SOP Penanganan Masalah Etika Keperawatan Dan Kebidanan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

RS GOTONG ROYONG SURABAYA



JL. Medokan Semampir



PENANGANAN MASALAH ETIKA KEPERAWATAN DAN KEBIDANAN



No. Dokumen



No. Revisi



Halaman 1/ 2



Indah No. 97 Surabaya



Ditetapkan : Tanggal Terbit



Direktur Rumah Sakit



STANDAR PROSEDUR



Gotong Royong Surabaya



OPERASIONAL



dr.Suwarni Penanganan masalah etika keperawatan adalah merupakan penanganan masalah yang dilakukan PENGERTIAN



untuk



menyelesaikan



masalah-masalah



yang



berhubungan dengan pelanggaran masalah Kode Etik



Keperawatan



Indonesia



dan



Kode



Etik



Kebidanan Sebagai TUJUAN



pedoman



penanganan



penerapan



masalah



langkah-langkah



pelanggaran



etika



keperawatan/kebidanan SK Direktur Operasional No : 220A-SK/DIR/IV/08 Tentang Pemberlakuan Kode Etika Profesi Keperawatan dan SK Direktur Operasional No : KEBIJAKAN



212A-SK/DIR/IV/08 Tentang Pemberlakuan Kode Etika Profesi Bidan.



PENGERTIAN PELANGGARAN : Tindakan yang tidak sesuai dengan norma atau kode etik yang berlaku di lingkungan profesi keperawatan/kebidanan. TINGKAT PELANGGARAN : pelanggaran ringan : Dalam melaksanakan pelayanan, tidak memandang pasien sebagai mahluk bio-psiko-sosial dan individu sebagai bagian dari keluarga dan masyarakat, yang bisa mengganggu privacy dan harga diri orang lain. Contoh : dikeluhkan oleh pasien karena judes, malas, tidak sopan dll. PROSEDUR



pelanggaran sedang : Tindakan yang menyebabkan gangguan pemenuhan kebutuhan dasar lebih meningkat dan bisa mengancam kesehatan dan merugikan orang lain, profesi dan rumah sakit tetapi tidak fatal. Contoh : pasien kehabisan infus, salah prosedur tapi tidak fatal. pelanggaran berat : Dalam melaksanakan pelayanan yang membahayakan keselamatan/kehidupan pasien dan mengancam nama baik orang lain, profesi dan rumah sakit. Contoh : membocorkan rahasia pasien sehingga merugikan pasien, pasien menjadi cacat atau meninggal, menyalahgunakan profesi atau



jabatan untuk kepentingan pribadi. TINGKAT PELANGGARAN TERHADAP TANGGUNG JAWAB DALAM TUGAS : pelanggaran ringan : Tidak bersedia mengikuti kegiatan untuk meningkatkan suatu pelayanan. pelanggaran berat : 1. Mempergunakan pengetahuan dan keterampilan keperawatan untuk tujuan yang bertentangan dengan norma kemanusiaan. 2. Melepas tanggung jawab yang dibebankan kepadanya. MEKANISME PENYELESAIAN : a. Membuat kronologis kejadian b. Menyelidiki dan menilai bobot masalah c. Penyelesaian masalah secara berjenjang dengan melibatkan komite keperawatan d. Memberi sangsi baik lisan ataupun tulisan e. Dokumentasikan CARA PENANGANAN : Semua pelanggaran / hal yang dicurigai (tidak semua pasti merupakan pelanggaran), harus membuat kronologis secara tertulis.



RS GOTONG ROYONG SURABAYA



PENANGANAN MASALAH ETIKA KEPERAWATAN DAN KEBIDANAN



No. Dokumen JL. Medokan Semampir



No. Revisi



Halaman 2/ 2



Indah No. 97 Surabaya 1. pelanggaran ringan : a. Pelanggaran ditangani/diselesaikan oleh kepala ruangan



b. Perawat yang melakukan pelanggaran diberi teguran c. Kepala ruangan membuat laporan/menyerahkan kronologis ke koordinator keparawatan dan harus diketahui oleh sub komite credential dan hukum/komite medik. 2. pelanggaran sedang : PROSEDUR



a. Kepala ruangan membuat laporan/menyerahkan kronologis ke koordinator keperawatan. b. Pelanggaran ini ditangani oleh koordinator keperawatan dan harus diketahui oleh sub komite credential dan hukum/komite medik c. Koordinator keperawatan memanggil perawat yang melakukan pelanggaran dan wajib / harus membuat surat pernyataan, serta memberikan sangsi tertulis kepada perawat yang membuat pelanggaran . d. Koordinator keperawatan membuat laporan ke Direktur



3. pelanggaran berat : a. Kepala Ruangan membuat laporan/menyerahkan kronologi ke koordinator keperawatan b. Koordinator keperawatan menyerahkan laporan yang sebelumnya sudah diketahui oleh sub komite credential dan hukum/komite medik ke Direktur c. Koordinator Keperawatan, Kepala Ruangan, sub komite credential dan hukum/komite medik serta Direktur Operasional bersidang untuk menentukan hukuman yang akan diberikan



1. Manajemen Rumah Sakit 2. Keperawatan (Koordinator dan Kepala UNIT TERKAIT



Ruangan) 3. Sub Komite credential dan hukum / komite medik