauntukmelakukan pembuatan foto ankle 7. Pelaksanaan pemeriksaan X-Ray foto ankle Posisi AP : a. Penderita duduk, tidur supine , terlentang true AP b. Bagian yang akan diperiksa / ankle diletakkankan diatas casset. c. C Point : antara maleolus medial dan lateral d. C.Ray : tegak lurus dengan film e. FFD 100 cm 8.Pelaksanaan pemeriksaan X-Ray foto ankle Posisi Lateral a. tidur supine pada meja pemeriksaan b. Bagian yang akan diperiksa / ankle diletakkankan di atascasset dengan posisi miring mulai dari genu,cruris hingga pedis pada posisi true lateral. Distal Fibula berada pada bagian bawah menempel pada casset. c. C Point : pada malleolus medial. d. C.Ray : tegak lurus dengan film e. FFD : 100cm 9. Pelaksanaan pemeriksaan X-Ray foto ankle Posisi Mortise (AP,medialOblique) a. tidur supine pada meja pemeriksaan b. Bagian yang akan diperiksa / ankle diletakkankan di atas casset dengan posisi full ekstensi dengan posisi ankle dan pedis dirotasilkan ke dalam sebesar 15-20 derajat sehingga intramalleolar line paralel dengan film. c. C Point : di antara malleoli d. C.Ray : tegak lurus dengan film e. FFD 100 cm 10. Pemeriksaan foto ankle sudah selesai, Pasien tetap menunggu di ruang tunggu pasien untuk memastikan hasil foto (foto baik atau perlu diulang). 11. Kasset yang sudah diekspose diproses di kamar gelap.



RSU ANANDA SRENGAT BLITAR



SPO



PEMERIKSAAN FOTO ANKLE No.Dokumen Rad Tanggal Terbit :



Revisi 0



Halaman 1/2 Ditetapkan, Direktur



dr. M. Rizal Triyo Yanwar Prosedur Unit Terkait



12. Apabila hasil foto sudah baik, Pasien dipersilahkan untuk kembali ke ruang rawat inap (untuk pasien Ruangan) / bagian administrasi Radiologi untuk penyelesaian prosedur administrasi dan perjanjian pengambilan hasil foto.



1. Radiologi 2. Rawat Inap 3. Rawat Jalan 4. IGD



RSU ANANDA SRENGAT BLITAR



SPO Pengertian Tujuan Kebijakan



Prosedur



PEMERIKSAANFOTO PEDIS No.Dokumen Rad Tanggal Terbit :



Revisi 0



Halaman 1/2 Ditetapkan, Direktur



dr. M. Rizal Triyo Yanwar Pemeriksaan foto pedis adalah pemeriksaan radiologi pada tulang telapak kaki dengan menggunakan sinar x-ray / rontgen.. Sebagai acuan penerapan langkah-langkah untuk melakukan pemeriksaan Rontgen pada daerah pedis. Pelayanan di unit harus selalu berorientasi kepada mutu dan keselamatan pasien. Sesuai dengan Peraturan Direktur RSU Ananda Srengat Blitar tentang Kebijakan Pelayanan Radiologi. 1. Perawat konfirmasi ke bagian administrasi radiologi untuk penjadwalan pemeriksaan (Untuk pasien Rawat Inap). Pasien langsung ke bagian administrasi Radiologi (Pasien Rawat jalan/Pasien Luar) 2. Petugas administrasi Radiologi memberikan jadwal pelaksanaan foto. 3. Radiografer mempersiapkan peralatan pemeriksaan antara lain: a. Unit X-Ray b. Cassete c. Marker 4. Pasien diantar ke ruang pemeriksaan foto. 5. Radiografer mengambil formulir permintaan pemeriksaan foto kemudian memverifikasi formulir permintaan foto 6. Radiografer mempersiapkan prasarana untuk melakukan pembuatan foto pedis. 7. Pelaksanaan pemeriksaan X-Ray foto pedis Posisi AP : a. Penderita duduk / tidur supine b. Bagian yang akan diperiksa / pedis diletakkankan diatas casset.dengan telapak kaki menempel pada kasset c. C Point : pada metatarsal ke tiga. d. FFD 100 cm e. C.Ray : tegak lurus dengan film 8. Pelaksanaan pemeriksaan X-Ray foto pedis Posisi Obliq a. Pasien duduk atau tidur supine pada meja pemeriksaan b. Bagian yang akan diperiksa / pedis dirotasikan 45 derajat dengan ibu jari menempel pada kasset c. C Point : pada MP joint d. C.Ray : tegak lurus dengan film e. FFD : 100cm 9. Pelaksanaan pemeriksaan X-Ray foto pedis Posisi Lateral (mediolateral) a. Pasien duduk atau tidur supine pada meja pemeriksaan b. Bagian yang akan diperiksa / pedis diposisikan lateral dorsofleksi sehingga antara pedis dan ankle pada posisi true lateral. c. C Point : pada medial dari cuneiformis d. C.Ray : tegak lurus dengan film e. FFD : 100cm 10. Pemeriksaan foto pedis sudah selesai, Pasien tetap menunggu di ruangtunggu pasien untuk memastikan hasil foto (foto baik atau perlu diulang). 11. Kasset yang sudah diekspose diproses di kamar gelap. 12. Apabila hasil foto sudah baik, Pasien dipersilahkan untuk kembali ke ruang rawat inap (untuk pasien Ruangan) / admission Radiologi untuk penyelesaian prosedur administrasi dan perjanjian pengambilan hasil foto



RSU ANANDA SRENGAT BLITAR



SPO



PEMERIKSAANFOTO PEDIS No.Dokumen Rad Tanggal Terbit :



Revisi 0



Halaman 1/2 Ditetapkan, Direktur



dr. M. Rizal Triyo Yanwar Unit Terkait



1. Radiologi 2. Rawat Inap 3. Rawat Jalan 4. IGD



RSU ANANDA SRENGAT BLITAR



SPO Pengertian Tujuan Kebijakan



Prosedur



Unit Terkait



PEMERIKSAAN SCHULLER ( MASTOID) No.Dokumen Rad Tanggal Terbit :



Revisi 0



Halaman 1/2 Ditetapkan, Direktur



dr. M. Rizal Triyo Yanwar Pemeriksaan foto mastoid adalah pemeriksaan radiologi pada tulang mastoid dengan menggunakan sinar x-ray / rontgen.. Sebagai acuan penerapan langkah-langkah untuk melakukan pemeriksaan Rontgen pada daerah mastoid. Pelayanan di unit harus selalu berorientasi kepada mutu dan keselamatan pasien. Sesuai dengan Peraturan Direktur RSU Ananda Srengat Blitar tentang Kebijakan Pelayanan Radiologi. 1. Perawat konfirmasi ke bagian administrasi radiologi untuk penjadwalan pemeriksaan (Untuk pasien Rawat Inap). Pasien langsung ke administrasi Radiologi (Pasien Rawat jalan / Pasien luar) 2. Petugas Administrasi memberikan jadwal pelaksanaan foto. 3. Radiografer mempersiapkan peralatan pemeriksaan antara lain : a. Unit X-Ray b. Cassete c. Marker d. Grid / Bucky 4. Pasien diantar ke ruang pemeriksaan foto. 5. Radiografer mengambil formulir permintaan pemeriksaan foto kemudian memferivikasi formulir permintaan foto 6. Radiografer mempersiapkan prasarana untuk melakukan pembuatan foto. 7. Pelaksanaan pemeriksaan X-Ray mastoid : a. Posisi pasien berbaring prone , daun telinga dilipat ke dalam b. Posisi kepala true lateral, MSP sejajar dengan Kasset c. kasset diletakkan di bawah kepala dengan dilapisi grid d. tangan pada posisi swimmer e. C. Point : dua jari di atas MAE f. C Ray : 25-30 derajat arah caudal g. FFD 100 cm h. Foto dibuat kanan dan kiri. 8. Pemeriksaan foto Schuller sudah selesai, Pasien tetap menunggu di ruang tunggu pasien untuk memastikan hasil foto (foto baik atau perlu diulang). 9. Kasset yang sudah diekspose diproses di kamar gelap 10. Apabila hasil foto sudah baik, Pasien dipersilahkan untuk kembali ke ruang rawat inap (untuk pasien Ruangan) / administrasi Radiologi untuk penyelesaian prosedur administrasi dan perjanjian pengambilan hasil foto. 1. Radiologi 2. Rawat Inap 3. Rawat Jalan 4. IGD



RSU ANANDA SRENGAT BLITAR



SPO Pengertian Tujuan Kebijakan



Prosedur



Unit Terkait



PEMERIKSAAN FOTO TEMPORO - MANDIBULAR JOINT( TMJ) No.Dokumen Rad Tanggal Terbit :



Revisi 0



Halaman 1/2 Ditetapkan, Direktur



dr. M. Rizal Triyo Yanwar Pemeriksaan foto TMJ adalah pemeriksaan radiologi pada tulang TMJ dengan menggunakan sinar x-ray / rontgen. Sebagai acuan penerapan langkah-langkah untuk melakukan pemeriksaan Rontgen pada daerah TMJ Pelayanan di unit harus selalu berorientasi kepada mutu dan keselamatan pasien. Sesuai dengan Peraturan Direktur RSU Ananda Srengat Blitar tentang Kebijakan Pelayanan Radiologi. 1. Perawat konfirmasi ke bagian administrasi radiologi untuk penjadwalan pemeriksaan (Untuk pasien Rawat Inap). Pasien langsung ke administrasi Radiologi (Pasien Rawat jalan / Pasien luar) 2. Petugas Administrasi memberikan jadwal pelaksanaan foto. 3. Radiografer mempersiapkan peralatan pemeriksaan antara lain: a. Unit X-Ray b. Cassete c. Marker d. Grid / Bucky 4. Pasien diantar ke ruang pemeriksaan foto. 5. Radiografer mengambil formulir permintaan pemeriksaan foto kemudian memferivikasi formulir permintaan foto 6. Radiografer mempersiapkan prasarana untuk melakukan pembuatan foto. 7. Pelaksanaan pemeriksaan X-Ray mastoid : a. Posisi pasien berbaring prone , daun telinga dilipat ke dalam b. Posisi kepala true lateral, MSP sejajar dengan Kasset c. kasset diletakkan di bawah kepala dengan dilapisi grid d. tangan pada posisi swimmer e. C. Point : pada TMJ yang diperiksa f. C Ray : 25-30 derajat arah caudal g. FFD 100 cm h. Foto dibuat kanan dan kiri, open dan close mouth 8. Pemeriksaan foto TMJ sudah selesai, Pasien tetap menunggu di ruang tunggu pasien untuk memastikan hasil foto (foto baik atau perlu diulang). 9. Kasset yang sudah diekspose diproses di kamar gelap 10. Apabila hasil foto sudah baik, Pasien dipersilahkan untuk kembali ke ruang rawat inap (untuk pasien Ruangan) / administrasi Radiologi untuk penyelesaian prosedur administrasi dan perjanjian pengambilan hasil foto. 1. Radiologi 2. Rawat Inap 3. Rawat Jalan 4. IGD