4 0 38 KB
URAIAN PROSEDUR PENGENDALIAN DAN MONITORING PROYEK Pelaksana No.
1.
2. 3.
Kasubag Pelaksanaan dan Pengendalian Pembangunan
Kegiatan
Tim Pemeriksa Pekerjaan
Mutu Baku
OPD
Kelengkapan
Waktu
2 jam
KET
Output
Kasubag Pelaksanaan dan Pengendalian Pembangunan melakukan inventarisasi data realisasi fisik pada setiap OPD OPD dan rekanan melakukan pembangunan sesuai dokumen kontrak
Program Kerja (DPA), Aturan terkait
Tim Pemeriksa Pekerjaan Pekerjaan melakukan peninjauan lapangan, dengan mengecek dokumen kontrak dan kondisi di lapangan,dan membuat Laporan Hasil Monitoring Pekerjaan serta mendokumentasikan kegiatan fisik dalam bentuk foto
Dokumen kontrak, data realisasi fisik, kamera
1 hari
Laporan hasil monitorin
Dokumen kontrak
1 hari
Kegiatan fisik ditinjau
Dokumen kontrak
Data realisasi fisik Dokumen kontrak
Tidak
4.
Tim Pemeriksa Pekerjaan meninjau Kegiatan Fisik yang telah diperbaiki
5.
Kasubag Pelaksanaan dan Pengendalian Pembangunan membuat Laporan Hasil Monitoring Tim Pemeriksa Pekerjaan dan rekanan menandatangani Laporan Monitoring Pekerjaan
Dokumen kontrak, realisasi fisik
2 jam
Laporan Hasil monitoring
Laporan Hasil monitoring
15 menit
Laporan di tandatangani
Kasubag Pengendalian mendistribusikan Laporan Monitoring Pekerjaan kepada PA/ KPA
Laporan Hasil monitoring, agenda surat
1 hari
Laporan terdistribusi
6.
7.
ulang
sesuai
Apabila hasil monitoring kegiatan fisik tidak sesuai dengan dokumen kontrak, maka OPD diwajibkan untuk menindak lanjuti, memerintah rekanan untuk memperbaiki ketidaksesuaian tersebut
Pelaksana No.
8.
Kegiatan
Tim Pemeriksa Pekerjaan, PA / KPA dan SKPD menerima hasil Pelaksanaan monitoring kegiatan fisik
Kasubag Pelaksanaan dan Pengendalian Pembangunan
Tim Pemeriksa Pekerjaan
Mutu Baku
OPD
Kelengkapan
Laporan Hasil monitoring
Waktu
15 menit
KET
Output
Tandat terima dokumen