SOP Penanganan Kerusakan Peralatan Listrik Dan Elektroni [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

UNIVERSITAS MERCU BUANA YOGYAKARTA SOP PENANGANAN KERUSAKAN PERALATAN LISTRIK DAN ELEKTRONIK



Kode/No. : Tanggal : 11 Juni 2016 Revisi



:0



Halaman : 1 dari 4



STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENANGANAN KERUSAKAN PERALATAN LISTRIK DAN ELEKTRONIK



Penanggung jawab Proses



Tanggal Nama



Jabatan



Ranni Merli Safitri, S.T., Direktur M.Si. Operasional Kampus III Perumusan Rochmat Bayu Utomo, S.E., M.Si., Ak., CA.



Wakil Direktur Kampus III



Pemeriksaan



Dr. Ir. Wisnu Adi Yulianto, M.P.



Wakil Rektor I



Penetapan



Dr. Alimatus Sahrah, M.Si., M.M.



Rektor



Ranni Merli Safitri, S.T., Direktur M.Si. Operasional Kampus III Pengendalian Rochmat Bayu Utomo, S.E., M.Si., Ak., CA.



Wakil Direktur Kampus III



TTD



UNIVERSITAS MERCU BUANA YOGYAKARTA SOP PENANGANAN KERUSAKAN PERALATAN LISTRIK DAN ELEKTRONIK



Kode/No. : Tanggal : 11 Juni 2016 Revisi



:0



Halaman : 2 dari 4



STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENANGANAN KERUSAKAN PERALATAN LISTRIK DAN ELEKTRONIK



1.



TUJUAN SOP Penanganan kerusakan peralatan listrik dan elektronik bertujuan untuk mengatasi masalah jika terjadi kerusakan peralatan listrik dan elektronik untuk kelancaran aktivitas perkuliahan dan pengajaran.



2.



Ruang Lingkup Prosedur ini menjelaskan langkah - langkah yang dilakukan jika terjadi kerusakan peralatan listrik dan elektronik.



3.



Pihak yang Terlibat Teknisi, Staf BOP, Kabag Rumah Tangga, Wadir dan Direktur Operasional.



4.



Definisi 4.1. Penanganan kerusakan peralatan listrik dan elektronik berisi langkah – langkah yang bisa dilakukan ketika terjadi kerusakan peralatan tersebut. 4.2. SOP Penanganan kerusakan peralatan listrik dan elektronik digunakan sebagai acuan ketika terjadi kerusakan peralatan listrik dan elektronik.



UNIVERSITAS MERCU BUANA YOGYAKARTA SOP PENANGANAN KERUSAKAN PERALATAN LISTRIK DAN ELEKTRONIK



5.



Kode/No. : Tanggal : 11 Juni 2016 Revisi



:0



Halaman : 3 dari 4



Acuan 5.1. Keselamatan penggunaan produk peralatan listrik dan elektronik 5.2. Pedoman prosedur produk alat yang digunakan



6.



Prosedur 6.1. Staf BOP melakukan pengecekan alat-alat listrik (AC,Lampu,Pompa Air,kipas) dan peralatan elektronik (Komputer,LCD,Printer,mesin fotocopi,dispenser) setiap 8jam sekali/ awal kuliah regular dan awal kuliah kelas malam/karyawan. 6.2. Jika didapati ada alat yang tidak berfungsi normal segera lakukan pengecekan kerusakan pada alat tersebut. 6.3. Jika kerusakan tergolong kerusakan ringan dan dapat diatasi sendiri oleh staff BOP segera melakukan perbaikan. 6.4. Jika dalam kerusakan ada komponen yang harus diganti segera diganti atau dibelikan komponen tersebut menggunakan dana taktis yang ada. 6.5. Jika kerusakan tersebut merupakan kerusakan massal atau besar yang akan memakan waktu yang lama dan terlalu sulit jika dikerjakan oleh staff BOP segera panggil tukang ahli dari luar untuk membantu mengatasi kerusakan tersebut. 6.6. Jika peralatan listrik atau elektronik yang rusak tidak bisa untuk diperbaiki lagi segera membuat surat pengajuan dana untuk membeli dan mengganti peralatan listrik yang rusak tersebut dengan persetujuan dan ditanda tangani oleh Direktur operasional atau wakil direktur operasional.



7.



DIAGRAM PENANGANAN KERUSAKAN PERALATAN LISTRIK DAN ELEKTRONIK



Diagram alir penanganan kerusakan pada peralatan listrik dan elektronik disajikan pada halaman berikutnya.



UNIVERSITAS MERCU BUANA YOGYAKARTA SOP PENANGANAN KERUSAKAN PERALATAN LISTRIK DAN ELEKTRONIK



Kode/No. : Tanggal : 11 Juni 2016 Revisi



:0



Halaman : 4 dari 4