7 0 414 KB
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) PEMINJAMAN ALAT LABORATORIUM NO: Disahkan Oleh : Ketua Tanggal Revisi : Tanggal Terbit : (.................................................)
Tujuan : menjelaskan prosedur peminjaman peralatan Laboratorium Kebidanan untuk keperluan layanan praktikum, penelitian, pengabdian kepada masyarakat dan kegiatan lain oleh para pengguna. Ruang Lingkup : Layanan laboratorium untuk mahasiswa STIKES Mitra Adiguna, Dosen dan Masyarakat. Definisi : Pelayanan berupa peminjaman peralatan untuk keperluan praktikum, penelitian, pengabdian kepada masyarakat dan kegiatan lain. Prosedur : 1. Permohonan peminjaman alat-alat laboratorium adalah minimal satu hari sebelumnya. 2. Peminjam mengisi lembar/ form bon alat 3. Form bon alat diserahkan pada laboran untuk disetujui 4. Pengeluaran alat dari gudang alat dilakukan oleh laboran 5. Melakukan pengecekan alat sebelum diserahkan di meja pemeriksaan alat 6. Peminjaman alat hanya diperbolehkan selama 3 (tiga) hari kecuali untuk keperluan khusus 7. Peminjaman alat dapat diperpanjang sesuai waktu yang disepakati oleh peminjam dan penanggung jawab laboratorium. 8. Alat-alat yang dipinjam sepenuhnya menjadi tanggung jawab peminjam.