Sop Pengamanan Dan Penyelamatan Pengguna Jalan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH KALIMANTAN TENGAH RESOR KOTA PALANGKA RAYA



STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) PENJAGAAN DAN PENGAMANAN PENGGUNA JALAN SATLANTAS POLRES KOTA PALANGKA RAYA I.



PENDAHULUAN



1.



Umum a.



Sebagaimana amanat Undang Undang, bahwa melaksanakan tugas Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan dan Patroli Lalu lintas sebagai upaya Preventif/pencegahan gangguan Keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran berlalu lintas di jalan adalah suatu kewajiban bagi setiap anggota Kepolisian /Kepolisian Lalu lintas.



b.



Tugas Turjawali adalah merupakan tugas Penegakan hukum yang bersifat Preventif, juga merupakan tugas Melindungi, Melayani dan Mengayomi masyarakat di Jalan, dimana dalam pelaksaannya haruslah dilakukan dengan Profesional



c.



Setiap tindakan yang dilakukan oleh petugas Polri di tempat kejadian perkara kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan harus dapat dipertanggungjawabkan baik kepada masyarakat atau rakyat, Negara dan hukum, maupun kepada lembaga dan organisasi Polri. Oleh karena itu diperlukan suatu norma, standar, kriteria dan prosedur yang dipergunakan sebagai tolok ukur pertanggungjawaban setiap personel Polisi lalu lintas yang menangani kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan sesuai dengan kebijakan mutu pelayanan Polisi lalu lintas dan nilai -nilai profesionalisme dan akuntabiilitas yang terkandung dalam kebijaksanaan dan strategi ”Trust Building”



2 d.



Berdasarkan pemikiran tersebut maka dipandang perlu membuat Standar Operasional Kepolisian (SOP) Pengaturan, Penjagaan dan Patroli oleh Satlantas Polresta Palangka Raya untuk selanjutnya didistribusi ke Unit Lantas Polsek sebagai panduan bagi anggota dilapangan.



2.



Dasar Hukum a. b. c. d.



3.



Undang -Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Undang - Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan dan Peraturan Pelaksanaannya. Undang -Undang No 38 Tahun 2004 tentang Jalan Keputusan Presiden Nomor 70 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.



Maksud dan Tujuan a.



Maksud Standar Operasional Prosedur (SOP) ini dibuat sebagai panduan personil Polantas dilapangan dalam tugas piket penjagaan dalam menjaga kamseltibcar lantas.



b.



Tujuan Standar Operasional Prosedur (SOP) ini dibuat adalah untuk keseragaman tindak dilapangan dalam pelaksanaan tugas piket penjagaan di fungsi lantas.



4.



Ruang Lingkup dan Tata Urut a.



Ruang lingkup : Tentang tata cara melaksanakan piket penjagaan di fungsi Lantas selama 1x12 jam.



3 b.



5.



Tata Urut I.



PENDAHULUAN



II.



PELAKSANAAN



III.



PENUTUP



Pengertian a.



Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas Lalu Lintas, Angkutan Jalan, Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Kendaraan, Pengemudi,Pengguna Jalan, serta pengelolaannya.



b.



Keamanan lalu lintas dan angkutan jalan adalah suatu keadaan terbebasnya setiap orang, barang, dan/ atau kenderaan dari gangguan melawan hukum, dan/ atau takut dalam berlalu lintas



c.



Penjagaan lalu lintas adalah suatu kegiatan pengawasan lalu lintas pada tempat -tempat tertentu yang diadakan sesuai dengan kebutuhan terutama bersifat pencegahan, perlindungan, pelayanan terhadap pengguna jalan, bila menemukan adanya pelanggaran lalu lintas.



6.



Visi –Misi a.



Visi Mewujudkan pelayanan prima bagi kepuasan masyarakat



b.



Misi : Melindungi, Mengayomi dan Melayani mayarakat demi terciptanya Kamseltibcar Lantas



7.



Moto Jadilah Pelopor Keselamatan Lalu Lintas dan Budayakan Keselamatan Sebagai Kebutuhan.



4 II.



PELAKSANAAN A. Jenis penjagaan



B.



1)



Pos tetap



2)



Pos sementara



Lokasi penjagaan Pada prinsipnya penentuan lokasi penjagaan lalu lintas berdasarkan kepada intensitas PH Lantas antara lain : 1)



Untuk dalam kota : a) Pada ruas-ruas jalan yang ada bangunan fasilitas umum seperti pasar, tempat - tempat hiburan, pusat perbelanjaan dll. b) Persimpangan - persimpangan yang volume arus lalu lintasnya padat, baik yang diatur dengan APIL maupun tidak. c) Ruas



-



ruas



jalan



yang



memiliki



kerawanan



terhadap



pelanggaran lalu lintas seperti angkutan kota/angkutan desa/Bis yang



menaikkan



dan



menurunkan



penumpang



tidak



pada



tempatnya atau sedang mencari/ menunggu penumpang. 2)



Untuk luar kota : a) Ruas - ruas jalan tertentu yang karakteristiknya bottle neck (leher botol) seperti pada lokasi jembatan, pengalihan jalan dari jalan tol ke jalan arteri dll. b) Ruas- ruas jalan yang banyak menimbulkankerumunan massa seperti adanya terminal bayangan, pasar tumpah (pasar kaget), pangkalan truk dll. c) Ruas- ruas jalan yang rawan terhadap kecelakaan lalu lintas (Black Spot)



5 C.



Kegiatan penjagaan 1)



Melakukan pengawasan dan pengamatan arus lalu lintas pada ruas- ruas jalan tertentu guna mengendalikan kamtibcar lantas.



2)



Menemukan dan



menindak



para pelanggar lalu lintas baik



yang bersifat mendidik (memberi peringatan maupun secara yuridis dengan memberikan tilang 3)



Melaksanakan tindakan pertama penanganan kecelakaan lalu lintas di TKP yang lokasinya dekat dengan penjagaan.



4)



Bersikap dan berlaku correct (berdiri dalam posisi siap siaga untuk menumbuhkan daya tangkal (deterence effect) bagi para pemakai jalan sehingga mereka mengurungkan niat untuk melakukan pelanggaran lalu lintas.



5)



Memberikan pelayanan pada pengguna jalan yang memerlukan bantuan



D.



Pelengkapan perorangan petugas yang melaksanakan Penjagaan



1)



Peluit dengan nada tertentu dan nyaring



2)



Tongkat T berwarna putih



3)



Lampu senter lalin dengan pancaran warna tertentu yang jelas



dilihat oleh pemakai jalan. 4)



Kelengkapan perorangan lainnya sesuai Gampol.



5)



Alat Komunikasi (HT)



6)



Tilang



7)



Surat Perintah Tugas



6 III. PENUTUP



Demikian Standar Operasional Prosedur ( SOP ) ini dibuat untuk menjadi pedoman bagi pelaksanan tugas Personil Polantas dilapangan.



Palangka Raya,



11 Januari 2020



a.n. KEPALA KEPOLISIAN RESOR KOTA PALANGKA RAYA KASATLANTAS



ANANG HARDIYANTO, S.I.K. AJUN KOMISARIS POLISI NRP 86030550