Sop Pengelolaan Limbah Rumah Tangga [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PENGELOLAAN LIMBAH RUMAH TANGGA



SOP



No.Dokumen



:



No. Revisi



:



Tanggal Terbit : 10 November 2022 Halaman



PT Medika Caring Sejahtera 1. Pengertian



: 2 Hal



Prof.Dr. Rr. Tutik Sri Hariyati, S.Kp., M.A.R.S. NIP. 197111181999032001



1. Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat. 2. Sampah Organik adalah sampah yang dapat diurai oleh bakteri atau hewan mikro organisme, pada umumnya dapat diurai secara cepat tanpa merusak lingkungan sekitarnya, seperti daun-daunan, sisa makanan, kertas 3. Sampah Anorganik adalah sampah yang tidak dapat diurai oleh bakteri atau hewan mikro organisme, pada umumnya tidak dapat diurai secara cepat, tetapi harus melalui penanganan lebih lanjut. Contoh : plastic, kaca, besi. 4. Sampah bahan berbahaya dan beracun (B3) adalah sampah yang memiliki atau mengandung zat yang bersifat racun bagi manusia atau hewan, sehingga menyebabkan keracunan, sakit, atau kematian baik melalui kontak pernafasan, kulit, maupun mulut. 5. Pengelolaan sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah. 6. Penanganan sampah adalah semua perlakuan terhadap sampah yang meliputi pemilahan sampah, pewadahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah.



2. Tujuan



1. Sebagai pedoman bagi warga hunian Medika Caring Sejahtera dalam pengelolaan limbah rumah tangga di lingkungan PT Medika Caring Sejahtera. 2. Mewujudkan lingkungan hunian dan klinik PT Medika Caring Sejahtera yang aman, nyaman, dan sehat bagi para warga hunian, pasien, pekerja, pengunjung dan masyarakat di sekitar lingkungan PT Medika Caring Sejahtera.



3. Referensi



1. Undang-Undang Republik Indonesia No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah; 2. Peraturan Pemerintah RI No 81 Tahun 2012, tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga; 3. Peraturan Wali Kota Depok Nomor 44 Tahun 2016 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Sampah;



4. Prosedur / Langkahlangkah



1.



2. 3.



4. 5.



6. Unit terkait



1. 2.



Sampah rumah tangga dilakukan dengan memisahkan menjadi paling sedikit 4(empat) jenis sampah, yaitu: 1) Sampah organik atau sampah yang mudah terurai, meliputi sampah yang berasal dari tumbuhan, hewan, dan/atau bagian yang dapat terurai oleh makhluk hidup lainnya dan/atau mikroorganisme 2) Sampah anorganik yang dapat didaur ulang 3) Sampah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3) rumah tangga Memilah sampah dan ditampung dalam wadah sampah berdasarkan jenis sampah. Sampah organik atau sampah yang mudah terurai yang dapat ditampung dalam wadah sebagai berikut: a) Untuk sampah sisa makanan atau sisa bahan makanan ditampung dalam wadah tertutup dan diberi label “sampah organik”. b) Untuk sampah daun kering sapuan halaman diwadahi dalam karung. Sampah anorganik ditampung dalam wadah pilah dan diberikan label “sampah anorganik: kertas, kaca, plastik, &logam” Sampah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3) rumah tangga ditampung dalam wadah berpenutup dan diberi label “B3”. Seluruh ruangan didalam gedung kelolaan PT Medika Caring Sejahtera. Lingkungan sekitar gedung kelolaan PT Medika Caring Sejahtera.