SOP Pengamanan Gunturumboros [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Code



PT. GRAHA BUANA CIKARANG



Standard Operating Procedure



: SEC. SOP



Version : 1.0 Revised: Oct – 2014 Page



: 1 of 20



SISTEM MANAJEMEN PENGAMANAN PROSEDUR STANDAR OPERASIONAL



ISI



HALAMAN



1. MAKSUD DAN TUJUAN .............................. 2 2. LINGKUP............................................ 2 - 3 3. LANDASAN HUKUM .................................. 3 4. PROSEDUR & KETENTUAN ................. 8 - 14 5. EMERGENCY RESPONSE.....................15 -20 6. LAMPIRAN ………………………………… 21 -32



Versi 1.0



Tanggal



13 Okt 2014



Alasan Diberlakukan



Penerapan Sistem Pengamanan



Prepared by



Acknowledged by



Approved by



Name : GUNTUR UMBORO Title : SEC. MANAGER Date : 13 OCT 2014



Name : WARYOTO Title : ESTATE DIV. HEAD Date : 13 OCT 2014



Name : SUTEDJA S. D. Title : DIRECTOR Date : 13 OCT 2014



SISTEM MANAJEMEN PENGAMANAN (GBC) Prosedur Standar Operasional



I.



PENDAHULUAN 1. Pengertian Bahwa dalam rangka memfokuskan pelaksanaan tugas para anggota personil Security di seluruh Kawasan Residensial dan Komersial PT. GRAHA BUANA CIKARANG (JABABEKA Tbk.) dan guna menunjang performa kinerja dilapangan maka dipandang perlu untuk disusun Standard Operational Procedures. 2. Maksud Untuk dijadikan pedoman dalam pelaksanaan tugas bagi setiap anggota personil Security dengan pihak Divisi Estate Management PT. GRAHA BUANA CIKARANG (JABABEKA Tbk.) ataupun dengan pihak instansi luar yang terkait dalam tugas. 3. Tujuan Agar dalam pelaksanaannya, sistem pengamanan terintegrasi dapat di implementasikan / di aplikasikan secara proporsional, efektif, efisien, terarah, dan terpadu sehingga tercipta ketertiban dan keamanan di lingkungan Kawasan Residensial dan Komersial PT. GRAHA BUANA CIKARANG (JABABEKA Tbk.) 4. Ruang Lingkup Lingkup kerja ini memberikan gambaran pengetahuan secara menyeluruh dan sifat pekerjaan yang diperlukan dalam rangka menyediakan sistem pengamanan dan perlindungan terhadap asset – asset PT. GRAHA BUANA CIKARANG (PT. JABABEKA Tbk.) khususnya di Kawasan Residensial dan Komersial (920 Ha) di daerah Cikarang, Kabupaten Bekasi yang mencakup tindakan pengamanan yang berkelanjutan dan perlindungan bagi asset – asset Perusahaan, termasuk; 1. Penjagaan dan perlindungan terhadap semua orang yang bekerja di kawasan wilayah kerja Perusahaan (Pimpinan, Staf dan Karyawan). 2. Patroli dan Penertiban di ke – 2 (dua) sektor area tugas dan kewenangan di seluruh Kawasan Residensial dan Komersial. 3. Penjagaan, akses kontrol, dan pemeriksaan di seluruh Kawasan Residensial dan Komersial termasuk fasilitas – fasilitas penunjangnya antara lain; akses jalan, perkantoran, perumahan, hotel & apartment, pertokoan, supermarket dan fasilitas umum lainnya. 4. Pengawalan VIP dan VVIP. Judul Dokumen



Disetujui oleh Tanggal Berlaku



Prosedur Standar Operasional



GBC – ESTATE DIVISION



13 Okt 2014



No Registrasi Dokumen



Versi



Kaji Ulang Berikutnya



OPS-EM/KAM/GBC/JBK/SOP/001/X/2014



1.0



Dokumen Asli Halaman 2 dari 32



SISTEM MANAJEMEN PENGAMANAN (GBC) Prosedur Standar Operasional



5. Pertolongan keadaan darurat terhadap personil dan asset Perusahaan. 6. Membuat laporan insiden. 7. Melakukan analisis penilaian resiko dan membuat laporan secara berkala mengenai situasi keamanan di seluruh Kawasan Residensial dan Komersial PT. GRAHA BUANA CIKARANG (JABABEKA Tbk.) 8. Menempatkan petugas pengamanan pada pos-pos yang telah ditetapkan oleh Perusahaan dan membuat laporan keamanan secara berkala serta merekapitulasikannya ke dalam Jurnal Laporan Bulanan, Triwulan, Semester dan Tahunan. 9. Melakukan tugas pengamanan dilokasi-lokasi yang ditentukan Perusahaan. 5. Landasan Hukum 5.1. UU No. 13 Tahun 1961 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia. 5.2. Surat Keputusan Kapolri No. Pol. Skep/126/XII/1980 Tgl. 31 Desember 1980 tentang Pola Pembinaan Satuan Pengamanan. 5.3. Surat Keputusan Kapolri No. Pol. Skep/73/IV/1981 Tgl. 11 April 1981 tentang Pelaksanaan Pembinaan Satuan-satuan Pengamanan. 5.4. Sosialisasi Undang – Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Tugas dan Peranan Kepolisian Republik Indonesia. 5.5. Surat Keputusan Kapolri No. Pol. Skep/1738/X/2005 Tgl. 13 Oktober 2005 tentang Pedoman Sistem Pengamanan Obyek Vital Nasional. 5.6. Peraturan Kapolri No. 24 Tahun 2007 5.7. ISO 9001 – 2008 5.8. Peraturan dan Tata Tertib Perusahaan 5.9. Kepmen 555 II.



PROSEDUR PENGAMANAN



Pengertian Pengamanan adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh instansi / proyek / Badan Usaha atau perusahaan untuk melaksanakan pengamanan baik fisik maupun material dari faktor-faktor gangguan keamanan eksternal dan internal. Pengamanan dibagi menjadi 4 (empat) yaitu ; 1. Pengamanan Dokumen : - Mengamankan segala macam dokumen yang sangat dirahasiakan oleh instansi / proyek / Badan Usaha atau perusahaan bila terjadi peristiwa kerusuhan, kebakaran, atau bencana alam. Judul Dokumen



Disetujui oleh Tanggal Berlaku



Prosedur Standar Operasional



GBC – ESTATE DIVISION



13 Okt 2014



No Registrasi Dokumen



Versi



Kaji Ulang Berikutnya



OPS-EM/KAM/GBC/JBK/SOP/001/X/2014



1.0



Dokumen Asli Halaman 3 dari 32



SISTEM MANAJEMEN PENGAMANAN (GBC) Prosedur Standar Operasional



- Membakar atau menghancurkan dan memusnahkan arsip / file penting agar tidak diketahui kerahasiaannya oleh perusahaan lain apabila arsip / file tersebut sudah tidak dipergunakan atas persetujuan dari Pimpinan. 2. Pengamanan Material : - Mengamankan asset-asset instansi / proyek / Badan Usaha atau perusahaan. - Menjaga asset-asset agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti pencurian, perampokan, baik dari dalam maupun dari luar. 3. Pengamanan Personil : - Mengamankan personil / staff / karyawan / tamu yang akan berbuat aksi / tindakan (criminal / anarkis ) yang mana akan mengakibatkan kerugian instansi / proyek atau perusahaan. - Mengamankan personil / staff / karyawan / tamu yang akan melaksanakan pekerjaan atau aktifitas tanpa ijin di instansi / proyek perusahaan yang bisa mengakibatkan kerugian. - Mengamankan personil / staff / karyawan / tamu dari gangguan dan ancaman dari ancaman orang (aksi pencurian, perampokan, teror, dll), dan dari faktor eksternal ( bahaya kebakaran atau bencana alam ) agar aktifitas secara rutin dapat berjalan dengan aman, nyaman, dan lancar. 4. Pengamanan Kegiatan : - Mengamankan seluruh kegiatan operasional perusahaan termasuk fasilitas – fasilitas dan sarana – sarana utama pendukungnya. TUGAS POKOK DAN TANGGUNG JAWAB Menyelenggarakan segala usaha, kegiatan, pekerjaan di seluruh Kawasan Residensial dan Komersial PT. GRAHA BUANA CIKARANG (JABABEKA Tbk.) khususnya pengamanan fisik dan material terhadap potensi AGHT keamanan dan ketertiban secara pre – emptive serta pelanggaran hukum yang bersifat pidana secara preventif. PERANAN 1. Sebagai unsur pembantu pihak POLRI dalam pembinaan keamanan dan ketertiban di bidang penegakan hukum dalam lingkup terbatas (dalam Judul Dokumen



Disetujui oleh Tanggal Berlaku



Prosedur Standar Operasional



GBC – ESTATE DIVISION



13 Okt 2014



No Registrasi Dokumen



Versi



Kaji Ulang Berikutnya



OPS-EM/KAM/GBC/JBK/SOP/001/X/2014



1.0



Dokumen Asli Halaman 4 dari 32



SISTEM MANAJEMEN PENGAMANAN (GBC) Prosedur Standar Operasional



lingkungan Kawasan Residensial dan Komersial PT. GRAHA BUANA CIKARANG (JABABEKA Tbk)). 2. Sebagai unsur pembantu Direksi / Pimpinan Divisi Estate Management PT. GRAHA BUANA CIKARANG (JABABEKA Tbk) dalam bidang Keamanan dan Ketertiban di seluruh Kawasan Residensial dan Komersial . FUNGSI Dalam pelaksanaan tugasnya Satuan Pengamanan / Security mempunyai fungsi yang disesuaikan dengan lingkungan kerja dalam menjaga, melindungi, dan mengamankan secara fisik dan material terhadap unsur gangguan keamanan dan ketertiban serta pelanggaran hukum yang bersifat pidana (preventif). Untuk itu Satuan Pengamanan / Security harus: 1. Mengadakan Pengaturan : Menegakkan tata tertib yang berlaku di seluruh Kawasan Residensial dan Komersial yang menyangkut keamanan, ketertiban, dan tugas-tugas yang diberikan Pimpinan yang bersangkutan atau kebijakan yang di-issued-kan oleh Divisi Estate Management PT. GRAHA BUANA CIKARANG (JABABEKA Tbk), seperti ;  Pengaturan tanda pengenal pegawai / karyawan / access clearance,  Pengaturan penerimaan tamu,  Pengaturan akses parkir, dan pengaturan masuk / keluar kendaraan. 2. Melaksanakan Penjagaan : Pengawasan / pemantauan keamanan dan ketertiban terhadap area perumahan, proses keluar/masuk barang maupun pekerja / kontraktor, keadaan situasi dan hal-hal mencurigakan yang berpotensi akan timbulnya gangguan dan ancaman / kerawanan di seluruh Kawasan Residensial dan Komersial PT. GRAHA BUANA CIKARANG (JABABEKA Tbk). 3. Melakukan Patroli, Penertiban, dan Pengawalan : 3.1. Pengawasan / Pemantauan dilapangan terhadap lingkungan, area, akses utama dan lokasi kerja secara mobilitas yang tersistemasi ditentukan waktu dan route-nya (periodic) dengan melakukan kontrol dan pemeriksaan langsung / inspeksi dengan check list pada assetasset inventarisasi gedung, Management Office, akses jalan utama, area parkir kendaraan , dan area gedung keseluruhan secara umum serta pemeriksaan terhadap segala sesuatu yang tidak wajar / diluar Judul Dokumen



Disetujui oleh Tanggal Berlaku



Prosedur Standar Operasional



GBC – ESTATE DIVISION



13 Okt 2014



No Registrasi Dokumen



Versi



Kaji Ulang Berikutnya



OPS-EM/KAM/GBC/JBK/SOP/001/X/2014



1.0



Dokumen Asli Halaman 5 dari 32



SISTEM MANAJEMEN PENGAMANAN (GBC) Prosedur Standar Operasional



kewajaran dan tidak pada tempatnya yang dapat diperkirakan menimbulkan kemungkinan potensi gangguan dan ancaman / kerawanan di seluruh Kawasan Residensial dan Komersial PT. GRAHA BUANA CIKARANG (JABABEKA Tbk). 3.2. Pengaturan Lalu Lintas (Traffic) dan penertiban terhadap para pedagang (PKL) serta sterilisasi akses area yang telah ditentukan oleh Divisi Estate Management PT. GRAHA BUANA CIKARANG (JABABEKA Tbk). 3.3. Melakukan Pengamanan Event – Event Kegiatan, dan Pengawalan terhadap tamu VVIP/VIP, uang, atau barang bila diperlukan dan disesuaikan dengan kebutuhan Divisi Estate Management PT. GRAHA BUANA CIKARANG (JABABEKA Tbk). 4. Mengambil langkah / tindakan penanganan awal apabila terjadi insiden / kejadian tindak pidana, seperti ; 4.1. Mengamankan tempat kejadian perkara (TKP) 4.2. Menangkap pelaku / tersangka (khusus hanya dalam kejadian yang tertangkap tangan) 4.3. Menolong korban 4.4. Melaporkan / meminta bantuan petugas / aparat POLRI yang terdekat (pada kesempatan pertama) untuk melakukan proses kejadian perkara 5. Memberikan tanda bahaya dalam keadaan darurat melalui Alarm atau kode isyarat tertentu bila terjadi kebakaran, bencana alam, dan kejadian-kejadian lain yang mengancam / membahayakan keselamatan jiwa, badan / tubuh, harta, dan benda orang banyak di lingkungan Kawasan Residensial dan Komersial PT. GRAHA BUANA CIKARANG (JABABEKA Tbk) serta memberikan pertolongan dan bantuan penyelamatan. POLA PENGAMANAN (BENTUK, METODE, SASARAN, DAN SISTEM PENGENDALIAN): Pelaksanaan system kerja pengamanan di seluruh Kawasan Residensial dan Komersial PT. GRAHA BUANA CIKARANG (JABABEKA Tbk) adalah dengan menggunakan bentuk; 



Pengamanan Secara Langsung : Yaitu melalui pengerahan / menggelar kekuatan yang diminta secara fisik dilapangan. Judul Dokumen



Disetujui oleh Tanggal Berlaku



Prosedur Standar Operasional



GBC – ESTATE DIVISION



13 Okt 2014



No Registrasi Dokumen



Versi



Kaji Ulang Berikutnya



OPS-EM/KAM/GBC/JBK/SOP/001/X/2014



1.0



Dokumen Asli Halaman 6 dari 32



SISTEM MANAJEMEN PENGAMANAN (GBC) Prosedur Standar Operasional







Pengamanan Secara Tidak langsung : Yaitu melalui kegiatan pemantauan, pengawasan, dan laporan perkembangan situasi.



Untuk menjalankan bentuk-bentuk dari pengamanan tersebut, maka Metode Pengamanan yang digunakan adalah ;   



Pengamanan oleh Manusia Pengamanan menggunakan Peralatan Elektronik / Mekanik, dan Pengamanan dengan Memberdayakan Peran Serta Masyarakat



Sasaran Pengamanan: Yang harus dipantau dan dimonitor berdasarkan identifikasi potensi kerawanan adalah; 



Manusia (Staff dan Karyawan serta Tamu)







Fisik / Benda Materi (Gedung, Instalasi listrik, Area / Obyek Vital, Dokumen, Sarana dan Prasarana Utama Penunjang Keselamatan Umum, Kendaraan, serta Event / Kegiatan-Kegiatan)



Komando dan Pengendalian Sistem Pengamanan: 



Dalam keadaan NORMAL maka KOMANDO PENGENDALIAN PENGAMANAN berada pada SECURITY MANAGER.







Bila terjadi ANCAMAN DAN GANGGUAN yang bersifat KRIMINAL dan TEROR BOM, maka otoritas pengamanan dikoordinasikan dengan Pimpinan Divisi Estate Management PT. GRAHA BUANA CIKARANG (JABABEKA Tbk)







TINGKAT KOORDINASI / KOORDINASI KEWILAYAHAN ( POLRI & TNI ), APARAT PEMERINTAHAN , dan TOKOH MASYARAKAT SETEMPAT



Penyelenggaraan Kegiatan Administrasi dalam proses Sistem Pengendalian Pengamanan pada prinsipnya berpedoman pada Ketentuan – Ketentuan yang berlaku di lingkungan Kawasan Residensial dan Komersial PT. GRAHA BUANA CIKARANG (JABABEKA Tbk), yaitu dengan melaksanakan; 



Pendataan pada setiap individu dan asset dari PT. Graha Buana Cikarang dan Contractors serta Sub - Contractors melalui prosedur Pengawasan dan Pemeriksaan (Check List dan Inspeksi).



Judul Dokumen



Disetujui oleh Tanggal Berlaku



Prosedur Standar Operasional



GBC – ESTATE DIVISION



13 Okt 2014



No Registrasi Dokumen



Versi



Kaji Ulang Berikutnya



OPS-EM/KAM/GBC/JBK/SOP/001/X/2014



1.0



Dokumen Asli Halaman 7 dari 32



SISTEM MANAJEMEN PENGAMANAN (GBC) Prosedur Standar Operasional







Pengawasan dan Pengendalian Langsung (Direct Control) berdasarkan : -







Tugas Pokok & Kewenangan Permintaan Lisan / Tertulis Petunjuk / Arahan Langsung di Lapangan Surat Perintah / Surat Keputusan



Pengawasan dan Pengendalian Tidak Langsung ( Indirect Control ) : - Pembuatan Laporan Rutin; Harian / Mingguan, Bulanan, Triwulan, Semester, dan Tahunan, serta - Laporan Insidentiil berupa Laporan Khusus / Atensi yang berisi tentang Situasi Gangguan Keamanan dan Ketertiban yang terjadi di lingkungan Kawasan PT. GRAHABUANA CIKARANG (JABABEKA Tbk) yang sifatnya segera disampaikan secara langsung kepada Security Manager.



URAIAN PROSEDUR DAN KETENTUAN - KETENTUAN TUGAS JAGA A. Sebelum Melaksanakan Penjagaan; 



Dilakukan briefing singkat dan pengecekan Supervisor/Danton tentang hal-hal yang menyangkut:   







oleh



Pemberian informasi dan penekanan. Larangan dan keharusan. Protap bila terjadi insiden selama pelaksanaan tugas jaga.



Dilakukan pengecekan oleh Supervisor tentang hal-hal sbb:  



Kerapian berpakaian. Kelengkapan perlengkapan dan peralatan perorangan: -



Pakaian seragam Topi Kopel rim Borgol dan sarung Sepatu (safety ) Ikat pinggang Tongkat dan sarung Peluit dan talinya Kaos kaki



Judul Dokumen



Disetujui oleh Tanggal Berlaku



Prosedur Standar Operasional



GBC – ESTATE DIVISION



13 Okt 2014



No Registrasi Dokumen



Versi



Kaji Ulang Berikutnya



OPS-EM/KAM/GBC/JBK/SOP/001/X/2014



1.0



Dokumen Asli Halaman 8 dari 32



SISTEM MANAJEMEN PENGAMANAN (GBC) Prosedur Standar Operasional



-



Sarung tangan Masker (bila berdebu) Kartu Identitas/ ID Badge



B. Saat Melaksanakan Tugas Penjagaan; 1) Peraturan dan Tata Tertib yang berlaku Semua kendaraan yang akan masuk maupun keluar kawasan zona area cluster perumahan harus berhenti di gate / portal dan dilakukan pemeriksaan sebagai berikut : 1.1) Tata cara melakukan pemeriksaan       



Berikan Penghormatan, dan minta ijin pemeriksaan dengan mengedepankan 3 S (Senyum, Sapa, Salam). Pastikan kendaraan dalam keadaan berhenti sebelum melakukan pemeriksaan. Khusus kendaraan Tamu/Pekerja Proyek/Kontraktor catat semua jenis dan nomor kendaraan serta periksa alat/barang yang masuk maupun keluar. Jangan berdiri di tengah / badan jalan untuk menghindari terjadinya kecelakaan. Kendalikan emosi saat melakukan pemeriksaan, jangan terpancing untuk melakukan kekerasan atau mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas/tidaksopan. Segera meminta petunjuk kepada atasan langsung/yang dituakan dilapangan bila mendapatkan masalah jangan mengambil keputusan sendiri. Melarang orang lain berada di pos security kecuali khusus Petugas Jaga dan tidak dibenarkan untuk menerima titipan apapun seperti mobil, motor, atau barang dan lain-lain.



1.2) Pemeriksaan Kendaraan : 



Khusus Tamu/Pekerja Kontraktor periksa antara lain :  Catat jenis dan nomor plat kendaraan di Buku Daftar Tamu / Pekerja Proyek / Kontraktor.  Periksa Surat Ijin Pekerjaan atau Manifestnya, apakah benar dan sesuai pekerja dari proyek / kontraktor atau bukan.  Periksa barang yang dibawa dalam kendaraan pekerja kontraktor apakah sesuai dengan yang ada di Surat Ijin



Judul Dokumen



Disetujui oleh Tanggal Berlaku



Prosedur Standar Operasional



GBC – ESTATE DIVISION



13 Okt 2014



No Registrasi Dokumen



Versi



Kaji Ulang Berikutnya



OPS-EM/KAM/GBC/JBK/SOP/001/X/2014



1.0



Dokumen Asli Halaman 9 dari 32



SISTEM MANAJEMEN PENGAMANAN (GBC) Prosedur Standar Operasional











 



Masuk/Keluar Barang, dan apabila tidak maka dilarang untuk masuk/keluar dan koordinasikan dengan pihak Divisi Estate Management PT. GBC yang mempunyai kewenangan. Khusus kendaraan R – 4 / mobil pada malam hari agar lampu depan dimatikan dan lampu kabin kendaraan agar dinyalakan untuk lebih mudah melakukan pemeriksaan terhadap orang dan barang yang ada didalam. Perhatikan posisi tubuh saat melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan, jangan berdiri terlalu ketengah jalan dan perhatikan pergerakan kendaraan yang akan di periksa. Pastikan roda kendaraan dalam keadaan berhenti sebelum pemeriksaan dilakukan. Pastikan posisi tubuh aman saat membuka dan menutup portal.



1.3) Kartu Gate Pass / Visitor Card:  Periksa Kartu ID / SIM dari Pengemudi.  Cocokkan foto yang ada di ID card HARUS sama dengan pemilik.  Pastikan ID Card tersebut benar dan sesuai, maka dipersilahkan untuk memarkir kendaraan dan menukarkan ID dengan Visitor Card sesuai dengan SOP Visitor Card. apabila ditemukan ketidaksesuaian maka orang tersebut dilarang masuk area cluster perumahan. 1.4) Barang bawaan / muatan :  Semua kendaraan yang membawa barang / muatan harus diperiksa.  Barang yang dibawa harus memiliki Surat Jalan/Manifest.  Periksa isi Surat Jalan/Manifest, dengan barang yang dibawa dan apabila tidak sesuai maka barang tersebut ditahan kemudian ditanyakan atau dikoordinasikan dengan pihak perusahaan pembuat Surat Jalan/Manifest, serta meminta pertanggung jawabannya dan mencatat dalam buku mutasi. 1.5) Penumpang :  Pastikan semua penumpang memakai safety belt dengan benar.  Pastikan jumlah penumpang yang ada didalam kabin sesuai peruntukannya / aturan.  Semua penumpang harus memiliki ID Card.  Perhatikan barang bawaan yang mereka bawa dan apabila mencurigakan maka lakukan pemeriksaan. Judul Dokumen



Disetujui oleh Tanggal Berlaku



Prosedur Standar Operasional



GBC – ESTATE DIVISION



13 Okt 2014



No Registrasi Dokumen



Versi



Kaji Ulang Berikutnya



OPS-EM/KAM/GBC/JBK/SOP/001/X/2014



1.0



Dokumen Asli Halaman 10 dari 32



SISTEM MANAJEMEN PENGAMANAN (GBC) Prosedur Standar Operasional



C. Setelah menyelesaikan Penjagaan; 1) Masing-masing Anggota Jaga mengecek kembali peralatan inventaris post dan menyelesaikan buku mutasi. 2) Masing-masing Pos melaksanakan serah terima yang antara lain barang inventaris , kegiatan yang dilakukan dan informasi. 3) Melaksanakan pergantian Shift. D. Pelaksanaan Tugas Patroli Mobil; UMUM : 1. Mengadakan serah terima dengan shift yang sebelumnya dengan lengkap ( seperti: kendaraan, inventaris, kejadian dan informasi ). 2. Melakukan pre-trip inspection, journey management dan memeriksa kelengkapan surat-surat pengemudi serta kendaraan sebelum berangkat melaksanakan rutinitas patroli. 3. Memakai sabuk pengaman termasuk penumpangnya selama berada di dalam kendaraan pada saat berjalan. 4. Membantu mengatur lalu lintas pada tempat yang telah ditentukan terutama saat jam sibuk dan mengenakan PPE lengkap. 5. Mengadakan patroli ke tiap pos di sektornya mencatat dalam buku jurnal serta melaporkan kepada Supervisor setiap kejadian yang tidak normal. 6. Menegur dan mengingatkan apabila melihat personil yang indisipliner di area Pos jaga serta melaporkan kepada Pimpinan jaga dilapangan. 7. Melaporkan situasi kawasan setiap 1 (satu) jam sekali kepada Command Center Operator (CCO). 8. Siap ditempatkan di pos / area rawan manapun untuk membantu serta melaksanakan tugas berdasarkan perintah dari unsur Pimpinan dan kebutuhan operasional. 9. Dilarang membawa kendaraan Patroli ketempat-tempat yang bukan wilayah Patroli untuk keperluan pribadi , kecuali ada izin dari (Supervisor / Chief Security dan diketahui oleh Security Manager). KHUSUS : 1. Melakukan patroli secara random di jajaran yang menjadi tanggung jawabnya minimal 2 (dua) kali dalam setiap shiftnya. 2. Pada saat melakukan Patroli, personil harus turun dari kendaraan dan memantau area disekitarnya. 3. Melakukan pengaturan lalu lintas pada lokasi dan jam – jam sibuk yang telah ditentukan oleh Security Manager. 4. Melakukan Pengawalan terhadap Tamu VVIP / VIP, kendaraan, dan Judul Dokumen



Disetujui oleh Tanggal Berlaku



Prosedur Standar Operasional



GBC – ESTATE DIVISION



13 Okt 2014



No Registrasi Dokumen



Versi



Kaji Ulang Berikutnya



OPS-EM/KAM/GBC/JBK/SOP/001/X/2014



1.0



Dokumen Asli Halaman 11 dari 32



SISTEM MANAJEMEN PENGAMANAN (GBC) Prosedur Standar Operasional



barang berdasarkan permintaan dan perintah dari Security Manager. 5. Membantu penjagaan dan pemantauan pada saat ada event berdasarkan permintaaan dan perintah dari Security Manager. 6. Tanggap terhadap segala bentuk kejadian emergency di Kawasan Residensial dan Komersial PT. Graha Buana Cikarang (Jababeka Tbk). 7. Mengadakan pemantauan di area yang dianggap rawan secara rutin. 8. Setiap saat siap untuk ditugaskan bila terjadi hal-hal emergency di Kawasan Residensial dan Komersial PT. Graha Buana Cikarang (Jababeka Tbk). 9. Memberikan contoh kedispilinan yang baik kepada personil yang lainnya. 10. Menjaga dan mengamankan Kawasan Residensial dan Komersial PT. Graha Buana Cikarang (Jababaka Tbk) dari tindakan yang meresahkan warga dan pekerja. INSTRUKSI KERJA PATROLI; Petugas yang melaksanakan patroli/kontrol wajib memiliki pengetahuan dasar antara lain : Mengetahui lokasi/kawasan kerja yang menjadi sasaran patroli yakni : 1. Bangunan utama: perkantoran, perumahan, dan sekolah – sekolah 2. Area – area Komersial: Hotel, Apartment, Pasar, Supermarket, Sport Facilites, Taman - Taman dan Tempat Hiburan 3. Instalasi Listrik / Power Generator 4. Akses – akses Jalan – jalan Utama (boulevard), lorong dan gang dalam Kawasan 5. Kantor Direksi / Pimpinan di PT. Graha Buana Cikarang 6. Tempat area parkir mobil / sepeda motor Mengetahui dan berusaha untuk mengetahui potensi gangguan /ancaman yang dapat menimbulkan kerawanan lingkungan kerjanya. Pelaksanaan patroli : 1. Siapkan perlengkapan yang diperlukan sebelum pelaksanaan patroli. 2. Tentukan route patroli serta hal-hal yang perlu mendapatkan pengamatan khusus, patroli dilaksanakan dengan teliti, tanggap dan kecepatan yang teratur. 3. Pergunakan mata dan teliga dengan sebaik baiknya. 4. Perhatikan dengan teliti daerah yang vital, misalnya kantor Direksi / Pimpinan Estate Management PT. Graha Buana Cikarang. Judul Dokumen



Disetujui oleh Tanggal Berlaku



Prosedur Standar Operasional



GBC – ESTATE DIVISION



13 Okt 2014



No Registrasi Dokumen



Versi



Kaji Ulang Berikutnya



OPS-EM/KAM/GBC/JBK/SOP/001/X/2014



1.0



Dokumen Asli Halaman 12 dari 32



SISTEM MANAJEMEN PENGAMANAN (GBC) Prosedur Standar Operasional



5. Patroli tidak boleh melalui route yang tetap, berhentilah sejenak di daerah-daerah rawan. 6. Usahakan untuk mengenal semua kebiasaan yang terjadi dalam lingkungan kerja karena dengan mengenal kebiasaan maka akan di ketahui sasaran yang ganjil atau mencurigakan. 7. Bila terjadi hal-hal yang di luar kebiasaan, petugas harus mengambil tindakan namun harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan di buatkan laporan kejadian/khusus untuk di proses lebih lanjut. 8. Selesai melaksanakan patroli, petugas wajib mencatat hasil patroli di buku Jurnal Patroli. E. Prosedur – Prosedur dan Ketentuan - Ketentuan Lainnya; 1) Penjagaan dilaksanakan secara terus menerus dengan menggunakan sistem kerja 3 shift dengan jumlah jam per shift 8 jam. 2) Pergantian shift dilaksanakan pada jam 07.00 WIB, jam 15.00 WIB dan jam 23.00 WIB setiap hari. 3) Pengaturan Petugas Jaga di Pos dan Petugas Patroli ditentukan oleh Supervisor dan diketahui oleh Chief Security. 4) Apabila selama melaksanakan tugas jaga terjadi kejadian emergency maka petugas wajib mengikuti PROSEDUR EMERGENCY RESPONSE (terlampir). 5) Selama melaksanakan melakukan :            



penjagaan



seluruh



anggota



DILARANG



Meninggalkan pos tanpa izin dan alasan yang jelas. Bercanda kelewat batas. Berkelahi sesama teman maupun orang lain. Membuang sampah sembarangan. Menerima uang atau barang dari orang lain. Tidur selama melaksanakan tugas. Tidak memakai seragam lengkap beserta peralatan yang ada. Berjudi. Melakukan tindakan yang melanggar aturan / hukum. Meninggalkan pos pada jam tugas tanpa ijin resmi Menggunakan HP pada saat menjalankan fungsi pemeriksaan Merokok ditempat yang dilarang.



Judul Dokumen



Disetujui oleh Tanggal Berlaku



Prosedur Standar Operasional



GBC – ESTATE DIVISION



13 Okt 2014



No Registrasi Dokumen



Versi



Kaji Ulang Berikutnya



OPS-EM/KAM/GBC/JBK/SOP/001/X/2014



1.0



Dokumen Asli Halaman 13 dari 32



SISTEM MANAJEMEN PENGAMANAN (GBC) Prosedur Standar Operasional



6)



Tindakan – tindakan yang wajib dilakukan oleh Anggota Security: Peristiwa Tertangkap Tangan : Yang dimaksud dengan Tertangkap Tangan adalah :



Tertangkapnya seseorang pada waktu sedang melakukan Tindakan Pidana, atau, Dengan segera sesudah tindak pidana itu dilakukan, atau, Sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai pelaku / orang yang melakukannya, atau Setelah adanya Barang Bukti, maka proses dapat dilakukan.  Maka Tindakan yang wajib dilakukan oleh Anggota Security adalah: -



Menangkap Pelaku dan menyita Barang Bukti. Meminta Para Saksi atau Saksi Korban untuk tetap berada di TKP. Melindungi pelaku dari amukan / pengeroyokan massa. Melaporkan dan menyerahkan Tersangka berikut dengan Barang Buktinya kepada Petugas Kepolisian yang berwenang.



 Tindakan yang harus dilakukan di TKP (Tempat Kejadian Perkara) adalah : Yang dimaksud dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) ; - Tempat dimana suatu tindak pidana dilakukan / terjadi atau akibat yang ditimbulkan. - Tempat-tempat lain yang berhubungan dengan tindak pidana tersebut dimana barang bukti, korban, atau bagian tubuh korban ditemukan. a. Melakukan Pertolongan / Perlindungan terhadap Korban. b. Tutup dan Jaga TKP dari gangguan orang-orang yang tidak berkepentingan, serta menghubungi pihak Kepolisian terdekat. c. Pertahankan keaslian TKP (status quo) tetap steril dan mencegah agar berkas-berkas / barang bukti tidak rusak atau hilang sampai dengan petugas Kepolisian yang berwenang tiba di TKP. d. Apabila petugas Kepolisian tiba di TKP, laporkan tentang keadaan yang ditemukan di TKP baik tentang korban, pelaku, berikut dengan barang buktinya.



Judul Dokumen



Disetujui oleh Tanggal Berlaku



Prosedur Standar Operasional



GBC – ESTATE DIVISION



13 Okt 2014



No Registrasi Dokumen



Versi



Kaji Ulang Berikutnya



OPS-EM/KAM/GBC/JBK/SOP/001/X/2014



1.0



Dokumen Asli Halaman 14 dari 32



SISTEM MANAJEMEN PENGAMANAN (GBC) Prosedur Standar Operasional



EMERGENCY RESPONSE I.



DEFINISI:



a) Tanggap Darurat adalah suatu tindakan yang harus diambil guna mengantisipasi kondisi dan situasi Keadaan Darurat. b) Keadaan Darurat adalah suatu keadaan dalam kondisi tidak aman / tidak normal oleh sebab kecelakaan kerja, kebakaran, ledakan, ancaman bom, demonstrasi dan huru hara, serta terjadinya bencana alam (banjir dan gempa bumi, dan bencana lainnya) yang berakibat fatal bagi asset – asset suatu fasilitas – fasilitas proyek (personil, materiil, dokumen, dan kegiatan – kegiatan operasional). c) Kecelakaan Kerja adalah suatu kejadian yang terkait dengan proses kegiatan kerja yang tidak dikehendaki dan semula tidak diduga. II.



URAIAN PROSEDUR:



A. Persiapan Menghadapi Keadaan Darurat; 1) Mengidentifikasi kategori Keadaan Darurat yang mungkin terjadi di dalam / luar kawasan kerja. 2) Berkoordinasi dengan instansi – instansi yang berkompeten dan terkait dalam kegiatan penanggulangan keadaan darurat a.l. TNI / POLRI, Dinas PMK, Rumah Sakit / PMI, dan Basarnas. 3) Membuat Daftar Nomor Telepon Penting terkait dengan situasi keadaan darurat dan mendistribusikan serta mensosialisasikannya. 4) Membuat denah / bagan Akses Jalur Evakuasi di kawasan kerja dan mendistribusikan serta mensosialisasikannya. 5) Memastikan semua Sistem dan Sarana Peralatan Keselamatan dan Keamanan yang terpasang di kawasan kerja dalam keadaan baik dan siap digunakan sewaktu – waktu mengantisipasi keadaan darurat yang terjadi (Pemeriksaan terhadap seluruh sistem dan sarana peralatan tersebut dilakukan secara periodik mengacu pada prosedur inspeksi K 3 / HES). 6) Membentuk dan menetapkan TIM SATUAN TUGAS PENANGGULANGAN KEADAAN DARURAT (SPKD) yang terdiri dari personil – personil (staff dan karyawan) yang berkualifikasi. 7) Memastikan anggota Tim SPKD mendapatkan pelatihan – pelatihan (teori dan praktek / simulasi keadaan darurat) secara periodik minimal 2 (dua) kali dalam setahun. 8) Menetapkan Pedoman Standard Penanggulangan Keadaan Darurat (a.l. sistem kendali operasi, komunikasi dan tingkat koordinasi) di kawasan kerja dengan lingkungan kawasan sekitar baik yang terkait maupun tidak dengan proses kegiatan kerja yang tidak memiliki sistem tanggap darurat. Judul Dokumen



Disetujui oleh Tanggal Berlaku



Prosedur Standar Operasional



GBC – ESTATE DIVISION



13 Okt 2014



No Registrasi Dokumen



Versi



Kaji Ulang Berikutnya



OPS-EM/KAM/GBC/JBK/SOP/001/X/2014



1.0



Dokumen Asli Halaman 15 dari 32



SISTEM MANAJEMEN PENGAMANAN (GBC) Prosedur Standar Operasional



B. Pada Saat Kejadian Keadaan Darurat; a. Melaporkan Kejadian Darurat yang dilihat dan dialami kepada Petugas SPKD di POSKO, b. Menetapkan Kondisi dari Keadaan Darurat yang sesuai dan berdasarkan pada eskalasi perkembangan situasinya, c. Melakukan evakuasi, penyisiran, dan kegiatan lainnya yang diperlukan sesuai dengan Pedoman Standard Penanggulangan Keadaan Darurat, d. Menetapkan Tindakan Penanganan; jika yang terjadi kategorinya adalah Kecelakaan Kerja, a.l; - Untuk Korban tidak meninggal (luka, pingsan, atau cedera ringan), maka segera melakukan Tindakan Pertolongan Pertama, - Apabila mengalami kondisi kritis akibat luka / cedera berat, maka harus segera dibawa / dirujuk ke Rumah Sakit terdekat, - Untuk Korban Meninggal, maka langkah – langkah yang harus diambil adalah dengan segera Mengamankan Tempat Pejadian Perkara (TP TKP), menghubungi pihak Kepolisian, dan menghubungi Keluarga Korban. C. Pasca Keadaan Darurat; 1) Memastikan apakah tempat kerja telah dapat untuk dimasuki kembali atau belum, bilamana keadaan telah Kembali Normal (setelah kejadian bencana alam / kebakaran). 2) Menetapkan Sistem Kerja Pasca Keadaan Darurat (pulang, libur, atau bergantian Shift), bilamana keadaan tersebut belum mengakibatkan proses kegiatan kerja belum dapat beroperasi secara normal.



Judul Dokumen



Disetujui oleh Tanggal Berlaku



Prosedur Standar Operasional



GBC – ESTATE DIVISION



13 Okt 2014



No Registrasi Dokumen



Versi



Kaji Ulang Berikutnya



OPS-EM/KAM/GBC/JBK/SOP/001/X/2014



1.0



Dokumen Asli Halaman 16 dari 32



SISTEM MANAJEMEN PENGAMANAN (GBC) Prosedur Standar Operasional



EMERGENCY RESPONSE I.



Penanganan Demonstrasi Massa (Non – Karyawan)



1. Chief Security, SPV, DANRU, Tim PKD dan Anggota Security segera menyiapkan alat pemadam kebakaran, memobilisasi kekuatan (dari internal resources yang ada a.l. sopir, karyawan, dan staff) untuk menahan massa agar tetap berada diluar area perimeter (pagar betis / barikade), temui korlap massa pendemo guna mencatat permintaan para pendemo, serta menghubungi Pimpinan Divisi Estate Management, pihak Kepolisian dan TNI setempat. 2. Pimpinan Divisi Estate Management dengan didampingi oleh Security Manager, Chief Security dan pihak Aparat Keamanan melakukan komunikasi untuk bernegoisasi dengan korlap massa yang berdemo, dan mendokumentasikan proses negoisasi yang berlangsung. 3. Bila negoisasi terjadi deadlock dan massa mulai bertindak anarkis, maka segera amankan serta mengevakuasi para Pimpinan dan Direksi berikut Staff dan para karyawannya, menandai / mendokumentasikan siapa yang bertindak sebagai provokator massa untuk bahan informasi laporan lebih lanjut kepada aparat POLRI, dan menyemprotkan APAR sebagai sarana guna menahan laju pergerakan massa yang anarkis sambil menunggu bantuan personil aparat keamanan tiba.



Judul Dokumen



Disetujui oleh Tanggal Berlaku



Prosedur Standar Operasional



GBC – ESTATE DIVISION



13 Okt 2014



No Registrasi Dokumen



Versi



Kaji Ulang Berikutnya



OPS-EM/KAM/GBC/JBK/SOP/001/X/2014



1.0



Dokumen Asli Halaman 17 dari 32



SISTEM MANAJEMEN PENGAMANAN (GBC) Prosedur Standar Operasional



EMERGENCY RESPONSE II.



Penanganan Terhadap Kekerasan dan Penganiayaan Tindak kekerasan dan penganiayaan adalah suatu tindakan yang dapat dilakukan baik oleh sesama karyawan, atau pimpinan kepada bawahan maupun sebaliknya, ataupun oleh orang luar / pengunjung / tamu / umum yang berupa pemukulan dimana perbuatan tersebut dilakukan dengan sengaja melawan hukum yang berlaku.  Tindakan yang harus dilakukan adalah: 1. Pengawasan terhadap karyawan / tamu / pengunjung yang keluar / masuk di lingkungan Kawasan Residensial dan Komersial PT. Graha Buana Cikarang. 2. Pemeriksaan terhadap para tamu serta mendata identitasnya bagi yang hendak bertemu Karyawan, Staff, atau Pimpinan / Direksi PT. Graha Buana Cikarang. 3. Mengamankan tamu / karyawan yang sengaja membuat keributan (apabila ada korban). 4. Menjaga dan mengawal keselamatan Pimpinan / Direksi PT. Graha Buana Cikarang. 5. Membuat Laporan Kejadian dan Berita Acara Kejadian serta melaporkan segera kepada Pimpinan Divisi Estate Management PT. Graha Buana Cikarang perihal tindak lanjut pelimpahan penanganannya lebih lanjut ke pihak POLRI.



Judul Dokumen



Disetujui oleh Tanggal Berlaku



Prosedur Standar Operasional



GBC – ESTATE DIVISION



13 Okt 2014



No Registrasi Dokumen



Versi



Kaji Ulang Berikutnya



OPS-EM/KAM/GBC/JBK/SOP/001/X/2014



1.0



Dokumen Asli Halaman 18 dari 32



SISTEM MANAJEMEN PENGAMANAN (GBC) Prosedur Standar Operasional



EMERGENCY RESPONSE III.



Penangan Kejadian Kebakaran



1. Selamatkan korban manusia dan materi yang semaksimal mungkin dapat di upayakan, mengamankan dan mengarahkan pengunjung / tamu / karyawan dan staff melewati jalur Access Evakuasi dan segera menghubungi Pihak Pemadam Kebakaran, Unit Ambulance, dan aparat keamanan POLRI / TNI. 2. Segera putuskan aliran listrik utama dengan memutuskan jaringan dari saklar induk dan semua sekering. 3. Gunakan alat pemadam ada untuk segera turun tangan membantu menangani proses pemadaman api yang masih berkobar. 4. Berkoordinasi dengan karyawan lain untuk membantu proses pemadaman api. 5. Melarang orang-orang yang tidak berkepentingan untuk tidak mendekati / memasuki zona bahaya demi keselamatan diri dan agar tidak merusak / menghilangkan barang-barang bukti yang ada dan membantu petugas POLRI yang berwenang dalam mengumpulkan barang bukti / saksi guna proses pemeriksaan lebih lanjut.



Judul Dokumen



Disetujui oleh Tanggal Berlaku



Prosedur Standar Operasional



GBC – ESTATE DIVISION



13 Okt 2014



No Registrasi Dokumen



Versi



Kaji Ulang Berikutnya



OPS-EM/KAM/GBC/JBK/SOP/001/X/2014



1.0



Dokumen Asli Halaman 19 dari 32



SISTEM MANAJEMEN PENGAMANAN (GBC) Prosedur Standar Operasional



EMERGENCY RESPONSE IV.



Penanganan Kejadian Tabrakan Kendaraan Bermotor Dalam kondisi ini pada prinsipnya Anggota Security untuk penanganan pertama kejadian dilokasi dengan cara musyawarah antara kedua belah pihak, namun bila tidak tercapai kesepakatan antara keduanya maka, segera melaporkannya kepada pihak POLRI terdekat yang berwenang (LANTAS).  Untuk itu, maka tindakan yang harus dilakukan adalah:



1. Amankan lokasi (status quo), bila ada korban maka segera larikan ke Rumah Sakit terdekat dan segera menghubungi pihak POLRI (LANTAS), 2. Para pelaku tabrakan di amankan, termasuk juga mengamankan kunci kendaraan, SIM, dan STNK- nya, membuat Laporan Kejadian dan Berita Acara Kejadian serta mendata dan mengumpulkan informasi dari saksi – saksi (bila ada) sampai dengan Petugas POLRI (LANTAS) yang berwenang tiba dilokasi, maka serahkanlah dokumen-dokumen tersebut.



Judul Dokumen



Disetujui oleh Tanggal Berlaku



Prosedur Standar Operasional



GBC – ESTATE DIVISION



13 Okt 2014



No Registrasi Dokumen



Versi



Kaji Ulang Berikutnya



OPS-EM/KAM/GBC/JBK/SOP/001/X/2014



1.0



Dokumen Asli Halaman 20 dari 32



SISTEM MANAJEMEN PENGAMANAN (GBC) Prosedur Standar Operasional



LAMPIRAN 1: FORM KENDALI SUPERVISI



Site Area / Post : Department: Dari: Tanggal / Waktu / SHIFT: Kepada: Cc:



RESIDENCES & COMMERCIAL / POSKO SEC. SECURITY SUPERVISOR CHIEF SECURITY SECURITY MANAGER / DEPUTY



I. Kedisplinan Anggota (Kehadiran, Kerapihan, Sikap dan Etika) :



II. Aktifitas / Kegiatan Rutin (TURJAWALI):



III. Prioritas Tugas Utama (SOW):



IV. Event / Kegiatan / Kejadian / Incident yang ada:



V. Tugas yang Masih Belum Tuntas / Terselesaikan:



VI. Situasi dan Kondisi:



VII. Lain – Lain (Saran Tindakan):



VIII.



Tanggapan Atasan Langsung & Tanda Tangan



IX.



Tanda Tangan SPV Turun Jaga



Judul Dokumen



Tanda Tangan SPV Naik Jaga



Disetujui oleh Tanggal Berlaku



Prosedur Standar Operasional



GBC – ESTATE DIVISION



13 Okt 2014



No Registrasi Dokumen



Versi



Kaji Ulang Berikutnya



OPS-EM/KAM/GBC/JBK/SOP/001/X/2014



1.0



Dokumen Asli Halaman 21 dari 32



SISTEM MANAJEMEN PENGAMANAN (GBC) Prosedur Standar Operasional



LAMPIRAN 2: FORM KENDALI PATROLI INSPEKSI POS FORM: PAT/KAM-GBC/2014



POST INSPECTION HARI /TANGGAL : NO 1



JOB TITLE



POS



INSPECTION TIME



SHIFT: ________________ JAM: ______________



RESCOM AWARENESS



APPEARANCE



HYGENE



REMARK



SO



2



SO



3



SO



4



SO



5



SO



6



SO



7



SO



8



SO



9



SO



10



SO



11



SO



12



SO



13



SO



14



SO



15



SO



16



SO



17 18



LOKASI:



NAME



SO SO



:



19



SO



20



SO



21



SO



22



SO



23



SO



24



SO



25



SO



26



SO



27



SO



28



SO



29



SO



30



SO



31



SO



32



SO



Catatan:



INSPECTED BY :



NAME



NAME



:



Judul Dokumen



:



POSITION : SUPERVISOR RESCOMM SECURITY



SHIFT LEADER : GROUP :



Disetujui oleh Tanggal Berlaku



Prosedur Standar Operasional



GBC – ESTATE DIVISION



13 Okt 2014



No Registrasi Dokumen



Versi



Kaji Ulang Berikutnya



OPS-EM/KAM/GBC/JBK/SOP/001/X/2014



1.0



Dokumen Asli Halaman 22 dari 32



SISTEM MANAJEMEN PENGAMANAN (GBC) Prosedur Standar Operasional



LAMPIRAN 3: FORM KENDALI PATROLI AREA CHECK POINT FORM: PAT/KAM-GBC/2014



LAPORAN UNIT PATROLI SECURITY RESCOMM Hari/Tanggal



: ____________________ /



Shift



: ____________________ JAM:__________________



Personal In Charge



No



Jam



__________________



SECTOR A



UNIT 006



: ____________________ TTD: __________________



Area



Check point



Temuan



Solusi/Tindakan



Keterangan



1 2 3 4 5 6 7



Shift



: ____________________JAM: __________________



Personal In Charge



: ____________________ TTD: __________________



No



Jam



Area



Check point



SECTOR B



UNIT 007 Temuan



Solusi/Tindakan



Keterangan



1 2 3 4 5 6 7 Mengetahui:



SUPERVISOR



Judul Dokumen



Disetujui oleh Tanggal Berlaku



Prosedur Standar Operasional



GBC – ESTATE DIVISION



13 Okt 2014



No Registrasi Dokumen



Versi



Kaji Ulang Berikutnya



OPS-EM/KAM/GBC/JBK/SOP/001/X/2014



1.0



Dokumen Asli Halaman 23 dari 32



SISTEM MANAJEMEN PENGAMANAN (GBC) Prosedur Standar Operasional



LAMPIRAN 4: MAPPING AREA OF RESPONSIBILITY



SEKTOR



TIMUR



BARAT



POS TAKTIS



 Pos 5



 Pos 6  Pos 7  Pos 8  Pos 9  Pos 10  Pos 11  Roxy & Pecenongan  Farmers Market  Pertigaan Gardenia  MOVIELAND



 Pos 1  Pos 2  Pos 3  Pos 4  Pos 12  Median Golf  Medical Center  Sentra Niaga  Simpang Anggrek



FASILITAS AREA



                    



WILAYAH HUKUM & TERITORIAL



AGHT



KONSEP PENGAMANAN



Tamu tdk resmi Penerobosan Pencurian Penggelapan Perampasan Kebakaran Demonstrasi Sabotase



 Penerimaan Tamu  Penanganan Barang  Pengamanan VVIP  Koordinasi  Pengawalan Akses kontrol  Patroli Area  Penertiban Sterilisasi



Main Gate Perumahan Pertokoan Perkantoran Pembangunan Proyek Hotel & Apartment Tempat Hiburan Taman Rumah Sakit Pasar



Kab. Bekasi Polresta Bekasi Kodim 0509 Kec. Cikarang Timur Kec. Cikaarang Sel. Kec. Cikarang Pusat  Kec.Cikarang Utara Ds. Jayamukti Ds. Mekarmukti



       



Main Gate Main Office Perumahan Pertokoan Perkantoran Fasilitas Pendidikan Fasilitas Olahraga Pembangunan Proyek Hotel & Apartment Parking Area Tempat Hiburan



Kab. Bekasi Polresta Bekasi Kodim 0509 Kec. Cikarang Timur Kec. Cikarang Sel. Kec. Cikarang Pusat Kec. Cikarang Utara Ds. Jatireja Ds. Sertajaya Ds. Simpangan Ds. Mekarmukti



 Tamu tdk resmi  Penerobosan  Pencurian  Perampasan  Penggelapan  Kebakaran  Demonstrasi  Sabotase



Judul Dokumen



Disetujui oleh Tanggal Berlaku



Prosedur Standar Operasional



GBC – ESTATE DIVISION



13 Okt 2014



No Registrasi Dokumen



Versi



Kaji Ulang Berikutnya



OPS-EM/KAM/GBC/JBK/SOP/001/X/2014



1.0



 Penerimaan Tamu



 Penanganan Barang  Pengamanan VVIP  Koordinasi  Pengawalan Akses kontrol Patroli Area Penertiban Sterilisasi



Dokumen Asli Halaman 24 dari 32



SISTEM MANAJEMEN PENGAMANAN (GBC) Prosedur Standar Operasional



LAMPIRAN 5: PLOTTING PERSONIL POS



SEKTOR TIMUR No.



POS TAKTIS



I



II



III



KETERANGAN



1



P OS 5 ( GARDENIA)



2



2



2



2



P OS 6 ( BOTANICAL)



1



1



-



3



P OS 7 ( TROP ICANA)



4



4



5



4



P OS 8 ( SIMP RUG)



2



2



2



1 PERSO N IL TAM BAH AN



5



P OS 9 ( GATE 1 1 )



1



1



-



SH IFT III (TARU M BARAT)



6



P OS 1 0 ( TARUM)



1



1



2



7



P OS 1 1 ( P AV. K OST)



3



3



3



(8)



P ECENONGAN & ROX Y



2



2



-



(9)



P ERTIGAAN GARDENIA



1



1



2



(10)



FARMERS MARK ET



3



3



4



20



20



20



TOTAL



1 PERSO N IL TAM BAH AN



(20.00 – 06.00 W IB)



1 PERSO N IL TAM BAH AN SH IFT II & III (TRO PICAN A & M ED .CEN TER) 1 PERSO N IL TAM BAH AN



(06.00 – 08.00 W IB) 16.00 – 18.00 W IB)



1 PERSO N IL TAM BAH AN



( +) TRAFFIC C ONTROL



SEKT OR BARAT No.



POS TAKTIS



I



II



III



KETERANGAN



1



MOVIELAND



5



4



4



2



POS 1 (ROTARI)



1



1



-



3



POS 2 (KTG)



1



1



1



4



POS 3 (VERANDA)



1



1



1



5



POS 4 (TGB)



1



1



1



6



POS 12 (D’JAVA)



2



2



2



7



POS SENTRA NIAGA



1



1



1



(8)



POS 13 (MED.CTR)



-



2



2



(20.00 – 06.00 WIB)



(+) 1 PERSONIL MOVIELAND & 1 PERSONIL PECENONGAN



(9)



POS MEDIAN GOLF



1



1



2



(23.00 – 06.00 WIB)



(+) 1 PERSONIL ROTARY



POS PERTIGAAN ANGGREK *GIANT & ROTARY



1



1



-



2



2



2



(10) (+)



*MEDIAN GOLF



TOTAL Judul Dokumen



16 16 16



(07.00 – 23.00 WIB)



1 PERSONIL TAMBAHAN



1 PERSONIL TAMBAHAN



(21.00 – 23.00 WIB) (17.00 – 18.00 WIB) 01.00 – 03.00 WIB) (05.00 – 06.00 WIB)



Disetujui oleh Tanggal Berlaku



Prosedur Standar Operasional



GBC – ESTATE DIVISION



13 Okt 2014



No Registrasi Dokumen



Versi



Kaji Ulang Berikutnya



OPS-EM/KAM/GBC/JBK/SOP/001/X/2014



1.0



1 PERSONIL TAMBAHAN



PATROLI AREA SURVEILANCE



Dokumen Asli Halaman 25 dari 32



SISTEM MANAJEMEN PENGAMANAN (GBC) Prosedur Standar Operasional



LAMPIRAN 6: KEKUATAN PERSONIL ORGANIK & STRUKTUR ORGANISASI 1. 2. 3. 4. 5. 6.



AREA MANAJER KEAMANAN KEPALA SEKSI KEAMANAN CHIEF SECURITY SUPERVISOR KOMANDAN REGU (DANRU) ANGGOTA SECURITY



: 1 PERSONIL : 1 PERSONIL : 1 PERSONIL : 4 PERSONIL : 4 PERSONIL :144 PERSONIL



JUMLAH TOTAL KEKUATAN



:155 PERSONIL



RESCOMM AREA MANAGER (1) Kasie. SEC. (1)



CHIEF SECURITY (1)



SUPERVISOR (A)



SUPERVISOR (B)



SUPERVISOR (C)



SUPERVISOR (D)



DANRU (A)



DANRU (B)



DANRU (C)



DANRU (D)



ANGGOTA (36)



ANGGOTA (36)



ANGGOTA (36)



Judul Dokumen



Disetujui oleh Tanggal Berlaku



Prosedur Standar Operasional



GBC – ESTATE DIVISION



13 Okt 2014



No Registrasi Dokumen



Versi



Kaji Ulang Berikutnya



OPS-EM/KAM/GBC/JBK/SOP/001/X/2014



1.0



ANGGOTA (36)



Dokumen Asli Halaman 26 dari 32



SISTEM MANAJEMEN PENGAMANAN (GBC) Prosedur Standar Operasional



DEFINISI: Manajemen Keamanan Perusahaan adalah Departemen Keamanan Perusahaan. Area Manager Keamanan adalah pimpinan tertinggi Departemen Keamanan Perusahaan yang bertanggung jawab membuat rencana, mengatur, memimpin, dan mengendalikan pelaksanaan Pekerjaan Pengamanan di wilayah kerja Perusahaan. Kepala Seksi Security / Deputy Manager adalah personel yang ditunjuk oleh Perusahaan untuk menjalankan tugas dan fungsi yang terkait dengan administrasi, logistik, dan personalia (minlogpers) pengamanan. Shift Leader / Supervisor adalah Personil Departemen Keamanan Perusahaan yang bertanggung jawab mengawasi/memonitor dan mengendalikan secara langsung pelaksanaan tugas operasional pengamanan pada setiap Shift - nya serta membantu tugas-tugas harian Area Manager. Group Leader / Komandan Regu adalah Personil Departemen Keamanan Perusahaan yang bertugas dan bertanggung jawab mengatur dan mengendalikan Satuan Pengamanan pada setiap Regu dalam melaksanakan Pekerjaan Pengamanan Perusahaan. CHIEF Security adalah Personil Grup Kontraktor yang bertugas dan bertanggung jawab untuk melaksanakan tugas-tugas Operasional Pengamanan yang tertuang dalam Kontrak dan SOP serta menjalankan fungsi pembinaan terhadap sikap, etika, mental dan kedisiplinan Anggota Satpam. Satuan Pengamanan adalah semua Personil Grup Kontraktor yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan Perusahaan di bawah pengawasan dan pengendalian Komandan Regu dan Supervisor. Personil Pengamanan adalah seluruh Personil Departemen Keamanan Perusahaan dan Personil Grup Kontraktor yang ditugaskan di fasilitas-fasilitas Perusahaan, termasuk tetapi tidak terbatas pada Personil Pengamanan berseragam yang selanjutnya disebut sebagai Satuan Pengamanan



MANAJEMEN OPERASIONAL PENGAMANAN Area Manager Keamanan wajib mengadakan pengawasan terhadap seluruh Personil Pengamanan dalam menjalankan tugas-tugas mereka yang terkait dengan pengamanan berdasarkan SOP yang berlaku dan peraturan tata tertib serta kebijakan dari Divisi Estate Perusahaan. Supervisor dan Komandan Regu berkompeten dan wajib untuk menjalankan tugas-tugas pengawasan dan fungsi pengamanan yang melekat pada pengaturan personil dan tugas pokoknya di masing - masing Regu pada setiap Shift - nya serta bertanggung jawab secara langsung kepada Area Manager Keamanan.



Judul Dokumen



Disetujui oleh Tanggal Berlaku



Prosedur Standar Operasional



GBC – ESTATE DIVISION



13 Okt 2014



No Registrasi Dokumen



Versi



Kaji Ulang Berikutnya



OPS-EM/KAM/GBC/JBK/SOP/001/X/2014



1.0



Dokumen Asli Halaman 27 dari 32



SISTEM MANAJEMEN PENGAMANAN (GBC) Prosedur Standar Operasional Manajemen Operasional Pengamanan ini termasuk: 1. 2. 3. 4.



Mengawasi pos-pos penjagaan statis. Mengawasi pelaksanaan pengaturan akses kontrol. Manajemen pergantian regu dan petugas satuan pengamanan. Melaksanakan tindakan atas terjadinya insiden, krisis dan keadaan darurat termasuk penyediaan laporan kemajuan berkala mengenai pelaksanaan tindakan di wilayah wilayah operasional pengamanan. 5. Melaksanakan patroli di perkantoran, perumahan, area komersial (hotel, apartment, pertokoan), fasilitas - fasilitas umum, tempat hiburan, taman rekreasi & olahraga, dan penertiban terhadap PKL serta akses - akses boulevard dan jalan - jalan utama dalam Kawasan. 6. Kemampuan mengamankan insiden atau kejadian di lokasi untuk mencegah resiko lebih lanjut terhadap aset dan personel dan menjaga bukti kejahatan. 7. Menjaga komunikasi yang efektif dengan pelaporan kegiatan operasional yang terperinci dan akurat. 8. Evaluasi dan pemantauan situasi keamanan secara konsisten. 9. Penyelidikan tehadap pelanggaran internal oleh Kontraktor, semua pelanggaran harus dilaporkan, disimpan dalam database dan digunakan oleh Departemen Keamanan Perusahaan untuk analisis pola, kecenderungan, dan penyelidikan dalam rangka mencegah kejadian lebih lanjut 10. Catatan pemeliharaan seperti Absensi Kehadiran (Harian dan Bulanan), Jadwal Rencana Kerja Anggota Sekuriti, Laporan Insiden, dan sebagainya. 11. Kehadiran dan partisipasi dalam rapat-rapat Manajemen di lokasi Perusahaan 12. Mengetahui jumlah personil lapangan di wilayah operasional. 13. Tugas-tugas lainnya dalam parameter untuk menunjang keberlanjutan pekerjaan. Chief Security bertanggungjawab dan bertugas untuk melatih dan membina serta mengatur jadwal pelatihan penyegaran untuk meningkatkan kemampuan dan pengetahuan anggota satuan pengamanan sesuai keadaan dilapangan tanpa mengganggu operasional pengamanan dengan tujuan agar dapat; 1. 2. 3. 4. 5. 6.



Mencegah kecelakaan dan kehilangan nyawa Mencegah kerusakan dan kehilangan asset Mencegah dan menghalangi kejahatan Melindungi asset Mendeteksi kemungkinan adanya kehilangan, kerusakan, atau kejahatan Reaksi cepat untuk membantu menangani kejadian, mengatasi insiden, & keadaan darurat.



Chief Security wajib untuk membuat rencana kerja bulanan terkait pembinaan dan pelatihan Anggota Satpam dan wajib dikoordinasikan dengan para Supervisor serta dimasukkan ke dalam Laporan Bulanan yang dilaporkan kepada Area Manajer Keamanan.



Judul Dokumen



Disetujui oleh Tanggal Berlaku



Prosedur Standar Operasional



GBC – ESTATE DIVISION



13 Okt 2014



No Registrasi Dokumen



Versi



Kaji Ulang Berikutnya



OPS-EM/KAM/GBC/JBK/SOP/001/X/2014



1.0



Dokumen Asli Halaman 28 dari 32



SISTEM MANAJEMEN PENGAMANAN (GBC) Prosedur Standar Operasional



LAMPIRAN 7: MANPOWER DEPLOYMENT



Summary of Manpower Deployment for RESIDENCIAL & COMMERCIALS Area NO



PERSONNEL



POST NAME



1 2 3 4 5 6



Personnel Chief Security POS MOVIELAND POS 1 ROTARY POS 2 KTG POS 3 VERANDA POS 4 TGB



7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 18 19 20 21 22



POS 12 D’JAVA POS 13 MEDICAL CENTRE POS SENTRA NIAGA POS MEDIAN GOLF POS SIMPANG ANGGREK POS 5 GARDENIA POS 6 BOTANICAL POS 7 TROPIKANA POS 8 SIMPRUG POS 9 GATE 11 POS 10 ALFAMIDI TARUM BARAT POS 11 PAVILIUN KOST POS SIMPRUG PLAZA POS PERTIGAAN GARDENIA POS PECENONGAN & ROXY POS FARMERS MARKET Unit Patroli Mobil



Judul Dokumen



I



II



III



OFF



TOTAL



5



4



4



5



1



18 3



1



1



1



1



4



1



1



1



1



4



1



1



1



1



4



2 -



2 2



2 2



2 -



8 4



1



1



1



1



4



1



1



2



1



5



1



1



-



1



3



2



2



2



2



8



1



1



-



1



3



4



4



5



5



18



1



1



2



1



5



1



1



-



1



3



1



1



2



1



5



3



3



3



3



12



1



1



1



1



4



1 pers. baru



1



1



2



1



5



1 pers. baru



2



1



-



2



5



1 pers. baru



1 4



1 4



2 4



1 4



5 16



1 pers. baru



36



36



36



36



144



1



Sub Total



KETERANGAN



1



-



Disetujui oleh Tanggal Berlaku



Prosedur Standar Operasional



GBC – ESTATE DIVISION



13 Okt 2014



No Registrasi Dokumen



Versi



Kaji Ulang Berikutnya



OPS-EM/KAM/GBC/JBK/SOP/001/X/2014



1.0



1 pers. baru



1 pers. baru 1 pers. baru 1 pers. baru



Dokumen Asli Halaman 29 dari 32



SISTEM MANAJEMEN PENGAMANAN (GBC) Prosedur Standar Operasional



LAMPIRAN 8: MAPPING AREA OF SECURITY POSTS



Judul Dokumen



Disetujui oleh Tanggal Berlaku



Prosedur Standar Operasional



GBC – ESTATE DIVISION



13 Okt 2014



No Registrasi Dokumen



Versi



Kaji Ulang Berikutnya



OPS-EM/KAM/GBC/JBK/SOP/001/X/2014



1.0



Dokumen Asli Halaman 30 dari 32



SISTEM MANAJEMEN PENGAMANAN (GBC) Prosedur Standar Operasional



LAMPIRAN 9: POST WORK INSTRUCTIONS



1. POS OFFICE JABABEKA CENTER / HOLLYWOOD PLAZA, MOVIELAND



(Total Kekuatan 5 [lima] personil per Shift) Tugas mereka adalah: i. Memahami prosedur access control khususnya melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang akan memasuki area parkir Movieland. ii. Melaksanakan prosedur penerimaan tamu. Jika ada Tamu yang datang pastikan mengisi buku tamu dengan mencantumkan Nama, Jam Masuk dan Keluar, keperluan apa serta siapa yang ditemui dan melaksanakan prosedur penerimaan tamu, surat/dokumen dan paket/barang. iii. Mencegah masuknya orang-orang yang tidak berkepentingan ke dalam wilayah kerja PT. Graha Buana Cikarang di Jababeka Center, Hollywood Plaza, Movieland. iv. Sudah melaksanakan pelatihan kebakaran untuk pencegahan bahaya kebakaran. v. Bereaksi dan melaksanakan evakuasi apabila terjadi kebakaran/bencana alam. vi. Menangani secara terbatas apabila terjadi tindakan kriminal. vii. Mengamankan kegiatan rapat GBC di meeting room. viii. Memelihara ketertiban, kerapihan dan kebersihan pos penjagaan, ruangan rapat, dan lain lain. ix. Memelihara pencatatan x. Melaksanakan patroli secara berkala untuk mengecek pagar pagar, pintu pintu masuk, jendela jendela luar, lampu lampu penerangan, kantor kantor, area area umum dan area area lain khususnya pada saat tugas jaga malam sesuai yang diarahkan oleh Komandan Regu. xi. Mengisi checklist patroli dan menyerahkannya kepada Komandan Regu. xii. Melaporkan setiap temuan yang tidak biasa kepada Komandan Regu. xiii. Mencatat semua kendaraan yang diparkir di Movieland, cek semua pintu mobil, pintu mobil yang tidak dikunci agar dicatat (Khusus untuk petugas jaga malam). 2. POS CLUSTER HUNIAN & PAVILION (Static Guarding) 2.1 2.2 2.3 2.4 2.5 2.6 2.7 2.8 2.9



POS TROPIKANA POS SIMPRUG POS GARDENIA POS D'JAVA POS KTG POSKO TGB POS VERANDA POS BOTANICAL POS PAVILION KOST



(Total Kekuatan 5 (Total Kekuatan 2 (Total Kekuatan 2 (Total Kekuatan 2 (Total Kekuatan 1 (Total Kekuatan (Total Kekuatan 1 (Total Kekuatan 1 (Total Kekuatan 3



[lima] personil per Shift) [dua] personil per Shift) [dua] personil per Shift) [dua]personil per Shift) [satu] personil per Shift) 1 [satu] personil per Shift) [satu] personil per Shift) [satu] personil per Shift) [tiga] personil per Shift)



Tugas mereka adalah: i. Mengawasi dan memantau akses ke fasilitas-fasilitas (dikunci/tidak dikunci) ii. Menerapkan dan melaksanakan prosedur access control; tamu, pekerja / kontraktor dan prosedur serah terima serta pemeriksaan barang. iii. Mengunci/membuka gerbang-gerbang dan pintu-pintu pada waktu-waktu yang telah ditetapkan sebelumnya atau sesuai dengan kebutuhan. Judul Dokumen



Disetujui oleh Tanggal Berlaku



Prosedur Standar Operasional



GBC – ESTATE DIVISION



13 Okt 2014



No Registrasi Dokumen



Versi



Kaji Ulang Berikutnya



OPS-EM/KAM/GBC/JBK/SOP/001/X/2014



1.0



Dokumen Asli Halaman 31 dari 32



SISTEM MANAJEMEN PENGAMANAN (GBC) Prosedur Standar Operasional iv. Patroli sedikitnya sekali setiap jam untuk mengecek sekeliling pagar, memeriksa seluruh pintu, jendela dan lampu serta yang lainnya v. Menangani kehilangan atau penemuan barang. vi. Menertibkan dan melarang PKL, Pemulung, atau Gepeng agar tidak memasuki area cluster hunian. vii. Menindak-lanjuti alarm kebakaran, alarm keamanan dan kecelakaan-kecelakaan serta melaporkannya ke Operator Pusat Komunikasi Darurat melalui radio HT. viii. Mengaktifkan atau menonaktifkan system alarm keamanan sesuai dengan waktu waktu yang telah ditentukan atau sesuai dengan kebutuhan ix. Mengoperasikan generator listrik jika Pembangkit Utama padam atau sesuai dengan kebutuhan menjaga kebersihan pos setiap saat. 3. POS PANTAU (Static & Mobile Guarding) 3.1 3.2 3.3 3.4 3.5 3.6 3.7 3.8



POS POS POS POS POS POS POS POS



SENTRA NIAGA MEDIAN GOLF ROTARY SIMPRUG PLAZA SIMPANG ANGGREK PERTIGAAN GARDENIA ROXY PINTU 11



(Total (Total (Total (Total (Total (Total (Total (Total



Kekuatan Kekuatan Kekuatan Kekuatan Kekuatan Kekuatan Kekuatan Kekuatan



1 1 1 1 1 1 1 1



[satu] [satu] [satu] [satu] [satu] [satu] [satu] [satu]



personil personil personil personil personil personil personil personil



per Shift) per Shift) Shift I & II) per Shift) per Shift) per Shift) Shift I & II) Shift I & II)



Tugas mereka adalah: i. Mengawasi dan memantau situasi Keamanan sekitar dan melaporkan perkembangan via Radio HT setiap jamnya kepada Danru dan Unit Patroli. ii. Menjaga dan mengawasi Holding Board yang terpasang di sekitar titik pemantauan dari aksi pencoretan dan perusakan. iii. Menertibkan PKL dan Parkir Kendaraan (sterilisasi khusus di badan jalan). iv. Melakukan Sterilisasi Area; orang nongkrong & PKL (khusus Median Golf) v. Mensortir Unit Angkutan Berat / Dump Truk Container yang akan melintasi zona Kawasan Cluster Hunian melalui akses Rotary - Boulevard - Thamrin - ROXY & Pintu 11. 4. POS TRAFFIC CONTROL (Static & Mobile Guarding) 4.1 4.2



POS FARMERS MARKET POS ALFAMIDI TARUM BARAT



4.3



POS PECENONGAN



(Total Kekuatan 1 [satu] personil per Shift) (Total Kekuatan 1 [satu] personil Shift I & II, 2 [dua] personil Shift III) (Total Kekuatan 1 [satu] personil Shift I & II)



Tugas mereka adalah: i. Mengawasi dan memantau situasi Keamanan sekitar dan melaporkan perkembangan via Radio HT setiap jamnya kepada Danru dan Unit Patroli. ii. Mengatur kelancaran arus lalulintas di area tugas. iii. Menertibkan PKL dan Parkir Kendaraan (sterilisasi khusus di badan jalan). iv. Mensortir Unit Angkutan Berat / Dump Truk Container yang akan melintasi zona Kawasan Cluster Hunian melalui akses Rotary - Boulevard - Thamrin - ROXY. Judul Dokumen



Disetujui oleh Tanggal Berlaku



Prosedur Standar Operasional



GBC – ESTATE DIVISION



13 Okt 2014



No Registrasi Dokumen



Versi



Kaji Ulang Berikutnya



OPS-EM/KAM/GBC/JBK/SOP/001/X/2014



1.0



Dokumen Asli Halaman 32 dari 32