15 0 72 KB
PENGAMBILAN LINEN KOTOR
STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL
No. Dokumen
No. Revisi
Halaman
002/SPO/BM/LINEN/2018
02
1 dari 2
Tanggal Terbit 7 Mei 2018
Ditetapkan Direktur RS Lira Medika
Dr.Ronny Novianto, M.Kes PENGERTIAN
Pengambilan linen kotor adalah proses mengambil Linen kotor ( infeksius & non infeksius ) dari masing masing unit ke Ruang Linen Kotor dengan menggunakan trolley linen kotor.
TUJUAN
1. Agar linen kotor tidak menjadi sumber infeksi. 2. Agar proses pengambilan linen kotor aman bagi petugas dan lingkungan. 3. Agar jumlah linen kotor dapat diketahui oleh semua pihak.
KEBIJAKAN
1. SK Direktur No. 006/SK-DIRUT/RSLM/2018 Tentang Struktur Organisasi Building Management
PROSEDUR
1. Petugas menggunakan Alat Pelindung Diri ( APD ) yaitu Sarung Tangan, Masker, Tutup Kepala, Baju Khusus, Safetyshoes / Boots ) . 2. Petugas Linen harus menggunakan Trolley Khusus Linen Kotor. 3. Perawat/Petugas Unit wajib mengisi Form untuk Linen Kotor yang mereka masukkan dalam wadah/plastik Linen Kotor 4. Petugas Linen wajib memberi tanda pada wadah/plastik Linen Kotor dari setiap unit agar dapat membedakan saat akan melakukan penghitungan di area Ruang Transit Linen Kotor 5. Petugas Linen wajib mencocokan jumlah Hitungan Linen Kotor disetiap unit dengan Jumlah Linen Kotor yang mereka hitung di area Ruang Transit Linen kotor dan kemudian Petugas Linen dan Perawat/Petugas jaga wajib membubuhkan Tanda Tangan pada Form Linen 6. Kegiatan pengambilan linen kotor dilakukan disemua unit perawatan jalan/rawat inap dan semua penunjang medis dan kemudian diletakkan di Ruang Transit Linen Kotor. 7. Petugas kebersihan wajib membersihkan ( disinfektan ) area lift yang
sudah digunakan oleh Petugas Linen. 8. Petugas yang mengambil Linen Kotor diwajibkan membersihkan diri kembali, melepaskan APD dan bisa untuk melanjutkan pekerjaan lainnya.
UNIT TERKAIT
Housekeeping, Perawatan, Penunjang Medis