5 0 99 KB
PEMERIKSAAN KESEHATAN MATA No.Dokumen : SOP
UPT. Puskesmas Tanjung Buntung Bengkong 1. Pengertian
/SOP/PKM-TJB/01/2021 No. Revisi : 00 Tanggal Terbit : 05/01/2021 Halaman : 1/1 dr. Suriyati.MKKK NIP.19670603200701 2021
a. Pemeriksaan mata adalah suatu pemeriksaan yang dilakukan untuk mengetahui adanya gangguan kesehatan mata.
2. Tujuan
1. Mengidentifikasi
jenis gangguan
kesehatan
mata
untuk
mencegah serta menentukan penanganan lebih lanjut dan sebagai dasar untuk melakukan rujukan ke pelayanan keseharan rujukan / Rumah Sakit sesuai standart 2. Sebagai 3. Kebijakan
pedoman
bagi
petugas
untuk
melaksanakan
pemeriksaan mata sesuai standar Kepmenkes no.879/2009 tentang penangulangan gangguan penglihatan dan pendengaran
4. Referensi 5. Prosedur/
Buku pedoman kesehatan indra Depkes RI tahun 2002 1. Petugas yang melaksanakan :
Langkah-
a.
Dokter umum
langkah
b.
Perawat petugas
2. Langkah-langkah : Alat dan bahan : a. Snelen chart b. Buku register c. Senter d. Tensi meter e. Pengukur tinggi badan f. Timbangan badan Langkah – langkah Pemeriksaan kesehatan mata A. Persiapan : 1. Pasien di terima oleh perawat di ruang pemeriksaan 2. Perawat melakukan Anamnesa pengkajian fisik, Melakukan pengukuran tinggi badan, melakukan pengukuran berat badan. Melakukan pengukuran tekanan darah.
3. Dokter melakukan pemeriksaan kesehatan matasesuai dengan keluahan yang di alami pasien. 4. Dokter melakukan diagnose penyakit mata 5. Dokter melakukan konseling 6. Perawat melakukan pencatatan dan pelaporan 6.
Bagan alir Pasien di terima oleh perawat di ruang pemeriksaan
Perawat melakukan Anamnesa pengkajian fisik, Melakukan
pengukuran
tinggi
badan,
melakukan
pengukuran
berat
badan.
Dokter melakukan pemeriksaan kesehatan matasesuai dengan keluhan yang di alami pasien
Dokter melakukan diagnose penyakit mata
Dokter melakukan konseling perencanaan kegiatan / program melalui Perawat melakukan pencatatan dan pelaporan
7. Hal-hal
yang -
perlu diperhatikan 8. Unit Terkait
1. Kepala Puskesmas 2. Koordinator UKP 3. Dokter Pemeriksaan
9. Dokumen
1. Rekam medis
Terkait
2. Buku register
10. Rekaman Historis
No Yang Diubah
Isi Perubahan
Perubahan 2/3
Tanggal mulai diberlakukan
1. 2. 3.
3/3