4 0 26 KB
NOMOR SOP
:
SOP/VII.1.2./BPBDSU-LSR/2017
TGL. PEMBUATAN
:
01 November 2017
TGL. REVISI TGL. EFEKTIF NAMA SOP
: : :
02 Desember 2017 PENCARIAN KORBAN BENCANA TANAH LONGSOR
BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA DASAR HUKUM : 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana. 2. Peraturan Pemerintah No 21 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana 3. Peraturan Presiden No 8 Tahun 2008 Tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana 4. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana No. 3 Tahun 2016 Tentang Sistem Komando Penanganan Darurat Bencana
KUALIFIKASI PELAKSANA : 1. Memahami Peraturan tentang Tanggap Darurat Bencana 2. Mampu mengoperasikan komputer minimal Ms. Office. 3. Mampu mengelola Data sesuai dengan Laporan kejadian. 4. Memiliki kemampuan mengoperasionalkan peralatan rescue
5. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana No. 9 Tahun 2008 Tentang Prosedur Tetap Tim Reaksi Cepat Badan Nasional Penanggulangan Bencana 6. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana No. 13 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pedoman Pencarian, Pertolongan dan Evakuasi 7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan KETERKAITAN : PERALATAN/PERLENGKAPAN : 1. ATK 6. Kamera 2. Telepon 7. Peralatan Rescue 3. Printer dan Komputer 8. Sarana Trasnportasi 4. Peralatan & Logistik 5. Internet PENCATATAN DAN PENDATAAN : MAKSUD DAN TUJUAN Maksud petunjuk pelaksanaan ini adalah sebagai panduan untuk melaksanakan prosedur dalam 1. Laporan Kejadian Bencana 2. Surat Penugasan (SPT) melakukan tindakan Pencarian Korban Bencana Tanah Longsor. 3. Laporan Kegiatan Berkala Tujuan dari petunjuk pelaksanaan ini adalah : 1. Merupakan pedoman dalam melakukan pencarian korban bencana tanah longsor 2. Menyelamatkan korban bencana secara cepat, tepat, dan dapat dipertanggung jawabkan 3. Tersedianya buku panduan bagi pelaksana tindakan Pencarian Korban Bencana Tanah Longsor
1.2. SOP PENCARIAN KORBAN BENCANA TANAH LONGSOR Pelaksana No
Kegiatan
Mendapat infomasi kejadian bencana tanah 1. longsor yang bersumber dari BMKG dan informasi akurat
2.
Memerintahkan tim untuk melakukan pencarian ke lokasi bencana
Menerima komando dari komandan tanggap 3. darurat dan melakukan pencarian korban ke lokasi bencana 4
Memetakan kondisi cuaca, geografis, topografis, dan keadaan awal akibat bencana
Menentukan lokasi bencana dan luas dampak bencana serta mengadakan pembagian daerah 5. pencarian dengan membuat batasan lokasi bencana berdasarkan klasifikasi tiga wilayah penanggulangan
6.
Memetakan kondisi serta jumlah korban : korban selamat, dan korban sakit.
Komandan Tanggap Darurat
Tim Komando Tanggap Darurat Bencana
Mutu Baku Kelengkapan
Waktu
Output
Laporan Kejadian Bencana
15 menit
Laporan Kejadian Bencana
Surat Penugasan (SPT)
10 menit
Surat Penugasan (SPT)
Surat Penugasan (SPT)
24 jam
Pencarian korban bencana
Laporan Kejadian Bencana
45 menit
Peta kondisi cuaca, geografis dan topografis
Keterangan
Peta kondisi cuaca, 50 menit geografis dan topografis
Klasifikasi tiga wilayah penanggulangan sebagai berikut: a. Ring I yaitu daerah tempat terjadinya bencana, kemungkinan Lokasi bencana dan ditemukan korban paling banyak dan bahaya serta kemungkinan luas dampak munculnya bencana susulan bencana dan b. Ring II yaitu daerah sekitar terjadinya bencana yang masih pembagian daerah dimungkinkan ditemukan korban pencarian c. Ring III yaitu daerah yang relatif aman untuk dijadikan tempat evakuasi sementara
Laporan Kejadian Bencana
1 jam
Pemetaan kondisi korban sakit menggunakan triase empat tingkat yaitu : a. Hijau : tidak gawat tidak darurat b. Kuning : gawat tidak darurat Jumlah korban c. Merah : gawat darurat selamat dan korban d. Hitam : meninggal dunia sakit Untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan perlu dilakukan identifikasi korban oleh pihak yang berwenang, terutama bagi korban bencana tertentu.(Misalnya: terorisme, kegagalan teknologi, dan lain-lain).
45 menit
Kebutuhan yang diperlukan dalam pertolongan dan evakuasi korban bencana
40 menit
Sumberdaya lokal dan potensi risiko sekunder bagi keselamatan korban dan penolong
Mengidentifikasi dan mengantisipasi kebutuhan 7. yang diperlukan dalam pertolongan dan evakuasi korban bencana
Data korban bencana
Mengidentifikasi sumberdaya lokal dan potensi 8. risiko sekunder bagi keselamatan korban dan penolong
Kebutuhan yang diperlukan dalam pertolongan dan evakuasi korban bencana
1.2. SOP PENCARIAN KORBAN BENCANA TANAH LONGSOR Pelaksana No
9.
Kegiatan
Melaporkan kegiatan pencarian secara berkala per 3 jam atau per 6 jam atau sesuai kondisi
Komandan Tanggap Darurat
Tim Komando Tanggap Darurat Bencana
Mutu Baku Kelengkapan
Laporan kegiatan berkala
Waktu
15 menit
Output
Laporan kegiatan berkala
Keterangan