SOP Pencarian Korban Bencana LSR [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

NOMOR SOP



:



SOP/VII.1.2./BPBDSU-LSR/2017



TGL. PEMBUATAN



:



01 November 2017



TGL. REVISI TGL. EFEKTIF NAMA SOP



: : :



02 Desember 2017 PENCARIAN KORBAN BENCANA TANAH LONGSOR



BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA DASAR HUKUM : 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana. 2. Peraturan Pemerintah No 21 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana 3. Peraturan Presiden No 8 Tahun 2008 Tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana 4. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana No. 3 Tahun 2016 Tentang Sistem Komando Penanganan Darurat Bencana



KUALIFIKASI PELAKSANA : 1. Memahami Peraturan tentang Tanggap Darurat Bencana 2. Mampu mengoperasikan komputer minimal Ms. Office. 3. Mampu mengelola Data sesuai dengan Laporan kejadian. 4. Memiliki kemampuan mengoperasionalkan peralatan rescue



5. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana No. 9 Tahun 2008 Tentang Prosedur Tetap Tim Reaksi Cepat Badan Nasional Penanggulangan Bencana 6. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana No. 13 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pedoman Pencarian, Pertolongan dan Evakuasi 7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan KETERKAITAN : PERALATAN/PERLENGKAPAN : 1. ATK 6. Kamera 2. Telepon 7. Peralatan Rescue 3. Printer dan Komputer 8. Sarana Trasnportasi 4. Peralatan & Logistik 5. Internet PENCATATAN DAN PENDATAAN : MAKSUD DAN TUJUAN Maksud petunjuk pelaksanaan ini adalah sebagai panduan untuk melaksanakan prosedur dalam 1. Laporan Kejadian Bencana 2. Surat Penugasan (SPT) melakukan tindakan Pencarian Korban Bencana Tanah Longsor. 3. Laporan Kegiatan Berkala Tujuan dari petunjuk pelaksanaan ini adalah : 1. Merupakan pedoman dalam melakukan pencarian korban bencana tanah longsor 2. Menyelamatkan korban bencana secara cepat, tepat, dan dapat dipertanggung jawabkan 3. Tersedianya buku panduan bagi pelaksana tindakan Pencarian Korban Bencana Tanah Longsor



1.2. SOP PENCARIAN KORBAN BENCANA TANAH LONGSOR Pelaksana No



Kegiatan



Mendapat infomasi kejadian bencana tanah 1. longsor yang bersumber dari BMKG dan informasi akurat



2.



Memerintahkan tim untuk melakukan pencarian ke lokasi bencana



Menerima komando dari komandan tanggap 3. darurat dan melakukan pencarian korban ke lokasi bencana 4



Memetakan kondisi cuaca, geografis, topografis, dan keadaan awal akibat bencana



Menentukan lokasi bencana dan luas dampak bencana serta mengadakan pembagian daerah 5. pencarian dengan membuat batasan lokasi bencana berdasarkan klasifikasi tiga wilayah penanggulangan



6.



Memetakan kondisi serta jumlah korban : korban selamat, dan korban sakit.



Komandan Tanggap Darurat



Tim Komando Tanggap Darurat Bencana



Mutu Baku Kelengkapan



Waktu



Output



Laporan Kejadian Bencana



15 menit



Laporan Kejadian Bencana



Surat Penugasan (SPT)



10 menit



Surat Penugasan (SPT)



Surat Penugasan (SPT)



24 jam



Pencarian korban bencana



Laporan Kejadian Bencana



45 menit



Peta kondisi cuaca, geografis dan topografis



Keterangan



Peta kondisi cuaca, 50 menit geografis dan topografis



Klasifikasi tiga wilayah penanggulangan sebagai berikut: a. Ring I yaitu daerah tempat terjadinya bencana, kemungkinan Lokasi bencana dan ditemukan korban paling banyak dan bahaya serta kemungkinan luas dampak munculnya bencana susulan bencana dan b. Ring II yaitu daerah sekitar terjadinya bencana yang masih pembagian daerah dimungkinkan ditemukan korban pencarian c. Ring III yaitu daerah yang relatif aman untuk dijadikan tempat evakuasi sementara



Laporan Kejadian Bencana



1 jam



Pemetaan kondisi korban sakit menggunakan triase empat tingkat yaitu : a. Hijau : tidak gawat tidak darurat b. Kuning : gawat tidak darurat Jumlah korban c. Merah : gawat darurat selamat dan korban d. Hitam : meninggal dunia sakit Untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan perlu dilakukan identifikasi korban oleh pihak yang berwenang, terutama bagi korban bencana tertentu.(Misalnya: terorisme, kegagalan teknologi, dan lain-lain).



45 menit



Kebutuhan yang diperlukan dalam pertolongan dan evakuasi korban bencana



40 menit



Sumberdaya lokal dan potensi risiko sekunder bagi keselamatan korban dan penolong



Mengidentifikasi dan mengantisipasi kebutuhan 7. yang diperlukan dalam pertolongan dan evakuasi korban bencana



Data korban bencana



Mengidentifikasi sumberdaya lokal dan potensi 8. risiko sekunder bagi keselamatan korban dan penolong



Kebutuhan yang diperlukan dalam pertolongan dan evakuasi korban bencana



1.2. SOP PENCARIAN KORBAN BENCANA TANAH LONGSOR Pelaksana No



9.



Kegiatan



Melaporkan kegiatan pencarian secara berkala per 3 jam atau per 6 jam atau sesuai kondisi



Komandan Tanggap Darurat



Tim Komando Tanggap Darurat Bencana



Mutu Baku Kelengkapan



Laporan kegiatan berkala



Waktu



15 menit



Output



Laporan kegiatan berkala



Keterangan