4 0 72 KB
PENDISTRIBUSIAN DOKUMEN Nomor Dokumen : 14 /SOP/ X /2019
SOP
Nomor Revisi
: 00
Tanggal Terbit
: 31 Oktober 2019
Halaman
:1/2
KLINIK MAPOLDA KALSEL
DIYEWALEKU LE LONO, Amk, SH, S. Th
1.Pengertian
2. Tujuan 3. Kebijakan 4. Referensi
5. Prosedur
Dokumen adalah sebuah tulisan penting yang membuat informasi, biasanya dokumen ditulis dikertas dan informasinya ditulis memakai tinta baik memakai tangan atau memakai media elektronik (seperti pencetak). Pendistribusian dokumen merupakan dokumen merupakan suatu proses yang dilakukan oleh petugas agar semua dokumen diterima oleh setiap ruangan dengan tepat dan benar serta terkendali. Sebagai pedoman petugas dalam pelaksanaan pendistribusian dokumen ke setiap Unit Ruangan maupun setiap Pokja. SK kepala Klinik Nomor 19 /SK/ X /2019 tentang pengendalian dokumen dan rekaman. a. Undang – undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Keselamatan. b. Peraturan Meneteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2014 tentang Klinik. c. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2014 tentang Puskesmas. a. Dokumen yang sudah dikumpulkan di sekertaris mutu akreditasi ditelaah oleh masing – masing ketua pokja Admen, dan UKP; b. Apabila ada dokumen yang sifatnya diperlukan semua pokja didata dan dibuat tanda terkendali; c. Sekertaris Mutu sebagai penanggungjawab dokumen membuat daftar pendistribusian dokumen sesuai dengan daftar dokumen terkendali.
6. Bagan alir
-
7. Dokumen Terkait
Buku pengendalian dokumen dan rekaman
8. Unit Terkait
- Unit Pelayanan Klinis - Unit Administrasi dan Manajemen
9. Rekaman Historis Perubahan No
Yang Diubah
Isi Perubahan
Tgl Mulai Diberlakukan
1/2
2/2