4 0 207 KB
PEMERIKSAAN SUHU AIR BERSIH DAN LIMBAH CAIR No. revisi
UPTD RSUD KELAS D TUALANG
No Dokumen 445/SPO/…../RSUD/2018/…. Tanggal terbit :
STANDAR PROSEDUR
Halaman 1/1
01 Maret 2018
Ditetapkan Oleh Direktur RSUD Kelas D Tualang
OPERASIONAL (SPO)
PENGERTIAN
dr. H. Amdan M. Kes NIP. 19650613 200003 1 004 Suhu air bersih dan limbah cair merupakan suatu kondisi yang ditunjukkan alat pengukur (Termometer ) yang pengaruhnya lebih pada reaksi atau proses yang akan terjadi apabila hasil pengukuran menunjukkan tidak sesuai standart.
TUJUAN
1. Mengetahui dan memantau kondisi suhu air bersih yang sesuai standart baku mutu dan sesuai bagi peruntukannya sehingga tidak akan menyebabkan gangguan kesehatan. 2. Mengetahui dan memantau kondisi suhu air limbah cair pada outlet IPAL sehingga pada waktu dibuang sudah sesuai dengan standart baku mutu dan aman bagi lingkungan.
KEBIJAKAN
1. Pemeriksaan suhu air bersih dilakukan setiap hari dengan sampling dan pengukuran pada lokasi-lokasi sebagai berikut: Ruang perawatan, Ruang dapur, Ruang Poli spesialis, Ruang bedah, R.Laundry.Pelaksanaannya berkordinasi dengan bagian – bagian terkait. 2. Pemeriksaan suhu limbah cair dilakukan setiap hari pada lokasi inlet IPAL, bak – bak IPAL dan outlet IPAL.
PROSEDUR
1. Petugas menyiapakan peralatan – peralatan termometer, labu erlenmeyer, alat tulis. 2. Petugas datang ke lokasi pengambilan sampel air bersih atau limbah cair yang akan diukur suhunya. 3. Mengambil sampel air bersih atau limbah cair kedalam labu erlenmeyer. 4. Memasukan bagian ujung alat pengukur suhu (termometer) kedalam labu erlemeyer, membiarkan termometer didalam erlenmeyer dan melihat yang ditunjukan (dalam keadaan termometer masih tercelup didalam sampel air bersih atau limbah cair ) 5. Mencatat hasil pengukuran berikut jam pengukuran, hari / Tgl. Mengambil termometer, membilas dengan air bersih dan membersihkan peralatan, mengemasi dan meninggalkan tempat sampling.
UNIT TERKAIT
Sanitasi , Semua Unit / bagian untuk lokasi sampling dan pemeriksaan