5 0 93 KB
PEMUSNAHAN VIAL BEKAS VAKSIN No. Dokumen : SOP/UKP/VIII/ /2021 No. Revisi
: 00
Tanggal Terbit
:
Halaman
:1/1
SOP
Disahkan oleh Kepala Puskesmas Jatirokeh PUSKESMAS JATIROKEH
Ammah Mustofiyah, S.Ikom,M.Kes
NIP 19700606 198912 2 001
1. Pengertian
Pemusnahan vial bekas vaksin adalah suatu kegiatan untuk merusak vial bekas sehingga tidak bisa digunakan kembali
2. Tujuan
Sebagai acuan penerapan langkah-langkah untuk melaksanakan kegiatan pemusnahan vial limbah bekas vaksin.
3. Kebijakan
Keputusan Kepala Puskesmas Jatirokeh. Nomor : 036 /SK/II/2017 tentang Penanggung Jawab Pelayanan Obat di Puskesmas Jatirokeh.
4. Referensi
1. Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 74 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas. 2. Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Imunisasi
5. Langkah – langkah
1. Petugas vaksin mengecek vaksin yang sudah dipakai. 2. Petugas vaksin melepas lebel vaksin pada setiap vial yang habis. 3. Petugas vaksin memisahkan vial yang sudah dilepas labelnya dengan libah medis lainnya. 4. Petugas vaksin memasukan vial-vial bekas ke dalam kantong plastik kuning. 5. Petugas vaksin menyerahkan ke petugas kesling puskemas. 6. Petugas kesling puskesmas mengumpulkan sampah medis dalam gudang sampah sampai jadwal pengambilan sampah medis. 7. Petugas kesling puskesmas menyerahkan sampah medis kepada pihak ke tiga untuk dimusnahkan.
6. Unit terkait
1. Farmasi 2. Program vaksin 3. Kesling
7. Dokumen terkait
1. Kartu stok 2. SOP Pemusnahan Limbah
8. Rekaman histori .
No
Yang diubah
Isi perubahan
Tanggal mulai diberlakukan
perubahan
2/2