5 0 170 KB
PENGGUNAAN OBAT SECARA MANDIRI
RSUD BRIGJEND H. HASAN BASRY JL. Jend. Sudirman No. 29 Telp.(0517)21653/21866 Faks.(0517)21866 KANDANGAN
No. Dokumen
No. Revisi
No. Halaman
495/YANJANGIFAR/RS-HHB
00
1/1
Tanggal Terbit : 2 JANUARI 2016
Ditetapkan Direktur Rumah Sakit Umum BLUD H.Hasan Basry Kandangan
Standart Operasional Prosedur
Pengertian Tujuan Kebijakan
Prosedur
Unit Terkait
Dr.Hj.Rasyidah, M.Kes Tanggal Revisi : Pembina NIP 19700130 200012 2 001 Suatu tindakan pemberian obat yang dilakukan secara mandiri oleh pasien dibawah pengawasan perawat. Sebagai acuan langkah dalam penggunaan obat secara mandiri. Penggunaan obat secara mandiri di tetapkan dengan SK direktur Nomor 49 MPO Tahun 2016 tentang kebijakan pelayanan farmasi di rumah sakit umum daerah Brigjend H.Hasan Basry Kandangan Hulu Sungai Selatan 1. Perawat menetapkan obat yang boleh digunakan secara mandiri oleh pasien berdasarkan kriteria yang ditetapkan, yaitu : - Obat yang boleh digunakan secara mandiri oleh pasien dibawah pengawasan perawat antara lain obat tetes mata, inhaler, insulin, salep, krim dan sirup. - Obat yang tidak boleh digunakan secara mandiri antara lain obat yang sangat toxic (paralysis otot, indeks terapi sempit), narkotika, psikotropika, obat dengan aturan pakai rumit / diberikan secara khusus. - Semua obat yang digunakan secara mandiri harus disimpan secara sentral di ruang obat masing-masing ruang perawatan. 2. Perawat harus memastikan (berdasarkan kondisi fisik dan psikisnya) bahwa pasien dapat menggunakan obat secara mandiri. 3. Sebelum menggunakan obat secara mandiri, pasien harus mendapat edukasi tentang cara penggunaan obat yang benar dan dilakukan pemantauan. 4. Perawat mendokumentasikan semua edukasi yang diberikan di form yang tersedia di Rekam Medis. Dokter, Dokter gig, Perawat dan Petugas Farmasi